Ninja Sawit Digulung Tim Elang Polsek Talang Ubi


Tim Elang Polsek Talang Ubi Libas Sindikat Pencurian Sawit di Divisi 5, Tiga Pelaku Ditangkap


PALI. SININEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi kembali menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian. 


Tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit milik PT Suryabumi Agrolanggeng berhasil diamankan pada Rabu malam (10/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.


Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial EF (44), YS (20), dan YA (33) ditangkap di kawasan Kebun Divisi 5 PT Suryabumi Agrolanggeng, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Penangkapan turut disertai penyitaan 70 tandan buah sawit, alat tojok, serta dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.


Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-69/XII/2025, setelah pihak perusahaan menemukan adanya mobil pickup bermuatan sawit yang diduga hasil curian.


Sekitar pukul 11.00 WIB, dua security perusahaan, Rio Arpah dan Choerul Amirullah, mendapati mobil pickup yang mengangkut puluhan tandan sawit. Saat dikonfirmasi, dua orang di lokasi yakni EF dan YS mengaku bahwa sawit tersebut adalah milik YA. 


Namun setelah dilakukan pengecekan di titik pengambilan buah, diketahui bahwa buah tersebut berasal dari lahan perusahaan dan diduga kuat hasil pencurian.


Asisten Divisi 5, Ardian, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.


Mendapat laporan, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. memerintahkan Panit I Reskrim IPDA Indapit, S.H., M.H. bersama Tim Elang untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, tim berhasil menemukan keberadaan para terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan pada malam hari di area Divisi 5 kebun sawit tersebut.


Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Talang Ubi untuk proses lebih lanjut. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 5.400.000.


Polsek Talang Ubi telah melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Selanjutnya, ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.


Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah menyampaikan komitmen penuh Polres PALI dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.


> “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Pengawasan di area rawan pencurian terus kami perkuat,” tegas Kapolres melalui Kapolsek.


Kapolres juga mengapresiasi respons cepat Tim Elang Polsek Talang Ubi.


> “Kecepatan dan ketepatan anggota dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami berharap sinergi antara masyarakat, perusahaan, dan kepolisian dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.(sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts