Acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Dr. Ketut Sumedana. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, serta berorientasi pada pelayanan publik. Kajati juga menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh Kejaksaan bukan sekadar arahan, tetapi bertujuan memastikan setiap kebijakan dan kegiatan strategis daerah berjalan sesuai koridor hukum, mencegah potensi penyimpangan, dan mempercepat pelaksanaan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dalam sambutannya menyampaikan bahwa hadirnya MoU dan perjanjian kerja sama ini bukan hanya formalitas, melainkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi, kolaborasi, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Sumatera Selatan. Kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap program pembangunan berjalan tertib, efektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kejati dan Kejari se-Sumatera Selatan yang dinilai proaktif membangun hubungan kerja yang konstruktif dengan pemerintah daerah.(RIL/SN)

No comments:
Post a Comment