Foto Ilustrasi
PALI.SININEWS.COM— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Kabupaten PALI.
Korban dalam perkara ini merupakan anak perempuan berusia 5 tahun, sementara pelaku adalah pria dewasa berinisial D(28).
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres PALI pada 18 September 2025, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi LP/B-296/IX/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel.
Peristiwa dugaan pencabulan terjadi di sebuah rumah di Kabupaten PALI.
Berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres PALI, korban saat itu berada di rumah keluarga dan bermain bersama anak pelaku.
Dalam situasi tersebut,pelaku diduga nekat memanfaatkan kondisi korban yang masih anak-anak,untuk melakukan perbuatan cabul.
Setelah dilakukan pendalaman perkara dan pengumpulan alat bukti, pada Selasa malam, 27 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku D akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga kepada penyidik Sat Reskrim Polres PALI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini,Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian, guna mendukung proses penyidikan.
Atas perbuatannya,tersangka D dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76 Huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah disesuaikan dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H., menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan serius,yang tidak bisa ditoleransi.
“Polres PALI berkomitmen penuh melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual,setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak,”tegas Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam pengawasan serta perlindungan anak,.
"Sekaligus kita mengajak masyarakat untuk berani melapor,apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak dilingkungan sekitarnya,"pungkas AKP Nasron.(SN/PERRY)

No comments:
Post a Comment