LUBUKLINGGAU. SININEWS.COM - Laporan terkait kasus Pencemaran nama baik dan Penganiayaan yang menimpa korban Siti Dessy Rodiah Istri Alm Agus Hubya Handoyo Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas yang dilakukan Pelaku Siti Hamsiah (Ciyak Siregar) sampai sekarang kasus tersebut hampir 1 tahun berlalu (Kasus pencemaran nama baik), tersebut belum juga ada titik terangnya, padahal Pelaku sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Lubuklinggau, serta saksi-saksi yang melihat langsung Pelaku mengeluarkan perkataan yang tidak enak didengar juga sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
Setelah kasus pencemaran nama baik belum tuntas perkaranya, timbul kasus baru yakni Pelaku kembali membuat onar terhadap korban yakni melakukan penganiayaan di SPBU Dodo city Kelurahan Taba Jemekeh saat korban lagi mengisi bensin, Sabtu malam (20/12/25) Pk.19.00 Wib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka atas tindakan pelaku. Saat itu juga, korban mendatangi RS AR Bunda untuk melakukan Visum dan melaporkan atas kejadian kasus penganiayaan tersebut ke Polres Lubuklinggau. setelah laporan tersebut, pihak penyidik memanggil Pelaku untuk dimintai keterangannya. Dalam keterangannya dihadapan penyidik, Pelaku mengakui perbuatannya telah memukul korban.
Tapi ironis, sudah 1 bulan lebih, kasus tersebut belum juga tuntas, padahal pihak penyidik Polres Lubuklinggau sudah mengambil bukti rekaman CCTV di SPBU tersebut serta saksi-saksi dari pihak SPBU sudah dimintai keterangannya, begitu juga anak korban sudah memenuhi panggilan pihak penyidik untuk dimintai keterangannya. gelar perkarapun juga sudah dilaksanakan oleh pihak penyidik. Terbaru, pihak penyidik kembali memanggil korban untuk hadir dimintai keterangannya. Tapi sangat disayangkan, kasus pencemaran nama baik dan Penganiayaan yang dilakukan Pelaku terhadap korban sampai hari ini, Rabu (28/1/26) belum juga Pelaku dijadikan tersangka dan ditahan oleh pihak penyidik, Padahal bukti-bukti rekaman dari CCTV serta saksi-saksi sudah lengkap.
Media ini sudah beberapa kali konfirmasi kepada bapak Kapolres serta Kasat Reskrim, melalui WhatsUp (WA) beliau, tapi tidak ada tanggapan, hanya dibacanya saja.
Sementara itu Kuasa Hukum Siti Dessy Rodiah Advokat dari Law Firm BBK Patners, Badai Beni Kuswanto, SH., MH., CIL., CPL.,didampingi Fachri Yuda Husaini, S.H., CPLA mengatakan, Terkait dengan pelaporan dari klien kami, seharusnya hal tersebut sudah sesegera mungkin p21, karena dalam perjalannya semua unsur pidana yg disangkakan terhadap terlapor sudah terpenuhi untuk dilakukan p21.
"Dalam hal ini kami berharap penyidik Polres kota lubuklinggau segera melakukan tindakan tegas untuk melakukan penahanan terhadap Terlapor, karena terlapor diduga terus melakukan teror terhadap Pelapor,"ungkap Fahri.
Lebih lanjut Fahri mengatakan, Kami berterimakasih atas kerja keras penyidik selama ini dalam menjalankan tugas, akan tetapi kami juga berharap agar perkara tindak pidana yang menimpa klien kami, untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera dilakukan penahanan agar terlapor tidak melarikan diri saat ditetapkan sebagai tersangka,"harap Fahri.
Sementara itu Kapolres Lubuklinggau AKBP Aditya Bagus Arjunadi, melalui penyidik Abdi saat dimintai komentarnya terkait kasus ini, Rabu (29/1/26) mengatakan, hari Jum'at ini Pelaku akan kita panggil kembali dan dimintai keterangan lanjutan.
" Pelaku sudah mengakui perbuatannya telah memukul korban, Jum'at ini akan kita panggil kembali untuk dimintai keterangan lanjutan, dan langsung akan kita jadikan Tersangka (TSK),"ungkap Abdi.
Saat ditanya media ini, apakah Pelaku sudah jadi TSK langsung ditahan ? Abdi menjawab, Kalau masalah Pelaku akan ditahan atau tidak, itu wewenangnya Kasat atau KBO.
"Secepatnya hari Senin atau Selasa berkas perkara ini akan saya kirim ke pihak Kejaksaan,"ucap Abdi. (sn)

No comments:
Post a Comment