Kedapatan Kantongi Sabu, Warga Berugo Muara Enim Diciduk Polres PALI



PALI.SININEWS.COM – Upaya tegas Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. 


Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus Tim Satresnarkoba Polres PALI saat patroli hunting di jalur rawan narkoba, Jalan Raya Sekayu–Belimbing, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Selasa (27/1/2026) malam.


Tersangka berinisial N (38), warga Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, tak berkutik saat petugas menemukan sabu seberat bruto 2,18 gram yang disimpan di saku celananya. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, usai petugas mencurigai gerak-gerik dua pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi tersebut.


Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H.,M.H,petugas sempat melakukan pengejaran. 

Namun satu rekan tersangka berinisial DK berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu yang diakui tersangka sebagai miliknya.Tersangka kami amankan berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar AKP Dedy Suandy.


Selain sabu,polisi juga menyita satu kotak rokok,serta satu unit ponsel Oppo A17K yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berstatus pengedar.


Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K,melalui Kasat Resnarkoba menegaskan,bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres PALI.


“Polres PALI berkomitmen penuh memerangi narkotika sampai ke akar-akarnya.Jalur lintas,desa,hingga kawasan pemukiman akan terus kami sisir.Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain narkoba di PALI—kami kejar, kami tangkap, dan kami proses sesuai hukum,”tegas Kapolres.


AKBP Yunar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang merusak masa depan.


"Saat ini tersangka N ditahan di Mapolres PALI dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri terus dilakukan," pungkasnya.(SN/PERRY)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts