Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil, Pelaku Diamankan Tim Elang



PALI.SININEWS.COM– Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit mobil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. 


Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan roda empat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.


Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mewakili Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan korban atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor.


“Benar, Polsek Talang Ubi telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Calya tahun 2022. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 7 Januari 2026,” ujar AKP Ardiansyah, Sabtu (10/1/2026).


Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 6 November 2025, di rumah salah satu saksi yang beralamat di Talang Ubi Bawah, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. 


Saat itu,terduga pelaku berinisial S.P. (29) meminjam mobil milik korban dengan dalih menyewa selama tiga hari. 

Namun,tanpa sepengetahuan pemilik, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain.


“Awalnya mobil dipinjam dengan kesepakatan sewa,bahkan sempat diperpanjang. Namun pada kenyataannya, kendaraan tersebut digadaikan oleh pelaku tanpa izin pemiliknya, sehingga korban mengalami kerugian materil sekitar Rp187 juta,” jelas Kapolsek.


Kasus ini terungkap setelah salah satu saksi melihat mobil milik korban terparkir di wilayah Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, dan diketahui telah berpindah tangan. 


Atas kejadian tersebut,korban kemudian melaporkannya ke Polsek Talang Ubi untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari para saksi, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Indapit, S.H., M.H., berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Terminal Talang Ubi Timur pada Kamis malam, 8 Januari 2026. 


Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya yang berada di wilayah Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.


Kapolsek Talang Ubi menegaskan, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait memberikan apresiasi atas kinerja jajaran yang bergerak cepat dan profesional dalam menangani laporan masyarakat.


“Bapak Kapolres PALI menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”tegas AKP Ardiansyah menyampaikan arahan Kapolres.


Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi guna proses penyidikan lebih lanjut. 


"Kam juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi pinjam-meminjam kendaraan serta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana,"pungkasnya.(SN/PERRY)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts