LAHAT. SININEWS.COM - Bermula saat ingin membuat berita acara pengukuran tanah yang dilakukan oleh pihak BPN dan pemilik lahan atas nama Aldo untuk selanjutnya dibuatkan sertifikat, beberapa warga (pihak Aldo) mendatangi Kantor Desa Sukarami Kecamatan Gumay Talang, Senin (9/2/26).
Kedatangan warga ini disambut baik oleh Kades Sukarami Idham Kholid secara langsung didampingi Sekretaris Desa Sukarami Suprianto.
Setelah mendengarkan pernyataan dari warga yang ingin membuat surat keterangan Berita Acara, yang mana pihak Pemerintah Desa Sukarami dalam hal ini kepala desa secara menolak atau menangguhkan sementara waktu (pending) untuk membuatkan berita acara tersebut, lantaran menurut kades objek tanah yang diperjualbelikan tersebut masih dalam sengketa.
Idham Kholid menerangkan, bahwa benar surat menyurat tanah seluas kurang lebih 2 hektar itu sudah dibuatkan SKT dan SPPH-nya, namun ternyata saat akan dibuatkan berita acara ternyata tanah tersebut ada pemilik lainnya atas nama orang lain.
"Ternyata tanah tersebut bermasalah, sehingga untuk sementara dipending dulu proses pembuatan sertifikasinya," jelas Idham.
Untuk menanggulangi hal tersebut, sambung Idham, pihak Pemerintahan Desa Sukarami sudah mengajak seluruh pihak terkait untuk bermusyawarah di Kantor Desa dan selanjutnya terjun langsung ke Lapangan.
"Beberapa waktu lalu sudah kami kumpulkan semua dalam rangka musyawarah seluruh pihak terkait. Saya sudah sampaikan soal tanah ini bukan sekadar cerita, harus ada hitam diatas putih yang jelas. Semua pihak sepakat untuk turun kelapangan namun pihak terkait ada yang tidak datang dan sampai sekarang saya belum menerima laporan hasil dari pengecekan kelapangan itu," imbuhnya.
Selanjutnya untuk memperjelas maksud dari dipendingnya pembuatan berita acara itu, Sekretaris Desa Sukarami, Suprianto tanah itu diketahui bermasalah.
"Sehingga pak kades belum bisa menandatangani berita acara itu, jadi mangkanya kami minta kedua belah pihak untuk bermusyawarah dan diselesaikan dengan baik," tegasnya.
Namun saat dimintai untuk memperlihatkan surat-menyurat tanah dari kubu pihak lain yang ditandatangani Amir sebagai pemegang SPPH terkuaklah dugaan Pemalsuan tandatangan mengatasnamakan Bas. Melihat hal itu Bas merasa tidak senang bahwa ada tanda tangan dirinya di surat SPPH dan jual beli versi pihak lain.
"Saya tidak pernah menandatangani sebagai saksi batas surat jual beli ataupun pembuatan SPPH yang dibuat oleh Amir tersebut, saya tidak terima dengan adanya nama dan tanda tangan saya di situ, saya sebagai pihak awal pemilik tanah yang akhirnya dibeli Aldo ini keberatan dan jika memungkinkan akan menempuh jalur hukum," tukas Basri.
Untuk diketahui bahwa antara Amir dan Bas masih merupakan keluarga yang dahulunya orang tua mereka berkebun bersebelahan termasuk juga orang tua dari Saprudin yang semuanya masih keluarga.
Adapun tanah yang yang klaim Amir miliknya adalah objek tanah yang sama dengan yang dimiliki Saprudin, kemudian tanah itu dijual oleh Amir kepada Ramlan dan dijual oleh Ramlan kepada Fir pada tahun 2008. Sedangkan Saprudin menjualkan tanah itu pada Fendra yang kemudian dibeli oleh Aldo.
Namun demikian terdapat banyak kejanggalan dari dokumen jual beli Versi Amir, dimana saat Fir membeli tanah tersebut tertera di Kwitansi tanpa surat jual beli luas tanah kurang lebih 10 hektar, sedangkan di surat jual beli dan SPPH Amir ke Ramlan tertulis 7.99 meter persegi atau tidak sampai 8 meter persegi yang semuanya diketahui dan ditandatangani oleh Amilin selalu Kepala Desa Sukarami yang pada tahun 2008 silam memang masih aktif dan menjabat sebagai Kepala Desa Sukarami, Kecamatan Gumay Talang.
Di Surat Pernyataan Pengakuan Hak (SPPH) yang ditandatangani oleh Amir itulah terdapat dugaan pemalsuan tandatangan atas nama Bas sebagai saksi batas tanah.
Menurut Pengamat Hukum Pidana, Ishak Nasroni, SH dokumen yang tanda tangannya dipalsukan menjadi batal demi hukum (null and void), yang berarti perjanjian jual beli tersebut dianggap tidak pernah sah sejak awal. Karena dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang resmi berlaku 2 Januari 2026. Pasal 391 KUHP Baru mengancam pelaku pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori VI. Ketentuan ini menggantikan Pasal 263 KUHP lama (KUHP WvS).
"Ya, tanda tangan yang dipalsukan dalam dokumen peralihan hak (seperti AJB) dapat membatalkan surat tanah. Pemalsuan ini mengakibatkan dokumen tersebut batal demi hukum, karena cacat hukum dan dianggap tidak pernah ada kesepakatan yang sah. Pemalsuan tanda tangan adalah tindak pidana, dan pembatalan surat tanah dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap", terangnya.
Anehnya lagi, sambung dia, SPPH pihak lain yang juga mengaku pemilik lahan itu disimpan oleh Sekdes di dalam tas miliknya, bukan di arsip kantor desa. Kemudian harga dan ukuran tanah yang tertera dalam dalam kwitansi sangat berbeda jauh dengan harga serta ukuran tanah di surat jual belinya.
"Jadi wajar saja Pak Kadesnya sanggup menerbitkan surat tanah yang baru atas nama Aldo yang membeli pada Fendra, karena berkemungkinan Kades tidak mengetahui adanya surat atas nama orang lain dan tidak diberitahukan dan tidak diberitahukan pada Kadesnya. Bahkan surat itu disimpan dan baru saja dikeluarkan dari dalam tas Sekdes. Padahal surat inilah yang menjadi kunci kotak pandora persoalan lahan yang sudah dikuasai Fenda selama belasan tahun itu. Untuk membuat titik terang persoalan ini, saya rasa memang mesti dibawa ke ranah peradilan negara", tutupnya.(sn)

No comments:
Post a Comment