Praktek Calo Masuk Polwan Coreng Institusi Polda Sumsel, Warga Kikim Alami Kerugian Capai Ratusan Juta



PALEMBANG,SUMSEL. SININEWS.COM - Dugaan praktik calo masuk Polisi Wanita (Polwan) kembali mengguncang tubuh Polda Sumatera Selatan. 


Ironisnya, sosok yang dilaporkan bukan orang biasa, melainkan oknum anggota Propam berinisial Bripka FJ,institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan disiplin internal.


Kasus ini mencuat setelah Suharta (41), warga Desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, mengaku mengalami kerugian hingga Rp820 juta. Uang tersebut diserahkan karena pelaku diduga menjanjikan kelulusan anak korban sebagai anggota Polwan.


Namun fakta yang terkuak justru lebih mengejutkan,anak korban disebut tidak pernah didaftarkan.


Kuasa hukum korban,Herman Hamzah SH MH, menyebut kliennya telah dibujuk dengan janji manis dan keyakinan penuh bahwa seluruh proses seleksi akan “diurus sampai lulus”.


> “Klien kami diyakinkan tidak perlu khawatir. Semua tahapan dari pendaftaran sampai kelulusan dijamin. Tapi kenyataannya? Jangankan lulus,didaftarkan saja tidak.Ini bukan sekadar wanprestasi,ini dugaan penipuan serius,”tegas Herman, Jumat (20/2/2026).


Menurut Herman, uang Rp820 juta diberikan secara bertahap atas permintaan pelaku sebagai biaya pengurusan. 

Korban percaya karena pelaku merupakan anggota aktif dan berdinas di Propam.


Kasus ini sempat dibawa ke Yanduan Propam Polda Sumsel dan menjalani sidang kode etik. 

Dalam proses itu,pelaku disebut meminta penyelesaian damai dan berjanji mengembalikan seluruh uang korban.


Dari total kerugian,baru Rp500 juta telah dikembalikan oleh pelaku,namun sisa Rp320 juta dijanjikan lunas pada Desember 2025 dengan jaminan satu unit rumah di Lampung.


> “Kami sudah cek ke Lampung. Rumah itu bukan milik pelaku, hanya kuasa jual. Bahkan diduga objeknya sudah berpindah tangan. Artinya, jaminan itu patut diduga tidak sah. Klien kami kembali dirugikan,” ungkap Herman dengan nada keras.


Karena tak ada pelunasan hingga tenggat waktu,pihak korban melayangkan somasi dan kembali melaporkan perkara ini ke Yanduan Propam Polda Sumsel secara online.


Herman menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika sisa Rp320 juta tak segera dikembalikan.


> “Kami sudah beri kesempatan baik-baik. Kalau tidak ada itikad menyelesaikan, kami akan tempuh langkah hukum pidana. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,”tegasnya.


Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik percaloan masuk Polri yang terus menghantui citra institusi. 


Jika terbukti bersalah,pelaku terancam sanksi etik berat,termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serta proses pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan.


"Publik kini menanti sikap tegas institusi,sebab ketika dugaan praktik kotor justru melibatkan aparat penegak disiplin internal,yang dipertaruhkan bukan sekadar uang ratusan juta rupiah saja melainkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian itu sendiri,"pungkas pengacara korban.(SN/PERRY)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts