Toleransi Sementara Diberikan Kepada PT.AAE, Angkutan Batubara Dibolehkan Crossing di Jalan Simpang Tais



Palembang.SININEWS.COM-- 20 Februari 2026

Nomor : 500.11.9/0432/DISHUB/2026

Sifat : PENTING.

Hal : Pemberian toleransi sementara crossing jalan provinsi.

Kepada

Yth. Direktur Utama PT. Abani Andalus Energi.

di -

Penukal Abab Lematang Ilir

Sehubungan surat permohonan Saudara nomor 001/SP_AAE/II/2026 tanggal 03 Februari 2026 Perihal Permohonan Dispensasi Crossing Jalan Provinsi di Jalan AAE-Simpang Tais, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan Bagi Kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, terhitung 1 Januari 2026 seluruh kendaraan angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum;

Berdasarkan hasil rapat Tim Verifikasi tanggal 10 Februari 2026 maka kepada perusahaan Saudara dapat diberikan toleransi sementara crossing jalan provinsi Belimbing – Pendopo Desa Talang Bulan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 21 Februari 2026 sampai dengan tanggal 22 Maret 2026. Adapun jam operasional crossing jalan provinsi dimulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB;

Adapun ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

a. Mendahulukan masyarakat pengguna jalan umum dilintasan crossing tersebut;

b. Memasang warning light dan rambu lalu lintas yang dibutuhkan di lokasi crossing;

c. Membangun pos pantau dan menempatkan petugas pengawas lalu lintas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, serta petugas flagman dari pihak perusahaan;

d. Angkutan batubara tidak diperbolehkan parkir di bahu jalan disekitar lokasi crossing;

e. Perusahaan wajib menjaga kebersihan dengan menyiram secara rutin ruas jalan yang dilalui dilokasi crossing agar jalan tidak licin atau berdebu;

f. Apabila terjadi kerusakan jalan dilokasi crossing maka perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya untuk segera melakukan perbaikan;

g. Dalam pelaksanaan crossing jalan Provinsi wajib melakukan koordinasi kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Instansi terkait;



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).


h. Persyaratan teknis laik jalan kendaraan bermotor dan memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang serta tidak over dimension and over loading;

i. Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut yang tercantum dalam bukti lulus uji kendaraan bermotor;

j. Setiap kendaraan angkutan barang wajib memiliki penutup bak seperti terpal untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat;

k. Perusahaan wajib menyampaikan data kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara yang melintas crossing dengan mencantumkan data jenis kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan;

Apabila selama masa toleransi ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pada poin 3 (tiga) tersebut diatas, maka toleransi sementara crossing jalan Provinsi tersebut akan dicabut.

Demikian toleransi sementara crossing jalan Provinsi ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

SEKRETARIS DAERAH,

EDWARD CANDRA

Tembusan Yth.:

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI;

Menteri Pekerjaan Umum RI;

Gubernur Sumatera Selatan;

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan;

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan;

Bupati Penukal Abab Lematang Ilir;

Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;

Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan;

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan;

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.(SN/PERRY)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts