Diduga Pukul Anak dengan Selang, Seorang Perempuan Diamankan Polisi di PALI



PALI. SININEWS.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.


Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial AAJ (29) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres PALI pada 14 Maret 2026. 


Peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi.


Korban dalam peristiwa ini merupakan seorang anak laki-laki berusia lima tahun yang merupakan anak dari pelapor. Dugaan kekerasan terungkap setelah korban datang menemui ayahnya dalam kondisi menangis dengan sejumlah luka di bagian wajah.


Menurut keterangan pelapor kepada penyidik, saat kejadian dirinya sedang bekerja di sebuah bengkel di kawasan Talang Ubi. Tidak lama kemudian, seorang perempuan berinisial MRP (24) datang membawa anak tersebut menggunakan sepeda motor.


Setibanya di lokasi, anak tersebut diminta turun dari kendaraan sebelum kemudian menghampiri ayahnya dalam keadaan menangis.


“Ketika anak saya mendekat, saya melihat wajahnya sudah lebam dan hidungnya berdarah. Saya kemudian menanyakan apa yang terjadi,” ujar pelapor kepada petugas kepolisian.


Dari penjelasan anak tersebut, pelapor mengetahui bahwa korban diduga mengalami pemukulan menggunakan selang.


Merasa khawatir dengan kondisi anaknya, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI agar dapat ditangani secara hukum.


Setelah laporan diterima, aparat kepolisian langsung melakukan langkah penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, perempuan yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut datang ke Polres PALI dan menyerahkan diri.


Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.


“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terduga pelaku kemudian datang menyerahkan diri dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA,” ujarnya.


Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat bercak darah. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.


Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.


Saat ini penyidik Polres PALI masih melengkapi proses penyidikan, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna penanganan perkara lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(SN/PERRY)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts