Ketua DPRD Prabumulih Tegaskan WFH Bukan Libur, ASN Diminta Tetap Siaga


PRABUMULIH, SININEWS.COM – Penerapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, SH, M.Si, menegaskan seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Prabumulih tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab meski bekerja dari rumah.

Pernyataan tersebut disampaikan Deni menyikapi penerapan kebijakan WFH yang diberlakukan pemerintah pusat dan diikuti Pemerintah Kota Prabumulih serta lingkungan DPRD Kota Prabumulih setiap hari Jumat

Menurut Deni, perubahan lokasi bekerja dari kantor ke rumah tidak berarti pegawai mendapatkan hari libur. Seluruh ASN tetap memiliki kewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja dari rumah dan harus selalu siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan, terutama berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Deni Victoria, Rabu (8/4/2026).

Ia menilai kesiapan pegawai menjadi hal penting untuk memastikan berbagai urusan administrasi, koordinasi kelembagaan, hingga kebutuhan informasi masyarakat tetap dapat ditangani meskipun sebagian aktivitas kedinasan dilakukan secara jarak jauh.

Karena itu, Deni meminta seluruh ASN memastikan perangkat komunikasi, khususnya telepon seluler, tetap aktif selama menjalankan WFH.

“Telepon HP harus tetap aktif sehingga ketika ada masyarakat yang membutuhkan informasi atau pelayanan, ASN dapat segera merespons,” katanya.

Deni menegaskan pelayanan publik harus tetap menjadi perhatian utama. Sistem kerja dari rumah, kata dia, hendaknya justru diikuti dengan peningkatan kedisiplinan dan tanggung jawab, bukan sebaliknya.

Ia berharap seluruh ASN di lingkungan DPRD Kota Prabumulih mampu menjaga profesionalisme, disiplin, dan komitmen dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, penerapan pola kerja WFH tidak menjadi hambatan bagi kelancaran pelayanan maupun aktivitas kelembagaan.

“Yang berubah adalah tempat bekerja, bukan tanggung jawab. Karena itu, setiap ASN harus tetap siap menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Sebagai informasi, kebijakan WFH bagi ASN mulai diberlakukan pemerintah sejak 1 April 2026. Sistem kerja tersebut diterapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sebagai bagian dari kebijakan pengaturan pola kerja aparatur pemerintah.

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts