Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Curas di TPA Simpang Airport, Satu Terduga Pelaku Diamankan
PALI. SININEWS.COM— Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), Rabu (08/050/2026)
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diterima pihak kepolisian pada 31 Maret 2026. Laporan itu terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah pondok dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Simpang Airport.
“Setelah menerima laporan, kami segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin, 6 April 2026, satu orang tersangka berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kapolsek.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban bernama Sana Binti Sako (53), seorang petani asal Kelurahan Talang Subur, Kecamatan Talang Ubi, sedang beristirahat di pondok bersama suaminya.
Korban terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dari dalam pondok. Salah satu pelaku diduga langsung menindih tubuh korban dan mencekik lehernya sambil mengancam agar tidak berteriak. Sementara itu, pelaku lainnya mengambil sebuah tas milik korban yang berada di dekat tempat tidur suami korban.
Tas tersebut berisi sejumlah barang berharga, antara lain emas seberat satu suku, uang tunai sebesar Rp9 juta, serta dokumen penting berupa surat rumah, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp24 juta.
Kapolsek menambahkan, tersangka yang berhasil diamankan diketahui berinisial S alias M (55), seorang petani yang berdomisili di wilayah Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.
“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat pengait jenis gancu yang diduga digunakan tersangka untuk mempermudah masuk ke dalam pondok korban,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus serta memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” tutup Kapolsek.(SN/PERRY)

No comments:
Post a Comment