DPRD Prabumulih Sahkan Perda Petro Prabu, Dirut Wajib Berpengalaman di Sektor Migas


PRABUMULIH, SININEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna XXII Masa Persidangan III DPRD Kota Prabumulih, Jumat (26/6/2026).

Perubahan status badan hukum tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong Petro Prabu agar dikelola secara lebih profesional, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pembangunan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, didampingi Wakil Ketua DPRD Ir H Dipe Anom. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Prabumulih H Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril SKom MM, jajaran anggota DPRD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Selain mengatur perubahan bentuk badan hukum, Perda Petro Prabu juga memuat sejumlah ketentuan mengenai pengelolaan perusahaan, termasuk persyaratan bagi calon direksi.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah batas usia calon direktur. Dalam regulasi tersebut, calon direktur ditetapkan paling tinggi berusia 56 tahun pada saat pelantikan.

Tidak hanya faktor usia, calon Direktur Utama maupun anggota direksi juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja di bidang minyak dan gas bumi (migas) sekurang-kurangnya lima tahun.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan jajaran direksi Petro Prabu memiliki kompetensi serta pengalaman yang relevan dengan karakteristik perusahaan yang bergerak di sektor energi.

Ketua DPRD Kota Prabumulih H Deni Victoria mengatakan, seluruh tahapan pembahasan telah dilalui hingga akhirnya Raperda tersebut disepakati dan ditetapkan menjadi Perda.

"Sudah kita sepakati bersama dan telah dilakukan penandatangan bersama Wali Kota Prabumulih," kata Deni.

Sempat Diwarnai Interupsi

Meskipun akhirnya disahkan, proses pengambilan keputusan Raperda Petro Prabu sempat diwarnai interupsi dan perbedaan pandangan dari sejumlah anggota DPRD.

Beberapa anggota dewan meminta agar pengesahan ditunda karena masih terdapat sejumlah substansi yang dinilai perlu mendapatkan pembahasan lebih lanjut. Sementara itu, pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda menilai seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Interupsi antara lain disampaikan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, H M Rasyid dan Purwaka. Keduanya mempertanyakan sejumlah ketentuan, khususnya yang berkaitan dengan struktur organisasi Petro Prabu setelah perubahan status menjadi Perseroda.

Keberatan serupa disampaikan anggota DPRD dari Fraksi PKS, Ben Heri. Ia mempertanyakan agenda pengambilan keputusan Raperda Petro Prabu yang menurutnya tidak diterima oleh fraksinya dalam informasi agenda rapat.

"Kami hanya mendapat informasi jika paripurna hari ini terkait pembahasan Raperda LPJ. Tidak ada pemberitahuan mengenai agenda pengesahan Raperda Petro Prabu," ujarnya.

Di sisi lain, anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda dari Fraksi NasDem, Suherli Berlian ST, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan bersama pemerintah daerah sesuai prosedur.

Menurut dia, materi Raperda telah dibahas dan diselesaikan oleh Pansus bersama pihak eksekutif sehingga proses pengesahan dinilai telah dapat dilanjutkan.

Hal senada disampaikan anggota DPRD dari Fraksi PAN, Feri Alwi. Ia menyebut mekanisme voting dapat ditempuh apabila diperlukan dalam proses pengambilan keputusan sesuai tata tertib DPRD.

"Tidak menjadi persoalan apabila keputusan diambil melalui mekanisme voting. Namun hendaknya juga dijelaskan apa alasan belum menyetujui pengesahan Raperda ini," tegasnya.

Setelah seluruh pandangan dan tanggapan disampaikan, rapat paripurna kemudian dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan. Melalui mekanisme yang berlaku, DPRD Kota Prabumulih akhirnya menyetujui dan mengesahkan Raperda perubahan bentuk badan hukum Petro Prabu menjadi Peraturan Daerah.

Dengan status baru sebagai Perseroda, Petro Prabu diharapkan mampu meningkatkan tata kelola perusahaan, memperluas peluang pengembangan usaha, serta memberikan kontribusi yang semakin besar bagi perekonomian dan PAD Kota Prabumulih.

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts