Kapolres PALI Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pembakaran Lahan
PALI--SiniNews.Com— Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. turun langsung ke kawasan Danau Burung, wilayah Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Jumat (21/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengecek kawasan yang dinilai rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Kapolres PALI didampingi sejumlah pejabat utama Polres PALI, jajaran Polsek Penukal Utara, Kepala BPBD PALI, perangkat desa, tokoh masyarakat serta unsur terkait.
Kapolres bersama rombongan terlebih dahulu mengecek kondisi kawasan Danau Burung. Kawasan tersebut merupakan area perairan dan lahan rawa yang memiliki hamparan semak belukar, rerumputan serta sejumlah lahan yang berpotensi mengering saat musim kemarau.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pencegahan Karhutla harus dilakukan bersama-sama karena dampaknya dapat merugikan masyarakat dan lingkungan," kata Kapolres saat memberikan imbauan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengajak perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan edukasi kepada warga mengenai bahaya pembakaran lahan.
Menurutnya, masyarakat harus mengutamakan cara-cara yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi saat musim kemarau.
"Kita ingin masyarakat memahami bahwa sekecil apa pun api yang digunakan untuk membuka lahan dapat berpotensi menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi lahan kering," ujarnya.
Kapolres turut mengingatkan adanya ketentuan hukum terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan aturan tersebut, pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang sebagaimana Pasal 69 ayat (1) huruf h. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 108 dengan ancaman penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Kepala BPBD PALI Ir. Ahmad Hidayat, S.T., M.M. turut mendampingi kegiatan tersebut. Pemerintah desa dan tokoh masyarakat memberikan respons positif terhadap imbauan pencegahan Karhutla.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah ini dan segera melaporkan apabila menemukan potensi maupun kejadian kebakaran," ujar Januar.
Kegiatan berlangsung hingga sekitar pukul 12.00 WIB dan berjalan aman serta kondusif. Pemantauan di lapangan menunjukkan kawasan Danau Burung masih perlu mendapat perhatian karena kondisi vegetasi dan lahan yang mudah mengering selama musim kemarau.(SN/Perry)

No comments:
Post a Comment