Polsek Tanah Abang Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar Lahan di Desa Tanah Abang Utara

 

Polsek Tanah Abang Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar Lahan di Desa Tanah Abang Utara


PALI-SiniNews.Com — Polsek Tanah Abang, Polres PALI, menggelar sosialisasi sekaligus patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (21/8/2026).


Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi menyusul musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran lahan. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan perkebunan dengan cara membakar.


Sosialisasi dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai. Kegiatan diikuti personel Polsek Tanah Abang yang diwakili Aipda Asep Mulyana, perangkat Desa Tanah Abang Utara, serta masyarakat setempat.


Dalam kegiatan itu, personel kepolisian menyampaikan imbauan agar warga menghindari praktik pembakaran saat membuka lahan. Masyarakat juga diajak memanfaatkan potensi perkebunan yang ada secara aman dan tidak menimbulkan ancaman bagi lingkungan sekitar.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terutama saat musim kemarau seperti sekarang. Pembakaran lahan dapat dengan mudah meluas dan berpotensi menyebabkan karhutla," ujar Aipda Asep Mulyana mewakili Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, SH.


Selain mengingatkan bahaya kebakaran, polisi juga memberikan edukasi mengenai pemanfaatan tanaman karet yang sudah tua. Warga disarankan menebang dan menjual pohon karet yang sudah tidak produktif sebagai salah satu upaya menambah pendapatan keluarga tanpa harus membakar lahan.


"Kami juga mengajak masyarakat memanfaatkan pohon karet yang sudah tua. Jika hendak ditebang, pohon tersebut bisa dijual sehingga memiliki nilai ekonomi dan dapat membantu menambah perekonomian keluarga," katanya.


Personel Polsek Tanah Abang turut menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Warga diminta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersama-sama menjaga wilayah dari ancaman karhutla.


"Jangan sampai karena ingin cepat membersihkan lahan, justru terjadi kebakaran yang merugikan diri sendiri dan masyarakat. Membuka lahan dengan cara dibakar dapat melanggar hukum dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.


Kegiatan sosialisasi dan patroli tersebut berlangsung aman, lancar, serta kondusif. Polisi berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi karhutla di wilayah Kecamatan Tanah Abang dapat dicegah sejak dini.(SN/Perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts