Polsek Talang Ubi: Buka Lahan dengan Cara Dibakar Melanggar Hukum

Polsek Talang Ubi: Buka Lahan dengan Cara Dibakar Melanggar Hukum




PALI--SiniNews.Com— Polsek Talang Ubi mengintensifkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Sosialisasi tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas bersama Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., kepada warga Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Minggu (16/8/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan karhutla, terutama karena wilayah PALI saat ini memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran lahan.


Dalam kegiatan itu, petugas menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat terkait bahaya membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta ikut berperan aktif mencegah terjadinya kebakaran yang dapat meluas dan menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun masyarakat.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengingatkan warga agar mencari cara yang lebih aman dan tidak menggunakan api ketika membersihkan atau membuka lahan.


“Mengingat saat ini sedang memasuki musim kemarau, kami mengimbau masyarakat jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Kami mengajak warga memanfaatkan cara yang lebih aman dan tidak berisiko menimbulkan kebakaran,” ujarnya


Selain menyampaikan larangan, petugas juga mengajak masyarakat memanfaatkan potensi lahan secara bijak untuk meningkatkan perekonomian keluarga. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan tidak produktif.


“Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dapat dijual sehingga bisa menambah perekonomian keluarga. Jadi, jangan menggunakan cara pembakaran untuk membuka lahan,” katanya.


Petugas juga menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya berbahaya, tetapi dapat berhadapan dengan proses hukum apabila menyebabkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.


Sosialisasi tersebut diikuti sejumlah warga Desa Benuang, di antaranya Beni Andika, Nia Yustia, dan Anhar, serta Bhabinkamtibmas Polsek Talang Ubi. Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.50 WIB dan berlangsung aman, lancar, serta kondusif.


Polsek Talang Ubi berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi, khususnya selama musim kemarau.(SN/Perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts