Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Terduga Pengedar, Puluhan Pil Diduga Ekstasi Jadi Barang Bukti



PALI-- SiniNews.Com— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap seorang pria berinisial AS (35) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 50 butir pil yang diduga ekstasi berlogo Minion warna hijau dengan berat bruto 17,06 gram.


Tersangka AS, warga Dusun III Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, ditangkap pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan di depan Indomaret Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.


"Berawal dari informasi masyarakat, kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga sering terjadi transaksi narkoba," kata Dedy dalam laporan pengungkapan kasus, Jumat (21/8/2026).


Setelah melakukan penyelidikan, petugas yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H. bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota kemudian melakukan upaya penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka.


"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang berisi lima paket plastik klip bening kecil. Masing-masing paket berisi 10 tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi," ujarnya.


Selain 50 butir pil yang diduga ekstasi, polisi turut menyita satu unit handphone Infinix Hot 11 Play warna biru serta satu celana pendek kargo bermotif daun warna cokelat.


"Total berat bruto barang bukti pil yang diduga ekstasi tersebut mencapai 17,06 gram," kata Dedy.


Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka saat ini berstatus sebagai pengedar.


"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur," jelasnya.


Satresnarkoba Polres PALI juga akan mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta melanjutkan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP).


"Barang bukti akan diperiksa di Labfor Polda Sumsel dan proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah berkas lengkap, kami akan mengirimkan berkas perkara kepada JPU," pungkas Dedy.(SN/Perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts