Cegah Karhutla, Polsek Penukal Utara Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan
PALI-SiniNews.Com— Polsek Penukal Utara, Polres PALI, mengingatkan masyarakat Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat wilayah tersebut memasuki musim kemarau.
Sosialisasi dilakukan Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., C.I.I., C.B., Med bersama Kanit Binmas pada Senin (28/9/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.43 WIB dan menyasar masyarakat Desa Tanding Marga.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan secara langsung kepada warga mengenai bahaya membuka lahan dengan metode pembakaran. Masyarakat diminta memilih cara yang lebih aman untuk mengelola lahan agar tidak memicu kebakaran yang dapat meluas.
Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar mengatakan, pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif masyarakat, khususnya dalam menghindari pembukaan lahan dengan cara dibakar.
"Kami mengingatkan masyarakat Desa Tanding Marga agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat ini sudah memasuki musim kemarau. Kondisi lahan yang kering dapat membuat api mudah menyebar dan menimbulkan kebakaran," kata Budi Anhar.
Selain larangan membakar lahan, petugas juga memberikan alternatif kepada masyarakat untuk memanfaatkan pohon karet yang sudah tua. Pohon tersebut dapat ditebang dan dijual sehingga memberikan nilai ekonomi bagi keluarga tanpa harus melakukan pembakaran lahan.
"Kami juga mengajak masyarakat memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dengan cara dijual. Hasilnya dapat membantu menambah perekonomian keluarga sekaligus menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar," ujarnya.
Budi juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari pembukaan lahan dengan cara dibakar. Menurutnya, warga harus memahami bahwa tindakan tersebut tidak hanya berpotensi menyebabkan karhutla, tetapi juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif. Polsek Penukal Utara berharap masyarakat dapat bersama-sama mencegah karhutla dengan tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan maupun kebun.(SN/Perry).

No comments:
Post a Comment