Musim Kemarau, Polisi Ingatkan Warga Pasar Bhayangkara Tak Bakar Lahan

Musim Kemarau, Polisi Ingatkan Warga Pasar Bhayangkara Tak Bakar Lahan


PALI--SiniNews.Com — Bhabinkamtibmas Polsek Talang Ubi, Polres PALI, mengingatkan masyarakat Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau.


Sosialisasi dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Talang Ubi Brigpol Rahmad, SH, pada Senin (28/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas bertemu dan menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat di Kelurahan Pasar Bhayangkara.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, SH mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar, terutama saat kondisi cuaca memasuki musim kemarau.


"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Saat musim kemarau, kondisi lahan yang kering dapat membuat api mudah menyebar dan berpotensi menimbulkan karhutla," kata Ardiansyah.


Dalam sosialisasi itu, Brigpol Rahmad juga memberikan imbauan kepada warga agar memanfaatkan lahan secara aman tanpa menggunakan metode pembakaran. Warga juga diarahkan untuk memanfaatkan pohon karet yang sudah tua sebagai sumber tambahan penghasilan.


"Masyarakat dapat memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dengan cara dijual, sehingga selain menjaga lingkungan dari risiko kebakaran, hasilnya juga dapat membantu menambah perekonomian keluarga," ujarnya.


Selain menyampaikan langkah pencegahan, petugas mengingatkan warga mengenai konsekuensi hukum apabila sengaja membuka lahan atau kebun dengan cara membakar. Masyarakat diminta memahami bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar.


"Membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Ardiansyah.


Sosialisasi tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Kegiatan berjalan lancar dan kondusif. Polisi berharap imbauan yang diberikan dapat mendorong masyarakat berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi.(SN/Perry).

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts