Polsek Penukal Ungkap Curas, Terduga Pelaku Ditangkap 22 Hari Setelah Kejadian

Polsek Penukal Ungkap Curas, Terduga Pelaku Ditangkap 22 Hari Setelah Kejadian



PALI- SiniNews.Com— Polsek Penukal Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap seorang pria berinisial ZL yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang warga. Pelaku diduga mengancam korban menggunakan parang sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.


Pelaku ZL ditangkap personel Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, PALI.


Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban yang masuk ke Polsek Penukal pada 10 Agustus 2026.


"Setelah menerima laporan, kami memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang berada di wilayah Desa Air Itam Timur," kata Sumartono.


Kasus tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Lintas Dusun VI, Desa Air Itam Timur. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo setelah berjualan dan hendak pulang ke rumah.


Dalam perjalanan, korban diduga dihadang pelaku. Pelaku kemudian mengayunkan parang beberapa kali ke arah bagian depan sepeda motor dan ban kendaraan. Pelaku juga mengancam korban agar tidak kembali berjualan di lokasi tersebut.


Korban yang ketakutan kemudian menjatuhkan sepeda motornya dan berlari menyelamatkan diri. Pelaku selanjutnya membawa sepeda motor Honda Revo milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.


"Pelaku juga mengakui perbuatannya setelah diamankan. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Penukal untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sumartono.


Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam beserta satu lembar STNK sebagai barang bukti.


Sumartono menegaskan pihaknya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan sesuai SOP. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya," tegasnya.


Atas perbuatannya, pelaku diproses dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Penukal untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.(SN/Perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts