Polsek Penukal Utara Ajak Warga Kota Baru Cegah Karhutla

Polsek Penukal Utara Ajak Warga Kota Baru Cegah Karhutla


PALI -SiniNews.Com— Polsek Penukal Utara menggelar sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar kepada masyarakat Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau.


Sosialisasi dilaksanakan Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., C.I.I., C.B., Med bersama Bhabinkamtibmas pada Senin (21/9/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 08.30 WIB.


Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat Desa Kota Baru agar tidak melakukan pembukaan lahan maupun kebun dengan metode pembakaran.


Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Penukal Utara, khususnya saat kondisi memasuki musim kemarau.


“Kami mengimbau masyarakat Desa Kota Baru agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Saat ini sudah memasuki musim kemarau sehingga risiko terjadinya kebakaran harus kita cegah bersama,” kata Budi Anhar.


Selain menyampaikan larangan pembakaran, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat mencari cara yang lebih aman dan memiliki nilai ekonomi dalam mengelola lahan.


Warga yang memiliki pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang, misalnya, dapat memanfaatkannya dengan cara dijual. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi sumber tambahan pendapatan bagi keluarga sekaligus menghindari aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.


“Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang bisa dimanfaatkan dengan dijual. Hasilnya dapat membantu menambah perekonomian keluarga, sehingga tidak perlu membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.


Budi juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari pembukaan lahan dengan cara dibakar. Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa aktivitas tersebut dapat diproses apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.


“Kami juga mengingatkan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar dapat melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


Kegiatan sosialisasi diikuti Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara dan salah satu warga Desa Kota Baru, Darmono. Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.(SN/Perry).

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts