Cegah Karhutla, Polsek Penukal Utara Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan

Cegah Karhutla, Polsek Penukal Utara Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan


PALI-SiniNews.Com – Polsek Penukal Utara mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Imbauan tersebut disampaikan melalui kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.


Sosialisasi dilaksanakan pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 10.25 WIB hingga 11.23 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolsek Penukal Utara Iptu Budi Anhar, S.H., M.Si., C.I.I., C.B., Med., bersama Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara.


Dalam kegiatan tersebut, polisi menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan cara pembakaran dalam membuka lahan maupun kebun. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya karhutla, terutama saat kondisi memasuki musim kemarau.


Kapolsek Penukal Utara mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran.


"Kami mengimbau masyarakat Desa Tanding Marga agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Saat ini memasuki musim kemarau sehingga kita perlu bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Budi Anhar.


Selain memberikan imbauan mengenai larangan pembakaran lahan, polisi juga mengajak masyarakat memanfaatkan potensi yang ada untuk meningkatkan perekonomian keluarga. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan akan ditebang untuk dijual.


“Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dapat dimanfaatkan dengan cara dijual. Hasilnya bisa membantu menambah perekonomian keluarga tanpa harus melakukan pembakaran lahan,” ujarnya.


Budi juga menegaskan bahwa pembukaan lahan atau kebun dengan cara dibakar dapat berhadapan dengan hukum. Masyarakat diminta menaati ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.


“Pembukaan lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang dapat melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.


Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara turut menyampaikan sosialisasi kepada warga. Salah satu masyarakat Desa Tanding Marga, Tio, hadir dalam kegiatan tersebut.


Sosialisasi berakhir sekitar pukul 11.23 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.


Polsek Penukal Utara berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah karhutla serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.(SN/Perry).

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts