Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan kepada Masyarakat

 

Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan kepada Masyarakat


PALI –SiniNews.Com- Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat musim kemarau, Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melaksanakan sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar kepada masyarakat di Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kamis (15/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.15 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas. Dalam kegiatan itu, petugas menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.


Sosialisasi tersebut turut dihadiri dua warga, yakni Darminto dan Toyong, yang menerima penjelasan mengenai pentingnya menjaga lingkungan serta menghindari praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya karhutla, khususnya saat memasuki musim kemarau.


“ Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar karena dapat memicu kebakaran yang meluas dan membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar. Kami berharap masyarakat dapat memilih cara yang lebih aman dan tidak melanggar hukum,” ujar AKP Ardiansyah.


Selain memberikan imbauan mengenai larangan membakar lahan, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan potensi perkebunan secara bijak dan produktif. Salah satu upaya yang disampaikan adalah memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dengan cara menebangnya untuk dijual sehingga dapat menambah penghasilan dan membantu meningkatkan perekonomian keluarga.


Petugas juga menegaskan bahwa pembukaan lahan atau kebun dengan cara dibakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 09.20 WIB dan berlangsung dengan aman, lancar, serta kondusif.


Melalui kegiatan tersebut, Polsek Talang Ubi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan karhutla dan turut berperan aktif menjaga lingkungan agar wilayah Kabupaten PALI terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(SN/Perry).

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts