Polda Sumsel Larang Pemakaian Knalpot Brong, Dirlantas Gelar Deklarasi Bersama


PALEMBANG. SININEWS.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel menggelar Deklarasi Sumatera Selatan bebas dari knalpot brong dihalaman kantor jalan Pom IX Palembang depan RS Siloam Palembang, Jumat pagi (19/1/2024).


Acara yang diawali dengan pembacaan deklarasi bersama seluruh instansi terkait dan komunitas, dilanjutkan penandatanganan deklarasi.


Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, deklarasikan Sumsel bebas knalpot brong bertujuan untuk mewujudkan Sumsel bebas dari knalpot brong.


“Sebenarnya kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak terbit UU no 22 tahun 2009. Namun beberapa hari ini kembali marak, sehingga kita deklarasi bersama,” ujarnya.


Lebih lanjut Pratama menjelaskan, pihaknya bersama jajaran gencar melaksanakan kembali sosialisasi tentang larangan knalpot brong dan penindakan dilapangan.


“Kita menegaskan kembali bahwa dalam Undang undang nomor 22 tahun 2009, disana dituangkan dalam pasal 64 tentang kebisingan dan layak kendaraan. Selain itu diatur juga pada pasal 106,210 dan 285 ketentuan penegakan hukum larangan knalpot brong, bahwa pelanggaran knalpot brong bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000,” lanjutnya


Pratama mengatakan bahwa selai aturan tersebut, ada aturan lain yang mengatur sebagaimana Peraturan Kementrian LHK, pada pasal 56 tahun 2019 menyatakan tentang emisi gas diatur harus dipatuhi.


Pada kesempatan tersebut, Pratama menjelaskan, tentang kaitannya dengan tahapan pemilu yang mulai tanggal 21 Januari masuk tahapan kampanye terbuka. 


“Berkaitan dengan potensi terjadinya gangguan kamtibmas, situasi yang bisa menjadi gangguan sosial berkaitan dengan knalpot brong ini kita tindak. Masyarakat berhak mendapat kenyamanan. Penggunaan knalpot brong juga dampak lingkungan berkaitan dengan polusi udara yang ditimbulkan, itu kami tindak,” tandasnya.


Pratama mencontohkan dampak sosial dan bisa berujung gangguan kamtibmas, jika melintas dikantor pemerintah, rumah sakit, tempat rumah ibadah, perumahan dan jalan umum.


“Kita didukung TNI, pemerintah Provinsi, tokoh masyarakat ,tokoh agama, dealer, dan pengusaha variasi kendaraan. Kita tidak hanya menyelesaikan di tingkar hilirnya saja, tapi juga sampai kehulunya,” ujarnya.


Pihaknya berharap dengan deklarasi yang telah diikrarkan bersama, mampu menciptakan wilayah Sumatera Selatan yang bebas dari penggunaan knalpot brong. 


“Dampak sosial, dampak yang mengganggu kenyamanan bisa diatasi. Bersama sama kita ciptakan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(sn/perry)

Share:

Gelar Doa Bersama Pemilu Dama, Polda Sumsel Gandeng TNI dan Civitas Akademi


PALEMBANG. SININEWS.COM - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Rachmad Wibowo Sik menggelar acara doa bersama doa bersama umat Nasrani TNI-POLRI Polda Sumsel pada Jumat (19/1/2024) di lantai 7 gedung utama Mapolda.


Doa bersama digelar dalam rangka mendukung terselenggaranya pengamanan pemilu 2024 sehingga berjalan lancar, aman dan kondusif diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan.


Mengambil tema ‘dengan semangat kerendahan hati menyambut kelahiran Kristus guna mewujudkan Pemilu damai menuju Indonesia maju’, selain dari unsur TNI Polri, kegiatan tersebut turut dihadiri tokoh agama, pimpinan instansi dan juga civitas akademi.


Kapolda Sumatera Selatan Irjen Rachmad Wibowo Sik melalui ketua pelaksana doa bersama Kombes Budi Santoso Sik mengatakan, pihaknya menggelar doa bersama sama dengan unsur TNI dan lainnya bertujuan untuk mendukung terselenggaranya pemilu 2024 berjalan aman dan damai dibumi Sriwijaya.


“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk ikhtiar kita semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, berdoa bersama mendoakan agar dapat berlangsungnya proses pesta demokrasi ini berjalan dengan aman damai, kita semua diberikan kesehatan dan keselamatan serta tetap terjaganya persatuan kesatuan masyarakat dibumi Sriwijaya yang kita cintai ini,” ujarnya.


Kombes Budi Santoso mengatakan, menjelang tahapan pemilu kampanye terbuka, pihaknya turut menghimbau seluruh masyarakat menjaga ketertiban bersama, tidak melanggar hukum atau aturan dan menjaga toleransi.


“Bahwa sebentar lagi akan sampai pada tahapan kampanye terbuka, yang ada potensi mobilisasi massa. Kami menghimbau agar masyarakat kita tetap menjaga ketertiban, patuh aturan dan yang paling penting adalah menjaga toleransi di masyarakat. Kita bisa dan mampu mewujudkannya. Doa ini adalah upaya memohonkan harapan kita semua kepada Tuhan,” sambungnya.


Turut hadir pada doa bersama, Kapolda beserta pejabat utama Polda Sumsel, Kadispotdirga Lanud SMH Palembang Letkol (Pas) Catur Yanuar, Kasatkom Lanal Palembang Lettu (P/W) Yulin, Kabidkum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria, Pembina Yayasan Universitas MDP Alexander Kurniawan, Rektor Universitas MDP Johanes Petrus, Pembina Bank BRI Cabang A Rivai, Rita dan Mastiur, Manager Bank BTPN Palembang Tini Bongbong Siagian, Civitas Akademika Univrsitas MDP, anggota TNI-Polri, ASN serta para purnawirawan Polri, para jemaat umat Nasrani.

Share:

Warga Terdampak Banjir Terima Bantuan, Kapolsek Tanah Abang: Bentuk Kepedulian Kami


PALI. SININEWS.COM--Kapolsek Tanah Abang, AKP Darmawansyah, S.H., M.H., memberikan bantuan sosial (BANSOS) kepada warga Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, yang terdampak banjir luapan Air Sungai Lematang. 


Inisiatif ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kades Sukaraja dan personel Polsek Tanah Abang.


Dalam upaya menyelamatkan hewan ternak sapi yang terkena dampak banjir, pendataan dilakukan pada pukul 08.00 WIB di Desa Sukaraja pada Jumat (19/01/2024).


Kapolsek Tanah Abang beserta tim terdiri dari berbagai unsur, termasuk Kanit Binmas dan Kanit Intelkam, menjalankan kegiatan tersebut dengan penuh dedikasi.


Pemilik hewan ternak sapi dari Desa Sukaraja turut serta dalam penitipan di halaman Polsek Tanah Abang. 


Adapun Nama-nama pemilik hewan ternak seperti Hasan Pikri, Armanto, Ali Martopo, hingga Suparman, menunjukkan solidaritas dalam menghadapi musibah banjir.


Kapolsek Tanah Abang, AKP Darmawansyah, S.H., M.H menyampaikan Bantuan sosial yang diberikan kepada warga terdampak, khususnya Ibu Minha berusia 80 tahun, mencakup beras, mie instan, dan telur ayam. 


"Inisiatif ini bukan hanya sekadar memberikan bantuan materi, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap keberlangsungan hidup masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan," ucapnya 


Kapolsek Tanah Abang, AKP Darmawansyah, S.H., M.H., bersama personelnya tidak hanya berhenti pada penyaluran bantuan. 


Mereka secara proaktif melakukan sambang ke masyarakat, mengajak pemilik hewan ternak untuk menitipkan hewan mereka di halaman Polsek, mencegah potensi tindak pidana dan memastikan kebersihan area tersebut tetap terjaga.


"Terkait dengan kesehatan hewan ternak, Polres Pali, bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, diharapkan dapat berkoordinasi untuk mengirim Tim Dokter Hewan. Hal ini penting guna mencegah penyakit yang mungkin timbul akibat dampak banjir," Ungkap Kapolsek Tanah Abang 


Ia berharap Agar bantuan terus mengalir, Polres PALI diharapkan bekerjasama dengan Pemkab Pali dan instansi terkait untuk menyediakan pasokan air bersih di desa yang terdampak.(sn/perry)

Share:

Jadi Ajang Silaturahmi dan Dengarkan Keinginan Masyarakat Polsek Talang Ubi Gelar Jumat Curhat di Babat


PALI. SININEWS.COM _ Kapolsek Penukal Abab, IPTU Arzuan, S.H., bersama personil Polsek Penukal Abab menggelar kegiatan Jumat Curhat yang penuh makna di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI hari ini pada Jumat (19/01/2024).


Dalam kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini, tidak hanya sekadar silaturrahmi, namun juga menjadi ajang mendengarkan keluhan masyarakat. 


Selain itu, Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan, S.H. memberikan himbauan penting terkait situasi cuaca, mengingat potensi curah hujan yang dapat menimbulkan banjir dan bencana alam lainnya.


"Himbauan Kamtibmas pun tidak luput dari perhatian, di mana masyarakat diingatkan untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya 


Lanjutnya, Acara ini dihadiri oleh pejabat penting, antara lain Kanit Binmas Aiptu Zeni Irwanto, Bhabinkamtibmas Briptu Yayan P, dan Baintelkam Polsek P.Abab Brigpol Bayu H. Kebersamaan mereka menciptakan atmosfer akrab dan menghangatkan hubungan antara kepolisian dan masyarakat setempat.


Kegiatan ini tidak hanya sebatas rutinitas keamanan, melainkan juga menjadi bentuk nyata kepedulian Kapolsek Penukal Abab dan anggota Polsek terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.(sn/perry)

Share:

Menuju Sumsel Zero Knalpot Brong, Polres PALI Ajak Forkopimda Deklarasi


PALI. SININEWS.COM- Seluruh Jajaran Forkopimda Penukal Abab Lematang Ilir,secara bersama mendeklarasikan Sumsel Bebas Dari Knalpot Brong,untuk mewujudkan Situasi Kamtibmas yang kondusif  dalam rangka Pemilu Damai 2024.


Giat yang digelar oleh Polres PALI ini melalui Satuan Lalulintas di halaman Mako Polres PALI dihadiri oleh seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,TNI,seluhuh Stake Holder,Brimob,Dishub,Pelajar,Club Motor,Pengusaha Bengkel dan para pelajar. 


Adapun isi dari Deklarasi ini adalah,mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan bebas dari knalpot Brong,Turut berperan aktif mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot Brong, Senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas dan Bersama-sama mewujudkan situasi yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024.


Dalam amanat Dirlantas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M.Pratama.A.,S.H,S.I.K.,M.H., yang dibacakan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H,antara lain mengatakan terkait adanya fenomenal Knalpot Brong yang terjadi ditengah-tengah masyarakat dan dianggap mengganggu kenyamanan karena suaranya sangat bising. 


Perlu kita ketahui bersama bahwa,untuk dapat mengeluarkan satu unit prodak motor dan roda empat, Pemerintah dan kelayakan dan kelengkapan kendaraan tersebut. 


"Wajib sesuai dengan standar Nasional Indonesia atau SNI, dan keselamatan yang tertuang dalam pasal 57 dan pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLDAJ.red), " imbuh Kapolres PALI saat membacakan Amanat Dirlantas Polda Sumsel dihadapan peserta Deklarasi, pada Jumat (19/01/2024) sekira pukul 08.00 Wib. 


Ditambahkan Kapores PALI, selain itu berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan. 


"Namun sangat disayangkan sebagian masyarakat kita,ada yang merubah spesifikasi kelengkapan kendaraannya,sehingga menjadi tidak sesuai standarnya lagi dan mengganggu kenyamanan pengendara lain akibat dari suara knalpot yang bising,"papar Pejabat Nomor Satu dijajaran Mapolres PALI ini. 



Diakhir pembacaan amanat dari Dirlantas Polda Sumsel, Kapolres PALI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif mendeklarasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong. 


"Marilah secara bersama-sama kita mendukung program Polri untuk tidak menggunakan knalpot Brong, dan mentaati semua peraturan lalulintas demi terciptanya keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran berlalulintas." pungkasnya.(sn/perry)

Share:

Ditengah Banjir Polsek Tanah Abang Pasang Spanduk Ini Agar Warga Waspada


PALI. SININEWS.COM- Kapolsek Tanah Abang AKP Darmawansyah, S.H.M.H, bersama Personil Polsek Tanah Abang, tak hanya menjadi garda terdepan menanggapi situasi banjir di 11 desa dalam wilayah Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, tetapi juga memberikan sentuhan kemanusiaan dan kepedulian melalui kegiatan pemasangan Banner/Spanduk himbauan Kamtibmas.


Adapun 11 desa yang terdampak seperti Bumi Ayu, Tanah Abang Selatan dan Utara, Muara Sungai, Curup, Sukaraja, Sedupi, Tanjung Dalam, Pandan, Modong, dan Lunas Jaya, mendapat perhatian khusus dengan pemasangan himbauan Kamtibmas,yang bertujuan untuk mengajak warga menjaga harta benda dan hewan ternak guna mencegah tindakan pencurian.


Masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati terutama dalam mengawasi anak-anak saat bermain di air. 


"Kance dan Dulur Gale - Gale Sekarang Ayek Dalam Awasi Anak Kite Jangan Mandi di Ayek deras kagek kayut," demikian bunyi himbauan Kamtibmas.


Kapolsek Tanah Abang AKP Darmawansyah, S.H.M.H menyampaikan Kegiatan ini bukan sekadar pemasangan banner, melainkan juga sebagai bentuk pengingat agar warga yang terdampak banjir tetap waspada, terutama dalam menjaga keselamatan anak-anak dan harta bendanya. 


Namun, ditengah upaya pengingat dan pencegahan, Kapolsek Tanah Abang dan personilnya turut menemukan satu rumah Ibu Minha, seorang buruh tani berusia 80 tahun dari Desa Sukaraja, hampir ambruk diterjang derasnya arus air luapan Sungai Lematang. 


"Sebagai tindakan tanggap darurat, Ibu Minha telah diarahkan untuk tinggal sementara di rumah keluarga di Desa Sukaraja," ungkap Kapolsek pada Kamis (18/01/2024). 


Saat ini, Kapolsek Tanah Abang menyuarakan harapannya kepada Pemda Kabupaten PALI dan pihak lainnya untuk memberikan bantuan perekonomian kepada Ibu Minha, seorang janda yang mencari nafkah dari upah harian tani. 


"Bantuan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonominya, tetapi juga membantu dalam merehabilitasi dan memperbaiki rumahnya yang terdampak dari meluapnya air di Sungai Lematang,sebuah panggilan untuk bersatu dalam membantu sesama ditengah cobaan," pungkasnya.(sn/perry)

Share:

Pastikan Bumdes di Wilkumnya Miliki Kemampuan dan Keterampilan, Polsek Penukal Abab Tongkrongi Pelatihan Pengurus


PALI. SININEWS.COM--Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, yang diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Penukal Abab, Aiptu Zeni Irwanto, Hadiri acara pelatihan peningkatan kapasitas pengurus Bumdes Sekecamatan Penukal.


Pelatihan yang berlangsung pada Kamis, 18 Januari 2024, pukul 10.00 WIB hingga selesai, di Aula Kantor Camat Penukal di Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.


Kanit Binmas Aiptu Zeni Irwanto menyampaikan Polsek Penukal Abab mendukung perkembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai motor penggerak ekonomi dalam kesejahteraan masyarakat.


"Dengan kegiatan ini, kami berharap pengurus Bumdes Sekecamatan Penukal dapat meraih kemajuan signifikan dalam mengelola potensi lokal," ujar Zeni Irwanto.


Peserta pelatihan tak hanya diajak untuk meresapi konsep, namun juga diberdayakan dengan wawasan yang lebih luas. 


Menurut Zeni Irwanto, hal ini akan membekali mereka dengan pengetahuan yang memadai untuk mengelola dan meningkatkan kapasitas Bumdes secara efektif.


Zeni Irwanto menegaskan bahwa kehadiran Polsek Penukal Abab dalam acara ini adalah bukti konkret dukungan kepolisian terhadap pembangunan daerah. 


"Kami ingin memastikan Bumdes di wilayah kami memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk memberdayakan potensi ekonomi lokal," tegasnya.


Harapannya, melalui pelatihan ini, Bumdes Sekecamatan Penukal dapat tumbuh lebih mandiri dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat setempat. 


"Kehadiran Polsek Penukal Abab dalam acara ini tak hanya sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai mitra pembangunan yang peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Zeni Irwanto dengan optimisme.(sn/perry)

Share:

Warga Transmigrasi Tempirai Kebanjiran, Kapolres dan Bhayangkari Bawa Bansos


PALI. SININEWS.COM--Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H, bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pali, Ny. HJ. Ratna Khairu Nasrudin, turut serta dalam kegiatan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada warga tranmigrasi yang terdampak banjir di Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Pada Kamis (18/01/2024).


Dalam upaya membantu masyarakat yang terkena dampak banjir, Kapolres dan rombongan melibatkan sejumlah pejabat utama, termasuk Kabag SDM Polres Pali, KOMPOL Al Busro S. Sos, Kabag OPS KOMPOL Hendro Suarno, SH. Dan Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi SH.


Kegiatan tersebut tidak hanya melibatkan unsur kepolisian, namun juga turut dihadiri oleh instansi terkait seperti Kepala Disnakertrans Kabupaten Pali, Drs. Endang Silfarensi, serta Camat Penukal Utara, Fahrudin, S.Psi. Dengan total lebih dari 50 peserta dari berbagai instansi, kegiatan ini mencerminkan sinergi antarlembaga untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.


Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H menyampaikan Bentuk bantuan yang disalurkan mencakup pembagian paket sembako dan pelayanan kesehatan, menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan dasar dan kesehatan warga yang terdampak. 


"Melalui kegiatan ini, diharapkan bantuan sosial dapat memberikan bantuan nyata bagi korban banjir, memastikan kelangsungan hidup mereka terpenuhi, serta menunjukkan kepedulian bersama dalam situasi sulit," ucapnya 


Lanjutnya, Tujuan dari kegiatan ini tidak hanya memberikan bantuan materiil, tetapi juga menegaskan peran pemerintah daerah dalam mendukung korban bencana alam. 


"Semoga, upaya ini memberikan harapan dan membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir di Desa Tempirai Selatan," pungkas Kapolres AKBP Khairu Nasrudin 


AKBP Khairu Nasrudin menambahkan, "Kirahnya pemkab PALI dapat membantu korban bencana alam banjir selama terjadinya bencana tersebut melalui BPBD untuk melakukan siaga bencana dan Dinas kesehatan mengantisipasi penyakit yang timbul akibat dampak bencana tersebut," tutupnya. (sn/perry)

Share:

Jangan Gunakan Knalpot 'Brong' Pada Kendaraan Bermotor, Polres PALI Siap Tilang Penggunanya


PALI. SININEWS.COM - Polres PALI melalui Satuan Lalu Lintasnya, akan menindak tegas dengan melakukan tilang terhadap pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong. 


Langkah tegas itu dalam menindaklanjuti larangan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H,yang diwakili oleh Kasat Lantas, AKP Kukuh Fefriyanto.SH., memerintahkan personel Satlantas untuk intensifikasi kegiatan preemtif, seperti himbauan Kamseltibcarlantas, pemasangan stiker, papan bicara, dan kegiatan lainnya guna menyampaikan larangan tersebut kepada masyarakat.


Selain itu, Satlantas juga melakukan pendataan dan kunjungan ke bengkel atau tempat variasi motor,untuk memastikan bahwa knalpot brong tidak dijual dan dipasang kecuali untuk keperluan perlombaan. 


"Sosialisasi dan himbauan juga dilakukan kepada pemilik toko variasi yang masih menjual knalpot brong, dengan harapan dapat menghentikan praktik jual beli tersebut,"ucap Kapolres yang disampaikan oleh Kasat Lantas, hari ini, 17 Januari 2024.


Tidak hanya berfokus pada masyarakat umum,lanjutnya,namun juga mengambil langkah proaktif dengan mengirim surat ke instansi terkait, seperti Diknas dan kepala sekolah SMP serta SMA di Kabupaten PALI. 


Tidak hanya itu, Surat permohonan juga dikirimkan kepada bengkel dan komunitas, agar mereka tidak menggunakan serta memasang knalpot brong. 


Selain itu,Satlantas Polres PALI membuat spanduk, stiker, flyer, dan video sebagai bagian dari kampanye visual untuk mengedukasi masyarakat,mengenai bahaya penggunaan knalpot brong dan pentingnya mentaati larangan ini," ujar AKP Kukuh Fefriyanto.SH.


Lebih lanjut,ia menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,melalui langkah-langkah proaktif ini. 


"Upaya Satlantas ini,diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres PALI," pungkasnya. (sn/perry).

Share:

Satreskrim Pidsus Polres PALI Bongkar Penimbun Solar Bersubsidi, Satu Tersangka Diamankan


PALI. SININEWS.COM--Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Khusus Polres PALI,berhasil membongkar kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,Sumatera Selatan.


Sedikitnya 280 liter BBM subsidi jenis solar diamankan petugas Kepolisian Resort PALI,dari rumah seorang terduga tersangka pelaku berinisial JS,1yang dimuat dalam 8 (Delapan) derigen ukuran 35 liter.


Terbongkarnya kasus dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar ini, tentunya selaras dengan upaya yang dilakukan pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. 


Upaya yang dimaksud yaitu untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi,secara tepat sasaran sesuai aturan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Kabag OPS Polres PALI KOMPOL Hendro Suwarno SH, Kasi Humas Polres PALI AKP Ardiansyah SH dan Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K. S.I.K, menjelaskan penangkapan terhadap terduga pelaku penimbunan itu.


Menurutnya Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak solar subsidi berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa adanya unit mobil Toyota kijang BG 1935 UE yang mencurigakan.


" Kita menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: ST/25/1/Res.5./2024 Tanggal 10 Januari 2024, Tentang adanya kelangkaan BBM dan Gas LPG bersubsidi," Kata Kapolres PALI saat menggelar Press release dihalaman depan Mako Polres. 


Terkait hal tersebut Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K, melakukan penyelidikan terhadap penyebab kelangkaan BBM bersubsidi tersebut.


" Ternyata,ada 1 (Satu) orang yang dicurigai menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar,yang di subsidi Pemerintah di Sumberejo, kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi," jelasnya pada Rabu (17/01/2024) sekira pukul 11.35 Wib. 


Dia menegaskan, kejadian tersebut pada hari  kamis 11 Januari 2024, sekira pukul 09.10, WIB. BBM subsidi tersebut didapat dari SPBU diwilayah Desa Simpang Tais kecamatan Talang Ubi PALI.


Adapun operandi terduga tersangka pelaku ini dengan cara mengisi BBM subsidi menggunakan mobil pribadi manfaatkan kode Barcode dari aplikasi resmi Pertamina.


" Terduga Pelaku ini dengan sengaja berulang kali mengisi BBM subsidi jenis solar itu, setelah diisi lalu dibongkar dengan cara membuka Tanki mobil menggunakan kunci ring, dan dimasukkan kedalam derigen," jelas Kapolres PALI lagi.


Ditegaskan AKBP Khairu Nasrudin, untuk terduga tersangka pelaku ini dikenakan pasal 55 Undang- undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang MIGAS, sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang.


" Karena terbukti telah sengaja melakukan penimbunan BBM bersubsidi, terduga tersangka pelaku kita mendapat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)," tandasnya.(sn/perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts