Polres PALI Tindak Tegas Pemilik Kendaraan Yang Masih Gunakan Knalpot Brong


PALI. SININEWS.COM- Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas AKP Kukuh Fefrianto,S.H, saat ditemui diruang kerjanya pada Sabtu (20/01/2024) memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut dari Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong. 


Pejabat nomor satu dijajaran Satuan lalulintas ini menegaskan,akan menindaklanjuti dengan tegas atas Deklarasi Sumsel Bebas dari knalpot Brong, kemarin (Jum'at,10/01/2024.red). 


"Kami dari Satuan Lalulintas mohon maaf kepada para pengendara roda dua yang masih menggunakan knalpot Brong,dengan sangat terpaksa kami akan menindak tegas apabila kedapatan saat berkendaraan menggunakan knalpot Brong," Tegas Kapolres PALI yang disampaikan oleh Kasat Lantas. 


Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres PALI menjelaskan tindakan yang akan diambil oleh Satlantas Polres PALI,jika mendapati pengendara roda dua yang masih menggunakan knalpot Brong. 


"Kita akan mengangkut kendaraan yang masih menggunakan knalpot Brong ke Mapolres, akan kita proses kelengkapan surat menyurat kendaraaan,Surat Ijin Mengemudi dan kita wajibkan membawa knalpot standart serta langsung mengganti Knalpot Brong itu dengan knalpot yang standart di Mapolres," jelas AKP Kukuh kepada awak media. 


Dirinya menghimbau kepada semua pengendara agar segera mengganti knalpot Brong ke knalpot standart SNI. 


"Disini kita juga menghimbau masyarakat agar segera mengganti knalpot Brong ke knalpot standar SNI,baik kepada pengendara roda dua maupun kepada pengendara roda empat." Pungkasnya.(sn/perry)

Share:

Langkah Tegas Diambil Polsek Talang Ubi Cegah Kejahatan


PALI. SININEWS.COM--Polsek Talang Ubi memberikan dorongan kuat terhadap pencegahan kejahatan dengan menyelenggarakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Razia Terpadu. 


Kegiatan dilakukan Pada Jum'at, 19 Januari 2024, pukul 20.15 WIB, di Mapolsek Talang Ubi Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.


Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST melalui Pawas Polsek Talang Ubi AIPTU Mujito, SH, memimpin apel didampingi sembilan personil Polsek Talang Ubi. 


Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Kapolda Sumsel, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan petunjuk pelaksanaan razia.


Dalam kegiatan tersebut, Polsek Talang Ubi melakukan penyetopan dan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan R2 dan R4 di Jalan depan Mapolsek Talang Ubi Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali. 


Tidak hanya itu, mereka memberikan teguran kepada pemilik kendaraan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.


AIPTU Mujito, SH, menyampaikan himbauan kepada pengendara yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang ke rumah, mencegah potensi menjadi korban tindak pidana.


"Tetapi, masih terdapat temuan pengemudi R2 dan R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, serta pengendara R2 yang tidak mematuhi aturan pemakaian helm atau tidak memiliki SIM C," pungkasnya.(sn/perry)

Share:

Ternak Sapi Ada Yang Mati Tergenang Banjir, Kapolsek Tanah Abang Giring Peternak Gembalakan Sekitar Mapolsek


PALI. SININEWS.COM- Dampak dari meluapnya air sungai Lematang dan ditambah intensitas hujan yang cukup lebat dalam beberapa pekan ini,bukan hanya mengakibatkan genangan air dirumah penduduk sebelas desa yang berada diwilayah hukum Polres PALI, khususnya di Polsek Tanah Abang. 


Dikabarkan,ada dua ekor hewan ternak sapi didua desa yang tergenang air akibat luapan air Sungai Lematang,mati karena terendam dan kelelahan. 


Kejadian ini sempat menjadi perhatian khusus pihak Polsek Tanah Abang,dengan menyediakan tempat untuk mengamankan hewan ternak masyarakat. 


Hal ini diungkapkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H.,yang disampaikan oleh Kapolsek Tanah Abang AKP Darmawansyah, S.H,M.H kepada Ketua Koordinator Media Mitra Polres PALI Bang Akbar,saat meninjau langsung ke Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI Provinsi Sumsel. 


"Kita prihatin melihat para pemelihara hewan ternak sapi ini, dikarenakan luapan air sungai Lematang,berdasarkan informasi yang kita dapati, telah ada dua ekor sapi yang mati akibat kelelahan karena tergenang air,"Ujar Kapolres PALI yang disampaikan oleh Kapolsek Tanah Abang pada Sabtu (20/01/2024). 


Menyikapi hal ini, lanjut AKP Darmawansyah, dirinya mempersilahkan para pemelihara hewan ternak sapi untuk mengembalakan sapi-sapinya dihalaman depan samping mushola Polsek Tanah Abang. 


"Kita mempersilahkan para pemelihara hewan ternak sapi untuk mengembalakan sapi-sapinya disini, selain datarannya tinggi, juga disini banyak terdapat rerumputan yang bisa dimanfaatkan untuk pangan hewan ternaknya,namun kita himbau kepada para pemelihara sapi ini untuk mengikatkan hewan peliharaannya dan membersihkan kotoran sapinya."urai Kapolsek Tanah Abang yang ramah tamah ini. 


Dengan perhatian yang luar biasa dari Kapolsek Tanah Abang ini, tentu saja disambut baik oleh para peternak sapi. 


"Kami sangat berterima kasih kepada Pak Kapolsek,dengan kemuliaan hatinya kami dapat menempatkan hewan peliharaan kami ini ditempat yang lebih aman," pungkas Aliman(35) salah seorang pemelihara sapi senang.(sn/perry)

Share:

Prabumulih Bebas Knalpot Brong


 PRABUMULIH, SININEWS.COM -- Polres Kota Prabumulih menggelar Apel Gelar Pasukan Sumsel Bebas Knalpot Brong di Halaman Polres Prabumulih, Jumat 19 Januari 2024.

Apel ini ditandai dengan penandatangan deklarasi Sumsel Bebas Dari Knalpot Brong oleh Penjabat Walikota Prabumulih H ElmanST MM; Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo; Asisten III Drs Amilton: forkompimda Prabumulih; serta kepala sekolah di Prabumulih.

Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM berharap,deklarasi menjadi momentum bagi Prabumulih untuk sama-sama bebas dari knalpot brong.

Apel ini juga dikuti kepala sekolah dan pelajar di Kota Prabumulih.(ril/SN)

Share:

Ada 3 Alasan Knalpot Brong Dilarang, Begini Penjelasan Dirlantas Polda Sumsel


PALEMBANG.  SININEWS.COM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pratama Sik menggelar acara deklarasi bersama elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, pada Jumat pagi (19/1/2024) dihalaman mako Ditlantas Polda Sumsel.


Pratama mengatakan setidaknya ada tiga hal pokok yang mengharuskan adanya penindakan pelanggaran lalulintas menggunakan knalpot yang acap kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat tersebut.


“Point pertama adalah dasar hukum pelanggar. Knalpot brong ini melanggar aturan Undang-Undang. Diatur dalam Undang-Undang Lalu  lintas Angkuta Jalan No 22 Th 2009.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Thn 2019 tentang bakumutu kebisingan kendaraan. Terus ada juga pasal 285 tentang ancaman hukuman Daripada pengendara pengguna knalpot brong itu ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan dan dendanya duaratus limapuluh ribu rupiah, itu yang pertama,” terangnya.


Point kedua menurutnya adalah himbauan bagi pemilik bengkel.


“Penting untuk dilakukan himbauan kepada para pemilik bengkel atau mungkin juga pengusaha variasi kendaraan agar tidak Mmmenggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan tadi, disana diatur tentang tingkat kebisingannya, gas buang atau emisi yang ditimbulkan,” lanjutnya.


Satu point lagi yang disebutnya sebagai dampak sosial dimasyarakat. 

Menurut Pratama, hal ini juga menjadi perhatian penting untuk menjaga ketertiban berlalu lintas. 


“Point ketiga adalah dampak sosialnya. Setiap pengemudi ataupun pengguna jalan dujalan raya itu berhak mendapatkan rasa aman nyaman, kalau ada yang menimbulkan kebisingan,tentunya akan mengganggu kenyamanan, membahayakan dan mengganggu konsetrasi berkendara. Dampaknya bisa mengakibatkan kecelakaan. Ini harus kita sadari,” ujarnya.


Pihaknya menghimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk berhati hati dan mematuhi semua peraturan lalu lintas karena kesemuanya untuk kepentingan keselamatan bersama.


“Saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas, mematuhi semua peraturan karena itu demi keselamatan. Toleransi dijalan raya untuk kenyamanan. Hindari penggunaan knalpot brong, apalagi nanti saat dilaksanakannya kampanye terbuka, harus tertib,”tandasnya.(sn/perry)

Share:

Polda Sumsel Larang Pemakaian Knalpot Brong, Dirlantas Gelar Deklarasi Bersama


PALEMBANG. SININEWS.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel menggelar Deklarasi Sumatera Selatan bebas dari knalpot brong dihalaman kantor jalan Pom IX Palembang depan RS Siloam Palembang, Jumat pagi (19/1/2024).


Acara yang diawali dengan pembacaan deklarasi bersama seluruh instansi terkait dan komunitas, dilanjutkan penandatanganan deklarasi.


Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, deklarasikan Sumsel bebas knalpot brong bertujuan untuk mewujudkan Sumsel bebas dari knalpot brong.


“Sebenarnya kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak terbit UU no 22 tahun 2009. Namun beberapa hari ini kembali marak, sehingga kita deklarasi bersama,” ujarnya.


Lebih lanjut Pratama menjelaskan, pihaknya bersama jajaran gencar melaksanakan kembali sosialisasi tentang larangan knalpot brong dan penindakan dilapangan.


“Kita menegaskan kembali bahwa dalam Undang undang nomor 22 tahun 2009, disana dituangkan dalam pasal 64 tentang kebisingan dan layak kendaraan. Selain itu diatur juga pada pasal 106,210 dan 285 ketentuan penegakan hukum larangan knalpot brong, bahwa pelanggaran knalpot brong bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000,” lanjutnya


Pratama mengatakan bahwa selai aturan tersebut, ada aturan lain yang mengatur sebagaimana Peraturan Kementrian LHK, pada pasal 56 tahun 2019 menyatakan tentang emisi gas diatur harus dipatuhi.


Pada kesempatan tersebut, Pratama menjelaskan, tentang kaitannya dengan tahapan pemilu yang mulai tanggal 21 Januari masuk tahapan kampanye terbuka. 


“Berkaitan dengan potensi terjadinya gangguan kamtibmas, situasi yang bisa menjadi gangguan sosial berkaitan dengan knalpot brong ini kita tindak. Masyarakat berhak mendapat kenyamanan. Penggunaan knalpot brong juga dampak lingkungan berkaitan dengan polusi udara yang ditimbulkan, itu kami tindak,” tandasnya.


Pratama mencontohkan dampak sosial dan bisa berujung gangguan kamtibmas, jika melintas dikantor pemerintah, rumah sakit, tempat rumah ibadah, perumahan dan jalan umum.


“Kita didukung TNI, pemerintah Provinsi, tokoh masyarakat ,tokoh agama, dealer, dan pengusaha variasi kendaraan. Kita tidak hanya menyelesaikan di tingkar hilirnya saja, tapi juga sampai kehulunya,” ujarnya.


Pihaknya berharap dengan deklarasi yang telah diikrarkan bersama, mampu menciptakan wilayah Sumatera Selatan yang bebas dari penggunaan knalpot brong. 


“Dampak sosial, dampak yang mengganggu kenyamanan bisa diatasi. Bersama sama kita ciptakan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(sn/perry)

Share:

Gelar Doa Bersama Pemilu Dama, Polda Sumsel Gandeng TNI dan Civitas Akademi


PALEMBANG. SININEWS.COM - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Rachmad Wibowo Sik menggelar acara doa bersama doa bersama umat Nasrani TNI-POLRI Polda Sumsel pada Jumat (19/1/2024) di lantai 7 gedung utama Mapolda.


Doa bersama digelar dalam rangka mendukung terselenggaranya pengamanan pemilu 2024 sehingga berjalan lancar, aman dan kondusif diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan.


Mengambil tema ‘dengan semangat kerendahan hati menyambut kelahiran Kristus guna mewujudkan Pemilu damai menuju Indonesia maju’, selain dari unsur TNI Polri, kegiatan tersebut turut dihadiri tokoh agama, pimpinan instansi dan juga civitas akademi.


Kapolda Sumatera Selatan Irjen Rachmad Wibowo Sik melalui ketua pelaksana doa bersama Kombes Budi Santoso Sik mengatakan, pihaknya menggelar doa bersama sama dengan unsur TNI dan lainnya bertujuan untuk mendukung terselenggaranya pemilu 2024 berjalan aman dan damai dibumi Sriwijaya.


“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk ikhtiar kita semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, berdoa bersama mendoakan agar dapat berlangsungnya proses pesta demokrasi ini berjalan dengan aman damai, kita semua diberikan kesehatan dan keselamatan serta tetap terjaganya persatuan kesatuan masyarakat dibumi Sriwijaya yang kita cintai ini,” ujarnya.


Kombes Budi Santoso mengatakan, menjelang tahapan pemilu kampanye terbuka, pihaknya turut menghimbau seluruh masyarakat menjaga ketertiban bersama, tidak melanggar hukum atau aturan dan menjaga toleransi.


“Bahwa sebentar lagi akan sampai pada tahapan kampanye terbuka, yang ada potensi mobilisasi massa. Kami menghimbau agar masyarakat kita tetap menjaga ketertiban, patuh aturan dan yang paling penting adalah menjaga toleransi di masyarakat. Kita bisa dan mampu mewujudkannya. Doa ini adalah upaya memohonkan harapan kita semua kepada Tuhan,” sambungnya.


Turut hadir pada doa bersama, Kapolda beserta pejabat utama Polda Sumsel, Kadispotdirga Lanud SMH Palembang Letkol (Pas) Catur Yanuar, Kasatkom Lanal Palembang Lettu (P/W) Yulin, Kabidkum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria, Pembina Yayasan Universitas MDP Alexander Kurniawan, Rektor Universitas MDP Johanes Petrus, Pembina Bank BRI Cabang A Rivai, Rita dan Mastiur, Manager Bank BTPN Palembang Tini Bongbong Siagian, Civitas Akademika Univrsitas MDP, anggota TNI-Polri, ASN serta para purnawirawan Polri, para jemaat umat Nasrani.

Share:

Warga Terdampak Banjir Terima Bantuan, Kapolsek Tanah Abang: Bentuk Kepedulian Kami


PALI. SININEWS.COM--Kapolsek Tanah Abang, AKP Darmawansyah, S.H., M.H., memberikan bantuan sosial (BANSOS) kepada warga Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, yang terdampak banjir luapan Air Sungai Lematang. 


Inisiatif ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kades Sukaraja dan personel Polsek Tanah Abang.


Dalam upaya menyelamatkan hewan ternak sapi yang terkena dampak banjir, pendataan dilakukan pada pukul 08.00 WIB di Desa Sukaraja pada Jumat (19/01/2024).


Kapolsek Tanah Abang beserta tim terdiri dari berbagai unsur, termasuk Kanit Binmas dan Kanit Intelkam, menjalankan kegiatan tersebut dengan penuh dedikasi.


Pemilik hewan ternak sapi dari Desa Sukaraja turut serta dalam penitipan di halaman Polsek Tanah Abang. 


Adapun Nama-nama pemilik hewan ternak seperti Hasan Pikri, Armanto, Ali Martopo, hingga Suparman, menunjukkan solidaritas dalam menghadapi musibah banjir.


Kapolsek Tanah Abang, AKP Darmawansyah, S.H., M.H menyampaikan Bantuan sosial yang diberikan kepada warga terdampak, khususnya Ibu Minha berusia 80 tahun, mencakup beras, mie instan, dan telur ayam. 


"Inisiatif ini bukan hanya sekadar memberikan bantuan materi, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap keberlangsungan hidup masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan," ucapnya 


Kapolsek Tanah Abang, AKP Darmawansyah, S.H., M.H., bersama personelnya tidak hanya berhenti pada penyaluran bantuan. 


Mereka secara proaktif melakukan sambang ke masyarakat, mengajak pemilik hewan ternak untuk menitipkan hewan mereka di halaman Polsek, mencegah potensi tindak pidana dan memastikan kebersihan area tersebut tetap terjaga.


"Terkait dengan kesehatan hewan ternak, Polres Pali, bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, diharapkan dapat berkoordinasi untuk mengirim Tim Dokter Hewan. Hal ini penting guna mencegah penyakit yang mungkin timbul akibat dampak banjir," Ungkap Kapolsek Tanah Abang 


Ia berharap Agar bantuan terus mengalir, Polres PALI diharapkan bekerjasama dengan Pemkab Pali dan instansi terkait untuk menyediakan pasokan air bersih di desa yang terdampak.(sn/perry)

Share:

Jadi Ajang Silaturahmi dan Dengarkan Keinginan Masyarakat Polsek Talang Ubi Gelar Jumat Curhat di Babat


PALI. SININEWS.COM _ Kapolsek Penukal Abab, IPTU Arzuan, S.H., bersama personil Polsek Penukal Abab menggelar kegiatan Jumat Curhat yang penuh makna di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI hari ini pada Jumat (19/01/2024).


Dalam kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini, tidak hanya sekadar silaturrahmi, namun juga menjadi ajang mendengarkan keluhan masyarakat. 


Selain itu, Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan, S.H. memberikan himbauan penting terkait situasi cuaca, mengingat potensi curah hujan yang dapat menimbulkan banjir dan bencana alam lainnya.


"Himbauan Kamtibmas pun tidak luput dari perhatian, di mana masyarakat diingatkan untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya 


Lanjutnya, Acara ini dihadiri oleh pejabat penting, antara lain Kanit Binmas Aiptu Zeni Irwanto, Bhabinkamtibmas Briptu Yayan P, dan Baintelkam Polsek P.Abab Brigpol Bayu H. Kebersamaan mereka menciptakan atmosfer akrab dan menghangatkan hubungan antara kepolisian dan masyarakat setempat.


Kegiatan ini tidak hanya sebatas rutinitas keamanan, melainkan juga menjadi bentuk nyata kepedulian Kapolsek Penukal Abab dan anggota Polsek terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.(sn/perry)

Share:

Menuju Sumsel Zero Knalpot Brong, Polres PALI Ajak Forkopimda Deklarasi


PALI. SININEWS.COM- Seluruh Jajaran Forkopimda Penukal Abab Lematang Ilir,secara bersama mendeklarasikan Sumsel Bebas Dari Knalpot Brong,untuk mewujudkan Situasi Kamtibmas yang kondusif  dalam rangka Pemilu Damai 2024.


Giat yang digelar oleh Polres PALI ini melalui Satuan Lalulintas di halaman Mako Polres PALI dihadiri oleh seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,TNI,seluhuh Stake Holder,Brimob,Dishub,Pelajar,Club Motor,Pengusaha Bengkel dan para pelajar. 


Adapun isi dari Deklarasi ini adalah,mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan bebas dari knalpot Brong,Turut berperan aktif mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot Brong, Senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas dan Bersama-sama mewujudkan situasi yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024.


Dalam amanat Dirlantas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M.Pratama.A.,S.H,S.I.K.,M.H., yang dibacakan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H,antara lain mengatakan terkait adanya fenomenal Knalpot Brong yang terjadi ditengah-tengah masyarakat dan dianggap mengganggu kenyamanan karena suaranya sangat bising. 


Perlu kita ketahui bersama bahwa,untuk dapat mengeluarkan satu unit prodak motor dan roda empat, Pemerintah dan kelayakan dan kelengkapan kendaraan tersebut. 


"Wajib sesuai dengan standar Nasional Indonesia atau SNI, dan keselamatan yang tertuang dalam pasal 57 dan pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLDAJ.red), " imbuh Kapolres PALI saat membacakan Amanat Dirlantas Polda Sumsel dihadapan peserta Deklarasi, pada Jumat (19/01/2024) sekira pukul 08.00 Wib. 


Ditambahkan Kapores PALI, selain itu berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan. 


"Namun sangat disayangkan sebagian masyarakat kita,ada yang merubah spesifikasi kelengkapan kendaraannya,sehingga menjadi tidak sesuai standarnya lagi dan mengganggu kenyamanan pengendara lain akibat dari suara knalpot yang bising,"papar Pejabat Nomor Satu dijajaran Mapolres PALI ini. 



Diakhir pembacaan amanat dari Dirlantas Polda Sumsel, Kapolres PALI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif mendeklarasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong. 


"Marilah secara bersama-sama kita mendukung program Polri untuk tidak menggunakan knalpot Brong, dan mentaati semua peraturan lalulintas demi terciptanya keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran berlalulintas." pungkasnya.(sn/perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts