Sambil Ngopi, Polsek Penukal Utara Simak Curhatan Warga


PALI. SININEWS.COM-- Jum'at, tanggal 02 Februari 2024, Polsek Penukal Utara menyelenggarakan kegiatan Jum'at Curhat yang dipimpin oleh Kanit Binmas Aipda DHANA. S beserta anggota Bhabinkamtibmas di Desa Sukarami, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.


Dalam kegiatan yang penuh silaturrahmi ini, Kanit Binmas Penukal Utara tidak hanya mendengarkan keluhan masyarakat tetapi juga memberikan himbauan Kamtibmas yang relevan. 


Mengantisipasi musim hujan dan mengingatkan warga agar waspada terhadap potensi bencana banjir, menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan tersebut.


Tak hanya itu, menjelang masa Pilkada, Polsek Penukal Utara juga memberikan himbauan agar warga menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pesan ini menjadi sangat penting mengingat suasana politik yang semakin memanas.


"Saat berbincang dengan masyarakat, ada beberapa saran dan pendapat yang disampaikan, Salah satunya terkait dampak musim hujan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, terutama petani karet yang sulit menyadap pohon karet karena cuaca buruk," ungkap Kanit Binmas Aipda DHANA. S,


Lanjutnya, Warga berharap pemerintah dapat memberikan bantuan dalam bentuk kegiatan yang meningkatkan penghasilan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan, dukungan peternakan, dan program bercocok tanam.


"Tidak hanya itu, warga juga berharap agar bantuan sosial (Bansos) dapat disalurkan dengan tepat sasaran kepada masyarakat desa yang terkena dampak banjir," pungkasnya.(sn/perry)

Share:

Perketat Patroli di Sungai Baung, Sat Binmas dan Sat Samapta Kolaborasi


PALI. SININEWS.COM - Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Kepolisian Resort PALI akan berkoordinasi dengan Sat Samapta untuk meningkatkan Patroli di wilayah Desa Sungai Baung kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).


" Kami dari Sat Binmas Polres PALI akan berkordinasi kepada Sat Samapta untuk di tingkatkan Patroli lebih ketat di sekitaran Desa Sungai Baung," Kasat Binmas Polres PALI kata AKP Romi F. AR, M.H, mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.S.I.K, M.H.


Hal ini disampaikan Kasat Binmas Polres PALI, saat diskusi dan tanya jawab antara Masyarakat Sungai Baung dalam kegiatan rutin Jumat Curhat yang berlangsung pada Jumat siang (2/2/2024).


Karena dalam kegiatan tersebut salah satu warga setempat mengutarakan, bahwa di desa mereka saat ini sangat resah dengan kelakuan anak muda yang kerap kali mengkonsumsi obat batuk cair dengan jumlah banyak tanpa resep dokter.


" Masih banyaknya anak - anak meminum obat batuk jenis Komix berlebihan di sekitaran Desa Sungai baung dan membuat resah masyarakat sekitar," ujar salah satu warga Sungai Baung dikesempatan itu.


Tentu saja hal tersebut langsung ditanggapi oleh Kasat Binmas Kepolisian Resort yang bertugas dalam melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat.


" Kita akan akan berkoordinasi dengan Sat Samapta untuk meningkatkan Patroli di wilayah Desa Sungai Baung," jawab AKP Romi F. AR. M.H.


Menurutnya apa yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya, pasti akan ditindaklanjuti dan dijadikan bahan pertimbangan guna peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.(sn/perry)

Share:

Gelar Jumat Curhat, Polsek Penukal Abab Himbau Masyarakat Waspada Curah Hujan Tinggi


PALI. SININEWS.COM-'Kegiatan Jum'at Curhat yang digelar oleh Kapolsek Penukal Abab beserta personil Polsek Penukal Abab di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. 


Acara berlangsung pukul 09.00 WIB hingga selesai, menghadirkan keceriaan dan beragam pesan positif. Pada Jum'at (02/02/2024).


Dalam suasana santai, Kapolsek Penukal Abab, IPTU ARZUAN, S.H., dan anggota Polsek Penukal Abab tidak hanya menjalin silaturahmi dengan warga masyarakat, namun juga memberikan perhatian khusus terhadap keluhan dan curhatan yang disampaikan oleh para hadirin.


Kapolsek IPTU Arzuan SH memberikan himbauan penting terkait kewaspadaan terhadap curah hujan yang dapat menyebabkan banjir dan bencana alam lainnya. 


"Himbauan Kamtibmas pun tak luput dari perhatian, kami mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ucapnya 


Acara yang berlangsung di Desa Prambatan ini turut dihadiri oleh Kanit Binmas, Aiptu Zeni Irwanto, Bhabinkamtibmas Bripka Sucipto, dan Bhabinkamtibmas Brigpol Arwansah. 


Keberadaan personil Polsek Penukal Abab ini semakin memperkuat ikatan antara polisi dan masyarakat, menciptakan suasana yang akrab dan penuh kepercayaan.


Lanjutnya, Jumat Curhat di Desa Prambatan menjadi bukti nyata bahwa kegiatan polisi tidak hanya terfokus pada aspek keamanan, namun juga berperan aktif dalam membangun kedekatan dengan masyarakat. 


"Semoga kegiatan positif ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi keamanan dan kesejahteraan bersama," pungkasnya.  (sn/perry)

Share:

Warga Rantau Bayur Ini Digelandang Satreskrim Polres PALI, Ini Sebabnya


PALI. SININEWS.COM- Herman Bin Wakim (36) yang berprofesi sebagai buruh petani dan tercacat warga Dusun I Lebung Rt.003 Rw. 001 Kelurahan Lebung,Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin,akhirnya harus merasakan dinginnya hotel predeo sel tahanan di Mako Polres PALI. 


Dirinya diamankan oleh Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidana Umum Satreskrim Polres PALI,dikarenakan diduga telah melakukan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.


Dijelaskan kronologis kejadian oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H,yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K,S.I.K,kejadian bermula saat korban sedang tertidur, di mess Pak Dul yang berada disimpang Raja,Kecamatan Talang Ubi,kemudian terduga pelaku mengambil kunci mobil milik korban,pada Sabtu (26/08/2023) lalu, sekira pukul 16.00 Wib.


"Saat korban bangun dari tidur, ia mendapati kunci mobil miliknya yang berada didalam kantongnya,sudah hilang dan mobilnya yang diparkir sudah tidak berada lagi tkp,lalu korban bertanya dengan pemilik mes Pak Dul,bahwa mobil miliknya sudah dibawa kabur oleh Terduga pelaku,atas kejadian itu Korban mengalami kerugian Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan pelapor datang ke Mapolres PALI membuat laporan Untuk ditindak Lanjuti,"jelas Kapolres yang disampaikan oleh Kasat Reskrim kepada awak media ini, pada Kamis sore (01/02/2024) sekira pukul 14.30 Wib.



Sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP / B - 18 / I /2024/ SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL,Tanggal 01 Januari 2024,kemudian Kasat Reskrim IPTU Yudhistira,S.Tr.K,.S.I.K,memerintahkan Katim Opsnal AIPTU Hairil Rozi beserta anggota Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres Pali untuk melakukan penyelidikan,dan diketahui bahwa terduga Pelaku Tindak Pidana Penggelapan berada di Mess PT. GBS Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali. 



"Selanjutnya atas informasi tersebut,Katim Opsnal AIPTU Hairil Rozi memberikan AAP Kepada Tim Opsnal untuk berangkat melakukan Penangkapan,sampai ditempat terduga pelaku Herman Alias Boy langsung berhasil ditangkap,lalu Pelaku berikut BB diamankan ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"papar Kasat Reskrim. 


Adapun yang menjadi Barang Bukti dalam tindak pidana ini,berupa 1 (Satu) Unit Mobil Jenis Truck Merk ISUZU NO.POL BG 8669 FR,berwarna Putih Kombinasi yang telah dijualkan di Kota Prabumulih,dengan pembeli berinisial AW berasal dari Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat ,dan sampai berita ini diterbitkan Barang Bukti masih dalam pencarian Penyidik. 


Dalam kesempatan ini juga, Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu berhati-hati disetiap saat. 


'Kita menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap selalu hati-hati dan waspada,karena kejahatan itu bisa saja terjadi kapanpun dan dimanapun,serta karena adanya peluang atau kesempatan untuk berbuat kejahatan, jadi kita harus tetap waspada,"pungkas Kasat Reskrim.(sn/perry)

Share:

Gondol Mesin Serkel, Pria Asal Suka Raja Penukal Diamankan Polsek Penukal Abab


PALI. SININEWS.COM - Polres PALI Polda Sumsel melalui Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.


Setelah sebelumnya Satuan Unit Reskrim berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial ST Bin SM(38), yang beralamatkan Dusun II Desa Suka Raja Kecamatan Penukal Kabupaten Pali,yang sampai saat ini masih menjalani hukuman dalam kasus ini. 


Kini lanjut Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H,yang disampaikan oleh Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan,SH,kembali pihaknya berhasil mengamankan satu lagi terduga pelaku, yang berinisial AA Bin SY (29), warga Dusun I Desa Suka Raja Kecamatan Penukal Kabupaten Pali. 



"Untuk keduanya ini kita amankan berdasarkan LP/B/ 59 /VIII/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 11 Agustus 2023 lalu,dengan waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 19.00 Wib,didalam kebun PR yang beralamat diwilayah Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal Kabupaten Pali,"jelas Kapolres PALI yang disampaikan oleh Kapolsek Penukal Abab. 


Adapun yang menjadi Barang Bukti dalam kasus ini adalah,1 (satu) buah mata Serkel mesin merek Domfeng dan sudah dilakukan penyitaan dalam berkas sebelumnya. 


Dipaparkan Kapolsek kronologis kejadian,pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat dikebun  PR yang masuk kedalam wilayah Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal Kabupaten PALI,sebelumnya pelapor meninggalkan mesin Serkel itu dikebun milik Pr.



" 2 (dua) hari kemudian,pelapor mendapat telepon dari  AS bahwa mesin serkel kayu yang berada dikebun Pr sudah tidak ada lagi,lalu pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib,pelapor mengecek mesin serkel tersebut dan ternyata memang benar sudah tidak ada lagi,"papar Kapolsek kepada awak media ini pada Kamis,(01/02/2024). 



Atas kejadian tersebut,pelapor mengalami kerugian dengan nominal Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjut


Berbekal Laporan Polisi nomor: LP/B/ 59 /VIII/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 11 Agustus 2023,Kapolsek Tanah Abang langsung memberikan perintah kepada Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah,SH dan Team Srigala,lalu tertangkaplah salah seorang pelaku berinisial ST Bin SM. 


"Dan dari hasil pemeriksaan pelaku ST,dia mengakui bahwa memang benar dirinya telah melakukan pencurian besama AA,lalu kita langsung mengadakan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut,Alhamdulillah akhirnya kita berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lagi dikediamannya,kemudian pelaku kita amankan ke Mapolsek guna proses lebih lanjut, "pungkas Kapolsek Tanah Penukal Abab.(sn/perry)

Share:

Empat Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Polda Sumsel Tangkap Pemilik dan Pekerja


Palembang. SININEWS.COM -- Sedikitnya empat lokasi penyulingan minyak ilegal diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin terbakar. Menindaklanjuti hal ini Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan pemilik maupun pekerja penyulingan minyak ilegal tersebut.



Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan,SH MSi. mengungkapkan selama Januari sudah terjadi empat kali kebakaran reffenery atau lokasi penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.


"Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni Hairul (42), Hidayat (47), Rusdi (40),Menri (38). Keempatnya merupakan pekerja dan pemilik tempat penyulingan minyak ilegal,"kata Bagus saat pres rilis Rabu (31/1/2024).


Dijelaskan Bagus, kebakaran tempat refenery ilegal Muba pertama terjadi pada tanggal 12-13 Januari dari sini petugas mengamankan HR dan HY selaku pemilik usaha. Kemudian pada tanggal 24 dan Januari petugas mengamankan RD dan MR sebagai pekerja. 

 

"Atas perbuatannya keempat tersangka ini dijerat pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 milyar rupiah,"jelasnya. 


Bagus mengatakan aktivitas penyulingan minyak ilegal dampaknya bisa merusak lingkungan dan menimbulkan korban jiwa. Bahkan menimbulkan kerugian negara serta mengganggu situasi Kamtibmas. 


Sementara pengakuan salah satu tersangka Hairul pemilik usaha, sudah melakukan kegiatan penyulingan ini sudah satu tahun beroperasi. Untuk modal penyulingan BBM Ilegal Rp 100 juta rupiah.


"Untuk nyuling minyak ini belajar dari teman- teman yang sudah beroperasi selam6 satu tahun, dalam satu bulan bisa memasak 10 kali. Setelah itu barang sudah di olah di jual kemana saja yang menerima hasil sulingan," tandasnya.(sn/perry)

Share:

Kapolda Sumsel Pimpin Rapat Penanganan Illegal Refinery


PALEMBANG. SININEWS.COM-- Tidak hanya menjadi tugas kepolisian untuk menangani kasus-kasus illegal refinery yang ada di Sumsel khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).


Tetapi juga harus melibatkan pemangku kepentingan lain untuk menangani kasus tempat pengolahan masakan minyak ilegal tersebut.


Hal itu diungkapkan dak dikaji langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat memimpin rakor penanganan Illegal Refinery di wilayah Kabupaten Muba bertempat di Lounge Ampera lantai 7 Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Rabu 31 Januari 2024. 


"Bukan hanya kepolisian semata yang bertanggungjawab karena di dalamnya banyak aspek lain seperti sosial ekonomi," kata Alumni Akpol 93 


Di samping itu, kata dia, polisi juga punya tugas lain selain upaya penegakan hukum praktik illegal refinery ini. 


"Kami berharap kepada masyarakat atau pun media jangan seolah-olah semua kesalahan apabila terjadinya ledakan di lokasi illegal refinery dan illegal drilling itu semuanya ditumpahkan kepada polisi," tegas mantan Kapolda Jambi,sejumlah awak media yang ikut hadir dalam undangan tersebut.


Kapolda mengungkapkan, selama ini pihaknya telah memberikan tindakan tegas."Seharusnya juga ditanyakan ke instansi terkait apa yang sudah dilakukan," ujarnya. 


Karena, sambung dia, semakin ke hilir praktik illegal refinery ini keuntungannya makin besar. "Sedangkan kami, kepolisian ada di hulunya melakukan upaya penegakan hukum," tambahnya. 


Mantan Kapolda Jambi ini juga mengatakan, kompleksitas dari praktik refinery illegal ini mulai dari pergudangan, pengolahan dan lainnya.


"Coba juga tanyakan apa yang telah dilaksanakan instansi terkait lainnya seperti Pemkab Muba, SKK Migas, Pertamina hingga Dinas ESDM. Juga Petro Muba yang selama ini mendapatkan keuntungan dari minyak rakyat meski itu juga ilegal," tambah Kapolda. 


Polda Sumsel sendiri, saat ini gencar melakukan penertiban terhadap illegal refinery. 


"Tapi, ketika kita disibukkan menangani yang lain justru minyak yang masuk mengalami penurunan. Sementara, di sisi lain untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dengan melibatkan ratusan personel jelas dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit," beber Kapolda. 


Apalagi, Kapolda menegaskan, Polda Sumsel tidak memiliki anggaran khusus untuk melakukan upaya penegakan hukum dengan menertibkan sumur-sumur ilegal dan Illegal refinery. 


Ikut hadir dalam rakor kali ini dihadiri Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain Pejabat Utama (PjU) Polda Sumsel, OPD Pemkab Muba, Perwakilan Pertamina RU III, SKK Migas, Petro Muba, tokoh masyarakat, tokoh agama di Muba.(sn/perry)

Share:

Gakkumdu Sumsel Buka-bukaan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Kades Ogan Ilir


PALEMBANG. SININEWS.COM - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Selatan menggelar konferensi pers Rabu sore (31/1/2024) diruang media center Bawaslu Provinsi Sumsel.


Gakkumdu Sumsel memberikan penjelasan komprehensif tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh AP, seorang oknum kepala desa di Ogan Ilir, atas dugaan menghimpun warga untuk memilih caleg tertentu pada Pemilu tahun 2024.


Tim Sentra Gakkumdu Sumatera Selatan yang terdiri dari Bawaslu, Polda dan Kejati menjelaskan  dasar hukum dalam menindaklanjuti perkara tersebut.


Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo memberikan penjelasan terkait pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Disebutkan Anwar, pada pasal tersebut mengenai konsekuensi sanksi bagi setiap kepala desa atau perangkat pemerintahan lainnya dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye.


"Dari unsur pasal tersebut, kepala desa betul, ada. Kemudian dengan sengaja membuat keputusan. Dia (oknum kepala desa) bukan membuat keputusan. Kalau keputusan kan (mengharuskan) besok coblos si A, misalnya," terang Anwar.


“Jika unsur pasal dalam suatu rangkaian perbuatan tidak terpenuhi, maka pasal tersebut tidak sempurna,” lanjutnya.


Anwar meneruskan, bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu pada masa kampanye, maka disebut dengan delik materil.


Delik materil, terangnya, adalah delik yang memiliki adanya akibat atau harus ada akibatnya. Sementara delik formil, tidak perlu ada akibat, seperti contohnya perkara pencurian. 


"Kenapa dalam pasal pencurian tidak disebutkan unsur kerugiannya, tapi dia cukup. Itu delik formil," terang Anwar.


"Oleh karena itu, dari hasil penyidikan dan juga keterangan 2 orang ahli (ahli bahasa dan ahli pidana) menerangkan bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu itu harus teruji. Sekarang di mana menguntungkannya? Seperti itu," ujarnya.


Pada masa kampanye, hal yang menguntungkan yang dimaksud adalah suara dari pemilih kepada peserta Pemilu.


Tim Gakkumdu, kata Anwar, melihat tak ada keputusan dari oknum kades memutuskan untuk memenangkan salah satu calon legislatif yang merupakan peserta Pemilu.


"Yang diuntungkan, menguntungkan atau dirugikan bentuknya adalah suara. Pemilunya belum, pencoblosannya belum (dapat diduga melanggar netralitas) apabila yang disampaikan (oleh oknum kades) terwujud keuntungan atau kerugian paslon lain atau calon legislatif lain," tegas Anwar.


Anwar memastikan bahwa Sentra Gakkumdu Sumatera Selatanpun telah memberikan asistensi ke Galkumdu Kabupaten Ogan Ilir sebelum ke tahap akhir untuk menentukan kepastian hukum.


"Jadi prosedur ini sudah dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu Ogan Ilir, dan sudah dilakukan asistensi dari Gakkumdu Sumsel. Sudah kami lihat alat buktinya apa," kata Anwar.


Sementara Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Kurniawan mengatakan bahwa dalam proses tindak lanjut perkara ini, Bawaslu Ogan Ilir bukan hanya melimpahkan kasus pidana saja, namun juga terkait kasus dugaan pelanggaran Undang Undang lainnya.


“Dasarnya adalah Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa dan Perda Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2022 tentang pemerintahan desa,”ujarnya.


Dari hasil kajian oleh Bawaslu Ogan Ilir, ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.


"Perkara ini sudah diadakan penyidikan oleh pihak kepolisian selama 14 hari sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Gakkumdu, kemudian setelah penyidikan, maka diadakan pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu,” paparnya


"Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam suatu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan diperoleh kesimpulan kasus ini tidak bisa diteruskan karena tidak memperoleh bukti cukup dan tidak terpenuhi unsur pada Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tutup Kurniawan.(sn_perry)

Share:

Kapolres PALI Ajak Kabag Ops Sambangi Posko Sentra Gakumdu, Ini Maksudnya


PALI. SININEWS.COM - Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Kepala Operasional (Kabag OPS) Polres PALI KOMPOL Hendro Suwarno S.H, menyambangi Posko Sentra Gakkumdu kabupaten PALI pada Rabu (31/01/2024).


Kehadiran dua petinggi Kepolisian Resort PALI di posko Gakumdu ini,guna untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung sesuai amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.


Kedatangan Kapolres PALI dan Kabag OPS Polres PALI tersebut disambut oleh koordinator divisi penanganan pelanggaran penyelesaian sengketa Bawaslu PALI Fardinan,S.Kom, sekaligus Koordinator Tim Sentra Gakkumdu PALI dan jajarannya dibilangan Handayani Mulya. 


" Kita bersilaturahmi dan koordinasi dengan Sentra Gakumdu PALI dalam menghadapi pemilu mendatang guna menyamakan persepsi," kata Kapolres PALI kepada awak media ini. 


Karena lanjut Kapolres PALI, amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.


" Maka dari kita terus berkomunikasi dengan Sentra Gakumdu PALI," ucap orang nomor Wahid di Kepolisian Resort PALI tersebut.


Terpantau silaturahmi itu berbagai hal dibahas, meskipun sangat sederhana namun penuh dengan makna,terutama guna mensukseskan Pemilu tahun 2024 ini.(sn/perry)

Share:

, 7 Pelaku Curas Sadis yang Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel.



PALEMBANG. SININEWS.COM- Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan menggulung komplotan pelaku berjumlah 7 orang, satu diantaranya perempuan.


Para pelaku berhasil dibekuk setelah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, yakni didepan rumah makan depan Indomaret Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing

Tinggi Empat Lawang pada Rabu (3/1/2024) sekira pukul 10 pagi. Korban Hengki Tomasilla, seorang ASN, tidak hanya kehilangan uang 131 juta saja namun juga mengalami luka tusuk di dada, tangan dan punggung akibat dihajar pelaku menggunakan senjata tajam.


Kedua, dijalan Sudirman Depan Bank Sumsel Babel Pasar III Muara Enim, hari Kamis (4/1/2024) jam 10.45 pagi. Korban Toni Wiranata, wiraswasta harus kehilangan uang tunai yang baru saja diambilnya sebanyak 83 juta.


Dan ketiga didepan Warung Makan Sri Hartini Jalan Lingga Raya Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim, pada Kamis siang (18/1/2024). Seorang pedagang bernama Denny Kurniawan mengalami luka dua tusukan dipunggung dan tangan (sayatan sajam), serta kehilangan uang tunai Rp 130 juta yang baru diambilnya.


Direktur Kriminal Umum Kombes M Anwar Reksowidjojo saat menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Sunarto pada Selasa (30/1/2024) mengatakan, pihaknya berhasil membekuk tujuh pelaku didaerah Jawa Tengah. Bahkan empat pelaku merupakan residivis kasus yang sama.


“Berawal dari viralnya video kejadian di Muara Enim di depan bank Sumsel, yang mana didalam video itu seperti terlihat bukan seperti begal tapi seperti perkelahian tapi setelah kita dalami ternyata itu adalah kasus 365 atau pencurian dengan kekerasan,” ujar Anwar memulai penjelasannya.


“Setelah kita lakukan penyelidikan dan juga kita dapatkan informasi dari masyarakat, kemudian didapatlah satu kelompok diduga pelaku disebuah home stay didaerah Magelang Jawa Tengah. Pelaku berjumlah tujuh orang kami amankan,” lanjutnya.


Ketujuh pelaku berinisi HEN 28 tahun, NOV 19 tahun, RAD 27 tahun, perempuan RES 21 tahun, RAD 26 tahun, HIR 28 tahun dan RAB Bin AB laki laki, 37 Enam diantaranya berasal dari Tanjung Sanai Rejang Lebong Bengkulu dan satu asal Linggau.


Dalam melakukan aksinya, komplotan yang tak segan melukai korbannya ini membagi tugas sesuai perannya masing masing. Ada yang bertugas 

memantau nasabah yang akan mengambil uang di bank, dan setelah mendapatkan target, maka langsung menghubungi pelaku lain yang berperan sebagai  eksekutor. Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku membagikan uang hasil rampokan, dan sebagian disimpan untuk uang operasional.


“Pengungkapan ini sendiri berawal dari anggota Unit 4 Subdit III Jatanras yang mendapatkan informasi masyarakat bahwa terduga

pelaku curas kabur ke Magelang Jawa Tengah. Atas informasi tersebut kemudian anggota yang dipimpin oleh Kanit

AKP Taufik Ismail, SH., MH dan Panit IPDA Arief P. Rahman, SH langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kemudian pada hari Minggu (28/1/2024) ke

tujuh pelaku berhasil diamankan di Homestay

Badrawati Ngarang Borobudur Magelang Jateng,” urai Anwar.


“Dari keterangan para pelaku membenarkan telah melakukan aksi kejahatan di

TKP Lawang Kidul Kab. Muara Enim dengan hasil sebesar Rp. 131 jt dan di TKP Empat lawang dengan hasil sebesar Rp. 83 jt serta melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP Depan Bank Sumsel Babel Kab. Muara Enim dengan hasil sebesar Rp. 130 jt. Jadi total Rp 344 jt,” lanjutnya.


Dari pengungakapan ini, polisi mengamankan barang bukti 4 buah sepeda motor, 

6 buah helm, sebilah senjata tajam, pencahan busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil dan kunci leter Y untuk memecah kaca mobil.


“Tersangka dijerat pasal :

Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,” tutup Anwar.(sn/perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts