Operasi Mantap Praja Digelar, Upaya Polsek Talang Ubi Bersama TNI Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada


PALI. SININEWS.COM - Jelang Pilkada 2024 pada pelaksanaan Operasi Mantap Praja (OMP),Polres PALI Polda Sumsel melalui Polsek Talang Ubi menggelar Giat Razia KRYD Patroli Gabungan sebagai wujud sinegritas Polri dan TNI. 


Dikatakan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K,M.H melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Rifan Wijaya S.T,giat ini digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,lalu PERKAP NOMOR 8 THN 2021 TTG PERUBAHAN ATAS PERKAP NOMOR 1 THN 2019,TTG SISTEM KMA MANAJEMEN DAN STANDAR

KEBERHASILAN OPSNAL POLRI.


Ditambah STR KAPOLDA SUMSEL NOMOR : STR/269/IX/OPS.1.3./2024 TTG ANTISIPASI SITUASI KAMTIBMAS GUNA MENINGKATKAN COOLING

SYSTEM DAN BEYOND TRUST MENJELANG PILKADA THN 202,dan Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor : Sprin / 67 / IX / OPS.1.2.3 /2024, tanggal 13 September 2024 perihal razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Talang Ubi.


"Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah Preventif dan Preemtif,untuk menciptakan kondusifitas di lingkungan masyarakat dan memonitor perkembangan situasi Kamtibmas sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya gangguan

Kamtibmas," kata Kapolres melalui Kapolsek kepada awak media ini pada Minggu Siang (15/09/2024) sekira pukul 11.59 Wib. 


Giat yang diadakan pada Sabtu malam (14/09/2024) ini dimulai sekira pukul 20.30 Wib,didepan Mako Polsek Talang Ubi namun sebelumnya digelar apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Patroli Gabungan bersama Koramil 404-03 Talang Ubi dihalaman Mako Polsek Talang Ubi Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel. 


Dalam pelaksanaan Apel KRYD tersebut,dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi Bripka Candra Pranata serta diikuti oleh 7 (Tujuh) Personil Polsek Talang Ubi dan 2 Anggota Koramil 404-03 Talang Ubi.


"Ada pun yang menjadi sasaran kita dalam giat Razia KRYD Patroli bersama ini adalah Kantor Bawaslu dan Kantor KPU Kabupaten PALI, Alhamdulillah situasinya  dalam keadaan aman terkendali."pungkas Mantan Kabag Logistik Polres PALI ini mengakhiri sesi wawancara by phone dengan awak media ini. (sn/perry)

Share:

Polsek Penukal Abab Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Gesekan Jelang Pilkada PALI


PALI. SININEWS.COM- Dalam mengantisipasi situasi Kamtibmas guna meningkatkan Cooling System dan Beyoon Trust menjelang pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024,Polres PALI melalui Polsek Pemukal Abab bersama Babinsa Koramil 404-03 Pendopo/Talang Ubi  menggelar kegiatan razia bersama dalam bentuk Patroli Gabungan dan Patroli Dialogis. 


Dijelaskan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K,M.H melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah,S.H sebelum pelaksanaan KRYD,terlebih dahulu digelar apel malam  didepan mako Polsek Penukal Abab yang diperkuat oleh Kanit Binmas Aiptu Zeni Irwanto, Ka.SPKA Aipda Gunawan, S.H,Kasium Bripka Oka Wiratama,Aipda Mubarak,Brigpol David,Brigpol Arwansyah, Briptu Arsyad Muhamad, Briptu Iqbal Arni Yusuf, dan Briptu Helen Jonatan. 


Dalam giat gabungan ini,diperkuat juga dari Anggota Koramil 404-03 Talang Ubi yakni Sertu Abasri,Pratu Hadiawan serta Prada Ezaldi. 


"Giat ini dilaksanakan demi terciptanya situasi yang aman, damai dan kondusif pada saat akhir pekan atau Malam Minggu, guna meningkatkan cooling system dan beyon trust menjelang pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 di wilayah hukum Polsek Penukal Abab serta meningkatkan sinergitas TNI POLRI," ujar Kapolres yang disampaikan oleh AKP Ardiansyah kepada awak media ini pada Minggu siang (15/09/2024) sekira pukul 10.05 Wib. 


Ditambahkan Kanit Binmas Polsek Pemukal Abab Aiptu Zeni Irwanto bahwa, dalam pelaksanaan giat KRYD tersebut lanjutnya, pihaknya dan TNI menggelar Patroli Gabungan dan Patroli Dialogis. 


Dan hasilnya masih sangat banyak  pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara R2 dan R4. 


"Untuk itu kita berikan sangsi berupa teguran terlebih dahulu,terhadap para pengendara R2 dan R4 yang tidak lengkap,dan tidak membawa SIM,Surat-surat kendaraan sambil memberikan edukasi,pentingnya memakai helm serta memakai safety belt saat berkendaan."pungkas Aiptu Zeni mengakhiri sesi wawancara dengan awak media ini.(sn/perry)

Share:

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Taat Peraturan, Polres PALI Bersama TNI Gelar Razia Gabungan


PALI. SININEWS.COM - Kesadaran masyarakat akan pentingnya mentaati peraturan sangatlah penting, karena dampaknya bukan hanya untuk diri sendiri akan tetapi juga buat orang lain. 


Hal ini diungkapkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K,M.H melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan,S.H saat memberikan teguran kepada para pelanggar peraturan berlalu lintas pada razia KRYD Gabungan bersama Babinsa Koramil 404-03/Talang Ubi. 


"Giat Gabungan ini kita gelar dalam rangka mengantisipasi situasi Kamtibmas,guna meningkatkan cooling system dan beyon trust menjelang pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 serta meningkat Sinegritas Polri dan TNI dengan lebih baik lagi," ujar Kapolres PALI melalui Kapolsek Tanah Abang pada Minggu (15/09/2024) sekira pukul 10.55 Wib. 



Ditambahkan Kapolsek Tanah Abang,razia gabungan ini dibagi menjadi dua giat, yakni Patroli Gabungan dan Patroli Dialogis,namun sebelum pelaksanaan razia KRYD,terlebih dahulu digelar apel malam dipimpin oleh Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan,S.H yang dilaksanakan didepan Mako Polsek Tanah Abang.


Diperkuat oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang IPDA Darlansyah S.H,Kanit Binmas Aiptu LD.Umarsaid, Kanit Intelkam Roy P.Saragih,Bripka Beni Arsal,Briptu M.Iqbal,Briptu Marno,dan ditambah Serda Sribandono Anggota dari Babinsa Koramil 404-03/Talang Ubi. 


Ditambahkan IPDA Darlansyah,S.H bahwa giat ini dilaksanakan demi terciptanya situasi yang aman, damai dan kondusif pada saat akhir pekan atau Malam Minggu,menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah hukum Polsek Tanah Abang.


"Namun masih saja kita temukan berbagai pelanggaran,sehingga kita berikan sangsi berupa teguran terlebih dahulu terhadap pengendara R2 dan R4 yang tidak lengkap,seperti tidak membawa surat-surat kendaraan,belum memiliki atau tidak SIM, tidak memakai helm,dan tidak memakai safety belt,namun kedepannya jika masih juga melanggar, maka kami akan berikan sangsi tegas berupa tilang bahkan kendaraan yang tidak jelas alias bodong akan kami kandangkan."tandas Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang.(sn/perry)

Share:

Cegah Pekat, Ini Yang Dilakukan Polsek Penukal Utara


PALI. SININEWS.COM - Demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif,serta meminimalisir terjadinya berbagai pontensi pelanggaran serta tindak kriminal seperti Penyakit Masyarakat,Curanmor,Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) serta Pencurian Dengan Kekerasan(Curas) ,Polres PALI melalui Polsek Penukal Utara menggelar razia rutin KRYD. 



Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Fanse Triwahyudi,S.H  bahwa giat ini berlandaskan berbagai landasan yang sangat penting,seperti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 


Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,lalu Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas.


"Ditambah Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia, serta Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin.      /V/OPS 1.3/2023, tanggal 12  MEI 2023 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Utara,"jelas Kapolres PALI melalui Kapolsek Penukal Utara kepada awak media ini pada Minggu pagi (15/09/2024). 


Giat KRYD ini digelar pada hari Sabtu malam Tanggal (14/09/2024) dimulai sekira pukul 20.00 Wib,bertempat di Halaman Mako Polsek Penukal utara dan dipimpin langsung oleh IPTU Fredy Franse Triwahyudi,SH dan diikuti oleh Personil Polsek Penukal utara yang terseprin dengan kekuatan : 7 (Tujuh) Personil Polsek Penukal Utara. 


"Adapun kegiatan yang kami laksanakan adalah Tim UKL II Personil Polsek Penukal Utara melakukan pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jalan Depan Mako Polsek Penukal Utara,lalu Tim UKL II juga memberikan himbauan kepada masyarakat dan para remaja,apabila tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak agar segera pulang kerumah masing-masing supaya tidak menjadi korban pelaku kriminal,"himbau Kapolsek Penukal Utara yang didampingi juga oleh Kanit Reskrim IPDA Decky Chandra,S.H.


Dalam pelaksanaan KRYD tersebut, pihak Polsek Penukal Utara memberikan 5 (Lima) Teguran kepada pelanggar, seperti pengendara R2 yang tidak memakai helm,tidak membawa surat-surat kendaraan,tidal memiliki SIM dan kepada sopir mobil yang tidak menggunakan safety belt. 



"Kita juga masih menemukan banyak anak-anak remaja yang nongkrong sambil bermain HP sampai larut malam,lalu Tim UKL II menghimbau kepada mereka agar jangan bermain judi online, jika ketahuan maka akan kami tindak dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku." tandas Kapolsek Penukal Utara sambil mengakhiri sesi wawancara dengan awak media.(sn/perry)

Share:

Lupa Lepas Kunci Kontak Motor Raib, Polsek Penukal Abab Gesit Tangkap Pelaku




PALI. SININEWS.COM - Seperti jargon disalah satu stasiun TV Swasta,kejahatan terjadi bukan hanya karena niat dari pelakunya namun juga karena adanya kesempatan, jadi waspadalah. 


Demikian juga berlaku untuk kita semua,agar jangan sampai mengalami hal seperti yang menimpa seorang warga di wilayah hukumn Polsek Penukal Abab, Polres PALI Polda Sumsel. 


Pasalnya,gara-gara ia kelupaan mencabut kunci kontak motornya, dirinya terpaksa harus mengalami kerugian kisaran Rp. 6.000.000,-atas satu buah unit sepeda motor merk Yamaha Soul GT warna Merah Nomor polisi ; BG 5560 OY warna Merah No rangka MH31KP00CDJ576899 Dan No mesin 1KP-576919.


Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K,M.H melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah,S.H berdasarkan keterangan korban dan para saksi serta pengakuan dari terduga pelaku,kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 10 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib, di Desa Mangku Negara Timur Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Sumsel. 


"Berdasarkan keterangan yang kami peroleh,korban bernama Af ini sedang berkumpul bersama teman-temannya,kemudian datanglah pelaku YW meminjam motor kesalah seorang teman dari korban berinisial AN dengan berkata “ AENG minjem motor, nak beli ban luar di babat” terus diberilah kunci sepeda motor Suzuki Smash Milik  AN,"ujar Kapolsek Penukal Abab kepada awak media ini pada Sabtu Siang (14/09/2024) sekira pukul 14.05 Wib. 


Selanjutnya,saat berjalan sekitar 20 meter, terduga pelaku ini melihat stop kontak sepeda motor milik korban masih berada diposisi tempat kontak motor, belum dicabut dan posisi motor tidak terkunci stang. 


"Nah karena adanya kesempatan inilah,kemudian timbul niat jahat pelaku YW ini untuk mengambil atau mencuri sepeda motor merk YAMAHA Soul GT warna Merah milik korban bernama ARFIKA ,dengan cara merusak stop kontak sepeda motor itu dengan menggunakan kunci sepeda motor Smash yang sebelumnya ia pinjamnya dari teman korban, bernama AN tadi, Akibat pencurian sepeda motor itu korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 6.000.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab,"papar Kapolres PALI melalui Kapolsek Penukal Abab. 


Berdasarkan Laporan Kepolisian LP / B / 118 /IX/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 13 September 2024,dengan kasus dugaan tindak pidana Pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 KUHP.


Setalah mendapat perintah dan arahan dari atasanya,Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Ahmad Wadi Harpa,S.H, M.H, beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.


"Setelah bersinergi dengan berbagai pihak dan juga peran aktif dari masyarakat,kita dapatkan info bahwa pelaku YW Bin YM sedang berada dirumahnya,lalu bersama Team Srigala kita melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku,selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut."pungkas Kanit Reskrim Penukal Abab.(sn/perry

Share:

Jelang Pilkada PALI, Polsek Tanah Abang Razia Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas


PALI. SININEWS.COM - Dalam mengantisipasi situasi Kamtibmas guna meningkatkan Cooling System dan Beyoon Trust menjelang pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024,Polres PALI melalui Polsek Tanah Abang bersama Babinsa Koramil 404-03 Pendopo/Talang Ubi  menggelar kegiatan razia bersama dalam bentuk Patroli Gabungan dan Patroli Dialogis. 


Dijelaskan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K,M.H melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan,S.H sebelum pelaksanaan KRYD,terlebih dahulu digelar apel malam didepan mako Polsek Tanah Abang yang diperkuat oleh IPDA Darlansyah,S.H selaku Kanit Reskrim,AIPTU Syapril (Ka.SPK C),Bripka Erian M,Bripka Reji Diansyah,Bripol M.Jaim Danu SH, dan Briptu Diar Anggeri beserta Babinsa Koptu Amir. 


"Giat ini dilaksanakan demi terciptanya situasi yang aman, damai dan kondusif pada saat akhir pekan atau Malam Sabtu menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah hukum Polsek Tanah Abang dan meningkatkan sinergitas TNI POLRI," ujar IPTU Arzuan kepada awak media ini pada Sabtu siang (14/09/2024). 


Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang IPDA Darlansyah,S.H bahwa, dalam pelaksanaan giat KRYD tersebut lanjutnya, pihaknya dan TNI masih banyak mendapati pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara R2 dan R4. 


"Untuk itu kita berikan sangsi berupa teguran terlebih dahulu,terhadap para pengendara R4 dan R2 yang tidak lengkap dan tidak membawa Surat - surat kendaraan sambil memberikan  edukasi berapa pentingnya memakai helm serta memakai safety belt saat berkendaan."pungkas Ipda Darlansyah mengakhiri sesi wawancara dengan awak media ini.(sn/Perry)

Share:

Bersama Koramil 404-03/Pendopo, Polsek Talang Ubi Gelar Razia Gabungan


PALI. SININEWS.COM - Didasari oleh berbagai landasan penting, seperti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,lalu PERKAP NOMOR 8 THN 2021 TTG PERUBAHAN ATAS PERKAP NOMOR 1 THN 2019 TTG SISTEM KMA MANAJEMEN DAN STANDAR

KEBERHASILAN OPSNAL POLRI dan STR KAPOLDA SUMSEL NOMOR : STR/269/IX/OPS.1.3./2024 TTG ANTISIPASI SITUASI KAMTIBMAS GUNA MENINGKATKAN COOLING

SYSTEM DAN BEYOND TRUST MENJELANG PILKADA THN 2024.


Dan juga Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor : Sprin / 67 / IX / OPS.1.2.3 /2024, tanggal 13 September 2024 perihal razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Talang Ubi.


Dikatakan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya,S.T bahwa giat KRYD gabungan bersama Koramil 404-03/Pendopo ini merupakan salah satu upaya sinergitas TNI Polri untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. 



"Giat KRYD ini digelar pada hari Jumat Tanggal (13/09/2024) dimulai sekira pukul 20.00 Wib,bertempat di Halaman Mako Polsek Talang Ubi yang dipimpin oleh Pawas IPDA Dedi Irma dan diikuti personil Polsek Talang Ubi yang terseprint 6 orang serta 3 anggota Koramil 404-03,"kata Kapolres PALI melalui Kapolsek Talang Ubi yang disampaikan olek Pawas Ipda Dedi Irma. 


Dijelaskan Kapolsek Talang Ubi bahwa yang menjadi sasaran KRYD ini adalah Kantor Bawaslu dan Kantor KPU Kabupaten PALI,hasilnya situasi dalam keadaan aman terkendali.


"Dalam upaya menjaga situasi yang kondusif jelang Pilkada serentak pada pelaksanaan Operasi Mantap Praja (OMP), Polsek Talang Ubi menggelar Patroli gabungan TNI-Polri dalam rangka tahapan Pemilukada Tahun 2024."papar Kompol Rifan kepada awak media ini pada Sabtu siang (14/09/2024) 


Ditambahkan Ipda Dedi Irma selaku Pawas dalam giat KRYD Gabungan  kali ini, giat KRYD ini merupakan bagian dari langkah Preventif dan Preemtif.


"Tujuannya adalah untuk menciptakan kondusifitas dilngkungan masyarakat dan memonitor

perkembangan situasi Kamtibmas,sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya gangguan

Kamtibmas." pungkas mantan KBO Narkoba Polres PALI ini mengakhiri sesi wawancara dengan awak media.(sn/perry)

Share:

Razia Lagi, Polsek Penukal Abab Komitmen Cegah Gangguan Kamtibmas


PALI. SININEWS.COM - Untuk meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya berbagai pontensi pelanggaran serta tindak kriminal seperti Penyakit Masyarakat,Curanmor,Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) serta Pencurian Dengan Kekerasan(Curas),Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas lainnya,Polres PALI melalui Polsek Penukal Abab menggelar razia rutin KRYD. 



Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H melalui PLH Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah,S.H  bahwa giat ini berlandaskan berbagai landasan yang sangat penting,seperti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 


Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,lalu Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas.


"Ditambah Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia, serta Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin.      /V/OPS 1.3/2023, tanggal 12  MEI 2023 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Utara,"jelas Kapolres PALI melalui Kapolsek Penukal Abab kepada awak media ini pada Sabtu siang (14/09/2024). 


Dan juga Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/833/IX/OPS 1.3/2024 tanggal 09 September 2024 perihal Razia terpadu dalam rangka kelancaran Ops Mantap Praja Musi 2023-2024 dinas Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir untuk kelancaran kegiatan Harkamtibmas yang tergabung dalam KRYD dengan melaksanakan razia terpadu gabungan pada malam libur, Jum'at malam dan Sabtu malam dengan sasaran Penyakit Masyarakat 3C, Lahgun Senpi, Sajam, Premanisme, Narkotika, Judi, Miras dan Street Crime dalam rangka Cipkon Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Pali.


Giat KRYD ini digelar pada hari Jumat Tanggal (13/09/2024) dimulai sekira pukul 20.00 Wib,bertempat di Halaman Mako Polsek Penukal Abab dan dipimpin langsung oleh AKP Ardiansyah, S.H yang diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Penukal Abab Aiptu Zeni Irwanto selalu Katim UKL IV Dan diikuti oleh Personil Polsek Penukal Abab yang terseprint dengan kekuatan : 7 (tujuh) Personil Polsek Penukal Abab. 


"Adapun kegiatan yang kami laksanakan adalah Tim UKL II Personil Polsek Penukal Abab melakukan pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jalan Depan Mako Polsek Penukal Abab,lalu Tim UKL IV juga memberikan himbauan kepada masyarakat dan para remaja,apabila tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak agar segera pulang kerumah masing-masing supaya tidak menjadi korban pelaku kriminal,"himbau Kapolsek Penukal Abab yang sampai oleh Kanit Binmas. 


Dalam pelaksanaan KRYD tersebut, pihak Polsek Penukal Abab memberikan teguran kepada 25 Orang pengendara baik R2 maupun R4,dan berhasil mengamankan 3 (Tiga) Unit kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat-menyurat.


"Kita juga masih menemukan banyak anak-anak remaja yang nongkrong sambil bermain HP sampai larut malam dan Tim UKL IV nenghimbau kepada mereka agar jangan bermain judi online, jika ketahuan maka akan kami tindak dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku." tandas Kasat Binmas  Polsek Penukal Abab,sambil mengakhiri sesi wawancara dengan awak media.(sn/Perry)

Share:

Jaga Kamtibmas dan Cegah Potensi Pelanggaran, Polres PALI Razia Rutin





PALI. SININEWS.COM - Demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif,serta meminimalisir terjadinya berbagai pontensi pelanggaran,Polres PALI menggelar razia rutin KRYD. 



Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H bahwa giat ini berlandaskan berbagai landasan yang sangat penting,seperti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 


Lalu Perkap Nomor 1 tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar keberhasilan Operasional Kepolisian. 


"Ditambah Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/80/III/ OPS.1.3./2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang dalam rangka mewujudkan sitkamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif serta menjamin keamanan masyarakat di jajaran Polda Sumsel," ujar Kapolres PALI pada Sabtu pagi (14/09/2024). 


Dan juga Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : SPRIN/833/IX/OPS 1.3/2024 tanggal 09 September 2024,perihal Razia terpadu dalam Rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya di Wilayah Hukum Polres Pali.



Giat yang digelar pada hari Jumat Tanggal (13/09/2024) dimulai sekira pukul 20.00 Wib,bertempat di Simpang Tiga Polres Pali Jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali,dipimpin oleh Kabag Log Polres Pali AKP Ruslan Susanto,S.H., M.Si, selaku Koordinator UKL IV didampingi Kasat Binmas Polres Pali AKP Romi Fitriansyah,S.H selaku Wakil Koordinator UKL IV serta diikuti oleh Perwira dan Personil Polres Pali yang tergabung dalam UKL IV sebanyak 52 Personil Polres Pali.


"Adapun kegiatan yang kita laksanakan dalam Razia KRYD ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan / pengendara yang melintas di Simpang Tiga Mapolres Pali,lalu memberikan himbauan kepada masyarakat apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban pelaku kriminal, dan juga  memberikan himbauan kepada Masyarakat pengguna R2 maupun R4 agar selalu berhati-hati saat berkendara, melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan dengan harapan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan lalu lintas,"papar AKP Ruslan saat dibincangi awak media ini saat pelaksanaan giat KRYD. 


Ditambahkan AKP Romi,adapun jumlah kendaraan R2 dan R4 yang diberi tindakan penilangan oleh Tim UKL Regu IV Sebagai Berikut Tilang R2 = 2 Unit,Tilang R4 = 1 Unit,dan Tilang STNK = 1 Buah.


Selanjutnya Tim UKL IV melaksanakan patroli dialogis atau Blue Light Patrol di.Kantor KPU Kabupaten Pali,Kantor Bawaslu Kabupaten Pali,lalu di Jalan Merdeka Handayani Mulya,dan Simpang Lima Pendopo.


"Kegiatan Patroli Dialogis atau Blue Light Patrol ini dilaksanakan agar mencegah terjadinya berbagai macam gangguan kamtibmas pada malam hari dan menciptakan situasi yang aman, damai serta kondusif di wilayah hukum Polres Pali."pungkas AKP Romi saat mengakhiri giat pada pukul 22.00 Wib.(sn/Perry)

Share:

Cegah Curat dan Curas, Polsek Penukal Utara Gelar Razia





PALI. SININEWS.COM - Demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif,serta meminimalisir terjadinya berbagai pontensi pelanggaran serta tindak kriminal seperti Penyakit Masyarakat,Curanmor,Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) serta Pencurian Dengan Kekerasan(Curas) ,Polres PALI melalui Polsek Penukal Utara menggelar razia rutin KRYD. 



Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Fanse Triwahyudi,S.H  bahwa giat ini berlandaskan berbagai landasan yang sangat penting,seperti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 


Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,lalu Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas.


"Ditambah Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia, serta Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin.      /V/OPS 1.3/2023, tanggal 12  MEI 2023 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Utara,"jelas Kapolres PALI melalui Kapolsek Penukal Utara kepada awak media ini pada Sabtu pagi (14/09/2024). 


Giat KRYD ini digelar pada hari Jumat Tanggal (13/09/2024) dimulai sekira pukul 20.00 Wib,bertempat di Halaman Mako Polsek Penukal utara dan dipimpin langsung oleh IPTU Fredy Franse Triwahyudi,SH dan diikuti oleh Personil Polsek Penukal utara yang terseprin dengan kekuatan : 10 (sepuluh) Personil Polsek Penukal Utara. 


"Adapun kegiatan yang kami laksanakan adalah Tim UKL II Personil Polsek Penukal Utara melakukan pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jalan Depan Mako Polsek Penukal Utara,lalu Tim UKL II juga memberikan himbauan kepada masyarakat dan para remaja,apabila tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak agar segera pulang kerumah masing-masing supaya tidak menjadi korban pelaku kriminal,"himbau Kapolsek Penukal Utara yang didampingi juga oleh Kanit Reskrim IPDA Decky Chandra,S.H.


Dalam pelaksanaan KRYD tersebut, pihak Polsek Penukal Utara memberikan 14 Teguran kepada pelanggar, seperti pengendara R2 yang tidak memakai helm,tidak membawa surat-surat kendaraan,tidal memiliki SIM dan kepada sopir mobil yang tidak menggunakan safety belt. 



"Kita juga masih menemukan banyak anak-anak remaja yang nongkrong sambil bermain HP sampai larut malam dan Tim UKL II nenghimbau kepada mereka agar jangan bermain judi online, jika ketahuan maka akan kami tindak dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku." tandas Kapolsek Penukal Utara sambil mengakhiri sesi wawancara dengan awak media.(sn/Perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts