Gelar Razia Terpadu, Polsek Penukal Utara Cegah Gangguan Kamtibmas



PALI. SININEWS.COM – Polsek Penukal Utara, yang termasuk dalam wilayah hukum Polres PALI Polda Sumsel,menggelar kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam bentuk razia terpadu pada Jumat malam, 1 November 2024. 


Razia ini bertujuan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menanggulangi tindakan kriminal seperti pencurian, kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C) di wilayah Penukal Utara.


Kegiatan yang digelar mulai pukul 20.00 WIB ini,diawali dengan apel persiapan di halaman Mako Polsek Penukal Utara,Apel dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Utara, IPTU Fredy Franse Triwahyudi, SH, dan diikuti oleh sembilan personel yang tergabung dalam Tim UKL III. 


Kapolsek menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan sesuai arahan dari berbagai peraturan dan pedoman kepolisian yang diterbitkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana dan menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut.


"Kami memastikan setiap pengendara yang melintas di depan Polsek Penukal Utara diperiksa dengan cermat, terutama dalam hal kelengkapan surat-surat kendaraan dan pemakaian helm. Selain itu, kami juga memberikan himbauan kepada remaja dan masyarakat untuk segera pulang jika tidak ada kepentingan mendesak guna mencegah kemungkinan menjadi korban tindak kriminal," ungkap IPTU Fredy Franse Triwahyudi kepada awak media ini pada Sabtu (02/11/2024). 


Dalam razia tersebut, petugas memberikan teguran kepada 11 pengendara kendaraan roda dua dan roda empat (R2 dan R4) yang tidak melengkapi perlengkapan berkendara sesuai aturan. 


Namun, razia ini tidak menemukan pelanggaran yang lebih berat seperti kepemilikan senjata tajam (sajam) maupun minuman keras (miras).


Polres PALI, melalui Kapolres AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Polsek Penukal Utara dalam menggelar razia terpadu ini. 


"Kegiatan seperti ini sangat penting untuk menjaga wilayah kita dari gangguan Kamtibmas,dan upaya Polsek Penukal Utara patut diapresiasi sebagai langkah proaktif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,Kami berharap masyarakat juga dapat mendukung dengan menaati aturan lalu lintas dan menghindari kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," tegas AKBP Khairu Nasrudin.


Di akhir kegiatan, IPTU Fredy Franse Triwahyudi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengadakan razia serupa sebagai bagian dari komitmen untuk menekan angka kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Penukal Utara. 


"Kami mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan menaati peraturan dan menghindari kegiatan yang tidak produktif, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman untuk semua," pungkas Kapolsek Penukal Utara.(sn/perry)

Share:

Diduga Konsleting Listrik, Satu Rumah di Tanah Abang Utara Dilahap Api



PALI. SININEWS.COM – Sebuah rumah milik warga di Dusun VI, Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI Sumsel, hangus terbakar pada Jumat siang, 1 November 2024. 


Insiden yang diduga akibat korsleting listrik tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB dan mengakibatkan kerugian material mencapai Rp 30 juta,beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.


Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, rumah yang terbakar tersebut merupakan milik Karsani bin Narosati, seorang petani berusia 70 tahun yang tinggal sendirian di rumahnya dan pada saat kejadian,Karsani tidak berada di rumah karena sedang berkunjung ke rumah tetangganya. 


Kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Usman (55), yang melihat kobaran api di bagian rumah tersebut dan segera memanggil warga untuk memberikan pertolongan.


Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat tanggap terhadap peristiwa kebakaran ini. 


"Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya solidaritas dan bergotong-royong antar sesama  dalam memberikan bantuan,meski rumah tersebut terbuat dari papan sehingga api cepat menyebar, warga berupaya membantu memadamkan api dan melindungi area sekitar,kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi bahaya korsleting listrik, terutama pada rumah yang berbahan material mudah terbakar," ujar AKBP Khairu Nasrudin kepada awak media ini pada Sabtu (02/11/2024). 


Polsek Tanah Abang juga langsung bergerak cepat begitu menerima laporan kebakaran tersebut.


 Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, SH, bersama tim yang dipimpin Ka. SPKT Polsek Tanah Abang, Aipda Sarwoedi, SH, mendatangi lokasi kejadian untuk membantu proses pemadaman, mendokumentasikan kejadian, mencatat saksi-saksi, dan mengumpulkan informasi kronologis kebakaran.


Kapolsek Tanah Abang menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan keluarga korban dan masyarakat setempat untuk memastikan kebutuhan mendesak pasca kebakaran ini terpenuhi. 



"Kami akan selalu siap membantu masyarakat yang mengalami musibah. Saat ini, Ibu Karsani telah ditampung dirumah anaknya di Desa Tanah Abang Utara,semoga masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keselamatan dirumah, termasuk memastikan instalasi listrik dalam kondisi aman," ujar IPTU Arzuan.(sn/perry)

Share:

Gelar Razia Cegah Pekat, Polres PALI Keluarkan 20 Teguran



PALI. SININEWS.COM - Untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polres PALI, Polda Sumatera Selatan,melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),dalam bentuk razia terpadu pada Jumat, 1 November 2024.


Razia tersebut difokuskan pada pencegahan penyakit masyarakat (pekat),kejahatan 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), serta gangguan Kamtibmas lainnya. 

Kegiatan ini dipimpin oleh Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) III dari Polsek Penukal Abab.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K., M.H.,menjelaskan bahwa pelaksanaan razia ini didasari oleh sejumlah landasan hukum, diantaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 


Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian serta Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/80/III/OPS.1.3./2024 tertanggal 21 Maret 2024 yang menginstruksikan pelaksanaan KRYD untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan tertib.


"Pelaksanaan kegiatan KRYD ini bertujuan untuk menjamin keamanan masyarakat di wilayah Polda Sumsel,serta memastikan keamanan dan ketertiban di jalan raya,kami harap dengan adanya razia terpadu ini,angka kejahatan dapat ditekan,sehingga masyarakat merasa aman dalam beraktivitas sehari-hari," jelas Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin kepada media, Sabtu pagi (2/11/2024).


Sebagai upaya persiapan,Tim UKL III Polsek Penukal Abab menggelar apel sebelum kegiatan berlangsung, pada Jumat malam (1/11) sekitar pukul 20.00 WIB di Markas Polsek Penukal Abab. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Penukal Abab, Aiptu Zeni Irwanto yang didampingi juga oleh para Kanit lainnya dan diikuti oleh 8 personel Polsek Penukal Abab yang telah ditunjuk untuk melaksanakan tugas tersebut.


Dalam pelaksanaan razia, petugas memeriksa kendaraan yang melintas di depan Polsek Penukal Abab, terutama mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4). 


Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas memberikan teguran terhadap 20 pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Selain itu, satu unit kendaraan roda dua turut diamankan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.


Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H.,menjelaskan bahwa razia terpadu ini juga dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada pengendara untuk selalu membawa kelengkapan surat kendaraan dan memastikan keselamatan dalam berkendara. 


"Kami memberikan imbauan kepada pengendara agar selalu membawa surat-surat kendaraan dan segera pulang ke rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, guna menghindari risiko menjadi korban kejahatan," kata AKP Ardiansyah.


Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pemuda yang tengah berkumpul di sekitar lokasi untuk tidak terlibat dalam aktivitas seperti judi online dan untuk tidak pulang larut malam demi keselamatan mereka.


"Dalam kegiatan ini, kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan masyarakat serta mengingatkan pemuda agar menjauhi kegiatan yang negatif,harapan kami masyarakat turut bekerja sama dalam menjaga Kamtibmas yang kondusif," tutup Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah.(sn/perry)

Share:

Dicatut Namanya Terkait Kasus Penipuan, Kapolres PALI Bantah Keras


PALI. SININEWS.COM – Kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum LSM berinisial YNN (38) warga Talang Pipa, Talang Ubi Kabupaten PALI,kembali mencuat setelah tersangka diduga mengaitkan nama Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, untuk melancarkan aksinya.


 Tersangka melakukan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Air Itam, Kabupaten PALI, dengan iming-iming dapat mengurus mengeluarkan suami korban yang saat ini ditahan di sel tahti Mapolres PALI terlibat kasus Narkoba,dan berhasil meraup uang sebesar Rp. 151.000.000.(Seratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah). 


Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres PALI pada Jumat (1/11/2024), Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, menyampaikan penegasan atas tindakan hukum yang diambil terhadap tersangka. 


Ia menolak tegas keterlibatannya dalam dugaan tersebut dan menekankan bahwa institusinya tidak pernah mengizinkan siapapun untuk memberi janji yang tidak berlandaskan hukum.


> "Saya tegaskan, Polres PALI tidak pernah memberikan perintah ataupun menjanjikan dan atau mengizinkan seseorang untuk membebaskan pelaku tindak pidana apapun,termasuk pelaku Narkoba dengan meminta sejumlah uang,dan kita akan bertindak profesional dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum."tegas Kapolres PALI dihadapan para Jurnalis saat konfirmasi Pers kemarin, Jum'at (01/11/2024). 




Menurut Kapolres, modus yang digunakan tersangka YNN diduga melibatkan nama institusi untuk meningkatkan rasa percaya dari korban,Tersangka ini meyakinkan korban dengan cara mencatut nama Kapolres,agar membuat korban lebih percaya bahwa uang tersebut diperlukan untuk kepentingan tertentu, seperti membantu pembangunan rumah ibadah,wc dan membantu orang-orang yang membutuhkannya. 



Namun, Kapolres menegaskan bahwa Polres PALI tidak pernah mengeluarkan instruksi apapun yang berkaitan dengan tindakan semacam itu.


> "Secara psikologis, tersangka mencoba memanfaatkan nama saya untuk meyakinkan korban dengan tipu muslihatnya,padahal saya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk meminta uang dalam jumlah berapapun,kami Polres PALI bersama BNN Prabumulih dan Forkopimda PALI telah berkomitmen bersinergi secara aktif dalam memutuskan mata rantai peredaran narkotika di Bumi Serepat Serasan ini,"tandas Kapolres PALI dengan lugas. 



Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan aparat atau instansi Pemerintah.

Ia menekankan pentingnya pelaporan oleh masyarakat jika menemukan indikasi serupa.


> "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat,jika ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan dapat membebaskan seorang tersangka, baik kasus pidana maupun narkoba, jangan ragu untuk melapor langsung ke Mapolres PALI," pungkasnya.




Dalam kesempatan ini, Kapolres PALI juga menekankan pentingnya transparansi dalam kerja institusi penegak hukum.


Pihaknya akan selalu terbuka kepada rekan-rekan wartawan untuk menjalin komunikasi dan memberikan klarifikasi yang diperlukan.


Kasus ini kembali menggarisbawahi pentingnya masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang mencoba menyalahgunakan nama pejabat atau institusi resmi demi kepentingan pribadi. 


"Kami pastikan bahwa Polres PALI akan terus mengedepankan profesionalisme dan tidak segan-segan menindak tegas oknum yang mencoba mencederai kepercayaan masyarakat pada Polres PALI." pungkasnya mengakhiri sesi wawancara dengan awak media ini.(sn/perry)

Share:

Bongkar Sindikat Peredaran Obat Batuk Tanpa Izin, Polres PALI Tangkap Satu Tersangka



PALI. SININEWS.COM – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Polda Sumsel,berhasil mengungkap kasus peredaran obat batuk ilegal yang diduga menargetkan kalangan remaja dan pelajar di wilayah PALI. 


Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., yang memimpin langsung acara pada Jumat (01/10/2024) dihalaman depan Mako Polres PALI. 


Kapolres PALI menyatakan bahwa pihaknya, melalui Satuan Reserse Narkoba, telah mengamankan seorang pria berinisial KI (24), warga Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur.


 "Pria ini kita amankan karena kedapatan membawa 3.000 butir obat batuk merk Samcodin tanpa izin," ujar AKBP Khairu Nasrudin, didampingi oleh Kasatres Narkoba IPTU Aan Sriyanto, S.H., M.H.dan personil Satres Narkoba pada Jumat (01/11/2024). 


Obat-obatan tersebut, lanjut Kapolres, ditemukan dalam kemasan dus besar berwarna coklat, dan direncanakan akan dijual secara eceran. 


Target penjualan KI adalah para remaja dan pelajar di wilayah Kabupaten PALI, yang menurut Kapolres merupakan sasaran yang rentan. 



"Dari pengakuan pelaku,target penjualan obat ini ditujukan kepada kalangan remaja dan pelajar,"jelasnya di hadapan para awak media.


Kasatres Narkoba IPTU Aan Sriyanto,SH.MH menambahkan bahwa, penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Aplikasi Banpol. 


"Pelapor menginformasikan bahwa ada peningkatan konsumsi obat batuk merk Samcodin secara berlebihan di kalangan remaja dan pelajar di Kecamatan Talang Ubi," ungkap IPTU Aan.


Ia menambahkan bahwa laporan masyarakat sangat membantu polisi dalam menangani kasus-kasus peredaran obat-obatan tanpa izin seperti ini.


Tim dari Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan secara intensif setelah mendapatkan laporan,dan pada  hari Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengikuti tersangka yang dicurigai di area halaman Masjid Baitul Amin, Sumberjo, Kelurahan Talang Ubi Utara. 


"Ketika ditangkap,tersangka membawa dua dus besar berwarna coklat yang berisi 30 kotak obat batuk,dengan total 3.000 tablet Samcodin," jelas IPTU Aan.


Menurut pengakuan KI, obat-obatan tersebut dipesan melalui salah satu aplikasi belanja daring dari Apotek New Sekawan yang berlokasi di Makassar dan pengiriman barang ini disamarkan dengan keterangan “makanan ringan” pada paket yang dikirimkan.


Dalam keterangannya, IPTU Aan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan tenaga medis, obat batuk yang mengandung Dextromethorphane HBr dan Guaifenesin ini dapat menimbulkan efek halusinasi jika dikonsumsi berlebihan dan tanpa resep dokter. 


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI juga menyatakan bahwa konsumsi obat batuk secara berlebihan bisa berdampak buruk pada kesehatan, khususnya bagi anak muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan.


Kapolres PALI dalam kesempatan itu juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah. 


"Kami meminta kepada para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya,dan sebaiknya dalam menggunakan obat, tetap mengikuti petunjuk dokter. Penggunaan obat secara berlebihan tentu akan memberikan dampak yang kurang baik," tandas AKBP Khairu Nasrudin.(sn/perry)

Share:

PWI Muara Enim Gelar Pelatihan Jurnalistik Dan Sosialisasi UU Pers Kepala Perangkat Desa


MUARA ENIM, SUMSEL
-- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muara Enim menggelar kegiatan pelatihan Jurnalistik dan UU Pers bagi perangkat desa di Ballroom Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Jumat (01/10/2024). Pelatihan ini diikuti 100 peserta yang merupakan perangkat desa, kepala dusun dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Ketua PWI Muara Enim Al Azhar mengatakan, kegiatan ini penting bagi perangkat desa untuk memberikan pencerahan tentang UU Pers dan mengenalkan kinerja jurnalistik yang profesional.

"Kami melihat beberapa waktu ini profesi wartawan sudah merambah ke desa. Kami PWI siap memberikan tindakan tegas jika ada anggota PWI yang menyalahi kinerja jurnalistik dan melanggar kode etik," tegasnya.

Selain itu, dengan memahami cara kerja jurnalistik, Azhar berharap pemerintah desa dapat membuat berita yang layak terkait kegiatan dan pembangunan di desa untuk dipublikasikan melalui website desa.

Azhar melanjutkan, kegiatan pelatihan dan sosialisasi bagi perangkat desa ini baru bisa diselenggarakan untuk kecamatan Muara Enim saja. 

Untuk itu, dirinya mengharapkan dukungan dari Pemkab Muara Enim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dapat berkolaborasi dengan PWI Muara Enim untuk memasifkan sosialisasi ini.

"Kami berharap kolaborasi antara PWI dan Pemkab Muara Enim dapat terjalin sehingga sosialisasi dan pelatihan jurnalistik ini dapat kita selenggarakan bagi seluruh desa se-Kabupaten Muara Enim," tukasnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Muara Enim, Rahmat Noviar mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh PWI Muara Enim.

Menurutnya, kegiatan ini adalah hal positif dan bermanfaat karena memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai kinerja jurnalistik.

"Melalui kegiatan ini, semoga aparat desa dapat memahami peran dan tugas jurnalistik sehingga informasi yang keluar dari desa dapat berimbang, terutama informasi tentang kegiatan dan pembangunan di tingkat desa," pungkasnya.

Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi UU Pers dan pelatihan jurnalistik ini Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan, H Octaf Riyadi, mantan Ketua PWI Sumsel dua periode dan pernah menjabat sebagai Ketua Bantuan Hukum PWI Pusat. (SN)

Share:

Bobol Rumah di Lorong Asrama, Pria Ini Ditangkap Polisi Beserta Barang Bukti


PALI. SININEWS.COM  - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi, yang berada di bawah Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Talang Ubi. 


Pengungkapan ini mengacu pada Laporan Polisi dengan nomor LP/B/73/IX/2024/SPKT/POLSEK TALANG UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tertanggal 26 September 2024.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL Rifan Wijaya, S.T., mengonfirmasikan keberhasilan pengungkapan ini. 


“Penegakan hukum menjadi prioritas kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,Kami berharap agar pengungkapan kasus ini menjadi pelajaran dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,”ungkap KOMPOL Rifan, menyampaikan pernyataan dari Kapolres PALI pada Jumat pagi (01/11/2024). 


Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa,24 September 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Lorong Asrama No. 363 A, RT. 03, RW. 11,Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. 


Pemilik rumah pada saat itu sedang bepergian keluar kota,dan rumah dalam keadaan terkunci. Namun,saat kembali ke rumahnya,pelapor mendapati pintu rumahnya sudah dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang berharga telah hilang, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam-silver dan satu ponsel merk Infinix berwarna emas,sehingga pemilik rumah mengalami kerugian sekitar Rp 28.000.000 dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Ubi.


Setelah menerima laporan,KOMPOL Rifan langsung memerintahkan tim untuk melakukan tindakan cepat. 


“Kami berkomitmen penuh dalam menanggapi setiap laporan masyarakat,terutama dalam kasus yang mengganggu keamanan dan ketentraman warga,” lanjutnya, menyampaikan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan keakuratan data dan informasi.


Panit I Reskrim, IPDA Dedi Irma, S.H., beserta Tim ELANG Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, setelah menerima perintah dari Kapolsek,langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi pelaku. 


Terduga pelaku ini,seorang laki-laki berinisial ER Bin IS(45)tahun, berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Dusun VI, Desa Talang Pipa, Kecamatan Talang Ubi,PALI berhasil diamankan di rumahnya.


Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia memanfaatkan kesempatan saat rumah korban dalam keadaan kosong. 


Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan ponsel merk Infinix yang diduga kuat milik korban.


“Kami memastikan proses hukum yang berjalan akan ditegakkan seadil-adilnya,dan pengungkapan ini juga menjadi bukti dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat,” jelas IPDA Dedi Irma, S.H., Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, di akhir keterangannya kepada awak media ini.(sn/perry)

Share:

Jual Obat-obatan Tanpa Izin, Pria Asal Talang Nanas Diciduk Polisi


PALI. SININEWS.COM - Diduga dengan sengaja mengedarkan obat obatan tanpa izin, seorang pria berinisial KI (24) tahun ditangkap Reserse Narkoba Polres PALI.


Pria asal Talang Nanas kelurahan Talang Ubi Timur ini ditangkap Polisi dikarenakan kedapatan membawa 3.000 butir obat batuk Merk Samcodin tanpa izin.


Obat obatan tablet tersebut dikemas dalam dus kotak warna coklat yang direncanakan pelaku akan dijual secara eceran di wilayah Kabupaten PALI.


Adapun target penjualan akan ditujukan kepada anak anak remaja pelajar dan kalangan remaja.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto SH MH, mengatakan, ditangkapnya tersangka KI berkat adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Banpol.


Dimana pelapor memberikan informasi bahwa, terjadi maraknya penggunaan obat-obatan jenis obat batuk bermerk SAMCODIN yang berlebihan dikonsumsi oleh masyarakat terkhusus anak-anak sekolah dan anak anak muda remaja di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.


" Setelah kita mendapatkan informasi itu, kita bersama anggota melakukan penyelidikan terkait hal itu," kata Aan Sriyanto kepada wartawan kamis (31/10/2024).


Kemudian lanjutnya, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB di halaman Masjid Baitul Amin Sumberjo Kelurahan Talang Ubi Utara, anggota Satreskoba Polres PALI membuntuti seseorang laki-laki yang dicurigai.


" Saat kita tangkap pelaku ini membawa dua dus kotak besar berwarna coklat, pada saat dilakukan pemeriksaan dus kotak tersebut berisi 30 (tiga puluh) kotak yang berisi 300 (tiga ratus) tablet dengan jumlah 3.000 (tiga ribu) butir pil tablet obat Batuk bermerk SAMCODIN," terang Kasat Reskoba.


Menurut IPTU Aan Sriyanto, dari pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut untuk dijual kepada pembeli dengan cara di ecer pertablet dijual dengan harga dua tablet Rp.25.000,- rupiah.


Dijelaskan Kasat Reskoba, dari hasil konsultasi dengan dokter, bahwa obat tersebut mengandung Dextromethorphane Hbr, Guaifenesin.


Dimana menurut Pihak Farmasi dan Dinkes Kabupaten PALI, bilamana dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa resep dokter secara Farmakologis akan membuat efek halusinasi.


" Sekarang tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI untuk proses lebih lanjut," tandasnya.(sn/perry)

Share:

Gelar Razia Gabungan, Polres PALI Inginkan Pengendara Tingkatkan Keselamatan Berlalulintas



PALI. SININEWS.COM– Aparat gabungan dari Satuan Lalu Lintas Polres PALI, TNI, Dinas Perhubungan, Samsat, dan Jasa Raharja tampak bersiaga sejak pukul 09.00 WIB di sekitar Simpang Lima, Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Kamis (31/10/2024). Razia gabungan lintas sektoral ini dijadwalkan berlangsung hingga 29 Oktober 2024, dengan fokus pada penertiban pelanggaran lalu lintas dan edukasi masyarakat terkait keselamatan di jalan.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Lantas AKP Teguh, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya terpadu untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 


"Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menertibkan pelanggaran berlalu lintas serta meminimalisir risiko kecelakaan sejak dini," jelas Kasat Lantas kepada awak media.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya edukasi sebagai bagian dari upaya ini, dengan harapan dapat menanamkan kesadaran pada masyarakat terkait pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. 


"Kami ingin mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban untuk membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, memakai helm bagi pengendara sepeda motor, mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, dan menghindari penggunaan knalpot bising yang mengganggu kenyamanan," tambahnya.


Dari pihak Samsat Kabupaten PALI, Yuda yang juga perwakilan Jasa Raharja, memanfaatkan momen ini untuk menginformasikan mengenai program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga Desember 2024. "Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini, yang meliputi pemutihan pajak serta diskon 50% untuk balik nama kendaraan di Kabupaten PALI,” ungkap Yuda.


Razia gabungan lintas sektoral ini diharapkan dapat menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.


"Sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas keselamatan berlalulintas di jalan raya." pungkas Kasat Lantas Polres PALI. (sn/perry)

Share:

Wabup Pimpin Rapat Pembangunan Jaringan Listrik di Talang Betung, Polres Nyatakan Dukungan


PALI. SININEWS.COM -- Sumatera Selatan – Pemerintah Kabupaten Pali melaksanakan rapat koordinasi pada Rabu (30/10/2024) untuk membahas rencana pembangunan jaringan listrik di Talang Betung, Desa Prambatan, Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Sumsel. 


Rapat yang berlangsung di Kantor Kepala Desa Prambatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Bupati Pali, Drs. Soemarjono; pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Badan Pendapatan Daerah, PLN ULP Pendopo, serta perwakilan PT Servo Lintas Raya (SLR). Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H., dan jajaran kepolisian setempat juga turut hadir untuk mendukung pengamanan kegiatan ini.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pali, Drs. Soemarjono, menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk memajukan infrastruktur yang mendukung kesejahteraan masyarakat. "Pembangunan jaringan listrik ini adalah langkah strategis untuk memberikan akses energi yang lebih baik bagi warga Talang Betung, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar. Kami berharap proyek ini dapat terealisasi dengan lancar dan bermanfaat dalam jangka panjang," ujarnya pada Rabu (30/10/2024). 


Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pali menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai rencana. 


"Kami menyadari tantangan geografis di kawasan ini, namun dengan kerjasama yang solid antara pemerintah, PLN, PT Servo, dan masyarakat, kami optimis pembangunan jaringan listrik ini akan mencapai target yang telah ditetapkan,”katanya.


Manager PLN ULP Pendopo, Bayu Agustrio, yang turut hadir, menyampaikan bahwa PLN siap mendukung kebutuhan masyarakat dengan memastikan infrastruktur kelistrikan yang memadai.


 “Kami akan bekerja keras untuk memastikan suplai listrik yang stabil dan aman bagi masyarakat Talang Betung. Kami juga telah menyiapkan tim teknis yang akan memonitor setiap perkembangan di lapangan agar sesuai dengan standar PLN,” kata Bayu.


Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., memberikan pernyataan mengenai dukungan pihak Kepolisian dalam proyek ini. 


“Kami siap mendukung keamanan selama proses pembangunan berlangsung, baik ditahap perencanaan maupun pelaksanaan,Kami juga berharap semua pihak terus berkoordinasi agar potensi hambatan di lapangan bisa kita atasi bersama,” tegas Kapolres Khairu.


Rapat yang berlangsung dengan suasana kondusif ini ditutup pada pukul 16.20 WIB dengan harapan besar bahwa pembangunan jaringan listrik akan segera dimulai. 


AKP Ardiansyah, S.H., selaku Kapolsek Penukal Abab, juga menyampaikan dukungan dan apresiasinya. 

“Kami sangat mendukung inisiatif ini, dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah serta masyarakat untuk memastikan prosesnya berjalan lancar. Semoga kehadiran listrik ini bisa membawa perubahan nyata dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Talang Betung,” tuturnya.(sn/perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts