Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Talang Ubi Rutin Patroli


Talang Ubi. PALI. SININEWS.COM – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Talang Ubi, jajaran Polsek Talang Ubi melaksanakan patroli terpadu pada Jumat malam (17/01/2025). 


Patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidana, mencegah gangguan keamanan seperti kejahatan konvensional (3C), dan menciptakan situasi yang kondusif di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB tersebut dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Aiptu Mujito, S.H., bersama sejumlah personel Polsek Talang Ubi. 


Dalam Patroli ini, fokus pengamanan diarahkan ke perbatasan Desa Talang Bulang, Kabupaten PALI, dengan Desa Teluk Lubuk, Kabupaten Muara Enim.


Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H.,menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya preventif Kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat.


“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan situasi yang kondusif di wilayah PALI, khususnya di perbatasan yang kerap menjadi titik rawan.Saya mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Polsek Talang Ubi yang terus hadir untuk masyarakat,”ungkap Kapolres.


Sementara itu, Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara,S.H.,M.H.,M.Si.,menjelaskan bahwa patroli ini sejalan dengan Surat Telegram Kapolda Sumsel terkait peningkatan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).


“Patroli ini tidak hanya untuk menjaga keamanan tetapi juga memberikan rasa tenang kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar tidak berkeliaran di luar rumah jika tidak ada keperluan penting demi mencegah risiko menjadi korban kriminalitas,”jelas Kompol Robi Sugara.


Patroli berakhir pukul 23.00 WIB dan berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif. Setelah patroli, dilakukan apel konsolidasi untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan.


Dengan adanya patroli rutin ini, Polsek Talang Ubi berharap masyarakat dapat terus bersinergi dengan Kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. 


“Kami mengajak seluruh warga untuk tetap waspada, melaporkan kejadian mencurigakan, dan bersama-sama menjaga keamanan di sekitar tempat tinggal masing-masing,”tutup Kapolsek.(sn/perry)

Share:

Rutin Gelar Razia, Polsek Penukal Utara Tegaskan Bukan Hanya Penegakkan Hukum Tapi Juga Edukasi


PALI. SININEWS.COM – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polsek Penukal Utara melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat, 17 Januari 2025. 


Kegiatan ini difokuskan pada pencegahan penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor), serta gangguan kamtibmas lainnya.


Kegiatan diawali dengan apel persiapan pada pukul 20.00 WIB di halaman Mako Polsek Penukal Utara, dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Utara, IPTU Fredy Franse Triwahyudi, SH. 


Sebanyak tujuh personel dari Tim UKL III Polsek Penukal Utara ikut serta dalam razia terpadu ini.


Dalam arahannya, Kapolsek menekankan pentingnya pendekatan humanis dan tegas dalam pelaksanaan razia. 


"Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan dan keamanan lingkungan," ujar IPTU Fredy.


Tim UKL III memeriksa kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di depan Mako Polsek Penukal Utara. 


Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, tidak memakai helm, hingga remaja yang nongkrong larut malam tanpa keperluan jelas.


Sebanyak 14 pengendara diberi teguran untuk melengkapi kelengkapan berkendara. Selain itu, tim juga memberikan imbauan kepada remaja yang berkumpul di jalanan agar segera pulang ke rumah dan tidak terlibat dalam kegiatan negatif, seperti judi online atau nongkrong hingga larut malam.


KRYD yang berlangsung hingga malam hari ini berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas dan menjaga keamanan lingkungan. 


"Kami ingin memastikan warga merasa aman dan nyaman di wilayah hukum Polsek Penukal Utara. Pencegahan lebih baik daripada penindakan," tambah IPTU Fredy.


Pelaksanaan kegiatan rutin ini merupakan bukti nyata komitmen Polsek Penukal Utara dalam mencegah tindak kriminalitas, khususnya 3C, sekaligus mengurangi penyakit masyarakat yang meresahkan.


Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan stabilitas kamtibmas di wilayah Penukal Utara. 


Masyarakat pun diimbau untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.(sn/perry)

Share:

Tiga Kades di PALI Lulus PPPK Bikin Gaduh, Praktisi Hukum Angkat Bicara



PALI. SININEWS.COM – Kegaduhan di ranah publik atas kelulusan 3 oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I 2024, masih belum reda. Alih-alih mengaku salah, salah satu Kades bahkan menjustifikasi (membenarkan) perbuatan mereka itu. Padahal, proses keikutsertaan mereka pada seleksi itu, diduga sarat dengan pelanggaran hukum.


Pada sebuah video yang beredar, Rudini, Kades Sukamaju Kecamatan Talang Ubi, yang merupakan salah satu oknum Kades yang lulus PPPK, dengan penuh percaya diri mengatakan bahwa alasannya ikut seleksi PPPK adalah untuk menunjukkan kemampuan dirinya, serta untuk membuat bangga para kades sekabupaten PALI. Ia juga membenarkan, bahwa selama ini ia telah merangkap jabatan atau profesi lain yakni selain sebagai Kades, yakni juga bekerja sebagai guru honorer di sebuah sekolah di wilayah desanya.


“Saya mengajar mata pelajaran, jadi tidak seharian di sekolah. Saya juga terdaftar di Dapodik Dinas Pendidikan,” terangnya, tanpa rasa bersalah.


Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIKAP Indonesia, sekaligus praktisi hukum, ADV. Susanto Husin, S.H.,M.H.,CTA., mengatakan, bila dicermati dan dianalisa dari sudut pandang aturan perundang-undangan, ada banyak sekali indikasi pelanggaran hukum yang telah dilakukan pada proses ikutsertanya para Kades itu di seleksi PPPK tersebut.


Yang pertama, kata Susanto, adalah gandanya atau rangkap jabatan Kades, sebelum ia mengikuti seleksi PPPK. Sebab, salah satu syarat untuk mengikuti seleksi PPPK adalah pelamar wajib telah bekerja di instansi itu, dan masih aktif bekerja hingga ia mendaftar, minimal 2 tahun terakhir, tanpa terputus.


“Surat itu dibuktikan dengan SK bekerja, ada pernyataan dari atasan langsung di atas kertas bermaterai. Dan bila guru, juga harus terdaftar di Dapodik,” urainya, saat dimintai pendapat media ini, via telepon, Kamis (16/1/2025).


Dengan demikian, tambahnya, Kades bisa dipastikan telah bekerja di dua instansi yang berbeda pada saat bersamaan. Yakni sebagai Kades yang merupakan pimpinan tertinggi di instansi pemerintah di desanya, sekaligus sebagai guru di instansi pendidikan.


“Maka bila merujuk Pasal 29 Undang-undang No. 6 Tahun 2014 yang diperbarui UU nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, ada larangan secara tegas bagi Kades untuk merangkap jabatan. Hal ini karena Kades wajib bekerja penuh waktu sebagai pelayan masyarakat di desa. Bila ia ada pekerjaan lain, maka tupoksi utamanya sebagai kades akan terganggu. Belum lagi ada potensi konflik kepentingan,” terang Susanto.


Sanksi dari pelanggaran Pasal 29 UU Desa itu, dikatakannya terdapat pada Pasal 30 UU a quo, yakni diberi teguran lisan atau tertulis, diberhentikan sementara, dan bila masih saja rangkap jabatan, dapat diberhentikan secara tetap (permanen).


“Artinya, bila ada pihak melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), maka SK jabatan Kades selama ia rangkap profesi ini bisa dibatalkan. Apabila dibatalkan, seluruh hak keuangan yang telah ia terima selama ini, harus dikembalikan. Karena cacat hukum.”


Melangkah ke ranah hukum pidana, Susanto Husin juga mengatakan ada potensi pelanggaran tindak pidana atas permasalahan itu. Ia menganalisa soal SK yang dibuat, termasuk Surat Pernyataan aktif mengajar yang ditanda tangani Kepala Sekolah, berpotensi ada unsur pemalsuan dan manipulasi.


“Bila terbukti Kades ternyata tidak mengajar, melainkan jam-nya diisi oleh guru lain. Maka ada unsur manipulasi atau pemalsuan daftar hadir (absensi) sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP. Termasuk Surat Pernyataan Aktif Mengajar yang dibuat oleh Kepala Sekolah, sebagai salah satu syarat mendaftar seleksi PPPK oknum kades, cacat hukum,” sambungnya.


Adapun bunyi Pasal 263 KUHP, yakni : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.


Selain daripada itu, delik Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) juga bisa diterapkan pada rangkaian peristiwa rangkap jabatan oknum kades, bilamana terbukti menerima pendapatan dari dua sumber keuangan yang sama, dan merupakan anggaran negara (APBD/APBN).


“Pada pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikatakan : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” urai Advokat yang merupakan anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) itu.


Pada pasal 3-nya berbunyi : setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.


“Artinya, baik pihak sekolah maupun pejabat lain yang membantu terlaksananya delik itu, bisa dipidana, karena telah turut serta membantu dan/atau memfasilitasi, sebagaimana dimaksud pasal 3 UU Tipikor ini. Terkait delik ini, Secara lex specialist (khusus), juga bisa dicermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.”


Sedangkan secara hukum Perdata, menurutnya juga bisa diajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, bilamana karena peristiawa itu ada yang merasa dirugikan baik secara materil maupun imateriil, sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).


“Artinya, atas problematika lulusnya oknum kades pada seleksi PPPK ini, ada banyak sekali potensi pelanggaran yang telah dilakukan, pada konteks berbagai hukum yang berlaku di Indonesia. Tinggal lagi, apakah ada pihak yang akan sungguh-sungguh mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dan menindak pelanggaran hukum yang telah terjadi,” pungkasnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 3 kades di Kabupaten PALI dikabarkan lulus seleksi PPPK Tahap 1 tahun 2024. Mereka adalah Rudini (Kades Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi), Ari Meidiansyah Fitri (Kades Babat, Kecamatan Penukal), dan Rozali (Kades Betung Barat, Kecamatan Abab). Ketiganya diketahui masih aktif menjabat sebagai kades, namun juga bekerja sebagai pegawai honorer di sekolah di desanya masing-masing.!(sn/perry)

Share:

Cegah Aksi Kejahatan, Polsek Penukal Abab Periksa Kendaraan Bermotor Yang Melintas


PALI. SININEWS.COM  – Dalam upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Penukal Abab melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu pada Jumat malam, 17 Januari 2025. 


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB ini dipusatkan di depan Mako Polsek Penukal Abab dengan fokus pencegahan penyakit masyarakat (pekat), tindak kriminal 3C (curat, curas, dan curanmor), serta gangguan kamtibmas lainnya.


Apel persiapan dipimpin langsung oleh Waka Polsek Penukal Abab, IPTU Maryono, dan diikuti oleh tujuh personel Polsek Penukal Abab, termasuk bintara remaja (Baja) yang masuk dalam Tim UKL I. 


Dalam arahannya, IPTU Maryono menekankan pentingnya mematuhi prosedur dalam pelaksanaan razia serta menjaga profesionalisme saat berinteraksi dengan masyarakat.


Kegiatan dimulai dengan pemeriksaan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di depan Mako Polsek Penukal Abab. 


Pemeriksaan ini mencakup kelengkapan surat-surat kendaraan sekaligus memberikan himbauan kepada pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keamanan pribadi.


Teguran: Sebanyak 25 pengendara R2 dan R4 mendapatkan teguran karena kelalaian ringan.


Penindakan: Dua unit sepeda motor (R2) diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.


Selain pemeriksaan kendaraan, Tim UKL I juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. 


Pemuda yang nongkrong di sekitar lokasi dihimbau untuk menghindari judi online, tidak pulang larut malam, dan segera kembali ke rumah jika tidak memiliki keperluan mendesak. 


Langkah ini dilakukan guna mencegah mereka menjadi korban tindakan kriminal.


Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah SH, menyampaikan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. 


“Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli dan razia terpadu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Semoga langkah ini dapat menekan angka kriminalitas, khususnya di wilayah hukum Polsek Penukal Abab,” ujar AKP Ardiansyah.


Polsek Penukal Abab juga merencanakan kegiatan serupa secara berkala untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman. 


Dukungan dan kerja sama dari masyarakat diharapkan menjadi faktor pendukung keberhasilan program ini.


Dengan pendekatan humanis dan penindakan tegas yang terukur, razia terpadu oleh Polsek Penukal Abab ini menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan Polri dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.(sn/perry)

Share:

Gelar Razia Akhir Pekan, Bukti Nyata Polsek Tanah Abang Jaga Kamtibmas


PALI. SININEWS COM – Dalam upaya menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Tanah Abang melaksanakan kegiatan rutin Sistem Operasi Cipta Kondisi (SOC) atau razia akhir pekan, Jumat malam (17/1/2025). 


Kegiatan ini dimulai pukul 20.15 WIB hingga selesai, dengan fokus pada pencegahan berbagai tindak pidana, seperti curas, curat, curanmor, premanisme, narkoba, minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), dan senjata api (senpi).


Pelaksanaan giat SOC diawali dengan apel malam yang dipimpin oleh PS. Ka. SPK "A" Polsek Tanah Abang di depan Mako Polsek Tanah Abang. 


Apel ini diikuti oleh personel yang bertugas, yakni AIPTU Sapril (Ka. SPK "A"), AIPDA Roy P. Saragih, SH (Kanit IK), BRIPKA Beni Erian Martodi, BRIPKA Beni Arsal, BRIPKA Reji Diansyah, dan BRIPTU Diar Anggeri.


Dalam razia yang berlangsung hingga pukul 21.25 WIB, petugas memberikan teguran kepada pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan. Razia ini berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif.


Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada malam akhir pekan. 


"Giat ini dilaksanakan demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif pada malam Sabtu di wilayah hukum Polsek Tanah Abang," ujarnya.


Lebih lanjut, IPTU Arzuan memastikan bahwa pelaksanaan razia akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif terhadap tindak kriminalitas di wilayah Tanah Abang.


Hingga saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tanah Abang terpantau aman dan terkendali. 


Langkah tegas namun humanis yang diambil oleh Polsek Tanah Abang mendapatkan apresiasi dari warga setempat, yang merasa lebih tenang beraktivitas di malam hari.


Melalui giat SOC ini, Polsek Tanah Abang berkomitmen untuk terus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya di tengah hiruk-pikuk kawasan Tanah Abang yang dikenal ramai.(sn/perry)

Share:

Berawal Pinjam Motor Tapi Dibawa Kabur, Pria Ini Diringkus Tim Elang


PALI. SININEWS.COM– Dalam upaya tegas memberantas kejahatan, Polsek Talang Ubi Polres PALI kembali menunjukkan tajinya.


Tim ELANG Unit Reskrim Polsek Talang Ubi sukses mengamankan seorang pria berinisial RH alias Plet (41),yang terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. 


Penangkapan ini dilakukan dikawasan Talang Pipa, Kecamatan Talang Ubi, setelah penyelidikan intensif yang melibatkan berbagai elemen strategis kepolisian.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah sigap tersebut. 


"Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi yang solid antara personel Kepolisian dan masyarakat,Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada seluruh warga Kabupaten PALI, tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan,”tegasnya pada Sabtu pagi(18/1/2025) kepada awak media ini. 


Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B-02/I/2025/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel yang diajukan oleh korban, Edwar Dedtriano (39), seorang wiraswasta asal Palembang pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Korban melalui pegawainya bernama Rio,meminjamkan sepeda motor Honda Genio berwarna merah dengan nomor polisi BG 2884 PAS kepada tersangka disebuah tempat biliar yang berada di Talang Pipa.


Namun, kepercayaan itu justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk membawa kabur kendaraan tersebut.Setelah beberapa hari tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan motor, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.


“Peristiwa ini menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan cermat,memanfaatkan relasi personal untuk melakukan tindak pidana. Hal ini jelas melanggar hukum,”ungkap Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara,S.H.,M.H.,M.Si saat dikonfirmasi wartawan. 


Berdasarkan instruksi langsung dari Kapolsek Talang Ubi, tim ELANG yang dipimpin Panit 1 Reskrim IPDA Jan Harianto Sihombing, S.H.,MH., segera melakukan serangkaian langkah strategis. 


Tim Elang mengumpulkan informasi lapangan,memprofiling tersangka dan melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.


“Pada 18 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, kami mendapatkan informasi valid bahwa tersangka berada di sekitar Talang Pipa.Dalam hitungan menit,tim kami bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,”terang IPDA Jan Harianto kepada Ketua Wartawan Polres PALI Bang Akbar. 


Hasil penyidikan menguatkan,bahwa tindakan RH memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,Motif pelaku diduga kuat dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi dengan modus memanfaatkan hubungan kepercayaan.


“Tindakan ini jelas memenuhi unsur mens rea, di mana pelaku telah memiliki niat sejak awal, dan actus reus, dimana perbuatan melawan hukum telah nyata terjadi.Dengan bukti yang ada,kami yakin kasus ini dapat dibawa ke meja hijau,”ujar Kompol Robi Sugara.


Barang Bukti yang Diamankan Satu unit sepeda motor Honda Genio nomor polisi BG 2884 PAS, nomor rangka JMA1E-1027624, nomor mesin MH1JMA118NK027779 dan Dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.


Kapolres PALI menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. 


“Kami mengimbau seluruh warga untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang dapat terjadi di sekitar kita,Laporkan segera jika ada tindakan mencurigakan.Mari bersama-sama kita bangun Kabupaten PALI yang aman dan kondusif,”pungkas AKBP Khairu Nasrudin.(sn/perry)

Share:

Polsek Talang Ubi Hadir dan Kawal Musdesus di Talang Bulang


PALI. SININEWS.COM – Transparansi dan keadilan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang digelar di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi. Pada Jum'at (17/01/2025).


Agenda ini bertujuan untuk menetapkan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2025 sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Acara yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB di kantor Desa Talang Bulang ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Robi Sugara, SH, MH, M.Si, Kadin DPMD Kabupaten PALI yang diwakili Alfidlota Dama, Camat Talang Ubi yang diwakili Tris Marsandi, serta perangkat desa, anggota BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pendamping desa, dan masyarakat setempat.


Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL Robi Sugara, mengapresiasi inisiatif Desa Talang Bulang dalam melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses musyawarah.


“Musdessus ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyaluran BLT Dana Desa. Selain itu, kegiatan ini memperkuat semangat gotong royong dan kebersamaan masyarakat,” ungkapnya.


Ia juga menekankan pentingnya memilih calon penerima yang tepat dan layak sehingga program ini dapat benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.


 “Harapannya, musyawarah ini tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi warga Desa Talang Bulang,” tambahnya.


Musyawarah ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa BLT DD diberikan kepada keluarga miskin atau membutuhkan, dengan alokasi maksimal 25% dari pagu anggaran Dana Desa.


Berbagai pihak yang hadir, seperti DPMD Kabupaten PALI, unsur Tripika Kecamatan, dan tokoh masyarakat, turut memberikan masukan untuk memastikan proses seleksi berjalan adil dan transparan.


Hasil keputusan Musdessus dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh perwakilan pemerintah dan masyarakat yang hadir. 


Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan pembagian BLT Dana Desa tahun 2025 dapat berjalan adil, tepat sasaran, dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di Desa Talang Bulang.


Kegiatan Musdessus ini selesai pada pukul 16.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Kehadiran Polsek Talang Ubi dan berbagai pihak terkait menunjukkan komitmen bersama untuk mendukung transparansi dan pemerataan manfaat bagi masyarakat.


Melalui Musdessus ini, Desa Talang Bulang tidak hanya menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan Dana Desa yang akuntabel, tetapi juga memupuk semangat kebersamaan dalam pembangunan desa yang lebih baik.(sn/perry)

Share:

Isu Tempat Pembuangan Sampah Jadi Bahasan Giat Jum'at Curhat Polsek Penukal Abab di Betung


PALI. SININEWS.COM – Dalam rangka mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Polres PALI menggelar kegiatan Jumat Curhat di Desa Betung, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Jumat (17/01/2025).


Acara yang dihadiri oleh Kasat Binmas Polres PALI, AKP Romi F. AR, M.H, bersama Kanit Binkamsa Sat Binmas dan anggota Sat Binmas lainnya, menjadi momen penting untuk mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung.


Salah satu isu utama yang disampaikan warga adalah terkait tidak adanya tempat pembuangan sampah permanen di desa tersebut. 


Warga mengeluhkan kebiasaan membuang sampah ke sungai dan pinggir jalan akibat ketiadaan fasilitas yang memadai.


Menanggapi hal ini, AKP Romi F. AR menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan lurah dan camat untuk mencari solusi konkret. 


"Kami akan menyampaikan keluhan ini secara berjenjang dan memastikan adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya.


Kegiatan Jumat Curhat ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu lingkungan. 


"Kami mengapresiasi keberanian masyarakat menyampaikan permasalahan ini. Bersama, kita akan mencari solusi yang terbaik," tambah Kasat Binmas.


Selain respons konkret dari Polres PALI, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan. 


Dukungan pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, menjadi kunci dalam menciptakan fasilitas pembuangan sampah permanen yang layak.


Acara yang berlangsung penuh kehangatan ini menutup dengan komitmen bersama antara Polres PALI dan masyarakat Desa Betung untuk menjaga kebersihan dan lingkungan yang sehat. 


Polres PALI juga memastikan bahwa kegiatan Jumat Curhat akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen mendekatkan polisi dengan masyarakat.(sn/perry)

Share:

Gandeng Kepolisian, Pertamina Pendopo Bagikan Sembako di Tiga Desa di Wilayah Kabupaten PALI


PALI. SININEWS.COM - PT Pertamina Regional 1 Zona 4 Pendopo Field, menggandeng Kepolisian Resor (Polres) PALI membagikan sembako di tiga Desa dalam wilayah kerjanya pada Jumat (17/1/2025).


Ketiga Desa tersebut yakni, Desa Sungai Langan, Desa Sepantan Jaya, dan yang terakhir Desa Babat Kecamatan Penukal kabupaten PALI.


Penyerahan sembako tersebut dilakukan secara simbolis oleh Senior Manager Pertamina Regional 1 Zona 4 Pendopo Field, H.Hermansyah dan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi oleh Ketua Bhayangkari Hj, Ratna Khairu, kepada kepala Desa Masing-masing.


Selain Pertamina dan Polres PALI, kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Penukal, Harteti, Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, SH, para JPU Polres PALI, dan Humas Pertamina Pendopo.


Dalam pidato sambutannya, Senior Manager Pertamina Regional 1 Zona 4 Pendopo Field Hermansyah menyebutkan, penyerahan bantuan ini sebagai wujud kepedulian perusahaan pada Masyarakat yang lokasi terdekat operasional perusahaan.


“Kami berupaya membantu memberikan solusi bagi pemenuhan kebutuhan bahan pokok di masyarakat. Semoga yang sedikit ini bisa meringankan dan bermanfaat,” katanya.


Lanjutnya, program sosial ini merupakan salah satu bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat, selaras dengan komitmen perusahaan untuk mewujudkan prinsip Environmental, Social, Governance (ESG) dalam setiap operasional kerja.


Ditempat yang sama, dalam kesempatan itu Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga aset Pertamina, dan mensukseskan kegiatan kegiatan Perusahaan plat merah itu.


" Kepada masyarakat kami berharap untuk sama sama menjaga aset Pertamina, serta ikut berpartisipasi dalam kelancaran setiap proses kegiatan hulu migas," imbuhnya.


Menurut Kapolres PALI, Pertamina adalah salah satu penyumbang terbesar untuk negara, dimana perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas ini berkontribusi nyata bagi peningkatan perekonomian Indonesia.(sn/perry)

Share:

Gondol Kompor dan Tabung Gas Juga Isi Dapur, Pria Ini Ditangkap Polres PALI


PALI. SININEWS.COM – Sat Reskrim Polres Pali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun III, Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali. 


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di rumah korban yang menjadi tempat tinggal ibu pelapor, Denny Purna Irawan (31), seorang wiraswasta setempat.


Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H,melalui Kasar Reskrim AKP Nasron Junaidi,SH.,M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban sedang bekerja sebagai pengisi galon keliling. 

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapat informasi dari istrinya bahwa rumah mereka telah dimasuki maling. 


“Beberapa barang berharga di rumah tersebut, termasuk peralatan dapur dan satu unit handphone, dilaporkan hilang dengan total kerugian sekitar Rp5 juta,”ujar AKP Nasron kepada awak media ini pada Jum'at pagi (17/1/2025). 


Pelaku, yang diketahui bernama IS (27),diduga masuk kerumah korban pada dini hari saat kondisi rumah sedang kosong. Barang-barang yang dicuri di antaranya 1 buah kompor gas Rinnai mata seribu,1 buah blender Philips,2 buah kuali besar (nomor 32),1 buah kuali sedang,1 buah kuali dengan tutup kaca Hakashima,1 tabung gas besar biru ukuran 12 kg dan 1 unit handphone Realme Note berwarna hitam


“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami, dan laporan tercatat pada LP / B-16 / I / 2025 / SPKT / Polres Pali,” tambah Kasat Reskrim.


Berdasarkan hasil penyelidikan,keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di rumahnya di Dusun III, Desa Tanah Abang Utara. Pada 13 Januari 2025, tim Opsnal Beruang Hitam yang dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Muhammad Fadhli, berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti berupa satu buah kompor gas berhasil kami amankan ke Mapolres Pali untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPDA Fadhli.


Kapolres Pali, AKBP  Khairu Nasrudin S.I.K,M.H menyampaikan apresiasi kepada tim Sat Reskrim atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus ini. 


“Kasus ini menunjukkan bahwa kepolisian akan terus bekerja keras menjaga keamanan masyarakat.Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila ada hal-hal mencurigakan,”ujar Kapolres saat diwawancarai diruang kerjanya. 


Denny Purna Irawan, korban dalam kasus ini, mengucapkan terima kasih kepada Polres Pali atas tindakan cepatnya.


“Saya sangat terbantu dengan respons cepat dari pihak kepolisian. Semoga pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”ujar Denny.


Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.


Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing, termasuk memperhatikan potensi kerawanan saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. 


"Polres Pali juga terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam melindungi dan mengayomi masyarakat." Pungkas Kapolres.(sn/perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts