Kapolsek Penukal Utara Pimpin Langsung Razia, Hasilnya?



PALI. SININEWS.COM – Polsek Penukal Utara kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mencegah penyakit masyarakat (pekat), aksi kriminal 3C (curat, curas, dan curanmor), serta gangguan kamtibmas lainnya. 


Kegiatan ini berlangsung Sabtu malam, (18/01/2025) dimulai dengan apel persiapan pada pukul 20.00 WIB di halaman Mako Polsek Penukal Utara.


Dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Utara, IPTU Fredy Franse Triwahyudi, SH, apel tersebut diikuti tujuh personel yang tergabung dalam Tim UKL III. 


Dengan sigap, tim ini melaksanakan razia terpadu di sepanjang jalan depan Mako Polsek Penukal Utara, memeriksa kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas.


Selain melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, Tim UKL III juga memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya remaja, untuk segera pulang ke rumah jika tidak memiliki keperluan mendesak. 


Hal ini bertujuan untuk menghindari mereka menjadi korban atau bahkan pelaku kejahatan.


"Masih banyak pengendara yang belum mematuhi aturan, seperti tidak membawa surat-surat kendaraan, tidak menggunakan helm, serta kelengkapan lainnya," ungkap Kapolsek IPTU Fredy.


Patroli malam juga menemukan sejumlah remaja yang nongkrong hingga larut sambil bermain ponsel. 


Tim UKL III memberikan teguran tegas, sekaligus mengingatkan agar mereka menghindari aktivitas berisiko, seperti judi online, serta menjaga waktu pulang agar tidak terlalu malam.


“Anak-anak muda adalah generasi penerus bangsa. Kita ingin mereka tumbuh dalam lingkungan yang positif, jauh dari hal-hal yang bisa merusak masa depan mereka,” tambah IPTU Fredy.


Dari razia ini, Tim UKL III memberikan teguran kepada 10 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. 


Kendati demikian, Kapolsek menekankan bahwa tujuan utama KRYD bukan hanya menindak pelanggar, tetapi menciptakan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.


Dengan semangat melindungi masyarakat, Polsek Penukal Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas KRYD demi mencegah gangguan kamtibmas. 


“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat mendukung setiap langkah kami dalam menjaga lingkungan tetap kondusif,” tutup IPTU Fredy.(sn/perry)

Share:

Satu Unit Sepeda Motor Terpaksa Diamankan, Razia Polsek Penukal Abab Terjunkan Personil Baja


PALI. SININEWS.COM– Tim UKL I Polsek Penukal Abab kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (18/1/2025).


Bertempat di depan Mako Polsek Penukal Abab, kegiatan razia terpadu ini menyasar potensi penyakit masyarakat (pekat), tindak kejahatan 3C (curat, curas, curanmor), serta gangguan Kamtibmas lainnya.


Apel persiapan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, dipimpin langsung oleh Waka Polsek Penukal Abab, IPTU Maryono. 


Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah,S.H yang disampaikan oleh Wakapolsek Sebanyak tujuh personel, termasuk Bintara Remaja (Baja) yang terseprint, dikerahkan untuk mendukung kelancaran kegiatan.


"KRYD ini merupakan upaya preventif kami IPTU Maryono,dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,terutama pada malam akhir pekan,"ujar IPTU Maryono yang mewakili para pimpinannya pada Minggu Siang (19/1/2025) kepada Ketua Koordinator Media Humas Polres PALI Akbar S.Pd,M.Pd . 


Razia dilakukan di depan Mako Polsek Penukal Abab dengan memeriksa kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas. 


Pemeriksaan ini difokuskan pada kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti STNK dan SIM, serta mendeteksi potensi pelanggaran lainnya.


Hasilnya, tim mengamankan satu unit kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat-surat, sementara 20 pengendara lainnya mendapat teguran atas pelanggaran ringan.


Selain pemeriksaan, personel UKL I juga memberikan edukasi kepada masyarakat. 


Pengemudi kendaraan dihimbau untuk selalu membawa kelengkapan surat kendaraan dan menghindari bepergian jika tidak ada keperluan mendesak guna mengurangi risiko menjadi korban kriminalitas.


Tak hanya menyasar pengguna jalan, tim juga mendatangi pemuda yang sedang nongkrong di sekitar lokasi. 


Mereka diberikan himbauan untuk tidak terlibat dalam aktivitas negatif seperti judi online serta diminta untuk segera pulang agar tidak pulang terlalu larut malam.


"Kegiatan ini bukan semata penindakan, tetapi juga pencegahan dan edukasi agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan bersama," tambah IPTU Maryono.


Dengan mematuhi prosedur yang berlaku selama kegiatan berlangsung, KRYD yang digelar Polsek Penukal Abab membuktikan efektivitasnya dalam menciptakan suasana kondusif. 


Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan untuk mencegah tindak kriminalitas dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.


"Semoga kegiatan ini dapat terus memberikan dampak positif, baik dalam penegakan hukum maupun kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban,"pungkas IPTU Maryono. (sn/perry)

Share:

Sejumlah Mobil dan Sepeda Motor Ditilang Dalam Razia Tadi Malam, Polres PALI Terjunkan 57 Personil


PALI. SININEWS.COM -- Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) serta keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, Polres PALI melalui Tim UKL I melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu pada Sabtu malam (18/1/2025). Kegiatan ini berlangsung di Simpang Tiga Polres PALI, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Sebanyak 57 personel Polres PALI yang tergabung dalam Tim UKL I diturunkan untuk mendukung razia ini, berdasarkan Surat Perintah Kapolres PALI Nomor Sprin/31/I/OPS.1.3./2025. Sebelum kegiatan dimulai, apel pengecekan kehadiran dipimpin oleh Kabag Ops Polres PALI, Kompol Biladi Ostin, S.Kom., S.H., M.H., didampingi Kasat Lantas, AKP Teguh Hidayat, S.H.


Dalam razia ini, Tim UKL I melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4), serta identitas pengendara untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, potensi tindak kriminal, dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat untuk segera kembali ke rumah jika tidak memiliki keperluan mendesak, guna menghindari risiko menjadi korban kejahatan. Tidak hanya itu, teguran dan edukasi kepada pengendara tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan knalpot brong, juga menjadi fokus dalam kegiatan ini.


Hasilnya, Tim UKL I melakukan tujuh tindakan tilang, terdiri dari satu pelanggaran R4, satu pelanggaran R2, dan lima pelanggaran STNK. Meski begitu, razia yang berlangsung hingga pukul 22.00 WIB ini berjalan aman, tertib, dan kondusif.


Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan salah satu upaya strategis untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres PALI.

“Razia terpadu ini adalah bukti nyata komitmen Polres PALI dalam menjaga stabilitas keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Kegiatan seperti ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap aturan yang berlaku. Saya berharap masyarakat dapat mendukung penuh langkah ini demi terciptanya situasi yang kondusif,” ujar Kapolres.


Sementara itu, Kabag Ops Polres PALI, Kompol Biladi Ostin, menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mendukung terciptanya Kamseltibcarlantas.

“Masih banyak pengendara yang kurang memperhatikan kelengkapan kendaraan dan dokumen berkendara. Hal ini menunjukkan perlunya edukasi berkelanjutan agar masyarakat semakin patuh terhadap peraturan lalu lintas,” ungkap Kompol Biladi Ostin.


Kasat Lantas Polres PALI, AKP Teguh Hidayat, juga menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong menjadi salah satu fokus perhatian dalam razia ini karena menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan lainnya.

“Kami tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi agar pengendara lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, yang berimbas langsung pada keselamatan mereka sendiri,” katanya.


Kapolres PALI menutup dengan harapan agar kegiatan KRYD ini memberikan dampak positif terhadap masyarakat.

“Semoga upaya ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi hukum dan peraturan. Kami akan terus berkomitmen memberikan yang terbaik demi keamanan dan kenyamanan seluruh warga PALI,” tegas AKBP Khairu Nasrudin.(sn/perry)

Share:

Tim Naga Hitam Makin Garang, Tangkap Gusti Randa Gegara Maling Besi Pagar


PALI. SININEWS.COM  - Tim Naga hitam Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Polres PALI berhasil membekuk salah satu dari dua terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Desa Tanah Abang Utara pada Rabu (15/1/2025) lalu.


Diketahui Gusti Randa alias Gotet ini diamankan polisi berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/04/I/2025/SPKT/POLSEK TANAH ABANG/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 15 Januari 2025.


Yang mana terduga pelaku bernama GOTET dan temannya IHM (DPO) melakukan Tindak Pidana Pencurian 11 batang pipa besi yang sudah menyatu mirip pagar rumah.


" Aksi yang dilakukan pelaku bersama temannya ini kedua kalinya," Terang Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan SH, pada Minggu (19/1/2025).


Menurutnya, barang bukti tersebut disembunyikan dirumah terduga pelaku Gotet, hanya berjarak 100 meter dari rumah korban.


" Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan kita langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.


Setelah dilakukan penyelidikan lanjutnya, diketahui terduga tersangka GOTET beserta barang bukti berada di dalam rumahnya yang beralamat di Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI. 


" Berkat kerja sama yang baik tim kita, akhirnya pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Tanah Abang guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tandanya.(sn/perry)

Share:

Cegah Curas dan Curat, Polsek Talang Ubi Gelar Razia di Perbatasan PALI-Muara Enim



PALI. SININEWS.COM  – Sebagai bagian dari upaya strategis menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),Polsek Talang Ubi melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli terpadu diwilayah perbatasan Kabupaten PALI dan Kabupaten Muara Enim.


Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak pidana,gangguan keamanan dan penyakit masyarakat (Pekat),khususnya didaerah rawan kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).


Kegiatan yang digelar pada Sabtu malam (18/1/2025) ini dimulai pukul 21.00 WIB,dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas) Aipda M.Joko bersama personel Polsek Talang Ubi yang telah ditugaskan sesuai Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi. 


Operasi dimulai dari depan Markas Polsek Talang Ubi dan berlanjut hingga ke Desa Teluk Lubuk, salah satu titik strategis di wilayah perbatasan kedua kabupaten.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., M.H.,menegaskan bahwa patroli terpadu ini merupakan langkah krusial dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif ditengah dinamika sosial masyarakat.


“Melalui kegiatan ini,kami berupaya untuk tidak hanya mencegah potensi kejahatan,tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama,sehingga peran serta masyarakat sangat penting untuk mendukung kami dalam menciptakan lingkungan yang aman,”ujar AKBP Khairu Nasrudin kepada awak media ini pada Minggu Pagi (19/1/2024) sekira pukul 09.30 Wib,saat diwawancarai by phonenya. 


Sepanjang pelaksanaan patroli,petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat,agar tetap waspada dan segera pulang ke rumah jika tidak memiliki keperluan mendesak,langkah ini bertujuan untuk meminimalkan risiko menjadi korban tindak kejahatan. 


Selain itu,operasi diakhiri dengan apel konsolidasi dan evaluasi untuk memastikan efektivitas kegiatan dan menyusun strategi lanjutan yang lebih baik.


Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si.,menyampaikan bahwa keberhasilan menjaga Kamtibmas memerlukan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.


“Kami di Polsek Talang Ubi senantiasa berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui peningkatan intensitas patroli, terutama diwilayah-wilayah yang menjadi prioritas keamanan. Namun demikian,partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap kondusif adalah kunci utama keberhasilan ini.Mari kita bersama-sama menjaga wilayah kita dari berbagai potensi gangguan keamanan,” tutur Kompol Robi Sugara.


Dengan berlangsungnya kegiatan ini secara aman dan tertib hingga pukul 23.00 WIB, Polsek Talang Ubi berharap stabilitas keamanan di wilayah hukum mereka dapat terus terjaga. 


"Kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak hanya menjadi simbol perlindungan, tetapi juga bukti nyata dedikasi dalam melayani dan mengayomi."Aipda M.Joko selaku Perwira Pengawas dalam giat kali ini.(sn/perry)

Share:

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Talang Ubi Rutin Patroli


Talang Ubi. PALI. SININEWS.COM – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Talang Ubi, jajaran Polsek Talang Ubi melaksanakan patroli terpadu pada Jumat malam (17/01/2025). 


Patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidana, mencegah gangguan keamanan seperti kejahatan konvensional (3C), dan menciptakan situasi yang kondusif di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB tersebut dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Aiptu Mujito, S.H., bersama sejumlah personel Polsek Talang Ubi. 


Dalam Patroli ini, fokus pengamanan diarahkan ke perbatasan Desa Talang Bulang, Kabupaten PALI, dengan Desa Teluk Lubuk, Kabupaten Muara Enim.


Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H.,menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya preventif Kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat.


“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan situasi yang kondusif di wilayah PALI, khususnya di perbatasan yang kerap menjadi titik rawan.Saya mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Polsek Talang Ubi yang terus hadir untuk masyarakat,”ungkap Kapolres.


Sementara itu, Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara,S.H.,M.H.,M.Si.,menjelaskan bahwa patroli ini sejalan dengan Surat Telegram Kapolda Sumsel terkait peningkatan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).


“Patroli ini tidak hanya untuk menjaga keamanan tetapi juga memberikan rasa tenang kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar tidak berkeliaran di luar rumah jika tidak ada keperluan penting demi mencegah risiko menjadi korban kriminalitas,”jelas Kompol Robi Sugara.


Patroli berakhir pukul 23.00 WIB dan berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif. Setelah patroli, dilakukan apel konsolidasi untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan.


Dengan adanya patroli rutin ini, Polsek Talang Ubi berharap masyarakat dapat terus bersinergi dengan Kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. 


“Kami mengajak seluruh warga untuk tetap waspada, melaporkan kejadian mencurigakan, dan bersama-sama menjaga keamanan di sekitar tempat tinggal masing-masing,”tutup Kapolsek.(sn/perry)

Share:

Rutin Gelar Razia, Polsek Penukal Utara Tegaskan Bukan Hanya Penegakkan Hukum Tapi Juga Edukasi


PALI. SININEWS.COM – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polsek Penukal Utara melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat, 17 Januari 2025. 


Kegiatan ini difokuskan pada pencegahan penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor), serta gangguan kamtibmas lainnya.


Kegiatan diawali dengan apel persiapan pada pukul 20.00 WIB di halaman Mako Polsek Penukal Utara, dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Utara, IPTU Fredy Franse Triwahyudi, SH. 


Sebanyak tujuh personel dari Tim UKL III Polsek Penukal Utara ikut serta dalam razia terpadu ini.


Dalam arahannya, Kapolsek menekankan pentingnya pendekatan humanis dan tegas dalam pelaksanaan razia. 


"Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan dan keamanan lingkungan," ujar IPTU Fredy.


Tim UKL III memeriksa kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di depan Mako Polsek Penukal Utara. 


Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, tidak memakai helm, hingga remaja yang nongkrong larut malam tanpa keperluan jelas.


Sebanyak 14 pengendara diberi teguran untuk melengkapi kelengkapan berkendara. Selain itu, tim juga memberikan imbauan kepada remaja yang berkumpul di jalanan agar segera pulang ke rumah dan tidak terlibat dalam kegiatan negatif, seperti judi online atau nongkrong hingga larut malam.


KRYD yang berlangsung hingga malam hari ini berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas dan menjaga keamanan lingkungan. 


"Kami ingin memastikan warga merasa aman dan nyaman di wilayah hukum Polsek Penukal Utara. Pencegahan lebih baik daripada penindakan," tambah IPTU Fredy.


Pelaksanaan kegiatan rutin ini merupakan bukti nyata komitmen Polsek Penukal Utara dalam mencegah tindak kriminalitas, khususnya 3C, sekaligus mengurangi penyakit masyarakat yang meresahkan.


Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan stabilitas kamtibmas di wilayah Penukal Utara. 


Masyarakat pun diimbau untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.(sn/perry)

Share:

Tiga Kades di PALI Lulus PPPK Bikin Gaduh, Praktisi Hukum Angkat Bicara



PALI. SININEWS.COM – Kegaduhan di ranah publik atas kelulusan 3 oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I 2024, masih belum reda. Alih-alih mengaku salah, salah satu Kades bahkan menjustifikasi (membenarkan) perbuatan mereka itu. Padahal, proses keikutsertaan mereka pada seleksi itu, diduga sarat dengan pelanggaran hukum.


Pada sebuah video yang beredar, Rudini, Kades Sukamaju Kecamatan Talang Ubi, yang merupakan salah satu oknum Kades yang lulus PPPK, dengan penuh percaya diri mengatakan bahwa alasannya ikut seleksi PPPK adalah untuk menunjukkan kemampuan dirinya, serta untuk membuat bangga para kades sekabupaten PALI. Ia juga membenarkan, bahwa selama ini ia telah merangkap jabatan atau profesi lain yakni selain sebagai Kades, yakni juga bekerja sebagai guru honorer di sebuah sekolah di wilayah desanya.


“Saya mengajar mata pelajaran, jadi tidak seharian di sekolah. Saya juga terdaftar di Dapodik Dinas Pendidikan,” terangnya, tanpa rasa bersalah.


Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIKAP Indonesia, sekaligus praktisi hukum, ADV. Susanto Husin, S.H.,M.H.,CTA., mengatakan, bila dicermati dan dianalisa dari sudut pandang aturan perundang-undangan, ada banyak sekali indikasi pelanggaran hukum yang telah dilakukan pada proses ikutsertanya para Kades itu di seleksi PPPK tersebut.


Yang pertama, kata Susanto, adalah gandanya atau rangkap jabatan Kades, sebelum ia mengikuti seleksi PPPK. Sebab, salah satu syarat untuk mengikuti seleksi PPPK adalah pelamar wajib telah bekerja di instansi itu, dan masih aktif bekerja hingga ia mendaftar, minimal 2 tahun terakhir, tanpa terputus.


“Surat itu dibuktikan dengan SK bekerja, ada pernyataan dari atasan langsung di atas kertas bermaterai. Dan bila guru, juga harus terdaftar di Dapodik,” urainya, saat dimintai pendapat media ini, via telepon, Kamis (16/1/2025).


Dengan demikian, tambahnya, Kades bisa dipastikan telah bekerja di dua instansi yang berbeda pada saat bersamaan. Yakni sebagai Kades yang merupakan pimpinan tertinggi di instansi pemerintah di desanya, sekaligus sebagai guru di instansi pendidikan.


“Maka bila merujuk Pasal 29 Undang-undang No. 6 Tahun 2014 yang diperbarui UU nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, ada larangan secara tegas bagi Kades untuk merangkap jabatan. Hal ini karena Kades wajib bekerja penuh waktu sebagai pelayan masyarakat di desa. Bila ia ada pekerjaan lain, maka tupoksi utamanya sebagai kades akan terganggu. Belum lagi ada potensi konflik kepentingan,” terang Susanto.


Sanksi dari pelanggaran Pasal 29 UU Desa itu, dikatakannya terdapat pada Pasal 30 UU a quo, yakni diberi teguran lisan atau tertulis, diberhentikan sementara, dan bila masih saja rangkap jabatan, dapat diberhentikan secara tetap (permanen).


“Artinya, bila ada pihak melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), maka SK jabatan Kades selama ia rangkap profesi ini bisa dibatalkan. Apabila dibatalkan, seluruh hak keuangan yang telah ia terima selama ini, harus dikembalikan. Karena cacat hukum.”


Melangkah ke ranah hukum pidana, Susanto Husin juga mengatakan ada potensi pelanggaran tindak pidana atas permasalahan itu. Ia menganalisa soal SK yang dibuat, termasuk Surat Pernyataan aktif mengajar yang ditanda tangani Kepala Sekolah, berpotensi ada unsur pemalsuan dan manipulasi.


“Bila terbukti Kades ternyata tidak mengajar, melainkan jam-nya diisi oleh guru lain. Maka ada unsur manipulasi atau pemalsuan daftar hadir (absensi) sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP. Termasuk Surat Pernyataan Aktif Mengajar yang dibuat oleh Kepala Sekolah, sebagai salah satu syarat mendaftar seleksi PPPK oknum kades, cacat hukum,” sambungnya.


Adapun bunyi Pasal 263 KUHP, yakni : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.


Selain daripada itu, delik Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) juga bisa diterapkan pada rangkaian peristiwa rangkap jabatan oknum kades, bilamana terbukti menerima pendapatan dari dua sumber keuangan yang sama, dan merupakan anggaran negara (APBD/APBN).


“Pada pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikatakan : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” urai Advokat yang merupakan anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) itu.


Pada pasal 3-nya berbunyi : setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.


“Artinya, baik pihak sekolah maupun pejabat lain yang membantu terlaksananya delik itu, bisa dipidana, karena telah turut serta membantu dan/atau memfasilitasi, sebagaimana dimaksud pasal 3 UU Tipikor ini. Terkait delik ini, Secara lex specialist (khusus), juga bisa dicermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.”


Sedangkan secara hukum Perdata, menurutnya juga bisa diajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, bilamana karena peristiawa itu ada yang merasa dirugikan baik secara materil maupun imateriil, sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).


“Artinya, atas problematika lulusnya oknum kades pada seleksi PPPK ini, ada banyak sekali potensi pelanggaran yang telah dilakukan, pada konteks berbagai hukum yang berlaku di Indonesia. Tinggal lagi, apakah ada pihak yang akan sungguh-sungguh mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dan menindak pelanggaran hukum yang telah terjadi,” pungkasnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 3 kades di Kabupaten PALI dikabarkan lulus seleksi PPPK Tahap 1 tahun 2024. Mereka adalah Rudini (Kades Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi), Ari Meidiansyah Fitri (Kades Babat, Kecamatan Penukal), dan Rozali (Kades Betung Barat, Kecamatan Abab). Ketiganya diketahui masih aktif menjabat sebagai kades, namun juga bekerja sebagai pegawai honorer di sekolah di desanya masing-masing.!(sn/perry)

Share:

Cegah Aksi Kejahatan, Polsek Penukal Abab Periksa Kendaraan Bermotor Yang Melintas


PALI. SININEWS.COM  – Dalam upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Penukal Abab melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu pada Jumat malam, 17 Januari 2025. 


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB ini dipusatkan di depan Mako Polsek Penukal Abab dengan fokus pencegahan penyakit masyarakat (pekat), tindak kriminal 3C (curat, curas, dan curanmor), serta gangguan kamtibmas lainnya.


Apel persiapan dipimpin langsung oleh Waka Polsek Penukal Abab, IPTU Maryono, dan diikuti oleh tujuh personel Polsek Penukal Abab, termasuk bintara remaja (Baja) yang masuk dalam Tim UKL I. 


Dalam arahannya, IPTU Maryono menekankan pentingnya mematuhi prosedur dalam pelaksanaan razia serta menjaga profesionalisme saat berinteraksi dengan masyarakat.


Kegiatan dimulai dengan pemeriksaan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di depan Mako Polsek Penukal Abab. 


Pemeriksaan ini mencakup kelengkapan surat-surat kendaraan sekaligus memberikan himbauan kepada pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keamanan pribadi.


Teguran: Sebanyak 25 pengendara R2 dan R4 mendapatkan teguran karena kelalaian ringan.


Penindakan: Dua unit sepeda motor (R2) diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.


Selain pemeriksaan kendaraan, Tim UKL I juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. 


Pemuda yang nongkrong di sekitar lokasi dihimbau untuk menghindari judi online, tidak pulang larut malam, dan segera kembali ke rumah jika tidak memiliki keperluan mendesak. 


Langkah ini dilakukan guna mencegah mereka menjadi korban tindakan kriminal.


Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah SH, menyampaikan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. 


“Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli dan razia terpadu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Semoga langkah ini dapat menekan angka kriminalitas, khususnya di wilayah hukum Polsek Penukal Abab,” ujar AKP Ardiansyah.


Polsek Penukal Abab juga merencanakan kegiatan serupa secara berkala untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman. 


Dukungan dan kerja sama dari masyarakat diharapkan menjadi faktor pendukung keberhasilan program ini.


Dengan pendekatan humanis dan penindakan tegas yang terukur, razia terpadu oleh Polsek Penukal Abab ini menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan Polri dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.(sn/perry)

Share:

Gelar Razia Akhir Pekan, Bukti Nyata Polsek Tanah Abang Jaga Kamtibmas


PALI. SININEWS COM – Dalam upaya menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Tanah Abang melaksanakan kegiatan rutin Sistem Operasi Cipta Kondisi (SOC) atau razia akhir pekan, Jumat malam (17/1/2025). 


Kegiatan ini dimulai pukul 20.15 WIB hingga selesai, dengan fokus pada pencegahan berbagai tindak pidana, seperti curas, curat, curanmor, premanisme, narkoba, minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), dan senjata api (senpi).


Pelaksanaan giat SOC diawali dengan apel malam yang dipimpin oleh PS. Ka. SPK "A" Polsek Tanah Abang di depan Mako Polsek Tanah Abang. 


Apel ini diikuti oleh personel yang bertugas, yakni AIPTU Sapril (Ka. SPK "A"), AIPDA Roy P. Saragih, SH (Kanit IK), BRIPKA Beni Erian Martodi, BRIPKA Beni Arsal, BRIPKA Reji Diansyah, dan BRIPTU Diar Anggeri.


Dalam razia yang berlangsung hingga pukul 21.25 WIB, petugas memberikan teguran kepada pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan. Razia ini berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif.


Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada malam akhir pekan. 


"Giat ini dilaksanakan demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif pada malam Sabtu di wilayah hukum Polsek Tanah Abang," ujarnya.


Lebih lanjut, IPTU Arzuan memastikan bahwa pelaksanaan razia akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif terhadap tindak kriminalitas di wilayah Tanah Abang.


Hingga saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tanah Abang terpantau aman dan terkendali. 


Langkah tegas namun humanis yang diambil oleh Polsek Tanah Abang mendapatkan apresiasi dari warga setempat, yang merasa lebih tenang beraktivitas di malam hari.


Melalui giat SOC ini, Polsek Tanah Abang berkomitmen untuk terus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya di tengah hiruk-pikuk kawasan Tanah Abang yang dikenal ramai.(sn/perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts