Kendaraan Melintas Didepan Mako Diperiksa, Polsek Penukal Utara Komitmen Jaga Keamanan


PALI. SININEWS.COM – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polsek Penukal Utara kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu pada Sabtu malam, 17 Mei 2025. 


Kegiatan ini difokuskan pada pencegahan penyakit masyarakat (Pekat), kejahatan jalanan seperti Curat, Curas, dan Curanmor (3C), serta potensi gangguan Kamtibmas lainnya.


Apel persiapan dilaksanakan sekitar pukul 20.00 WIB di halaman Mako Polsek Penukal Utara, dipimpin oleh Kanit Samapta AIPTU Musmiran dan diikuti oleh tujuh personel Polsek yang tergabung dalam Tim UKL III.


Razia dilakukan dengan menyasar kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di depan Mako. 


Dalam pemeriksaan, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran, seperti pengendara motor yang tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, serta kendaraan yang tidak memenuhi standar kelengkapan.


Selain itu, banyak pula remaja yang kedapatan nongkrong di pinggir jalan sambil bermain ponsel hingga larut malam.

 

Menyikapi hal ini, Tim UKL III memberikan imbauan agar para pemuda segera pulang ke rumah apabila tidak memiliki keperluan mendesak, guna menghindari potensi menjadi korban atau pelaku kejahatan.


"Selain razia kendaraan, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya anak-anak muda untuk tidak terlibat dalam aktivitas negatif, termasuk larangan bermain judi online dan kebiasaan pulang larut malam yang bisa memicu potensi tindak kriminal," ujar AIPTU Musmiran.


Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah hukum Polsek Penukal Utara, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kriminal di malam hari.


Polsek Penukal Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, serta mengajak seluruh warga untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan masing-masing.(sn/perry)

Share:

Pria Gondrong Ini Ditangkap Tim Beruang Hitam, Jadi Bandit Cemen Hanya Gondol Tabung Gas dan Beras Dua Sak


PALI. SININEWS.COM — Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) kembali menunjukkan komitmen dan ketegasan dalam menindak kejahatan jalanan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Desa Talang Tumbur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Pelaku berinisial B (25), warga Kelurahan Talang Ubi Barat, berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah tim Opsnal Beruang Hitam melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan resmi yang diterima pihak kepolisian.


Kronologi Perkara

Kasus ini terungkap berkat laporan korban berinisial S (46), seorang petani asal Desa Talang Akar, yang rumahnya disatroni pelaku saat ia tengah berada di luar kota. Kejadian terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.


Korban mendapatkan informasi dari dua saksi yang menempati rumah tersebut sebagai pekerja kebun, yakni K (27) dan M (42), bahwa rumah telah dibobol. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga raib, di antaranya dua buah tabung gas elpiji 3 kg, dua karung beras dengan total berat 25 kg, serta satu pucuk senapan angin jenis PCP. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.800.000.


Penangkapan Tersangka

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., segera mengaktifkan unit investigasi. Informasi yang diperoleh menyebutkan keberadaan tersangka di kawasan Jalan Lintas Servo.


“Atas instruksi kami, Kanit Idik I Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistirah, S.Tr.K., bersama Tim Beruang Hitam langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,”ujar AKP Nasron.


Tersangka kemudian menjalani proses interogasi awal dan secara terbuka mengakui perbuatannya. Ia beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolres PALI,AKBP Yunar Horma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, memberikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja sigap dan profesional dalam menangani kasus ini.


“Kecepatan dan ketepatan dalam pengungkapan kasus ini adalah wujud nyata dari konsistensi kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Polres PALI akan terus hadir dan berdiri di garis terdepan dalam menjamin rasa aman masyarakat,” ujar AKBP Yunar dalam pernyataan resminya.


Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Barang Bukti yang Diamankan:

– 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg

(Barang bukti lainnya masih dalam proses pelacakan dan verifikasi)


"Dengan pengungkapan ini, Polres PALI kembali menegaskan bahwa hukum adalah instrumen perlindungan, bukan sekadar ancaman. Kejahatan, sekecil apapun, tak akan diberi ruang untuk tumbuh di Bumi Serepat Serasan."pungkas AKP Nasron Junaidi.(sn/perry)

Share:

Razia Malam Minggu, Polsek Talang Ubi Tegur Pengendara Tak Patuh dan Sasar Remaja Berkeliaran


PALI. SININEWS.COM — Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) serta keselamatan berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, Polsek Talang Ubi kembali menunjukkan komitmennya melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, mulai pukul 20.00 WIB.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AIPTU Sumaryono, SH dan diikuti oleh personel Polsek Talang Ubi yang tergabung dalam sprint tugas. 


Pelaksanaan KRYD diawali dengan apel persiapan di Mapolsek Talang Ubi, dilanjutkan dengan pengecekan ruang tahanan sebagai bentuk pengawasan internal yang ketat.


Dalam patroli malam itu, petugas memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor (R2) dan mobil (R4) agar berhati-hati saat berkendara, tidak menggunakan knalpot brong, serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas. 


Petugas juga menegur beberapa pengendara yang belum membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, yang menunjukkan masih adanya kurangnya kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas.


Selain itu, kelompok remaja yang sedang nongkrong di sejumlah titik juga menjadi sasaran patroli. 


Kepada mereka, petugas mengingatkan agar tidak terlibat dalam aksi tawuran, serta dianjurkan segera pulang jika tidak memiliki keperluan penting demi menghindari potensi menjadi korban atau pelaku kejahatan.


KRYD malam itu juga menyasar sejumlah lokasi strategis dan objek vital seperti Bank BRI dan Bank BSI di kawasan Handayani, serta gerai Alfamart dekat bandara. 


Patroli juga dilanjutkan hingga ke perbatasan antara Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI, guna memastikan tidak adanya aktivitas mencurigakan di wilayah perlintasan.


Setelah seluruh rangkaian patroli selesai, kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi guna mengevaluasi pelaksanaan KRYD malam itu. 


Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL Robi Sugara, SH, MH, M.Si, menyatakan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk kehadiran nyata Polri di tengah masyarakat.


"Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman, khususnya di malam hari. KRYD ini bukan sekadar rutinitas, melainkan komitmen kami untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Talang Ubi," tegas Kapolsek.


Dengan pelaksanaan KRYD yang berkesinambungan, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban semakin meningkat, serta tercipta lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga.(sn/perry)

Share:

Tunjukan Komitmen, PPM Gelar Baksos


PPM PALI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Baksos dan Penyerahan SK Kepengurusan Ranti ng Talang Ubi


PALI – Komitmen terhadap nilai-nilai Kebangsaan dan semangat pengabdian kepada masyarakat,kembali ditunjukkan oleh Pimpinan Cabang (PC) Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 


Pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB,PC PPM PALI bersama jajaran Pimpinan Ranting Talang Ubi menggelar kegiatan bakti sosial di kawasan Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, yang disertai dengan pembagian puluhan paket beras kepada masyarakat.


Tak hanya berorientasi pada kegiatan sosial semata,momentum tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat struktur organisasi di tingkat kecamatan. 


Ketua PC PPM PALI,Akhmad Hafidz Fatahillah secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPM Ranting Talang Ubi kepada para pengurus yang telah terbentuk.


Dalam sambutannya,Hafidz menegaskan bahwa PPM PALI hadir tidak sekadar sebagai organisasi seremonial,melainkan sebagai entitas yang memiliki visi jelas dalam membangun konektivitas sosial dan kontribusi nyata di tengah masyarakat.


> “Bakti sosial ini adalah perwujudan dari misi besar PPM sebagai organisasi pewaris semangat juang veteran.Kami ingin memastikan bahwa kehadiran kami benar-benar dirasakan oleh masyarakat,bukan hanya dalam wacana,tetapi melalui tindakan konkret dan berkelanjutan,”ujar Hafidz kepada awak media ini. 


Menurutnya,penguatan peran organisasi di tingkat pengurus ranting merupakan bagian dari strategi konsolidasi struktural demi efektivitas gerakan sosial dan kaderisasi di masa depan. 

Ia juga menyampaikan bahwa program sosial seperti ini akan terus digulirkan secara konsisten di berbagai wilayah di Kabupaten PALI.


> “Kami telah merancang roadmap kegiatan sosial yang terukur dan berjangka panjang.Ini bukan kegiatan insidental,tetapi bagian dari komitmen moral dan ideologis kami sebagai generasi penerus semangat kebangsaan,”imbuhnya.


Senada dengan itu,Sekretaris PC PPM PALI Yulius Novianto, SE,menggarisbawahi pentingnya sinergi antarstruktur organisasi dalam menjawab tantangan sosial kemasyarakatan yang semakin kompleks.


> “Kami percaya, kolaborasi dan koordinasi antarlembaga adalah prasyarat utama bagi keberhasilan program sosial. PPM tidak boleh berjalan sendiri,kami harus menyatu dengan denyut nadi masyarakat,”tutur Yulius.


Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat Simpang Raja yang hadir. 

Mereka menilai bahwa kehadiran PPM membawa harapan dan kepedulian yang tulus di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih.


"Dengan kegiatan ini, PPM PALI sekali lagi menunjukkan eksistensinya sebagai organisasi kepemudaan yang tidak hanya menjaga semangat juang para veteran, tetapi juga mampu menyalurkan energi positif dalam kerja-kerja sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat."pungkas Hafidz mengakhiri sesi wawancara dengan awak media ini.(sn/perry)

Share:

Tiga Pelaku Komplotan Bandit Sawit Digulung Polres PALI




Polres PALI Bekuk Komplotan Pencuri Sawit, Dua Ton Raib dari Kebun Warga


PALI. SININEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kebun sawit wilayah Sungai Limpah, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Tiga orang pelaku ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.


Aksi kejahatan ini terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku mencuri sekitar dua ton buah kelapa sawit dari kebun milik seorang petani berinisial K (56), warga Handayani Mulya, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp5.800.000.


Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan taktis dari tim Satreskrim Polres PALI.


> “Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam menindak setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres PALI. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi,” tegas AKP Nasron.




Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-116/IV/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 19 April 2025, polisi mengidentifikasi lima pelaku yang terlibat dalam pencurian. Tiga di antaranya berhasil diamankan, yakni R (37), Rn (29), dan AS (14), seluruhnya warga Dusun III, Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi.


Pengungkapan kasus ini bermula saat saksi berinisial S (39) mendapat informasi dari seorang warga, M, yang mengaku turut terlibat sebagai pengangkut hasil curian dengan bayaran sebesar Rp200.000. M mengungkap bahwa aksi pencurian itu dikoordinir oleh seorang pelaku berinisial C alias Can, yang saat ini masih dalam pencarian.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi memerintahkan Kanit Pidum Ipda La Ode Ananta Yudhistirah, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan. Tim Opsnal “Beruang Hitam” yang dipimpin Aipda Paryanto langsung dikerahkan ke lokasi setelah dilakukan briefing.


Ketiga pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, mereka mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita satu alat dodos sawit sebagai barang bukti.


Para pelaku kini mendekam di Mapolres PALI dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.


Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.


> “Kami butuh partisipasi aktif dari warga. Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat membantu dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten PALI,” tutup AKP Nasron.(sn/perry)

Share:

Terlibat Curat, Dua Warga Talang Mandung Jirak Ditangkap Polsek Talang Ubi



PALI. SININEWS.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Ops Sikat I Musi 2025. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur Team Elang di bawah komando Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si.


Kejadian ini bermula pada Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Pali–Sekayu, tepatnya di depan Alfamart Pelita Sari, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Seorang pelajar laki-laki bernama M. Dhaniansyah (15) menjadi korban perampasan telepon genggam saat berkendara bersama temannya.


Dua orang tak dikenal memepet sepeda motor korban dan secara paksa merampas satu unit handphone merek OPPO A17K dari tangan korban, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000 dan segera melapor ke Polsek Talang Ubi.


Menerima laporan tersebut, Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara langsung menginstruksikan Panit 1 Reskrim Iptu Darlansyah, S.H., bersama Team Elang untuk melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dua tersangka: Jeri bin Rusdiono (21) dan Agung Setiabudi bin Supardi (22), keduanya warga Dusun II, Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.


Penangkapan dilakukan secara presisi dan tanpa perlawanan di kediaman masing-masing tersangka. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP OPPO A17K serta sepeda motor Honda CBR warna merah yang digunakan saat beraksi.


Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres PALI.


"Keberhasilan ini tidak terlepas dari arahan langsung Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang terus menekankan pentingnya respons cepat dan profesionalitas dalam menangani setiap laporan kejahatan. Beliau mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim Talang Ubi dan berharap hal ini menjadi contoh penegakan hukum yang humanis namun tegas," ujar Kompol Robi Sugara.


Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Talang Ubi guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Polres PALI melalui Polsek jajaran terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau melihat tindak kriminal di lingkungan sekitar.(sn/perry)

Share:

Dua Senjata Api Rakitan Diserahkan Kades Sungai Baung, Polsek Talang Ubi Angkat Topi


Kapolsek Talang Ubi Menyampaikan Apresiasinya Terhadap Inisiatif Kepala Desa Sungai Baung Dan Warganya 



PALI. SININEWS.COM --  Kepala Desa Sungai Baung, Sulhadi (54 tahun), secara sukarela menyerahkan 2 (Dua) pucuk senjata api rakitan laras panjang tanpa amunisi ke Kapolsek Talang Ubi  pada Jum'at, 16/05/2025.


Penyerahan ini merupakan bagian dari kesadaran masyarakat serta hasil himbauan yang intensif dari Polres PALI, Polsek Talang Ubi dan Pemda PALI

 

Senjata tersebut diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Talang ubi bersama anggota Polsek Talang Ubi. Dalam proses penyerahan, dibuatkan berita acara sebagai bukti penerimaan senpi rakitan.

 

Kapolsek Talang Ubi angkat topi dan menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Kepala Desa Sungai Baung dan warganya. "Penyerahan senjata api rakitan ini adalah hasil dari pendekatan dan himbauan yang terus kami lakukan Kami sangat mengapresiasi kesadaran dan kerjasama dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif," ujar Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi.

 

Upaya yang dilakukan oleh kepolisian untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk kepemilikan senjata api ilegal. Penyerahan senpi rakitan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Desa Sungai Baung.

 

Sulhadi,Kades Sungai Baung kecamatan Talang Ubi menyatakan bahwa penyerahan senjata ini adalah bentuk dukungan penuh dari masyarakat terhadap upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. "Kami menyadari betapa pentingnya keamanan di lingkungan kami. Dengan menyerahkan senjata ini, kami berharap dapat berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama," ujarnya.

 

Kapolres PALI mengimbau kepada masyarakat lainnya yang masih memiliki senjata api ilegal agar segera menyerahkannya ke kantor polisi terdekat. "Kami terus mendorong masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib. Kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi hukum yang berat, sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951," tegasnya.

 

Penyerahan senjata api rakitan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk turut serta dalam mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pali.(sn/perry)

Share:

Tabrakan Dua Kali Terjadi di KM 10 Hari Ini, Satu Nyawa Melayang

Polisi lakukan olah TKP kecelakaan lalulintas di jalan Merdeka KM 10



PALI. SININEWS.COM -- Jalur maut di Jalan Merdeka KM 10 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI kembali menelan korban jiwa, dimana pada Jum'at 16 Mei 2025, dua kali kecelakaan lalulintas terjadi di lokasi sama dan satu nyawa melayang.


Dari informasi yang berhasil dihimpun tim media ini, sekitar pukul 14.00 WIB terjadi adu kambing antara satu unit mobil jenis Hilux dengan satu unit sepeda motor jenis Trail dengan lokasi tak jauh dari gerbang kantor Bupati PALI.


Dalam kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia ditempat dengan jenis kelamin laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Trail.


"Kejadian pastinya kami tidak tahu persis karena saat itu kami tengah makan di rumah makan Om Panji yang letaknya tak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu kami mendengar suara dentuman yang ternyata tabrakan antara motor dan mobil," ungkap Darmono, salah satu warga setempat.


Warga pun berhamburan setelah mengetahui adanya kecelakaan, dan berupaya menolong korban. 


"Tetapi korban ternyata meninggal dunia ditempat, dan kami langsung menghubungi polisi," imbuhnya.


Tak lama berselang, polisi datang dan langsung mengevakuasi korban dan melakukan olah TKP.


"Saat polisi lakukan olah TKP, kembali terjadi Kecelakaan di tempat sama antara sepeda motor dan sebuah mobil," terang Darmono.


Pada kejadian kedua, tidak ada korban jiwa, hanya mobil dan sepeda motor yang alami kerusakan sementara pengendara sepeda motor luka lecet 


"Hanya alami kerusakan pada kedua kendaraan, sementara pengendara sepeda motor luka lecet. Dengan kejadian itu, kami berharap pada jalur itu dipasang rambu-rambu untuk menekan angka kecelakaan lalulintas," pintanya.(sn/perry)



Share:

Buron Kasus Pencurian Proyek Pasar Betung Ditangkap Polsek Penukal Abab


Polsek Penukal Abab Tangkap DPO Keempat Kasus Curat Proyek Pasar Betung, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp3 Miliar


PALI. SININEWS.COM – Satu persatu pelaku kejahatan terhadap aset negara akhirnya berhasil diringkus. Setelah melalui proses penyelidikan yang cermat dan berkelanjutan, Unit Reserse Kriminal Polsek Penukal Abab, jajaran Polres PALI, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan tersangka keempat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk dalam Target Operasi SIKAT I MUSI 2025.


Tersangka, ZA Bin JT (46), warga Dusun II Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, yang sebelumnya berstatus DPO, ditangkap di kediamannya pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., bersama Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.


Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/III/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 18 Maret 2024, yang melaporkan kejadian curat terhadap material bangunan proyek milik Pemerintah Kabupaten PALI (PEMKAB PALI) di lokasi pembangunan gedung Pasar Betung, Desa Betung, Kecamatan Abab.


Kejahatan ini tidak dilakukan oleh pelaku tunggal. Sebelumnya, tiga tersangka lainnya yakni Berly Anugerah Wijaya, Jepri Yadi, dan Sunip, telah diamankan dan saat ini tengah menjalani hukuman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui berjumlah delapan orang yang secara bersama-sama melakukan pencurian material bangunan proyek pemerintah. Di antaranya, Zainal Aripin diduga berperan aktif dalam pengambilan serta pengangkutan barang hasil curian.


Material yang digasak termasuk besi baja berlapis cat hijau, kabel, alat pertukangan seperti gerinda, tang, serta linggis. Total kerugian negara akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).


Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata dari komitmen jajaran Polres PALI dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.


> "Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi tim yang konsisten dalam menindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak sendi pembangunan daerah.Kapolres PALI menekankan bahwa setiap pelanggaran hukum, terlebih yang berdampak pada kerugian negara, akan ditindak tegas dan profesional,"tegas AKP Dedy Kurnia, menyampaikan amanat Kapolres.


Dari hasil pengembangan dan penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit gerinda merek Modern warna hijau tua,1 buah linggis panjang ± 80 cm,10 mata gerinda besi merek Hasston,1 buah tang merek Tekiro,1 rol kabel warna biru-kuning panjang ± 4 meter lalu 4 potongan besi behel ukuran 12 mm dan 4 potongan besi baja berbentuk U berbagai ukuran. 


Tersangka Zainal Aripin kini telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif. Penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Dengan tertangkapnya keempat tersangka utama, Polsek Penukal Abab terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.


“Tidak ada kompromi bagi pelaku pencurian yang merugikan negara,”tutup Kapolsek Penukal Abab, menegaskan komitmen institusi dalam menjaga marwah penegakan hukum di wilayah Kabupaten PALI.(sn/perry)

Share:

Tim Serigala Tangkap Pelaku Pencurian Alat Bengkel di Babat, Korban Alami Kerugian Belasan Juta


 Tim Srigala Polsek Penukal Abab Berhasil Tangkap Pelaku Curat dalam Operasi Sikat I Musi 2025


PALI. SININEWS.COM – Kerja keras jajaran Polsek Penukal Abab dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan membuahkan hasil. Seorang pelaku yang masuk dalam daftar target operasi (TO) Operasi Sikat I Musi 2025 berhasil diamankan setelah sempat buron selama beberapa bulan.


Pelaku yang diamankan adalah GP(18), warga Dusun I Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. 


Ia diduga kuat terlibat dalam pencurian sejumlah peralatan bengkel milik korban DW (40),seorang Pegawai Negeri Sipil yang tinggal di Dusun III Desa Babat.


Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. 

Barang yang dicuri berupa satu unit las listrik merek Lakoni 200A dan satu buah gerinda merek BOSCH warna biru dengan total kerugian mencapai Rp11.750.000.


Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia,S.H.menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diberikan salah seorang tersangka AOR,yang telah diamankan sebelumnya. 


"Setelah kami dalami, tim Srigala Reskrim Polsek Penukal Abab mendapat informasi akurat bahwa tersangka tengah berada di depan toko Aston Mebel,Desa Babat. Pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 16.30 WIB, tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ungkap AKP Dedy saat diwawancarai Bang Akbar selaku koordinator Media Mitra Humas Polres PALI, pada Jum'at (16/5) sekira pukul 11.00 Wib. 


Tersangka kemudian mengakui perbuatannya saat diinterogasi. 

Ia juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua rekannya,dua diantaranya telah berhasil diringkus Polisi,sedangkan satu tersangka lagi  masih dalam pencarian.


Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan respons cepat jajaran Polsek dalam pengungkapan kasus ini.


> “Ini adalah bentuk nyata komitmen Polres PALI dalam memberantas kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Setiap laporan dari warga akan kami tindak lanjuti dengan serius. Operasi Sikat bukan sekadar formalitas, tapi bentuk nyata kehadiran negara melindungi rakyatnya,” tegas AKBP Yunar melalui Kapolsek Penukal Abab.


Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah melakukan upaya pengejaran terhadap seorang terduga pelaku lainnya yang masih buron.


"Kami menghimbau kepada masyarakat,untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak Kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar."pungkas AKP Dedy Kurnia mengakhiri sesi wawancara dengan awak media ini.(sn/perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts