Sempat Menghilang Selama Dua Tahun, Reymond Ditangkap Tim Srigala


Buronan Pencurian Dibekuk di Rumahnya Sendiri, Polisi Ungkap Pelaku Sudah "Patungan" dengan Rekan yang Kini Mendekam di Penjara


PALI. SININEWS.COM – Setelah hampir dua tahun menghilang usai melakukan pencurian di rumah seorang petani, akhirnya buronan kasus pencurian dengan pemberatan, Reymond Pratama bin Mustarli (23), berhasil dibekuk oleh Tim Srigala Polsek Penukal Abab. Pelaku diringkus di rumahnya sendiri di Dusun I Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, pada Sabtu (31/05/2025) pukul 23.00 WIB.


Penangkapan ini bukan kebetulan. Informasi akurat diperoleh dari hasil penyelidikan intensif menyusul pengakuan Boni bin Junaidi, rekan pelaku yang terlebih dahulu ditangkap dan telah menjalani hukuman.


"Keduanya beraksi bersama. Boni lebih dulu tertangkap, dan dari situlah benang merah penyelidikan kami lanjutkan hingga Reymond yang sebelumnya DPO akhirnya berhasil kami ciduk di rumahnya," tegas Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H.


Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban Asri bin Mat Nur pulang dari warung. Betapa terkejutnya ia saat mendapati pintu depan dan jendela rumah dalam keadaan rusak—jelas tanda bekas congkelan. Setelah diperiksa, ternyata 1 unit handphone OPPO A39 dan dua tabung gas elpiji 3 kg raib dari tempatnya. Kerugian ditaksir sebesar Rp2.500.000.


Barang bukti yang kini diamankan polisi antara lain satu unit handphone OPPO A39 berikut kotaknya, dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban.


Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PALI.


> “Kami serius menindak semua bentuk kejahatan, termasuk pencurian dengan pemberatan seperti ini. Upaya penegakan hukum tidak akan berhenti meski pelaku berusaha bersembunyi selama bertahun-tahun. Siapapun pelakunya, pasti akan kami kejar sampai dapat,” tegas AKBP Yunar dalam pernyataan yang disampaikan Kapolsek AKP Dedy Kurnia, S.H.


Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui dugaan tindak pidana di sekitarnya, serta terus menjaga keamanan lingkungan secara kolektif.


"Kini Reymond tengah menjalani proses hukum di Polsek Penukal Abab dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman: penjara hingga 7 tahun. "Pungkas Kapolsek Penukal Abab.(sn/perry)

Share:

Pinjam Motor Lalu Digadaikan, Warga Gunung Menang Ini Ditangkap di Palembang


Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap di Palembang

PALI. SININEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres PALI, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Penukal. Pelaku berinisial BZ (29), warga Desa Gunung Menang, berhasil diamankan oleh Tim Srigala Polsek Penukal Abab saat berada di wilayah Palembang, Sabtu dini hari (31/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.


Kejadian bermula pada Sabtu malam (10/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy bernopol B 6077 KZQ milik korban, Lagan Wijaya (30), dengan dalih hendak menemui temannya. Namun, setelah ditunggu-tunggu, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Belakangan diketahui, pelaku justru menggadaikan kendaraan tersebut tanpa seizin korban.


Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab pada 13 Mei 2025, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta rupiah.


Menerima laporan tersebut, Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H. langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H. bersama anggota Tim Srigala untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, posisi pelaku berhasil dilacak di wilayah Kota Palembang.


“Setelah tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Dedy Kurnia, S.H.


Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, STNK, dan BPKB atas nama Harly Hindrayana Kurniawan.


Menanggapi keberhasilan ini, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Penukal Abab menyampaikan apresiasi terhadap gerak cepat anggota di lapangan.


> “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Terima kasih kepada seluruh personel yang terlibat, khususnya Tim Srigala yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dalam waktu relatif singkat,” tegas AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui AKP Dedy Kurnia, S.H.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(sn/perry)

Share:

Dinilai Dzolimi Pengusaha Lokal, PT MHP Didemo LSM Jangkar


PALI. SININEWS.COM -- Dinilai telah mendzolimi pengusaha lokal, PT Musi Hutan Persada (MHP) digeruduk puluhan massa pada Senin 2 Juni 2025.


Aksi damai tersebut dilakukan oleh Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM ) Jaringan Kedaulatan Rakyat ( Jangkar ) Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ) -SUMSEL dengan mengambil aksi di jalan loging Musi Hutan Persada ( MHP ) di Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya.


Kegiatan aksi itu pun berlangsung damai meski cuaca panas terik.


Pada aksi tersebut, Kordinator lapangan Mas Purnomo yang sering di sapa Mas Pur  menyampaikan tuntutan sebagai berikut :

1. Perusahaan Pengangkut Loging luar daerah ditiadakan / di Stop

2. Mengutamakan Perusahaan Lokal

3. Tidak berlaku overload 

4. Tidak ada pembatasan faktur

5. Intensik 10% berlakukan kembali


Saat ini beberapa ketua LSM dan Kontraktor di PALI bernegosiasi diruang Polres PALI bersama Nurul Fajri dan beberapa LSM lainnya.


"Aksi hari ini tidak sampai disini, jika tidak ada titik temu kami akan berlanjut," kata mas Pur pada media ini di sela-sela aksi.


"Kami akan lanjut jika tidak ada titik temu dan jika besok masih tetap tidak ada titik temu juga kami akan lanjut berapa hari pun kami siap,"  kata mas pur


Sampai berita ini diterbitkan masih dalam negosiasi.(sn/perry)

Share:

Dapur Sehat Mulai Dikenalkan, DPPKBPPPA PALI Ajak Kader Dashat Hingga Ahli Gizi Tanggulangi Stunting





PALI. SININEWS.COM -- Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saat ini tengah serius mengentaskan permasalahan kasus stunting atau terhambatnya tumbuh kembang anak akibat kekurangan gizi dengan berbagai upaya, salah satunya melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA).


Dalam mengentaskan kasus stunting, DPPKBPPPA PALI mengenalkan program Dapur Sehat (Dashat) dengan mengundang kader Dashat, ahli gizi puskesmas dan PKB/PLKB se-kabupaten PALI dengan mengambil tempat di Pendopoan Guest House Komplek Pertamina Pendopo, Senin 2 Juni 2025.


Acara dibuka Plt Kepala DPPKBPPPA PALI Mariono SE dengan mengundang narasumber dari Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Selatan serta dari Dinas Kesehatan kabupaten PALI.


Dikemukakan Mariono bahwa kegiatan tersebut sangat penting guna menambah pengetahuan masyarakat dalam mengolah makanan terutama ibu hamil, menyusui dan Balita.


"Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan terhadap bertambahnya kasus stunting di kabupaten PALI. Karena stunting sangat menggangu pertumbuhan anak serta mempengaruhi kualitas hidup di masa depan. Dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan masyarakat bertambah terkait pengolahan makanan bergizi," kata Mariono.


Dengan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang tepat dalam mengolah makanan bergizi, diungkapkan Mariono masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.


"Nantinya kebutuhan pangan keluarga bisa didapat dari sumber daya lokal, sehingga asupan gizi keluarga bisa terpenuhi tanpa harus mengeluarkan biaya besar," imbuhnya.


Untuk lebih rinci terkait program Dapur Sehat (Dashat), Mariono berharap peserta untuk menyimak penyampaian dari narasumber yang berasal dari Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Selatan dan ahli gizi dari Dinkes PALI.


"Hasil dari kegiatan ini, kami berharap peserta bisa merealisasikan pengetahuan yang didapat ke masyarakat luas agar upaya pencegahan stunting bisa optimal," harap Mariono.(sn/perry)

Share:

WALI KOTA PRABUMULIH PIMPIN SENAM PAGI BERSAMA PEGAWAI DAN MASYARAKAT DI STADION TALANG JIMAR

Prabumulih, SININEWS - Wali Kota Prabumulih H. Arlan memimpin kegiatan Senam Pagi Bersama yang diikuti oleh pegawai pemerintahan dan masyarakat Kota Prabumulih, bertempat di Stadion Talang Jimar, Minggu pagi (1/6).

Dalam kesempatan ini, Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota Franky Nasril, S.Kom., M.M., serta Sekretaris Daerah H. Elman, S.T., M.M., bersama jajaran pejabat Pemkot lainnya seperti Asisten II dan III, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Bagian, serta para Camat dan Lurah se-Kota Prabumulih.

Kegiatan senam ini digelar sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Prabumulih dalam membangun budaya hidup sehat sekaligus mempererat tali silaturahmi antarpegawai dan warga.

Wali Kota Arlan menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kesehatan secara bersama-sama dan aktif berpartisipasi dalam program-program pemerintah.

"Kesehatan adalah modal utama dalam membangun Kota Prabumulih yang maju dan produktif. Mari kita jadikan senam pagi ini sebagai kebiasaan baik demi masa depan yang lebih sehat," ujarnya.

Senam berlangsung dengan antusiasme tinggi dan menjadi momen positif untuk mengawali aktivitas sehari-hari dengan penuh energi.(RIL/SN)
 

Share:

LAGA PERSAHABATAN SEPAK BOLA PEMKOT DAN DPRD PRABUMULIH, PERERAT SILATURAHMI DAN KEKOMPAKAN ANTAR UNSUR PEMERINTAHAN


 Prabumulih, SININEWS - Wali Kota Prabumulih H. Arlan menghadiri sekaligus memimpin pertandingan sepak bola persahabatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih vs Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih yang digelar di Lapangan Stadion Talang Jimar, Minggu (1/6).

Pertandingan yang berlangsung meriah ini turut dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Franky Nasril, S.Kom., M.M., Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari unsur DPRD, hadir pula para anggota dewan yang ikut berlaga dan memberikan dukungan di lapangan.

Meskipun bersifat persahabatan, pertandingan ini tetap berlangsung kompetitif. Tim Pemkot Prabumulih tampil mendominasi sejak menit awal dengan permainan kolektif yang solid. Empat gol cepat berhasil dicetak oleh tim Pemkot di babak pertama melalui kerja sama apik antar pemain lini depan.

Tim DPRD tidak tinggal diam. Mereka terus memberikan perlawanan sengit dan berhasil memperkecil ketertinggalan dengan dua gol balasan yang tercipta menjelang akhir babak pertama. Gol tersebut disambut sorak sorai meriah dari para pendukung yang hadir di lokasi pertandingan.

Skor akhir 4-2 memastikan kemenangan bagi tim Pemerintah Kota Prabumulih atas tim DPRD Prabumulih. Meski begitu, hasil akhir bukanlah tujuan utama dari kegiatan ini. Yang terpenting adalah terciptanya suasana kebersamaan, semangat sportivitas, serta komunikasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Prabumulih ke arah yang lebih baik.

Dalam sambutannya usai pertandingan, Wali Kota H. Arlan menyampaikan apresiasi atas semangat dan partisipasi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. la berharap pertandingan persahabatan semacam ini dapat menjadi agenda rutin sebagai sarana mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan sinergi antar.(RIL/SN)

Share:

Universitas Terbuka PALI Buka Pendaftaran Calon Mahasiswa, Catat 'Tanggal Mainnya'


Universitas Terbuka PALI Buka Pendaftaran Calon Mahasiswa, Catat 'Tanggal Mainnya'



PALI. SININEWS.COM --  Memasuki tahun ajaran baru 2025, bukan hanya sekolah dari Tingkat Kanak-kanak (TK) hingga SMA saja yang sudah memulai pembukaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tetapi juga Universitas dari negeri hingga swasta telah ancang-ancang menerima berkas pendaftaran calon mahasiswa.


Salah satunya Unit Pelayanan Jarak Jauh (UPJJ) Universitas Terbuka Palembang Sentra Layanan (SALUT) PALI yang sudah siap menerima calon mahasiswanya.



 UPJJ SALUT PALI yang berkantor di Jalan Beringin Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ) SUMSEL ini sudah menyebarkan selebaran.


Hal itu disampaikan 

Kepala Sentra Salut PALI 

Laili hayati S,Sos didampingi 

Petugas Lokasi Tutorial Salut PALI  Vilo Mina Emawati,Spd,Msi.


"Kami mengajak kepada masyarakat PALI yang akan mendaftar di SALUT PALI untuk dapat menyampaikan berkas pendaftaran ke petugas resmi," ungkap Laili, Minggu 1 Juni 2025.


Untuk berkas pendapatan disebutkan Laili Sentra SALUT PALI dimulai tanggal 5 Mei sampai dengan 30 Juli 2025.


"Kami menerima pendaftaran tercatat di selebaran yang kami sebar disertakan uang pendaftaran sebesar Rp.250 Ribu," sebutnya.


Adapun program produ atau  jurusan, dijelaskan Laili ada beberapa pilihan, yakni Manajemen, Hukum dan

Ekonomi Pembangunan.


"Untuk biaya pendaftaran Rp. 250 ribu, biaya per semester tergantung mata kuliah. 1 semester 8 kali pertemuan," jelasnya.


Bagi warga yang akan mendaftar, Laili memberikan nomor kontak resmi untuk menghubungi 082176001451 - Leili dan 082281212789 - Ranti.


"Silahkan hubungi nomor tersebut, untuk syarat lainnya adalah 

Foto kopi KTP 1 lembar, Pas foto 4x6 1 lebar, Materai 10,

Ijazah / SKHAU Legalisir foto kopi

Map kuning untuk Prodi PGSD 

Hijau untuk Prodi Pg Paud

Merah untuk Umum / nonpendas

Biru alih profesi / RPL

Email dan password yang aktif," tutupnya. (sn/perry)

Share:

Gelapkan Motor Tetangga, Dua Pria Ini Tak Berkutik Saat Dicokok Polsek Tanah Abang



PALI. SININEWS.COM – Sebuah kasus penggelapan sepeda motor berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. 


Kasus ini mencuat setelah seorang warga Dusun III Desa Tanah Abang Utara, IS (39), melaporkan tetangganya sendiri atas dugaan penggelapan sepeda motor miliknya.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/V/2025/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 30 Mei 2025, peristiwa ini terjadi pada Kamis siang, 29 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman korban.


Menurut keterangan korban, pelaku yang diketahui bernama KAA (33), tetangganya sendiri, datang dengan dalih meminjam sepeda motor Yamaha Vega R untuk menjemput temannya di kawasan Simpang Lima, Desa Tanah Abang Jaya. 


Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci motornya. Namun, hingga malam hari, motor tak kunjung dikembalikan.


"Sudah saya tunggu-tunggu, tapi dia tidak juga kembali. Akhirnya saya putuskan melapor ke polisi karena curiga motornya digelapkan," ujar IS saat dimintai keterangan oleh kepolisian.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang yang dipimpin oleh IPDA Surya Dinata, S.Psi., M.Si., langsung melakukan penyelidikan. 


Di bawah arahan Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., tim berhasil menangkap pelaku KAA dengan bantuan warga dan keluarga korban pada Jumat, 30 Mei 2025.


Setelah dilakukan interogasi, KAA mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial FD (31), warga Dusun I Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal Abab, seharga Rp900 ribu tanpa disertai dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.


Tanpa buang waktu, tim langsung menuju kediaman FD dan berhasil mengamankan dirinya beserta barang bukti sepeda motor. 


Dari keterangan FD, ia mengakui telah membeli motor tersebut meskipun tahu tidak dilengkapi surat-surat resmi.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Vega R dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega R.


Adapun nilai kerugian yang diderita korban diperkirakan sebesar Rp3.000.000.


Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H. menyampaikan bahwa pelaku KAA dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

Sementara FD dijerat dengan dugaan sebagai penadah barang hasil kejahatan.


"Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan kepada orang terdekat sekalipun harus disertai kewaspadaan. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolsek, Sabtu (31/05/2025).


Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(sn/perry)

Share:

Pinjam Sepeda Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Didi Warga Sinar Dewa Diciduk Tim Beruang Hitam


Tim Opsnal Beruang Hitam Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor,Tersangka Diamankan di Sinar Dewa


PALI. SININEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten PALI. 

Tersangka berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim opsnal "Beruang Hitam" pada Kamis, 29 Mei 2025.


Kasus ini berawal dari laporan korban atas nama Gustian Puspa Diando (24), warga Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya usai dipinjam oleh tersangka dengan alasan akan menjemput temannya. 

Namun,kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan hingga korban melapor ke pihak Kepolisian.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-143/V/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 6 Mei 2025, Satreskrim Polres PALI langsung melakukan langkah penyelidikan. Dari informasi yang diterima, tersangka diketahui berada di wilayah Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi.


Tersangka berinisial Didi Apriyanto (30), warga Desa Sinar Dewa, berhasil diamankan oleh tim opsnal di bawah komando Kanit Idik I Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistirah,S.Tr.K. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah dilakukan briefing dan pengepungan oleh tim "Beruang Hitam".


“Tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan kini telah diamankan di Mapolres PALI beserta barang bukti berupa satu lembar STNK kendaraan,”ujar Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H.


Lebih lanjut,AKP Nasron menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.,melalui Kasat Reskrim menyatakan apresiasi atas kesigapan anggota dalam menangani laporan masyarakat.


> “Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PALI. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kriminalitas demi terciptanya stabilitas kamtibmas yang kondusif,”tegas Kapolres melalui Kasat Reskrim kepada awak media ini pada Jumat malam (30/5). 


Saat ini, tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres PALI. 


"Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal dengan baik." pungkas Kasat Reskrim mengakhiri sesi wawancara.(sn/perry)

Share:

Pembobol Gedung Serbaguna Sinar Dewa Akhirnya Ditangkap Polisi


Satuan Reskrim Polres PALI Ungkap Tuntas Kasus Curat di Desa Sinar Dewa, Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan


PALI. SININEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah hukum Kabupaten PALI. Melalui operasi cepat dan terukur, petugas berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Gedung Serbaguna Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, pada Senin, 19 Mei 2025.


Peristiwa ini pertama kali terdeteksi oleh pelapor, Husin Bambang Wibowo, 33 tahun, yang mencurigai kondisi pintu gedung dalam keadaan tidak wajar. Pemeriksaan lebih lanjut bersama dua saksi, Budi dan Anto, mengungkap fakta bahwa sejumlah aset milik pemerintah desa telah hilang, di antaranya:


1 (satu) unit speaker aktif,


3 (tiga) unit terpal,


1 (satu) buah drum plastik.



Akibat kejadian tersebut,Pemerintah Desa mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8.000.000. Laporan resmi pun segera dilayangkan ke SPKT Polres PALI melalui nomor LP/B-161/V/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 19 Mei 2025.


Bertindak atas laporan tersebut,Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H., langsung mengaktifkan pola respons cepat berbasis intelijen lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, diketahui bahwa pelaku atas nama AR bin AI (Alm), 25 tahun, warga Dusun I Sinar Dewa, tengah berada di sekitar tempat tinggalnya.


Tanpa menunda waktu, Kanit Idik I Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistirah, S.Tr.K, mendapat instruksi untuk mengoordinasikan penangkapan bersama Tim Opsnal Beruang Hitam yang dikomandoi AIPDA Paryanto. 

Setelah briefing internal dan penyusunan strategi, tim bergerak ke lokasi target dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.


Dalam proses interogasi awal,pelaku mengakui seluruh perbuatannya. 

Ia pun langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu buah paku, yang diduga digunakan dalam proses pembongkaran, turut diamankan sebagai bagian dari alat kejahatan.


Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, menyampaikan pernyataan resmi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin rasa aman warganya.


> “Kejahatan terhadap fasilitas publik adalah bentuk pelanggaran serius terhadap tatanan sosial dan hukum. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres PALI. Setiap tindakan melawan hukum akan kami respons cepat, tegas, dan profesional,” tegas AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., mewakili Kapolres kepada awak media ini pada Jumat malam (30/5). 


> “Masyarakat adalah mitra utama kami dalam menjaga keamanan.Laporan yang akurat dan keberanian warga melaporkan kejadian ini mempercepat proses pengungkapan. Ini bukti bahwa sinergitas antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama penegakan hukum yang efektif,”imbuhnya.


Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polres PALI terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan serupa.


"Pengungkapan ini menjadi preseden penting dalam menunjukan kesiapsiagaan aparat di lapangan. Dengan pendekatan berbasis data,strategi operasional terukur,dan komitmen untuk melayani,Polres PALI memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum tidak akan dibiarkan berlarut."pungkas Kasat Reskrim Polres PALI.(sn/perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts