Maling Meteran PDAM Kembali Beraksi, Warga Tebing Sanip Resah

 Maling Meteran PDAM Kembali Beraksi, Warga Tebing Sanip Resah



PALI, sininews.com -- Aksi pencurian terhadap meteran PDAM Kembali terjadi di wilayah Tebing Sanip Kelurahan Talang Ubi Selatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Kali ini menimpa Ibu Sunardi warga RT.01 RW.02 yang mendapati meteran PDAM raib pada Minggu 3 Mei 2026.


"Kejadian tersebut diketahui korban pada Minggu siang ini," ungkap Arven, tetangga korban.


Menurutnya aksi pencurian dilakukan pada malam hari, namun pemilik rumah baru menyadari meteran PDAM hilang minggu siang.


"Diduga pencuri beraksi malam hari, dan dari bekas aksi pencurian itu diketahui meteran atau amper PDAM diambil paksa dengan cara digergaji," imbuhnya.


Atas maraknya aksi pencurian meteran PDAM, warga sekitar resah dan meminta pelaku segera ditangkap.


"Sudah banyak korban yang kehilangan amper PDAM, kami berharap penegak hukum bisa mengungkap kasus yang meresahkan warga Tebing Sanip," tandasnya. (sn/perry)

Share:

Gubernur Herman Deru Tekankan Pentingnya Kepercayaan Nasabah pada Pengundian Super Grand Prize BSB


Gubernur Herman Deru Tekankan Pentingnya Kepercayaan Nasabah pada Pengundian Super Grand Prize BSB


Palembang, sininews.com – Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, menyoroti pentingnya kepercayaan nasabah dalam kegiatan Pengundian Super Grand Prize Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel (BSB) yang digelar di Stadion Gelora Jakabaring, Sabtu (2/5/2026). Acara tahunan tersebut berlangsung meriah dan dihadiri ribuan nasabah serta masyarakat umum.


Dalam sambutannya, Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada seluruh nasabah yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan mereka kepada Bank Sumsel Babel. Ia menegaskan bahwa BSB merupakan satu-satunya bank umum milik masyarakat Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, sehingga kepercayaan nasabah menjadi aset yang sangat berharga.


“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan nasabah yang telah mempercayai bank milik kita ini. Kepercayaan tersebut menjadi alasan kuat bagi Bank Sumsel Babel untuk terus memberikan apresiasi terbaik kepada para nasabahnya,” ujar Herman Deru.


Ia menjelaskan, bentuk apresiasi tersebut diwujudkan melalui pemberian berbagai hadiah kepada nasabah, termasuk puluhan kendaraan.

“Tadi kita sudah menyaksikan penyerahan hadiah berupa 27 kendaraan. Puncaknya adalah Super Grand Prize senilai Rp550 juta, yang merupakan hadiah paling besar. Semoga doa para nasabah diijabah,” tambahnya.


Adapun pemenang Super Grand Prize tahun ini diketahui berasal dari Manggar, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Sementara itu, Pejabat Sementara Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Marzuki, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dihadiri sekitar 14 ribu orang yang terdiri dari nasabah, keluarga besar BSB, serta masyarakat umum.


“Undian ini merupakan agenda tahunan sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan apresiasi atas kontribusi masyarakat yang telah menjadi nasabah setia,” jelasnya.


Marzuki juga menambahkan bahwa selain Tabungan Pesirah, BSB memiliki produk Simpeda yang turut memberikan kesempatan hadiah hingga Rp550 juta. Ia mengapresiasi dukungan masyarakat serta keterlibatan pelaku UMKM dalam kegiatan tersebut.


“Kami juga mengajak nasabah UMKM binaan BSB untuk ikut serta dalam pameran dan memasarkan produknya. Seluruh transaksi dalam kegiatan ini menggunakan BSB Mobile dan QRIS,” katanya.


Ia berharap kegiatan ini dapat semakin mempererat hubungan antara Bank Sumsel Babel dengan masyarakat di Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.


“Semoga kegiatan seperti ini dapat terus memperkuat hubungan kami dengan masyarakat Sumsel dan Babel,” pungkasnya.


Kegiatan tersebut mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat, yang turut dihibur oleh penampilan band papan atas ibu kota, Ungu.


Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Dr. Drs. H.  Edward Candra,M.H. (sn)

Share:

Aipda Zulkarnain Monitoring Lahan Jagung di Kecamatan Penukal

 

Aipda Zulkarnain Monitoring Lahan Jagung di Kecamatan Penukal



PALI. SiniNews.Com -Kepala Kepolisian Sektor Penukal Abab AKP Dedi Kurnia, SH., Diwakili Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Abab, Aipda Zulkarnain, melaksanakan kegiatan pengecekan dan kontrol lahan ketahanan pangan berupa tanaman jagung di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal. Lahan yang diperiksa tersebut memiliki luas sekitar 2 hektar dan menjadi bagian dari program ketahanan pangan yang didukung pemerintah,Sabtu, (2/5/2026). sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk monitoring serta memastikan kondisi lahan tetap terjaga dan produktif. Selain itu, kehadiran polisi di tengah masyarakat juga bertujuan memberikan motivasi kepada petani agar terus mengelola lahan secara optimal guna mendukung ketersediaan pangan.

Kapolsek Penukal, AKP Dedi Kurnia, S.H, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pemerintah saat ini. Ia menegaskan bahwa jajaran kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas, memiliki peran penting dalam mendampingi masyarakat di sektor pertanian.

“Kami dari Polsek Penukal sangat mendukung penuh program ketahanan pangan ini. Kehadiran Bhabinkamtibmas di lapangan diharapkan dapat memberikan semangat serta memastikan lahan pertanian masyarakat tetap terjaga dan produktif,” ujar AKP Dedi Kurnia, S.H.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Zulkarnain juga berinteraksi langsung dengan warga setempat guna mengetahui perkembangan tanaman jagung serta kendala yang dihadapi petani di lapangan. Hal ini menjadi bagian dari upaya pendekatan humanis kepolisian dalam membangun hubungan yang baik dengan masyarakat.

“Kami rutin melakukan pengecekan dan kontrol untuk memastikan tanaman jagung tumbuh dengan baik serta memberikan hasil maksimal. Ini juga sebagai bentuk dukungan kami kepada petani dalam menjaga ketahanan pangan,” ungkap Aipda Zulkarnain.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan program ketahanan pangan dapat berjalan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga stabilitas pangan di wilayah Kecamatan Penukal. (SN/Perry )

Share:

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi


Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi



JAKARTA, sininews.com - Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. 


Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum. 


Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta. 


Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993. 


PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991. 


Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. 


Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi  legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.


“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun  1999,” tambah Firdaus. 


Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”


Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 


Kemerdekaan pers  dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. 


Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. 


Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap  pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 


Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.


“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (sn)

Share:

Edarkan Pil Ekstasi, Warga Karta Dewa Ditangkap Polisi di Rumahnya

 Edarkan Pil Ekstasi, Warga Karta Dewa Ditangkap Polisi di Rumahnya




PALI. SININEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Tersangka diketahui berinisial PA (34), seorang ibu rumah tangga warga Dusun I Desa Karta Dewa. Ia diamankan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya setelah petugas melakukan operasi penyamaran (undercover buy).

Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tersangka diduga kerap menjual narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan undercover buy untuk memastikan keterlibatan tersangka,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 butir pil ekstasi dengan berbagai logo dan warna. Rinciannya, 15 butir pil berlogo WhatsApp warna hijau dengan berat bruto 5,09 gram, 10 butir pil berlogo Heineken warna merah muda seberat 4,69 gram, serta 5 butir pil berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 1,97 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y21, plastik klip, tisu, serta bantal yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

AKP Dedy Suandy menegaskan, penangkapan dilakukan saat transaksi berlangsung sehingga memperkuat bukti keterlibatan tersangka sebagai pengedar.

“Anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti langsung dari tersangka saat proses transaksi, sehingga tidak ada ruang bagi yang bersangkutan untuk mengelak,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta tes urine terhadap tersangka.

“Langkah selanjutnya, kami akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Polres PALI mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan yang lebih luas di wilayah tersebut.(SN/PERRY)

Share:

Advokat Sebagai Pancawangsa Penegak Hukum; PERADI PROFESIONAL Dorong Kesetaraan Advokat sebagai Aparat Penegak Hukum Indonesia


Dr. Misyal B Achmad SH. MH Waketum PERADI PROFESIONAL  

Sininews.com -- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah berlaku, bahwa pengawasan pelaksanaan kewenangan penegak hukum yang dilakukan oleh Advokat jelas dalam kerangka sistem peradilan pidana Indonesia. 


Terkait kewenangan penegak hukum diatur secara detil dan sedemikian rupa di dalam KUHAP baru, bahwa salah satu pengawasan tersebut dilakukan oleh Advokat yang dapat mendampingi pada setiap tahapan dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu, sejak tahap penyelidikan sampai ke tahap-tahap selanjutnya. 


Dijelaskan oleh Dr. Misyal B Achmad SH. MH Waketum PERADI PROFESIONAL  "Bahwa  Perubahan mendasar dalam KUHAP jelas terlihat terkait keberadaan Advokat yakni Advokat dapat mendampingi seseorang yang belum berstatus tersangka, seperti orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan oleh penegak hukum, jadi Advokat tidak lagi duduk manis, melainkan dapat mengajukan keberatan kepada penyidik dan keberatannya tersebut harus dicatatkan dan dilampirkan didalam berita acara pemeriksaan dengan tujuan agar Hakim dapat membacanya ketika persidangan sebagai informasi penting, sehingga Hakim dapat menilai secara objektif dalam tahapan pemeriksaan yang dilakukan di kepolisian maupun kejaksaan" tegasnya.


Menurut Waketum PERADI PROFESIONAL "Bahwa dalam KUHAP baru, Konsep Panca Wangsa Penegak Hukum merupakan lima pilar utama dalam sistem peradilan pidana terpadu, hal ini menegaskan pengembangan dari konsep "Catur Wangsa" (Polisi, Jaksa, Hakim, Organ Lapas), menuju konsep "Panca Wangsa" yakni yang kelima plus Advokat, dalam KUHAP baru ditegaskan sebagai unsur kelima yakni keberadaan Advokat hadir mulai dari tahap awal dalam sistem peradilan pidana, hal ini menggambarkan bagaimana keadilan dapat terwujud secara subtantif tidak hanya prosedural".


Lebih jauh lagi Waketum PERADI PROF menjelaskan "Kedepan PERADI PROF berkomitmen, bahwa advokat sebagi pilar penegak hukum yang sejajar dengan penegak hukum lainnya "Polisi, Jaksa, Hakim dan Organ Lapas" maka kelembagaan advokat harus diperkuat dalam Revisi UU Advokat dan Pendidikan Advokat kualitasnya harus diperbaiki "ada standardisasi dari kementrian pendidikan tinggi, sains dan teknologi" serta perlu ada lembaga pengawas yang independen yang mengawasi profesi advokat secara ketat terkait etika profesi advokat" tegasnya.


"PERADI PROF akan menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kesetaraan aparat penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan Pidana dan professionalisme advokat" tegas Misyal B Achmad Waketum PERADI PROFESIONAL.(sn)

Share:

Jon Heri Kembali Nahkodai SMSI Sumsel


Ketua SMSI Sumsel Jon Heri 



PALEMBANG, sininews.com -- Jon Heri M kembali dipercaya memimpin Serikat Media Siber Indonesia [SMSI] Provinsi Sumatera Selatan.


Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat SMSI Nomor 060/KPTS/SMSI-PUSAT/V/2026 tentang perpanjangan masa bakti pengurus SMSI Sumsel.


Surat keputusan [SK] ditandatangani langsung Ketua Umum SMSI Firdaus dan Sekretaris Jenderal Makali Umar, ditetapkan di Jakarta tertanggal 02 Mei 2026.


Adapun susunan Dewan Pengurus Harian SMSI Sumsel di antaranya, Ketua Jon Heri M [Jodanews.com], Wakil Ketua Bidang Pengawasan dan Penyehatan Usaha Edo Novandi [Liputanpublik], Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Irwanto [sibanews].


Selanjutnya, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Daerah Abdullah Donny [sumateranews.co.id], Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Riset : Muhammad Azhari [simburnews.com], Wakil Ketua Bidang Hukum dan Arbitrase Ishak Nasroni [lahathotline.com].


Untuk jabatan Sekretaris Sonny Kushardian [palembangbaru.com], Wakil Sekretaris : Al-Abror Vandozer [Wideazone.com], Bendahara NM Charles [liputansumatera.id]

Wakil Bendahara dan Ulpa Yusmadi [sumaterannews].


Sementara, Seksi Bidang Teknologi dan Informasi Wahyu Hidayat [beritasumatera.co.id], Andrian Pratama [SumselNews.com], Seksi Pendataan dan Verifikasi : Sofuan [halosumsel.co], Taufik Mada [haluansumatera.co].


Seksi Pengembangan Daerah Diding Karnadi [Buanaindonesia.com], Seksi Literasi Media MA Joda Pratama [maylanews.co,id], Seksi Komunikasi Waluyo. (sn)

Share:

Kinerja Gubernur Herman Deru Diapresiasi Menko Pangan, Sumsel Surplus Beras


Kinerja Gubernur Herman Deru Diapresiasi Menko Pangan, Sumsel Surplus Beras


Palembang, sininews.com — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr.H Herman Deru, mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, dalam kegiatan Rembuk Tani bersama PT Pupuk Sriwijaya Palembang. Kegiatan tersebut digelar di Ballroom Pusri Palembang, Jumat (1/5/2026), dalam rangka mewujudkan swasembada pangan nasional yang berkelanjutan.


Dalam kunjungannya, Zulkifli Hasan memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Sumatera Selatan berjalan lancar dan tepat sasaran. Hal ini dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung produktivitas pertanian nasional.


“Pupuk di Sumsel, alhamdulillah, lancar. Harga gabah juga sudah di angka Rp6.500. Diskon pupuk diberikan langsung atas perintah Bapak Presiden kita,” ujar Zulkifli Hasan dalam sambutannya.


Ia menegaskan bahwa harga gabah yang diterima petani saat ini telah sesuai dengan ketetapan pemerintah, sehingga memberikan keuntungan yang lebih adil bagi para petani.


“Harga gabah sudah Rp6.500 dan diterima petani juga Rp6.500. Oleh karena itu, kita berterima kasih kepada Presiden RI, Prabowo Subianto,” tambahnya.


Selain itu, Menko Pangan turut mengapresiasi kinerja Gubernur Sumsel yang dinilai berhasil mendorong sektor pertanian menjadi lebih maju dan produktif. Ia menyebut kepemimpinan Herman Deru sebagai salah satu faktor penting keberhasilan Sumsel di sektor pangan.


“Saya lihat Gubernur Sumsel ini sangat hebat, bekerja keras luar biasa. Sumsel bisa surplus beras dan menjadi salah satu daerah penyumbang pangan terbesar di Indonesia,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menyampaikan optimismenya terhadap capaian swasembada pangan nasional. Menurutnya, melalui berbagai program terobosan pemerintah, Indonesia berpotensi besar mencapai surplus beras secara berkelanjutan.


“Pada tahun 2025, kita surplus beras 4,2 juta ton, dan Sumsel menjadi salah satu penyumbangnya. Terima kasih kepada Gubernur Sumsel atas kontribusinya,” tuturnya.


Sementara itu, Herman Deru menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya melalui peningkatan produksi dan kesejahteraan petani di Sumatera Selatan.


Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan seperti PT Pupuk Sriwijaya Palembang akan terus diperkuat guna memastikan keberlanjutan sektor pertanian di Sumsel.(sn)

Share:

Gubernur Herman Deru Dampingi Menko Pangan Tinjau PSEL Palembang, Progres Capai 83 Persen


Gubernur Herman Deru Dampingi Menko Pangan Tinjau PSEL Palembang, Progres Capai 83 Persen


PALEMBANG, sininews.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. H. Herman Deru, mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, meninjau lokasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang di PT Indo Green Power, Jumat (1/5/2026).


Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli Hasan menyampaikan apresiasinya terhadap pembangunan PSEL di Palembang yang disebut sebagai yang pertama di kota tersebut, sekaligus menjadi salah satu pionir di Indonesia.


Ia mengungkapkan, saat ini progres pembangunan PSEL Kota Palembang telah mencapai 83 persen dan segera siap untuk dioperasikan.


“Kita melihat PSEL pertama di Kota Palembang ini, pengolahan sampah berbasis insinerator atau alat atau mesin pembakaran sampah yang dirancang khusus untuk mengolah sampah dengan suhu tinggi sehingga tidak menimbulkan bau, racun, dan merusak alam,” ujarnya.


Menurutnya, hasil pengolahan sampah tersebut akan dikonversi menjadi energi listrik yang nantinya disalurkan melalui kerja sama dengan PLN.


“Kebijakan ini berkat adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, yakni kebijakan mengenai penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 untuk mengatasi darurat sampah, menyederhanakan aturan, dan mempercepat konversi sampah menjadi listrik, biogas, atau biofuel,” tambahnya.


Zulkifli Hasan menjelaskan, skema pengelolaan PSEL dilakukan dengan melibatkan pihak swasta sebagai pengembang, sementara pemerintah daerah berperan dalam menyuplai sampah dengan tarif yang sama sebesar 20 sen. Adapun pembangunan transmisi listrik akan dilakukan oleh PLN.


“Kita usahakan dalam enam bulan ini persyaratan selesai. Pada 2027, daerah yang darurat sampah akan kita selesaikan,” ujarnya.


Ia juga menambahkan, untuk daerah dengan volume sampah di bawah 1.000 ton per hari akan disesuaikan dengan pengembangan teknologi lain melalui kerja sama dengan Institut Teknologi Bandung, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta instansi terkait lainnya.


Sementara itu, Gubernur Herman Deru menyampaikan terima kasih atas kunjungan langsung Menko Pangan RI yang telah meninjau progres pembangunan PSEL pertama di Kota Palembang tersebut.


“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sangat mendukung percepatan operasional PSEL ini sebagai solusi konkret penanganan sampah sekaligus penghasil energi baru terbarukan. Kami berharap kehadiran fasilitas ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Herman Deru.(sn)

Share:

Gubernur Herman Deru Siap Sampaikan Aspirasi Buruh Sumsel ke Presiden Terkait Pajak dan Kesejahteraan


Gubernur Herman Deru Siap Sampaikan Aspirasi Buruh Sumsel ke Presiden Terkait Pajak dan Kesejahteraan


Palembang, sininews.com — Gubernur Sumatera Selatan, Dr.H. Herman Deru, menggelar Rembuk Buruh bersama Aliansi Serikat Buruh Sumsel dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026).


Dalam pertemuan yang berlangsung di halaman Kantor DPRD Sumsel tersebut, berbagai aspirasi mendesak disampaikan langsung oleh perwakilan buruh.


Hermawan, perwakilan Aliansi Serikat Buruh Sumsel, menyampaikan sejumlah tuntutan utama. Pertama, meminta agar Surat Keputusan segera disahkan. Kedua, menolak dan menghapus sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.


Selain itu, buruh juga menuntut revisi pajak yang dinilai membebani, seperti pajak penghasilan (gaji) dan pajak tunjangan hari raya (THR). “Pendapatan buruh masih minimum,” tegas Hermawan.


Aliansi juga mendesak agar Dewan Pengupahan dibentuk di seluruh wilayah Sumsel. Saat ini, baru tujuh daerah yang memiliki Dewan Pengupahan, sementara delapan daerah lainnya belum terbentuk. Kondisi ini dinilai merugikan daerah yang belum memiliki Dewan Pengupahan.


“Buruh meminta perhatian Pemprov Sumsel terhadap kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Sering kali, saat terjadi PHK, buruh menang di pengadilan, namun tidak mendapatkan pesangon. Belum lagi pelanggaran hak-hak normatif buruh, seperti upah, cuti, dan fasilitas kesehatan yang masih kerap terjadi,” jelas Hermawan.


Menanggapi hal tersebut, Gubernur Herman Deru langsung merespons tegas. Ia menyatakan akan menyurati pemerintah pusat agar segera mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2024.


“Sekda dan Sekwan segera membuat surat kepada Presiden, juga kepada DPR RI atau komisi yang membidangi. Surat ini akan saya tanda tangani pada hari Senin, begitu juga Ketua DPRD Sumsel. Perwakilan buruh nantinya turut hadir sebagai saksi saat surat tersebut diserahkan,” tegas Herman Deru.


Terkait persoalan pajak, Herman Deru menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi buruh. “Pendapatan buruh masih minimum, tentu ini harus ada perhitungan mengenai besaran pajaknya,” ujarnya.


Ia juga menginstruksikan seluruh kepala daerah di Sumsel untuk segera membentuk Dewan Pengupahan di wilayah masing-masing.


Untuk kasus PHK, Gubernur meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar lebih aktif menjembatani permasalahan tersebut. “Buruh yang terkena PHK harus mendapatkan pesangon. Disnaker harus aktif, khususnya bagi pekerja perempuan yang terkena PHK agar memperoleh hak-haknya. Jika ada data korban yang belum mendapatkan hak normatifnya, Disnaker harus menjembatani,” kata Deru.


Ia juga menyoroti masih banyaknya korban PHK yang tidak terdeteksi dan kerap lebih dulu mendapatkan sanksi sosial. Karena itu, fungsi pengawasan ketenagakerjaan (Binwas) harus dioptimalkan sebagai wadah pengaduan buruh.


Herman Deru turut mengapresiasi para buruh yang hadir dalam rembuk tersebut. “Sumsel mencatat sejarah, seluruh buruhnya memiliki rasa kebersamaan yang tinggi. Buruh sejahtera, investasi maju,” pungkasnya.


Rembuk buruh tersebut turut dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, Sekda Sumsel Edward Candra, serta anggota DPRD Sumsel.(sn)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts