Diduga Curi Pipa Milik Pertamina, Warga Benakat Minyak Ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Ubi

Diduga Curi Pipa Milik Pertamina, Warga Benakat Minyak Ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Ubi


PALI-SiniNews.Com – Jajaran Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap aset milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Field Pendopo di wilayah Dusun V, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sabtu (13/6/2026).

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak keamanan Pertamina terkait adanya aktivitas pencurian aset perusahaan di jalur pipa BKB-177 Pertamina sekitar pukul 08.00 WIB.

                    Foto : Barang Bukti

“Pihak Security Pertamina mendapatkan informasi bahwa sedang terjadi pencurian aset milik Pertamina. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Talang Ubi untuk segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Ardiansyah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Talang Ubi memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan dan penindakan.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H Bin A (31), warga Dusun III Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan pipa besi yang diduga merupakan aset Pertamina.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, SH., mengatakan, “Tim berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti berupa beberapa potong pipa besi hasil curian. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan cara memotong pipa menggunakan gergaji besi,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya yang diduga melakukan aksi serupa tidak jauh dari lokasi pertama.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi lima batang pipa besi ukuran 2 7/8 inci dengan panjang sekitar satu meter, satu batang pipa besi panjang sekitar 1,5 meter, satu batang pipa besi panjang sekitar dua meter, serta satu unit gergaji besi warna merah kombinasi kuning.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami masih melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Ardiansyah.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(SN/Perry)

Share:

Diduga Gelapkan Uang Titipan Pembayaran Ayam, Warga Tanah Abang Jaya Diamankan

 

Diduga Gelapkan Uang Titipan Pembayaran Ayam, Warga Tanah Abang Jaya Diamankan




PALI- SiniNews.Com – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan ayam senilai Rp3.330.000 yang terjadi di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang pria berinisial LP (26), warga Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, diamankan setelah diduga menggelapkan uang milik korban yang dipercayakan kepadanya.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, kami berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI,” ujar AKP Ardiansyah.

Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah seorang saksi di Desa Talang Bulang. Korban, Hernandes (33), seorang petani asal Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang, sebelumnya meminta tersangka mengantarkan pesanan ayam merah sebanyak 90 ekor kepada pembeli.

Setelah ayam diterima, pembeli menitipkan uang pembayaran sebesar Rp3.330.000 kepada tersangka untuk diserahkan kepada korban. Namun, setelah mengembalikan kendaraan yang digunakan untuk mengantar pesanan, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya menerima uang pembayaran ayam dari pembeli, namun tidak menyerahkannya kepada korban sebagaimana yang telah dipercayakan kepadanya,” kata AKP Ardiansyah.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.330.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota pembayaran ayam berlogo “MAP (Macan Asia PALI) Broker Ayam Merah dan Putih” senilai Rp3.330.000.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses selanjutnya,” tegas AKP Ardiansyah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.(SN/Perry)

Share:

Polemik PB PGRI Memanas: Legalitas Ada di Tangan Teguh Sumarno


Polemik PB PGRI Memanas:  Legalitas Ada di Tangan Teguh Sumarno


Jakarta, sininews.com - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) kubu Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M. membantah klaim kubu Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. yang menyebut Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 32 PK/TUN/2026 sebagai kemenangan hukum atas legalitas kepengurusan PB PGRI.


Dalam siaran pers tertanggal 12 Juni 2026, PB PGRI kubu KLB menyatakan putusan PK tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menegaskan keabsahan kepengurusan saat ini karena objek sengketa yang diperiksa telah kedaluwarsa.


Ketua Umum PB PGRI kubu KLB menjelaskan, PK Nomor 32 PK/TUN/2026 merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan pihak KLB terhadap dua Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) milik kubu Unifah Rosyidi tertanggal 18 November 2023 dan 20 November 2023.


"Objek sengketa dalam perkara PK tersebut adalah SK AHU Pergantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan PB PGRI hasil Kongres 2019 untuk masa bakti 2019–2024. Dengan berakhirnya masa bakti tersebut pada tahun 2024, maka keberlakuan kedua SK AHU tersebut juga telah berakhir," demikian bunyi keterangan pers PB PGRI kubu KLB.


Menurut mereka, amar putusan PK yang menyatakan permohonan "Tidak Dapat Diterima" atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) tidak lagi memiliki dampak hukum terhadap kepengurusan PB PGRI saat ini. Sebab, objek sengketa yang dipersoalkan dinilai sudah tidak eksis secara hukum sebelum putusan PK dijatuhkan.


PB PGRI kubu KLB justru menegaskan bahwa dasar legalitas kepengurusan saat ini mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 4 Mei 2026.


Dalam perkara tersebut, kubu KLB menyatakan memenangkan gugatan tindakan faktual terhadap Kementerian Hukum. Gugatan itu berkaitan dengan penerimaan dan pendaftaran SK AHU kubu Unifah Rosyidi tertanggal 8 Maret 2024.


Menurut keterangan pers tersebut, pendaftaran SK AHU 8 Maret 2024 dilakukan ketika telah terdapat SK AHU lain yang lebih dahulu terdaftar atas badan hukum yang sama, yakni SK AHU tertanggal 13 November 2023 milik kubu KLB.


Selain itu, kubu KLB menilai tindakan penerbitan SK tersebut dilakukan saat sengketa internal PB PGRI masih berlangsung sehingga dianggap bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.


Atas dasar putusan PT TUN Jakarta itu, PB PGRI kubu KLB menyatakan bahwa satu-satunya SK AHU yang masih sah saat ini adalah SK AHU tertanggal 13 November 2023 milik kubu Teguh Sumarno.


"Dengan dijatuhkannya Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 4 Mei 2026 yang memenangkan kubu KLB, maka terhitung sejak keluarnya putusan tersebut seluruh legalitas kepengurusan PB PGRI secara sah berada pada kubu KLB sampai adanya putusan hukum tetap yang membatalkannya," tulis PB PGRI dalam siaran persnya.


PB PGRI kubu KLB berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, khususnya para guru dan anggota PGRI di seluruh Indonesia, serta menjaga kondusivitas di tengah polemik kepengurusan organisasi profesi guru terbesar di Indonesia tersebut. (sn)

Share:

Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pencurian Rumah Warga, Terduga Pelaku Dibekuk di Kediamannya

Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pencurian Rumah Warga, Terduga Pelaku Dibekuk di Kediamannya



PALI-SiniNews.Com– Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga di kawasan Km 38 Servo, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Seorang Terduga pelaku berinisial KP bin Sr berhasil diamankan setelah mengakui perbuatannya mencuri sejumlah barang milik korban.

Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Deni Lantio, terkait aksi pencurian yang terjadi pada Selasa, 28 April 2026.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Selanjutnya saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dhora Astia Nuraga, S.H., CPHR beserta anggota untuk melakukan penangkapan,” ujar AKP Arzuan.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban yang berada di Desa Harapan Jaya. Saat itu korban mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menemukan jendela kamar telah terbuka dengan bekas congkelan dan bagian kayunya patah.

Korban kemudian mengecek seluruh ruangan rumah dan mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Barang yang dicuri antara lain satu tabung gas ukuran 3 kilogram, satu kunci gigi berwarna hijau sepanjang sekitar 60 sentimeter, satu unit alat steam atau alat cuci kendaraan beserta kotak penyimpanannya, serta beberapa perlengkapan lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.710.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanah Abang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Terduga pelaku saat berada di rumahnya di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban sebagaimana dilaporkan,” kata AKP Arzuan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tabung gas ukuran 3 kilogram warna hijau, satu kunci gigi berwarna hijau, serta satu kotak hitam yang berisi satu paket alat steam hasil curian.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(SN/Perry)

Share:

Satlantas Polres PALI Pantau Arus Lalu Lintas Lewat Blue Light Patrol di Sejumlah Ruas Jalan

Satlantas Polres PALI Pantau Arus Lalu Lintas Lewat Blue Light Patrol di Sejumlah Ruas Jalan




PALI-SiniNews.Com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PALI melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol pada Sabtu (13/6/2026) malam guna mengantisipasi aksi balap liar, tawuran, kejahatan jalanan, serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di wilayah hukum Polres PALI.

Patroli yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik strategis dan lokasi yang dianggap rawan gangguan keamanan maupun kecelakaan lalu lintas. Adapun rute patroli meliputi Simpang Tais, Simpang Polres PALI, Jalan Merdeka Handayani Mulya, Simpang Lima, hingga kawasan Pasar Bhayangkara.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Satlantas Polres PALI yang terdiri dari Brigpol Dhefri Saputra, Briptu M. Naufal, SH, Bripda Dimas Ludfi, dan Bripda I Made. Selama patroli berlangsung, petugas melakukan pemantauan situasi lalu lintas sekaligus memberikan kehadiran polisi di tengah masyarakat pada malam hari.

Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Kasatlantas Polres PALI IPTU Selda Audina, S.Tr.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan Blue Light Patrol merupakan upaya preventif kepolisian dalam menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif.

“Patroli Blue Light ini kami laksanakan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi balap liar, tawuran, serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat, khususnya pada malam hari,” ujar IPTU Selda Audina.

Menurutnya, kehadiran personel kepolisian di lapangan juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mencegah tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

“Kami juga melakukan pemantauan arus lalu lintas pada sejumlah ruas jalan utama untuk memastikan situasi tetap aman dan lancar, sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun tindak kejahatan jalanan,” katanya.

Lebih lanjut, IPTU Selda Audina menegaskan bahwa kegiatan patroli rutin akan terus ditingkatkan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan rasa aman, nyaman, dan selamat kepada seluruh pengguna jalan. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian,” tegasnya.

Hingga patroli berakhir, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta arus lalu lintas di wilayah hukum Polres PALI terpantau aman, lancar, dan kondusif.(SN/Perry)

Share:

Polisi Ringkus Terduga Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid, Akui Beraksi di Delapan Lokasi di PALI dan Muba

Foto : Terduga Pelaku Pembobol Kotak Amal




PALI-SiniNews.Com – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Masjid Ainul Yaqin, Kelurahan Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Seorang pria berinisial AI (34), warga Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, diamankan karena diduga mencuri uang kotak amal masjid tersebut.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pengurus masjid pada Jumat (12/6/2026).

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengetahui identitas serta keberadaan pelaku. Tim Unit Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Asep Irama saat berada di kawasan Pal 3, Desa Jirak, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar AKP Ardiansyah.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, kotak amal Masjid Ainul Yaqin yang berada di dalam masjid hilang. Kejadian pertama kali diketahui oleh marbot masjid, Ahmad Mujaki, ketika hendak menyalakan lampu dan mempersiapkan pelaksanaan Salat Subuh sekitar pukul 04.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan melaporkannya ke Polsek Talang Ubi untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membawa kotak amal ke area pinggir hutan sebelum merusaknya menggunakan batu untuk mengambil uang yang berada di dalamnya.

“Pelaku mengakui melakukan pencurian di Masjid Ainul Yaqin dan pada malam yang sama juga mengambil uang dari kotak amal Masjid Al-Akbar di Desa Talang Akar dengan modus yang serupa,” kata Kapolsek.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian kotak amal di sedikitnya tujuh masjid lainnya yang berada di wilayah Kabupaten PALI dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua kotak infaq milik Masjid Ainul Yaqin dan Masjid Al-Akbar, satu helai kaos hitam bergambar emotikon oranye bertuliskan “ENDANGERED”, satu celana panjang warna abu-abu, serta pecahan batu bata dan semen yang digunakan untuk merusak kotak amal.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegas AKP Ardiansyah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(SN/Perry)

Share:

Respons Perubahan Global, Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat


Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat


JAKARTA, sininews.com - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjend) SMSI Pusat Makali Kumar memberikan arahan strategis dan menyeluruh kepada seluruh pengurus serta anggota SMSI se Tanah Air. 


Pertemuan intensif yang berlangsung di kantor Sekretariat SMSI Pusat, Jakarta, pada Jumat (12/06/2026) ini membahas konstelasi politik nasional serta dampaknya terhadap masa depan industri pers di Indonesia.


​Dalam kesempatan tersebut, Firdaus menggunakan papan tulis untuk memetakan secara detail jaringan pengaruh politik, mulai dari geopolitik global, posisi tokoh-tokoh kunci nasional, hingga pola arus informasi dan pemberitaan negara. Langkah ini dilakukan guna memberikan pemahaman yang komprehensif bagi pengurus SMSI dalam menavigasi media siber di daerah masing-masing.


​"Sebagai organisasi media siber terbesar, kita harus jeli melihat ke mana arah angin perubahan bergerak. Pemetaan ini penting agar seluruh anggota SMSI di daerah tidak hanya menjadi penonton, melainkan mampu menjadi pemandu informasi yang sehat, objektif, dan tepercaya bagi masyarakat," ujar Firdaus di hadapan jajaran pengurus yang hadir.


​Firdaus juga menekankan pentingnya independensi, profesionalisme, serta ketajaman analisis media siber di bawah naungan SMSI. 


Menurutnya, lanskap media saat ini sangat dinamis. Sehingga pemilik media dan jurnalis dituntut memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu strategis, baik di tingkat lokal maupun nasional.


Pertemuan tatap muka ini digelar sebagai langkah responsif SMSI Pusat dalam menyikapi dinamika nasional terkini. Melalui pemetaan tersebut, SMSI berkomitmen menjaga independensi serta meningkatkan kualitas jurnalisme anggotanya di seluruh daerah, sekaligus memastikan bahwa suara dari daerah tetap memiliki ruang yang kuat di kancah nasional.


​Jalannya arahan berlangsung interaktif. Firdaus secara runut mengurai poin-poin penting dari diagram pengaruh yang ia buat, dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama para fungsionaris pusat mengenai langkah taktis yang perlu diambil oleh pengurus SMSI di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.


Arahan ini diharapkan menjadi panduan bagi ribuan media siber yang tergabung dalam SMSI untuk tetap solid, adaptif, dan terus menjaga marwah jurnalisme yang berintegritas di tengah dinamika bangsa.(sn)

Share:

Polisi Tangkap Ayah dan Anak Saat Diduga Mencuri Buah Sawit Milik Perusahaan di PALI


Foto : Ayah dan Anak Diduga Mencuri Buah Sawit Milik Perusahaan di PALI



PALI-SiniNews.Com – Jajaran Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL), Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diketahui merupakan ayah dan anak.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait adanya aktivitas pencurian buah sawit di Blok 07 Divisi IV PT SBAL pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Setelah menerima informasi dari pelapor, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk segera menuju lokasi kejadian dan melakukan tindakan kepolisian,” kata AKP Ardiansyah.

Pelapor dalam perkara ini adalah Heri Prayitno, karyawan swasta yang bekerja di lingkungan perusahaan tersebut. Informasi awal diperoleh dari petugas keamanan perusahaan yang mendapati adanya dugaan pencurian buah sawit di areal perkebunan.

Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku Berinisial Pn bin Yk (alm), 65 tahun, warga Dusun IV Desa Simpang Tais, serta R alias K bin Pn, 19 tahun, yang merupakan anak kandungnya. Keduanya diduga sedang melakukan pengambilan buah sawit tanpa izin di lahan perusahaan.

“Tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita tiga karung berisi brondolan sawit dan tiga tandan buah sawit, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan berikutnya,” tegas AKP Ardiansyah.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(SN/Perry)

Share:

Gelar WTP Muara Enim Dipertanyakan Publik, Pasca Skandal Suap Oknum BPK Sumsel Mencuat


Foto H Adriansyah (Google)


Muara Enim, Sumsel, sininews.com —  Opini publik di Kabupaten Muara Enim kini tengah bergejolak. Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini dibanggakan oleh pemerintah daerah, kini mendadak dipertanyakan keabsahannya oleh masyarakat luas.


Hal ini memuncak pasca terkuaknya kasus dugaan suap yang melibatkan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Masyarakat mulai berspekulasi dan mempertanyakan, sejak kapan praktik kotor demi mengejar gelar WTP ini telah berlangsung di Bumi Serasan Sekundang? Siapa sebenarnya yang menjadi otak inisiatif serta narahubung utama dalam melancarkan aksi penyuapan tersebut?


Berdasarkan Rilis KPK

Sentimen negatif dan keraguan publik ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan konferensi pers yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu, terungkap alur terjadinya kongkalikong dalam laporan keuangan daerah ini.


 Modus Penyuapan:

Juru bicara KPK Plt Direktur penyidikkan Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa tersangka Edison bersama Abi Nurwardani, S.Pd., M.Or, diduga kuat telah menyogok Tim BPK.

 

Tujuan Suap: Tindakan ilegal ini dilakukan agar hasil audit keuangan yang dilakukan BPK terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 bersih tanpa temuan berarti, yang kemudian memuluskan langkah Kabupaten Muara Enim untuk meraih gelar WTP.


 Sumber Dana: Plt Direktur Penyidikkan KPK Achmad Taufik Husein, sebelumnya juga memaparkan bahwa uang yang digunakan untuk menyogok Tim BPK tersebut bersumber dari seorang pengusaha. Pengusaha tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek pengadaan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Muara Enim.


Desakan Publik: 

H Adriansyah menjelaskan Usut Tuntas Otak Inisiator

Skandal yang mencoreng nama baik daerah ini memicu gelombang kekecewaan mendalam dari berbagai elemen masyarakat dan pengamat kebijakan publik di Muara Enim. Publik menilai, predikat WTP yang seharusnya menjadi indikator transparansi, justru dijadikan komoditas yang bisa "dibeli".


"Kami berharap KPK tidak berhenti pada para tersangka yang terjaring OTT saja. KPK harus melacak sampai ke akar-akarnya. Siapa otak di balik semua ini? Siapa yang menginisiasi pertama kali dan siapa yang memiliki relasi kuat atau 'jalur dalam' ke tubuh BPK RI?" ujar H.Adriansyah tokoh Masyarakat sekaligus Aktivis Muara Enim, Jumat (12/6/2026).


Masyarakat mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk membongkar tuntas jaringan ini, menyusul informasi mengenai ikut ditahannya Ketua Tim BPK Sumsel serta lingkaran dekat dari Anggota V BPK RI. Publik Muara Enim kini menunggu keberanian KPK untuk menyeret semua aktor intelektual yang telah menggadaikan integritas daerah demi sebuah formalitas penghargaan.


"Cabut dan Batalkan WTP yang di dapat Kabupaten Muara Enim yang terindikasi didapat dari cara menyuap atau dengan cara haram lainnya, karena hal tersebut menciderai kepercayaan Masyarakat kepada pihak BKP dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim."Pungkas H.Adriansyah.(sn)

Share:

Sat Samapta Polres PALI Perkuat Kamtibmas Melalui Patroli Malam di Gelora 10 November

Sat Samapta Polres PALI Perkuat Kamtibmas Melalui Patroli Malam di Gelora 10 November




PALI-SiniNews.Com– Satuan Samapta Polres PALI melalui Tim Patroli Perintis Presisi melaksanakan patroli malam guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis malam (11/6/2026).

Patroli yang berlangsung mulai pukul 22.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi titik berkumpulnya masyarakat, yakni kawasan Komperta dan Gelora 10 November. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas serta gangguan kamtibmas lainnya.

Dalam pelaksanaannya, personel Sat Samapta melakukan pemantauan situasi di lapangan, pemeriksaan terhadap area yang dianggap rawan, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar turut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan.

Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, SH .SIK.MIK, melalui Kasat Samapta Polres PALI, AKP Asril Basyarudin, SH., menjelaskan bahwa patroli rutin tersebut merupakan bagian dari upaya Polres PALI dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya pada malam hari.

“Patroli Perintis Presisi kami laksanakan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti konsumsi minuman keras, tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor), street crime, balap liar, tawuran maupun aksi premanisme yang dapat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah munculnya niat maupun kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang menonjol atau membutuhkan kehadiran polisi melalui layanan darurat 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya.

Selama patroli berlangsung, petugas tidak menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun tindak kriminalitas di lokasi yang dipantau. Situasi di kawasan Komperta dan Gelora 10 November terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Polres PALI menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli preventif di berbagai titik rawan guna menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Dengan patroli yang dilakukan secara rutin, diharapkan keamanan dan kenyamanan warga tetap terjaga di seluruh wilayah Kabupaten PALI.(SN/Perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts