PALI-SiniNews.Com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 10,69 gram.
Tersangka yang diamankan yakni Berinisial Hr Bin B (46), warga Dusun I Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Desa Karang Agung, Dusun I, Desa Karang Agung, Kecamatan Abab.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres PALI menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait SH SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., memerintahkan tim yang dipimpin Kanit I dan Kanit II Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota memperoleh informasi bahwa tersangka diduga kerap menjual narkotika jenis sabu di wilayah Desa Karang Agung. Selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil berkomunikasi dengan tersangka dan menyamar sebagai pembeli,” ujar AKP Dedy Suandy.
Dalam operasi tersebut, petugas menerapkan metode pembelian terselubung atau undercover buy. Setelah terjadi kesepakatan transaksi, petugas mendatangi lokasi yang telah ditentukan dan berhasil memperoleh barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban hitam.
“Pada saat transaksi berlangsung, anggota berhasil melakukan undercover buy dan mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,69 gram. Tersangka kemudian langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Dedy.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y02, dua lembar tisu putih, satu potongan lakban hitam, serta satu celana pendek yang digunakan tersangka saat transaksi berlangsung.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres PALI. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Untuk tindak lanjut, kami akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, tes urine terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, dan selanjutnya berkas perkara akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur yang berlaku,” tegas AKP Dedy Suandy.(SN/Perry)
















