Polisi Tangkap Terduga Pencuri 28 Tandan Sawit Milik PT Suryabumi Agrolanggeng
PALI-SiniNews.Com- Unit Reskrim Polsek Talang Ubi mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area perkebunan PT Suryabumi Agrolanggeng, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial JA (29), warga Dusun IX Jerambah Besi, Desa Karta Dewa. Polisi menyebut JA diduga terlibat dalam pencurian tandan buah sawit bersama sejumlah pelaku lainnya.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan pencurian yang terjadi di Divisi I Blok 29 PT Suryabumi Agrolanggeng.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian," kata Ardiansyah.
Menurutnya, JA diamankan setelah Kapolsek Talang Ubi memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Psi. untuk melakukan upaya penangkapan.
"Terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama JI yang sudah menjalani hukuman di Lapas Muara Enim, serta dua pelaku lainnya yang masih berstatus DPO," ujarnya.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, tandan buah sawit milik PT Suryabumi Agrolanggeng di Blok 29 Divisi I diketahui telah hilang. Perusahaan kemudian mengalami kerugian sekitar Rp2,67 juta.
Dalam penanganan kasus sebelumnya, polisi mengamankan 28 tandan buah sawit serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi. Sepeda motor tersebut telah dimodifikasi dengan tambahan dua batang kayu sepanjang sekitar satu meter yang diikat menggunakan tali dan karet ban.
"Barang bukti yang diamankan berupa 28 tandan buah sawit dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut," jelas Ardiansyah.
JA kini telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, JA disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.( SN/Perry).














