Meriahkan HUT RI ke-80 Pemkab PALI Gelar Gerak Jalan, Ini Rutenya


PALI. SININEWS.COM -- Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Pendidikan akan menggelar lomba gerak jalan juga karnaval.


Adapun jadwal kegiatan gerak jalan pada Senin 11 Agustus 2025 sementara untuk karnaval hari Rabu 13 Agustus 2025 sesuai hasil rapat yang digelar Dinas Pendidikan pada Jumat 1 Agustus 2025 yang dipimpin Staff Ahli Bupati bidang SDM Kusmayadi.


Adapun rute gerak jalan dan karnaval mengambil start di lapangan Parkir Gelora November, menuju Asrama Polisi, Masjid Muchlisin, panggung kehormatan ada didepan kantor Damkar Pertamina (Eks Mako Brimob), SD YKPP, Simpang Perprov, Jalan Baru bawah Telkom, Simpang Lima Talang Ubi dan Finis kembali ke lapangan Gelora.

Sementara untuk peserta tingkat PAUD mengambil start di bawah Gereja komplek Pertamina (monumen Lufking) dan Finis di titik nol Pendopo ke kiri.


Pada rapat tersebut disepakati aturan main untuk lomba gerak jalan dan karnaval.


Yakni jika melakukan pelanggaran akan dilakukan pengurangan skor, variasi di panggung kehormatan hanya dua menit, juri hanya di panggung penghormatan serta pada kegiatan karnaval tidak ada mobil hias.

(sn/perry)

Share:

Sidang Perkara Dugaan Tipidkor Kades dan Bendahara Desa Petanang Muara Enim Digelar, Ini Hasilnya



Palembang. SININEWS.COM -- Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang pada Kamis 31 Juli 2025.


Pada sidang perkara dugaan Tipidkor terhadap terdakwa Kades dan Bendahara Desa Petanang dengan agenda pembacaan putusan dijaga ketat aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri Muara Enim. Dimana diketahui bahwa terdakwa masing-masing Samsirin dan Rasti Oktaviani.

Dari siaran pers Kejari Muara Enim bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Indra Susanto, S.H., M.H., Mayorudin Febri S.H., Septian Anugerah Perkasa, S.H, dan Freddy Markus S.H. melaksanakan sidang agenda pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi.


Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara terdakwa terdakwa Samsirin dan terdakwa Rasti Oktaviani S.Psi yang dilakukan di Ruang sidang II (Majelis D/ Garuda) Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang,  dilaksanakan Majelis persidangan, Sangkot Lumban Tobing, S.H. M.H. selaku Hakim Ketua, H. Wahyu Agus Susanto , S.H., M.H. , Khoiri Akhmadi S.H., M.H. selaku Hakim Anggota.


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa terdakwa Samsirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Lalu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.214.911.737,- (satu milyar dua ratus empat belas juta Sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.


Kemudian terhadap tuntuan kepada terdakwa Rasti Oktaviani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair; dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Lalu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 9 (sembilan) bulan.


Adapun dalam Amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang kelas IA memutuskan perkara atas nama terdakwa Terdakwa Samsirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair dengan Pidana Penjara selama 4 (Empat) Tahun 9 (Sembilan) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Lalu Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.000.000.000- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 2 (dua) tahun.


Kemudian terhadap Putusan kepada terdakwa asti Oktaviani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair; dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Lalu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 9 (sembilan) bulan.


Bahwa menangapi putusan tersebut sikap para terdakwa menerima putusan tersebut dan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir.


Kemudian majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada Jaksa Penuntut Umum selama 7 hari setelah putusan dibacakan.


Tim Intelijen Kejari Muara Enim terhadap perkara tersebut yang telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk mengantisipasi AGHT - AGHT yang akan terjadi, Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan Pengamanan Terhadap Personel dan Jalannya Persidangan. (sn)

Share:

Ular Piton Naik Atap, Damkar PALI Tak Kalah Sigap


PALI. SININEWS.COM -- Seekor ular jenis piton naik atap di sebuah bangunan di Terminal Pendopo Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kemarin 31 Juli 2025.


Sontak saja, kejadian tersebut membuat was-was warga sekitar dan langsung menghubungi Dinas Damkar dan Penyelamatan kabupaten PALI untuk melakukan evakuasi agar ular tersebut tidak menelan korban.


Dinas Damkar pun tiba dan langsung sigap naik keatas atap bangunan tersebut untuk melakukan evakuasi dan tidak selang beberapa lama, ular itu pun bisa ditangkap dan dijinakkan lalu dimasukkan kedalam karung.


Diungkapkan Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan kabupaten PALI Ibrahim Cik Ading bahwa kejadian itu diketahui oleh salah satu warga yang melihat penampakan ular yang berada diatas atap sebuah bangunan didalam terminal Pendopo.


"Laporan kami terima sekitar pukul 08.30 wib, kemudian kita persiapkan tim dan mempersiapkan peralatan serta Alat Pelindung Diri (APD) lainnya," ungkap Ibrahim, Jumat 1 Agustus 2025.


Setelah semuanya lengkap dikatakan Ibrahim bahwa Dinas Damkar PALI mengutus 8 personel terlatih.


"Sarana yang digunakan satu unit mobil Damkar dan peralatan rescue lainnya juga kami menerjunkan 8 personil," sebutnya.


Setelah tiba dilokasi, Ibrahim menerangkan bahwa timnya dengan sigap mengidentifikasi dan mencari keberadaan ular tersebut.


"Dari keterangan pelapor bahwa melihat ular itu diatas atap, maka tim kami juga menuju atap dan mengidentifikasi. Setelah ular itu ditemukan persembunyiannya, evakuasi pun dilakukan. Dan membutuhkan sekitar setengah jam, ular itu berhasil ditangkap," terangnya.


Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, ular yang berhasil dijinakkan akan dilepaskan ke habitat aslinya yang jauh dari pemukiman penduduk.


"Kita akan lepas ular tersebut jauh dari pemukiman penduduk. Dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat, kami selalu siaga 24 jam penuh. Jadi apabila ada permasalahan atau butuh bantuan kita silahkan lapor," tutupnya.(sn/perry)


Share:

Pelayanan KB Gratis Kembali Digelar DPPKBPPPA PALI, Jemput Bola Hingga ke Pelosok




PALI. SININEWS.COM -- Mewujudkan visi dan misi kepimpinan Asgianto-Iwan Tuaji menjadikan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Maju menuju Indonesia Emas salah satunya menjadikan keluarga kecil bahagia dan sejahtera, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) kembali melakukan pelayaran jemput bola ke desa-desa.


Seperti belum lama ini DPPKBPPPA PALI mendatangi warga Desa Babat Kecamatan Penukal yang langsung melakukan pelayanan KB secara gratis dengan menerjunkan penyuluh lapangan KB yang disambut antusias warga sekitar.


Dikatakan Plt Kepala DPPKBPPPA PALI Mariono SE bahwa pelayanan KB keliling dilakukan secara berkelanjutan tanpa menunggu adanya acara maupun menunggu perintah Bupati.


"Pelayanan KB gratis secara keliling adalah program yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan Keluarga Berencana (KB). Dan dalam melakukan kegiatan ini kami tidak menunggu ada event atau perintah dari Bupati," ungkap Mariono, Rabu 30 Juli 2025.


Selain memudahkan kasus untuk memasang alat kontrasepsi, dijelaskan Mariono bahwa tujuan pelayanan KB secara keliling adalah untuk mengendalikan perkembangan jumlah penduduk, mencegah usia dini, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.



"Pelayanan KB gratis secara keliling ini meliputi pemasangan alat kontrasepsi seperti IUD dan implant, serta penyuluhan tentang KB dan kesehatan reproduksi. Pelaksanaan pelayanan KB keliling dilaksanakan di berbagai tempat, termasuk desa dan kecamatan. Tim KB keliling akan mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk memberikan pelayanan KB secara gratis," jelas Mariono.



Untuk syarat calon peserta KB disebutkan Mariono tidak ribet cukup membawa identitas diri berupa fotocopy KTP/KK untuk menerima pelayanan KB. Pelayanan KB secara gratis ini manfaatnya dapat membantu masyarakat dalam merencanakan keluarga dan meningkatkan kualitas hidup.


"Masyarakat cukup datang ke lokasi dimana kita menggelar pelayanan KB, jangan lupa bawa KTP atau KK. Syarat lain adalah Pasangan Usia Subur (PUS). Pada setiap kegiatan pelayanan, kita selipkan pesan agar menghindari pernikahan usia anak serta harus merencanakan kehamilan dan kelahiran," imbuhnya.


Harapan digelarnya pelayanan KB secara gratis dikemukakan Mariono adalah meningkatkan aksesibilitas. Dimana masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan KB tanpa biaya yang mahal.



"Harapan lainnya adalah mengurangi angka kelahiran. Dengan akses yang lebih mudah, masyarakat dapat lebih efektif dalam merencanakan keluarga dan mengurangi angka kelahiran yang tidak diinginkan. Kemudian meningkatkan kualitas hidup, dengan perencanaan keluarga yang lebih baik, masyarakat dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga," harapnya.


Harapan lainnya menggelar pelayanan KB secara gratis ditambahkan Mariono 

bisa mengurangi kemiskinan, karena dengan mengurangi angka kelahiran, masyarakat dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup.


"Meningkatkan kesadaran masyarakat, dimana pelayanan KB gratis dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perencanaan keluarga dan kesehatan reproduksi. Dengan demikian, pelayanan KB gratis dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan membantu mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan," tutupnya. (sn/perry)

Share:

Peduli Sesama, PWI Sumsel Serahkan Bantuan Korban Kebakaran 1 Ulu



PALEMBANG. SININEWS.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel dibawah kepemimpinan Kurnaidi, ST menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di 1 Ulu Laut, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang pada, Selasa, (30/07/25).


Dalam kesempatan itu Ketua PWI Sumsel Kurnaidi, ST menyerahkan bantuan berupa uang tunai, pakaian layak pakai, sejumlah makanan ringan dan minuman didampingi sejumlah Pengurus diantaranya, Wakil Ketua Bidang Organisasi Richan Joe, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Afdhal Azmi Jambak, Wakil Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga Anwar SY. Rasuan, Wakil Sekretaris Sigit Wiryadi dan Ketua PWI Peduli Rofei Husen serta sejumlah pengurus PWI Sumsel yang diterima langsung Ahli Musibah Sofwan Ali di rumah pengungsian.


Ketua PWI Sumsel Kurnaidi dalam sambutannya mengatakan, bantuan yang diberikan itu merupakan bentuk kepedulian PWI Sumsel terhadap sesama, terutama keluarga anggota PWI yang terkena musibah kebakaran.


"Ini adalah wujud kepedulian kita para pengurus PWI Sumsel. Jangan lihat nilainya, tapi inilah kepedulian kami terutama bagi sesama anggota PWI. Mudah mudahan bantuan ini bisa bermanfaat," kata Kurnaidi.


Lebih lanjut Kurnaidi mengatakan, sebelumnya secara spontan Tim PWI Peduli melalui program Jumat Berkah telah menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran di 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.


"Ini merupakan bantuan yang ke dua yang disalurkan PWI Sumsel terhadap korban kebakaran di 1 Ulu ini. Semoga bantuan ini bermanfaat dan kepada para ahli musibah korban kebakaran diharapkan dapat bersabar menerima ujian ini," kata Kurnaidi.


Sementara itu usai penyerahan bantuan secara simbolis, kegiatan itu ditutup dengan doa yang dipimpin langsung oleh wakil ketua PWI Sumsel bidang Kesra Afdhal Azmi Jambak. (sn/perry)

Share:

Perkara di Tanjung Kurung Berakhir Damai, Kejari PALI Hentikan Tuntutan


PALI. SININEWS.COM – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian dengan pemberatan yang menjerat Alamsyah bin Masnawi. Penghentian ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban.


Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: B-1129/L.6.22/Eoh.2/07/2025 dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 12.30–13.30 WIB di Rumah RJ Kejaksaan Negeri PALI, Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.


Penyerahan SKPP dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari PALI, Julfadli, SH, didampingi Jaksa Fasilitator Ridho Wira Gama, SH, serta dihadiri Kanit Reskrim Polsek Abab Hartoyo, SH, Camat Abab Razulik, Kepala Desa Tanjung Kurung Taufik, dan sejumlah tokoh masyarakat.


Tersangka Alamsyah bin Masnawi sebelumnya disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terhadap korban Bayuni alias Yuni bin Masoha. Namun, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai pada 8 Juli 2025.


Menurut Julfadli, Kejaksaan mengambil langkah RJ karena memenuhi sejumlah syarat penting diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.


"Lalu kerugian korban tidak lebih dari Rp2.500.000, tersangka dan korban tinggal satu lingkungan, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, telah terjadi perdamaian yang tulus tanpa dendam serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar," ungkapnya. 


Proses RJ ini mendapat persetujuan berjenjang. Setelah diekspose ke Kejati Sumsel pada 14 Juli 2025, perkara ini kemudian dikaji dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 22 Juli 2025.


Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, menyatakan bahwa RJ adalah langkah progresif yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial dibanding pemidanaan semata.


"Kami melihat penyelesaian perkara seperti ini memberi dampak lebih baik bagi masyarakat. Tidak semua masalah harus diselesaikan di pengadilan. Jika ada itikad baik dari kedua belah pihak dan memenuhi ketentuan, maka Restorative Justice adalah jalan terbaik," ujarnya.


Farriman juga menekankan bahwa Kejari PALI akan terus mengedepankan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan dan keutuhan sosial.


“Kami berharap langkah ini bisa menjadi contoh penyelesaian konflik hukum secara damai di tengah masyarakat, terutama untuk perkara ringan yang tidak berdampak luas,” tambahnya.


Penyerahan SKPP kepada Alamsyah berjalan lancar dan aman. Acara tersebut juga menjadi ajang edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penyelesaian perkara yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antar warga.



Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri PALI menunjukkan komitmennya dalam mendukung reformasi sistem peradilan pidana yang lebih humanis melalui penerapan Restorative Justice.(sn/perry)

Share:

Pemda PALI Sosialisasikan Perda Tentang Tibum, Begini Tanggapan Kapolsek Penukal Abab


PALI. SININEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Camat Penukal pada Selasa (29/7) pukul 10.00 WIB ini menekankan sejumlah poin penting, termasuk denda fantastis bagi pelanggar aturan.


​Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kabid Perda Pol PP dan Camat Penukal, dilanjutkan dengan pemaparan materi serta sesi tanya jawab. 


Hadir dalam acara tersebut Kabid Perda Pol PP Dedi Martono, S.Pd., M.Pd., perwakilan Bagian Hukum Kab. Pali Rahmad Aditya, S.H., Sekcam Penukal Heriyanto, S.E., perwakilan Kapolsek Penukal Abab Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., Kanit Intelkam Polsek Penukal Abab AIPTU Rudi Hartono, S.H., Babinsa Babat SERKA Abastari, serta para Kepala Desa se-Kecamatan Penukal, Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas), dan Tokoh Adat (Toda).


​Beberapa poin krusial yang disosialisasikan dan menjadi perhatian utama adalah:

​Pasal 30: Penertiban Hewan Peliharaan. Pemilik hewan peliharaan kini wajib menjaga hewannya agar tidak berkeliaran di pemukiman, lalu lintas jalan, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi administrasi atau denda maksimal Rp10 juta.

​Pasal 41: Batasan Waktu Hiburan Malam. Penyelenggaraan keramaian yang menggunakan musik tidak sesuai norma kesopanan serta mengganggu ketertiban umum antara pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB akan dikenai sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

​Pasal 29B: Larangan Buang Sampah Sembarangan. Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah di sembarang tempat, sungai, saluran air, danau, dan jalan. Pelanggar terancam sanksi administratif atau denda maksimal Rp10 juta.


​Sosialisasi ini berakhir pada pukul 12.40 WIB dan berjalan dengan aman serta lancar. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang isi, maksud, dan tujuan Perda, sehingga mereka mengetahui hak dan kewajibannya dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman lingkungan.


​Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, mencegah pelanggaran Perda, mewujudkan ketertiban dan ketenteraman di wilayah daerah, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat.


Dalam keterangannya yang disampaikan melalui Kapolsek Penukal Abab diwakili Kanit Reskrim IPDA Hartoyo SH didampingi Kanit Intelkam Polsek Penukal Abab AIPTU Rudi Hartono, S.H., Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan pesan penting:


“Sosialisasi ini adalah wujud sinergitas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan memahami Perda, masyarakat diharapkan mampu menjadi pelopor ketertiban dan keamanan di lingkungannya. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya menciptakan kenyamanan bersama, tapi juga memperkuat jalinan sosial yang harmonis,”tegas Kapolres melalui pernyataan resmi.


Kapolsek Penukal Abab juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digalakkan guna mewujudkan Kecamatan Abab sebagai kawasan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya.


"Serta menjadikan Perda sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat menuju PALI yang aman, tertib, dan sejahtera." Pungkasnya.


​Perda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga PALI, sekaligus menjalin sinergi antara aparat pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban dan perlindungan sosial secara berkelanjutan.(sn/perry)

Share:

Intensif KRYD, Polsek Talang Ubi Ciptakan Malam Yang Aman



PALI. SININEWS.COM – Dalam upaya menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Talang Ubi kembali mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (27/07/2025).


Operasi ini merupakan bentuk respons konkret terhadap potensi gangguan keamanan yang dapat timbul di wilayah hukum Kecamatan Talang Ubi.


Kegiatan KRYD dimulai pukul 20.30 WIB dan dipimpin langsung oleh IPDA Indapit, S.H., M.H., serta melibatkan personel Polsek Talang Ubi sesuai Surat Perintah Kapolsek Nomor: Sprin/73/VII/OPS.1.2.3/2025.


Dalam pelaksanaan, tim KRYD menyasar sejumlah titik strategis di wilayah Kelurahan Handayani Mulya, seperti Lapangan Golf, Bank BRI dan Bank BSI, serta minimarket Indomaret yang kerap menjadi tempat berkumpul masyarakat. Tak hanya patroli, petugas juga secara humanis memberikan imbauan langsung kepada kelompok remaja agar menghindari aktivitas berisiko seperti tawuran dan pelanggaran hukum lainnya.


Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam rangka memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat.


> “Komandan kami, Bapak Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, secara tegas menekankan bahwa rasa aman bukan sekadar tanggung jawab institusi, tetapi juga merupakan hak fundamental setiap warga. Oleh karena itu, kami di jajaran Polsek Talang Ubi berkewajiban menghadirkan kehadiran polisi yang humanis, responsif, dan profesional dalam setiap denyut kehidupan masyarakat,”ungkap AKP Ardiansyah.



Lebih lanjut, AKP Ardiansyah menambahkan bahwa KRYD bukan sekadar formalitas patroli, melainkan sarana evaluatif dan preventif dalam mendeteksi kerawanan-kerawanan sosial yang berpotensi berkembang menjadi gangguan Kamtibmas.


Kegiatan KRYD malam itu berakhir pukul 22.00 WIB dan berlangsung dengan aman serta situasi wilayah tetap kondusif. Setelah kegiatan, seluruh personel melaksanakan apel konsolidasi guna melakukan analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasi.


"Langkah ini sejalan dengan visi Polri dalam menjaga Kamseltibcarlantas dan Kamtibmas yang berkelanjutan serta menciptakan lingkungan sosial yang sehat, damai, dan produktif,"pungkasnya.(sn/perry)

Share:

Patroli Perintis Presisi Gencar Dilakukan Sat Samapta Polres PALI, Bangun Rasa Aman Ditengah Masyarakat


PALI. SININEWS.COM — Dalam rangka memastikan stabilitas keamanan wilayah serta membangun rasa aman di tengah masyarakat, Satuan Samapta Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menggelar kegiatan Patroli Perintis Presisi, Senin malam (28/7/2025).


Patroli yang berlangsung mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WIB tersebut menyisir sejumlah titik rawan, dengan fokus pengawasan pada kawasan Komperta Pendopo, termasuk di sekitar Bank Mandiri yang menjadi salah satu objek vital nasional.


Empat personel diturunkan dalam kegiatan ini, yakni Aipda Wawan Agus Handoko, A.Md, Bripda Muhamad Vijai, Bripda Achmad Alhadi, dan Bripda Dion Vima Armando. Kegiatan ini didasarkan pada Surat Perintah Nomor: Sprin / 18 / VI / 2025 / SAMAPTA.


Kasat Samapta Polres PALI, AKP Asri Basarudin, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa patroli ini merupakan bentuk implementasi nyata dari arahan Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang menekankan pentingnya kehadiran Polri di ruang publik sebagai simbol negara dan penjaga ketertiban umum.


> "Kapolres PALI selalu menekankan bahwa kehadiran Polri bukan sekadar fisik, tapi juga moralitas dan kepastian hukum. Patroli Perintis Presisi adalah upaya konkret kami untuk menjawab harapan masyarakat akan rasa aman, bebas dari premanisme dan gangguan kamtibmas,"tegas AKP Asri Basarudin.


Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan kontrol visual terhadap situasi sekitar, namun juga berdialog dengan warga dan petugas keamanan setempat, menyampaikan imbauan kamtibmas serta memperkuat sinergi komunitas demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib.


Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman, kondusif, dan tidak ditemukan adanya potensi gangguan keamanan.


"Patroli semacam ini akan terus dilakukan secara berkala,sebagai bagian dari strategi preventif Sat Samapta Polres PALI untuk menekan potensi kerawanan,sekaligus mempererat kedekatan emosional antara Polri dan masyarakat,"pungkas AKP Asri.(sn/perry)

Share:

Bupati Edison Raih Penghargaan Menteri Hukum RI, Tercepat Bentuk Posbankum se-Sumsel


Bupati Edison Raih Penghargaan Menteri Hukum RI, Tercepat Bentuk Posbankum se-Sumsel

.

Palembang. SININEWS.COM -- Pemerintah Kabupaten Muara Enim dianugerahi penghargaan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., @kemenkum karena dinilai berhasil menjadi daerah tercepat dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan di Prov. Sumsel. Penghargaan tersebut diterima Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., disela peresmian Posbankum desa/kelurahan se-Sumsel dan Pembukaan Pelatihan Paralegal desa/kelurahan oleh Menteri Hukum RI bersama Gubernur Sumsel, H. Herman Deru @hermanderu67 di Griya Agung Palembang, Senin (28/07). 

.

Didampingi Kabag Hukum Setda, Ratna Puri Prapawati, S.H., M.Hum., @jdih.bagianhukumsetdame sejumlah Camat, Kades dan Lurah, Bupati menerangkan saat ini terdapat 256 Posbankum yang sudah terbentuk di seluruh desa/kelurahan menunjuk para legal sebagai juru damai dalam menyelesaikan permasalahan hukum dilingkungan masyarakat desa/kelurahan. Dirinya berharap Posbankum dapat lebih inklusif dan melayani seluruh lapisan masyarakat terlepas dari status sosial ekonomi mereka.

.

Terkait penyerahan piagam penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) @muri_org oleh Menteri Hukum RI kepada Prov. Sumsel sebagai provinsi pertama di Indonesia yang berhasil membentuk Posbankum di seluruh desa/kelurahan dengan total 3.258 Posbankum tersebar di 17 kabupaten/kota. Bupati memberikan apresiasi dan mendukung penuh keberadaan Posbankum mulai dari penyediaan fasilitas, sumber daya manusia sampai mensosialisasikannya kepada masyarakat agar layanan ini dapat dimanfaatkan secara optimal. [prokopim-me]

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts