Saksi Dan Bukti Sudah Terpenuhi, PH Minta Terduga Tersangka Penganiayaan Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Segera Ditangkap
LUBUK LINGGAU. SININEWS.COM - Kasus Pencemaran nama baik dan Penganiayaan yang dilakukan pelaku Siti Hamsiah Siregar (Ciyak Siregar) terhadap korban Siti Dessy Rodiah istri almarhum Agus Hubya Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas di SPBU Dodo City Kelurahan Taba Jemekeh, Sabtu (20/12/25) mulai menemui titik terang. Dimana kasus tersebut rencananya hari ini akan dilakukan gelar perkara. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditya Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar melalui nomor Whats Up (WA) 08127294xxxx, Senin (5/1/26).
"Ya benar, Rencananya hari ini kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara. Untuk selanjutnya silahkan tanya kepenyidiknya, Saya lagi ada giat di Polda,"ungkap Kasat singkat.
Sementara itu Kuasa Hukum Dessy, Advokat dari Law Firm BBK Patners, bernama Badai Beni Kuswanto, SH., MH., CIL., CPL., yang juga merupakan Presidium DPD Kongres Advokat Indonesia Sumsel saat dimintai komentarnya mengatakan, Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang ada, setelah dilaporkan dan diperiksa, Terlapor masih melakukan teror kepada pelapor. Oleh karena itu, kami memohon kepada penyidik, Kasat, dan Kapolres untuk melakukan penahanan terhadap terduga tersangka/Terlapor tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum pelapor khawatir, apabila Terlapor tetap dibiarkan berkeliaran diluar, maka masalah ini akan terus berkembang dan justru dikhawatirkan terjadi suatu tindak pidana lanjutan/ditakutkan akan ada korban jiwa, karena Terlapor tersebut terus melakukan teror dan provokasi terhadap pelapor," ungkap Badai didampingi Fahri.
Lanjut Badai mengatakan, Apabila tidak ditahan dan terjadi tindak pidana lanjutan, maka siapa yang akan bertanggung jawab. Contohnya saja hari ini, pukul 12.40 melalui CCTV rumah pelapor, pelapor melihat terduga tersangka berhenti didepan rumah dan melihat situasi rumah pelapor dengan melakukan tindakan-tindakan provokasi, dengan adanya hal seperti ini membuat pelapor dan anak-anaknya merasa ketakutan dan tidak berani untuk melakukan aktifitas diluar rumah.
" Sekali lagi saya berharap kepada Kapolres Lubuk Linggau untuk mempertimbangkan agar segera menangkap Pelaku,"pinta Badai.
Lebih lanjut Badai mengatakan, Terkait dengan gelar perkara, sebelumnya sudah ada bahasan mengenai hal tersebut, Kalau bisa dari Penasihat Hukum Pelapor mohon untuk dilibatkan. Hal ini dikarenakan untuk mengetahui dasar hukum apa yang digunakan oleh penyidik, dan status dari Pelaporan ini sudah sampai mana dan akan kemana larinya nanti. Oleh karena itu, perlu ada tindakan yang nyata yang harus dilakukan oleh penyidik, karena dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
" Apabila dalam gelar perkara tersebut Penasihat Hukum dilibatkan, maka dari Penasihat Hukum sendiri bisa memberikan masukan tentang adanya beberapa aduan tersebut. Tujuan dilibatkannya Penasihat Hukum dalam gelar perkara adalah untuk mengetahui dan memberikan sedikit masukan atau tambahan pandangan hukum yang perlu dibahas dalam gelar perkara, agar masalah pelaporan tersebut dengan terang benderang bisa dibuktikan tindak pidananya (Terlapor), dan bagaimana langkah-langkah yang akan dilakukan oleh penyidik. minimalnya Penasihat Hukum Pelapor mengetahui hal tersebut,"ucap Badai. (sn)














