Kapoda Sumsel melalui Kapolres PALI Serahkan Satu Ekor Sapi Kurban ke Ponpes Mamba’ul Hadi

Kapoda Sumsel melalui Kapolres PALI Serahkan Satu Ekor Sapi Kurban ke Ponpes Mamba’ul Hadi




PALI-SiniNews.Com – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kapolda Sumsel melalui Polres PALI menyerahkan bantuan hewan kurban berupa satu ekor sapi kepada Pondok Pesantren Salafiyah Mamba’ul Hadi, Dusun VI Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Senin (25/5/2026).

Penyerahan hewan kurban tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., melalui Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., diwakili Wakapolres PALI KOMPOL Kusyanto, SH sekitar pukul 17.00 WIB dan diterima oleh pengurus Pondok Pesantren Salafiyah Mamba’ul Hadi, Maryadi.

Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Selain penyerahan hewan kurban, kegiatan juga diisi dengan silaturahmi antara jajaran Polres PALI dan pihak pondok pesantren, dilanjutkan dengan sambutan serta foto bersama.

Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., melalui Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, SH SIK.MIK., yang diwakili Wakapolres PALI KOMPOL Kusyanto,SH., mengatakan, penyerahan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial Polda Sumsel kepada masyarakat, khususnya lingkungan pondok pesantren, menjelang Hari Raya Idul Adha.

“Bantuan hewan kurban ini merupakan wujud kebersamaan dan kepedulian personel Polres PALI kepada masyarakat. Kami berharap dapat memberikan manfaat bagi para santri dan warga sekitar dalam menyambut Hari Raya Idul Adha,” ujar KOMPOL Kusyanto.

Ia juga berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus mempererat hubungan silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami ingin terus hadir di tengah masyarakat, bukan hanya dalam tugas menjaga keamanan, tetapi juga melalui kegiatan sosial dan kemanusiaan,” tambahnya.

Sementara itu, pengurus Pondok Pesantren Salafiyah Mamba’ul Hadi, Maryadi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polda Sumsel dan jajaran atas bantuan hewan kurban yang diberikan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Poda Sumsel atas perhatian dan bantuan hewan kurban ini. Semoga menjadi amal ibadah dan membawa keberkahan bagi seluruh personel Polda Sumsel dan jajaran,” ungkap Maryadi.

Hewan kurban yang diterima pihak pondok pesantren selanjutnya akan disalurkan kepada masyarakat dan pihak yang berhak menerima di lingkungan sekitar pondok pesantren.

Kegiatan penyerahan hewan kurban berlangsung aman, tertib dan lancar hingga selesai.(SN/Perry)

Share:

Polsek Tanah Abang Bagikan Bansos untuk Warga Sukaraja

Polsek Tanah Abang Bagikan Bansos untuk Warga Sukaraja




PALI-SiniNews.Com – Polsek Tanah Abang kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat melalui kegiatan pembagian bantuan sosial (bansos) kepada warga kurang mampu di Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung hingga pukul 09.10 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Pembagian bansos dilakukan oleh personel Polsek Tanah Abang sebagai bagian dari kegiatan kemanusiaan dan kepedulian sosial Polri terhadap masyarakat.

Personel yang terlibat dalam kegiatan itu yakni Kanit Binmas Polsek Tanah Abang AIPDA Mgs M Junaidi SH, Kanit Provos AIPDA Akipsah, Bhabinkamtibmas AIPDA Achep Mulyana dan Bhabinkamtibmas BRIPKA Reji Diansyah.

Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, SH mengatakan, kegiatan pembagian bansos tersebut merupakan bentuk perhatian Polri kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan, khususnya warga kurang mampu di wilayah Kecamatan Tanah Abang.

“Pembagian bansos ini merupakan bentuk kepedulian dan kegiatan kemanusiaan Polsek Tanah Abang kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Arzuan, SH.

Ia menjelaskan, kegiatan bantuan sosial itu akan terus dilaksanakan secara bergantian di setiap desa di wilayah hukum Polsek Tanah Abang agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

“Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap dan bergilir di desa-desa wilayah Kecamatan Tanah Abang agar masyarakat yang membutuhkan dapat menerima bantuan secara merata,” tambahnya.

Selain menyalurkan bantuan sosial, personel Polsek Tanah Abang juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Menurut AKP Arzuan, SH, kegiatan sosial tersebut juga bertujuan mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan penuh kebersamaan.

“Kami berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat dan semakin mempererat hubungan baik antara Polri dengan warga,” tegasnya.

Warga penerima bantuan menyambut baik kegiatan tersebut dan mengaku terbantu dengan adanya bantuan sosial dari Polsek Tanah Abang.

Selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tanah Abang terpantau aman, tertib dan kondusif.(SN/Perry)

Share:

Diduga Tenggelam, Dua Anak di Desa Purun Ditemukan Tak Bernyawa

 

Diduga Tenggelam, Dua Anak di Desa Purun Ditemukan Tak Bernyawa


PALI-SiniNews.Com – Warga Dusun I Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, digemparkan dengan penemuan dua mayat anak perempuan di tepian Sungai Koteng pada Senin (25/5/2026) petang. Kedua korban diduga meninggal dunia akibat tenggelam saat bermain di sekitar aliran sungai tersebut.

Korban diketahui berinisial Kr binti RF (4) dan ZAP binti SK (6), keduanya merupakan warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Kapolsek Penukal, AKP Dedy Kurnia,SH melalui Waka Polsek Penukal IPTU Dayend Maretdiansyah, SH, MH mengatakan, pihak kepolisian menerima laporan adanya penemuan mayat anak perempuan di tepian Sungai Koteng sekitar pukul 19.30 WIB, kemudian langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan keterangan saksi.

“Setelah menerima informasi, personel langsung mendatangi TKP, melakukan pendataan saksi, koordinasi serta dokumentasi di lokasi kejadian,” ujar IPTU Dayend Maretdiansyah.

Berdasarkan keterangan saksi, sebelumnya keluarga korban sempat mencari keberadaan kedua anak tersebut karena tidak kunjung pulang. Warga kemudian ikut melakukan pencarian di sekitar tepian sungai.

Sekitar pukul 18.15 WIB, saksi Amir menemukan korban Zora di aliran tepian Sungai Koteng. Korban kemudian dievakuasi warga dan dibawa ke Puskesmas Simpang Babat. Selang 15 menit kemudian, korban Keira ditemukan oleh saksi Amri dalam kondisi tersangkut kayu di aliran sungai yang sama.

“Kedua korban sempat dibawa ke Puskesmas Simpang Babat, namun setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan tenaga medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi menduga kedua anak tersebut meninggal akibat tenggelam.

IPTU Dayend Maretdiansyah juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat bermain di sekitar sungai maupun tepian air.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua dan pemerintah desa agar lebih mengawasi anak-anak ketika bermain atau mandi di sungai, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.

Diketahui, lokasi tepian Sungai Koteng memiliki kedalaman sekitar 1 hingga 1,5 meter dengan lebar sekitar 3 meter, sehingga cukup berbahaya bagi anak-anak yang tidak bisa berenang.Sn/Perry)

Share:

Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia


PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

Catatan atas Pidato Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL pada Pelantikan Pengurus DPN PERADI PROFESIONAL, 8 Mei 2026


Oleh: Dr. Hendra Dinatha, S.H., M.H.

Deklarator dan Wakil Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL Bidang OKK, juga Wakil Rektor Universitas Jayabaya Jakarta. 


PENDAHULUAN

Perubahan besar dalam lanskap hukum Indonesia pada abad ke-21 sesungguhnya tidak hanya menghadirkan tantangan bagi negara dan lembaga peradilan, tetapi juga mengguncang fondasi profesi advokat itu sendiri. Digitalisasi ekonomi, munculnya kecerdasan buatan (artificial intelligence), perkembangan transaksi lintas yurisdiksi, hingga transformasi sistem pembuktian elektronik telah melahirkan bentuk-bentuk relasi hukum baru yang tidak lagi dapat dijawab dengan paradigma profesi hukum yang lama. Advokat tidak cukup hanya memahami teks undang-undang, tetapi dituntut mampu membaca perubahan sosial, teknologi, dan arah peradaban hukum secara lebih luas dan progresif.

Di tengah perubahan tersebut, profesi advokat Indonesia justru menghadapi problem internal yang tidak ringan. Fragmentasi organisasi profesi yang berkepanjangan telah melahirkan krisis representasi dan melemahkan konsolidasi profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum. Pada saat yang sama, publik juga menyaksikan berbagai problem etik yang semakin mengkhawatirkan: praktik mafia perkara, komersialisasi profesi secara berlebihan, menurunnya standar kompetensi, hingga kecenderungan sebagian advokat terjebak menjadi alat kepentingan politik dan ekonomi sesaat. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap profesi advokat mengalami erosi yang serius.

Kondisi tersebut diperparah oleh belum terbangunnya sistem pendidikan profesi advokat yang benar-benar terpadu, berstandar nasional, dan adaptif terhadap perkembangan hukum modern. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA/PPA) dalam praktiknya masih menghadapi disparitas mutu, ketimpangan rigor akademik—ketidakseimbangan dalam standar kedisiplinan, ketajaman, dan kualitas ilmiah, serta keterputusan antara dunia akademik dengan kebutuhan praktik hukum kontemporer. Di banyak tempat, pendidikan profesi advokat bahkan belum sepenuhnya mampu membentuk advokat sebagai intellectual officer of the court yang memiliki integritas moral, tanggung jawab konstitusional, dan sensitivitas sosial terhadap pencari keadilan.

Dalam konteks itulah pidato Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL pada Pelantikan Pengurus DPN PERADI PROFESIONAL tanggal 8 Mei 2026 menemukan relevansinya. Pidato tersebut bukan sekadar sambutan seremonial organisasi, melainkan refleksi ideologis atas kegelisahan besar terhadap masa depan profesi advokat Indonesia. Kehadiran PERADI PROFESIONAL diposisikan bukan sebagai organisasi tandingan ataupun reproduksi konflik lama organisasi advokat, melainkan sebagai ikhtiar kolektif untuk membangun paradigma baru profesi advokat Indonesia yang lebih berintegritas, profesional, adaptif, dan bertanggung jawab terhadap masa depan negara hukum Indonesia.

MENGAPA PERADI PROFESIONAL HADIR

Kehadiran PERADI PROFESIONAL sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Umum PERADI PROFESIONAL dalam pidatonya, harus dipahami bukan sebagai organisasi tandingan dari yang sudah ada, melainkan sebagai respons historis terhadap krisis legitimasi profesi advokat di Indonesia. Dalam perspektif sosiologi profesi, eksistensi organisasi profesi sesungguhnya tidak hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga pada kemampuan moral dan intelektualnya menjaga standar etik, kompetensi, dan kepercayaan publik. Ketika organisasi profesi gagal menjalankan fungsi integratif tersebut, maka yang muncul bukan sekadar fragmentasi kelembagaan, melainkan degradasi otoritas profesi itu sendiri. Dalam konteks itulah lahirnya PERADI PROFESIONAL dapat dibaca sebagai ikhtiar kolektif untuk melakukan rekonstruksi profesi advokat agar kembali pada hakikatnya sebagai officium nobile—profesi terhormat yang bertanggung jawab menjaga keadilan dan rasionalitas hukum.

Secara filosofis, profesi advokat tidak pernah berdiri semata sebagai pekerjaan teknis mencari nafkah melalui jasa hukum. Roscoe Pound (1943) sejak awal telah mengingatkan bahwa hukum harus dipahami sebagai instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), sehingga para aktor hukum, termasuk advokat, memikul tanggung jawab etik terhadap kehidupan sosial dan tertib keadilan. Dalam perkembangan masyarakat modern yang semakin kompleks, advokat dituntut bukan hanya menguasai norma, tetapi juga memiliki kesadaran moral, kecakapan intelektual, dan keberanian menjaga independensi profesi di tengah tekanan kekuasaan politik maupun ekonomi. Oleh karena itu, problem utama profesi advokat Indonesia hari ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan organisatoris, melainkan krisis orientasi etik dan krisis makna profesi.

Pada konteks inilah PERADI PROFESIONAL mencoba membangun reposisi martabat advokat Indonesia melalui paradigma yang menempatkan kualitas di atas kuantitas, integritas di atas formalitas, dan tanggung jawab publik di atas kepentingan internal organisasi. Organisasi ini lahir bukan untuk mengulang konflik lama antarorganisasi advokat, apalagi memperdalam fragmentasi profesi, melainkan untuk menawarkan model konsolidasi etik dan kualitas yang lebih adaptif terhadap tantangan hukum abad ke-21. Dalam perspektif teori institusionalisme baru (new institutionalism), pembaruan organisasi profesi hanya dapat berhasil apabila mampu membangun norma, kultur, dan mekanisme internal yang memperkuat legitimasi kelembagaan secara berkelanjutan (March, J. G., & Olsen, J. P., 1989).  Karena itu, PERADI PROFESIONAL tidak semata membangun struktur organisasi, tetapi berupaya membangun kultur profesionalisme baru yang berbasis meritokrasi, integritas, dan standar akademik yang kuat.

Kebutuhan terhadap paradigma baru tersebut semakin mendesak ketika dunia hukum global bergerak menuju era digitalisasi dan otomatisasi. Richard Susskind menjelaskan bahwa profesi hukum di abad ke-21 sedang mengalami transformasi radikal akibat perkembangan teknologi, artificial intelligence, platform digital, dan perubahan pola pelayanan hukum modern (Susskind, R., 2013). Advokat yang gagal beradaptasi dengan perubahan tersebut akan kehilangan relevansi sosialnya. Oleh sebab itu, organisasi advokat masa depan tidak lagi cukup hanya menjadi institusi administratif keanggotaan, melainkan harus menjadi pusat pengembangan kompetensi, etika, inovasi, dan pembentukan kapasitas intelektual profesi hukum. Dalam konteks ini, PERADI PROFESIONAL berupaya menempatkan dirinya sebagai organisasi profesi yang berorientasi pada masa depan (future-oriented professional organization), tanpa kehilangan akar etik dan tanggung jawab konstitusionalnya.

Di sisi lain, lahirnya PERADI PROFESIONAL juga merefleksikan kebutuhan mendesak untuk membangun hubungan yang lebih sehat antara dunia akademik dan dunia praktik hukum. Selama ini, Fakultas Hukum dan organisasi profesi advokat sering berjalan dalam ruang yang terpisah. Akibatnya, terjadi keterputusan antara disiplin akademik dengan kebutuhan praktik, serta ketimpangan antara penguasaan teori hukum dan kemampuan profesional di lapangan. Melalui model co-governance pendidikan profesi advokat yang sedang dikembangkan bersama berbagai perguruan tinggi, PERADI PROFESIONAL mencoba menjembatani dua dunia tersebut secara lebih substantif: universitas menjaga kualitas akademik, sementara organisasi profesi menjaga standar etik dan kompetensi praktik. Pendekatan ini penting agar advokat Indonesia masa depan tidak hanya cakap berargumentasi di ruang sidang, tetapi juga memiliki kedalaman intelektual dan tanggung jawab moral sebagai penjaga negara hukum demokratis.

Pada akhirnya, kehadiran PERADI PROFESIONAL harus dipahami sebagai bagian dari proses panjang pembaruan ekosistem hukum Indonesia. Organisasi ini lahir dari kesadaran bahwa profesi advokat membutuhkan konsolidasi paradigma baru yang lebih bermartabat, adaptif, dan berbasis kualitas. Dalam konteks itulah pidato Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL pada 8 Mei 2026 sesungguhnya tidak hanya berbicara tentang pelantikan organisasi, melainkan tentang panggilan sejarah untuk membangun kembali marwah profesi advokat Indonesia di tengah perubahan zaman yang semakin kompleks.

KRISIS PENDIDIKAN PROFESI ADVOKAT

Salah satu persoalan mendasar yang selama ini kurang memperoleh perhatian serius dalam pembangunan sistem hukum Indonesia adalah problem pendidikan profesi advokat. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap kualitas penegakan hukum yang semakin tinggi, sistem pendidikan profesi advokat justru berkembang tanpa desain nasional yang benar-benar terintegrasi. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA/PPA) dalam praktiknya sering kali berjalan secara parsial, tidak seragam, dan sangat bergantung pada kapasitas masing-masing organisasi profesi maupun lembaga penyelenggara. Akibatnya, kualitas lulusan advokat menjadi sangat beragam, baik dari aspek penguasaan hukum, keterampilan profesional, maupun integritas etiknya.

Problem tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya ketidakselarasan normatif antara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. UU Advokat memberikan mandat kepada organisasi advokat untuk menyelenggarakan pendidikan profesi sebagai syarat pengangkatan advokat. Sementara itu, UU Pendidikan Tinggi menempatkan pendidikan profesi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang seharusnya diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi. Dalam praktiknya, dualisme pengaturan ini melahirkan ruang abu-abu yang menyebabkan pendidikan profesi advokat sering berada di antara dua kutub: antara pendidikan profesi formal dan sekadar pelatihan sertifikasi profesi.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan problem lanjutan berupa disparitas kualitas penyelenggaraan PKPA/PPA di berbagai daerah. Tidak semua lembaga penyelenggara memiliki standar kurikulum, metode pembelajaran, maupun sistem evaluasi yang setara. Bahkan dalam beberapa kasus, pendidikan profesi advokat cenderung direduksi menjadi proses administratif untuk memenuhi syarat formal pengangkatan advokat. Padahal, profesi advokat sesungguhnya menuntut proses pendidikan yang tidak hanya membentuk kemampuan teknis litigasi, tetapi juga membangun karakter etik, tanggung jawab sosial, dan kedalaman intelektual calon advokat sebagai bagian dari sistem peradilan.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah masih lemahnya integrasi antara dunia akademik dan dunia praktik hukum. Fakultas Hukum selama ini cenderung menekankan penguasaan teori dan doktrin hukum, sementara organisasi profesi lebih menitikberatkan pada aspek praktis profesi. Akibatnya, lahir jurang yang cukup lebar antara kemampuan akademik dengan kebutuhan praktik hukum modern. Di era digital saat ini, ketika persoalan hukum berkembang semakin kompleks—mulai dari artificial intelligence, fintech, cyber law, hingga digital evidence—pendidikan profesi advokat tidak lagi dapat diselenggarakan dengan pendekatan lama yang bersifat parsial dan ad hoc.

Karena itu, kebutuhan terhadap standardisasi nasional pendidikan profesi advokat sesungguhnya bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan kebutuhan strategis bagi masa depan negara hukum Indonesia. Pendidikan profesi advokat harus dibangun di atas fondasi akademik yang kuat, standar etik yang jelas, dan sistem evaluasi berbasis kompetensi yang terukur. Dalam konteks inilah gagasan transformasi PKPA/PPA yang diusung PERADI PROFESIONAL menemukan relevansinya: bukan untuk memonopoli profesi, melainkan untuk mendorong lahirnya sistem pendidikan advokat yang lebih bermutu, terintegrasi, dan adaptif terhadap tantangan hukum abad ke-21.

PARADIGMA BARU: CO-GOVERNANCE PENDIDIKAN ADVOKAT

Di tengah krisis pendidikan profesi advokat tersebut, PERADI PROFESIONAL menawarkan sebuah pendekatan baru yang lebih integratif melalui model co-governance pendidikan profesi advokat. Paradigma ini dibangun di atas kesadaran bahwa pendidikan advokat tidak dapat lagi diselenggarakan secara eksklusif hanya oleh organisasi profesi ataupun sepenuhnya diserahkan kepada perguruan tinggi. Profesi advokat membutuhkan sintesis antara kekuatan akademik universitas dan pengalaman praktis organisasi profesi. Karena itu, hubungan keduanya harus diletakkan dalam kerangka kemitraan strategis yang setara, bukan subordinatif.

Konsep shared authority atau kewenangan bersama menjadi fondasi utama model ini. Perguruan tinggi memiliki otoritas dalam menjaga mutu akademik, metodologi pembelajaran, pengembangan riset, dan kedalaman intelektual peserta didik. Sementara itu, organisasi profesi bertanggung jawab menjaga standar etik, kompetensi praktik, disiplin profesi, dan relevansi dunia kerja. Dengan model tersebut, pendidikan profesi advokat tidak lagi terjebak pada dikotomi antara teori dan praktik, melainkan bergerak menuju sistem pendidikan hukum yang lebih holistik dan berorientasi pada kualitas.

Paradigma ini juga menempatkan etika sebagai inti pendidikan profesi (ethics-centered education). Selama ini, persoalan etik sering diperlakukan hanya sebagai pelengkap administratif dalam pendidikan advokat. Padahal, dalam negara hukum demokratis, integritas justru merupakan fondasi utama legitimasi profesi advokat di mata publik. Oleh sebab itu, pendidikan profesi advokat tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang mahir beracara, tetapi juga harus membentuk advokat yang memiliki tanggung jawab moral, kesadaran konstitusional, dan keberpihakan terhadap nilai-nilai keadilan.

Selain itu, PERADI PROFESIONAL juga mendorong pengembangan future-oriented curriculum, yakni kurikulum yang adaptif terhadap transformasi hukum abad ke-21. Dunia hukum saat ini bergerak sangat cepat akibat perkembangan teknologi digital, artificial intelligence, ekonomi platform, dan globalisasi transaksi lintas negara. Advokat masa depan dituntut memahami tidak hanya hukum konvensional, tetapi juga persoalan cyber law, digital evidence, fintech regulation, hingga online dispute resolution. Karena itu, pendidikan profesi advokat harus dirancang sebagai ruang pembelajaran yang dinamis, progresif, dan responsif terhadap perubahan zaman.

Gagasan tersebut bukan lagi sekadar konsep normatif. Hingga saat ini, PERADI PROFESIONAL telah menjalin kerja sama dengan 35 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, dalam pengembangan model Pendidikan Profesi Advokat (PPA/PKPA) berbasis sinergi kelembagaan. Langkah ini menunjukkan bahwa kebutuhan pembaruan pendidikan advokat sesungguhnya telah menjadi kesadaran bersama di lingkungan akademik maupun profesi hukum. Dengan demikian, paradigma co-governance yang ditawarkan PERADI PROFESIONAL dapat dipandang sebagai salah satu ikhtiar strategis untuk membangun sistem pendidikan advokat Indonesia yang lebih modern, berintegritas, dan berdaya saing di masa depan.

ADVOKAT DAN MASA DEPAN NEGARA HUKUM

Pada akhirnya, diskursus mengenai organisasi advokat dan pendidikan profesi advokat sesungguhnya tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan kelembagaan internal profesi. Persoalan ini menyentuh sesuatu yang jauh lebih mendasar, yakni masa depan negara hukum Indonesia itu sendiri. Dalam tradisi hukum modern, advokat bukan sekadar profesi teknis yang bekerja mencari kemenangan perkara, melainkan bagian integral dari sistem keadilan yang berfungsi menjaga keseimbangan relasi antara negara, hukum, dan warga negara. Karena itulah profesi advokat sejak lama ditempatkan sebagai officium nobile—profesi mulia yang mengemban tanggung jawab etik dan konstitusional.

Di tengah kecenderungan pragmatisme hukum, komersialisasi profesi, dan meningkatnya polarisasi sosial-politik, kehadiran advokat yang independen, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan menjadi semakin penting. Advokat tidak boleh terjebak hanya menjadi operator prosedur hukum ataupun sekadar representasi kepentingan ekonomi klien. Lebih dari itu, advokat harus hadir sebagai penjaga rasionalitas hukum, pengawal hak-hak konstitusional warga negara, sekaligus penyeimbang kekuasaan dalam negara demokrasi. Tanpa kualitas etik dan intelektual advokat yang memadai, supremasi hukum berpotensi bergeser menjadi sekadar formalitas prosedural tanpa keadilan substantif.

Dalam konteks itulah gagasan besar yang disampaikan Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., pada Pelantikan Pengurus DPN PERADI PROFESIONAL tanggal 8 Mei 2026 menemukan relevansinya. Pidato tersebut tidak hanya berbicara tentang pembentukan organisasi profesi baru, melainkan menawarkan arah baru bagi rekonstruksi profesi advokat Indonesia di abad ke-21. PERADI PROFESIONAL mencoba menempatkan profesi advokat kembali pada orbit idealismenya: profesi yang dibangun di atas integritas, kualitas, tanggung jawab publik, dan kesadaran konstitusional. Sebuah ikhtiar untuk mengembalikan martabat profesi advokat sebagai bagian penting dari pembangunan peradaban hukum nasional.

Karena itu, kehadiran PERADI PROFESIONAL patut dipahami bukan sebagai reproduksi konflik organisasi advokat yang selama ini melelahkan publik, melainkan sebagai momentum reflektif untuk membangun paradigma baru profesi hukum Indonesia. Sebab pada akhirnya, masa depan negara hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas undang-undang atau institusi peradilan, tetapi juga oleh kualitas moral dan intelektual para advokatnya. Dan dalam perspektif itulah, pidato Ketua Umum PERADI PROFESIONAL sesungguhnya merupakan seruan kebangsaan: bahwa profesi advokat Indonesia harus kembali berdiri sebagai pilar keadilan, penjaga demokrasi konstitusional, dan bagian penting dari cita-cita Indonesia yang bermartabat.(sn)

Share:

Walikota Palembang Ratu Dewa Terima Audiensi PLN UP3, Perkuat Sinergi dan Fokus Atasi Persoalan Jaringan Listrik Baru


Walikota Palembang Ratu Dewa Terima Audiensi PLN UP3, Perkuat Sinergi dan Fokus Atasi Persoalan Jaringan Listrik Baru


Sininews- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palembang memastikan penguatan sinergi dalam mendukung pelayanan kelistrikan dan penyelesaian persoalan jaringan baru di tengah pesatnya perkembangan wilayah kota.


Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Wali Kota Palembang Ratu Dewa dengan Manager PLN UP3 Palembang Arif Azanny di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin (25/5/2026) pagi.


Dalam pertemuan itu, sejumlah agenda strategis dibahas. Mulai dari pengembangan jaringan listrik baru, penataan tiang listrik, hingga koordinasi pembangunan infrastruktur di kawasan permukiman dan akses jalan baru yang terus tumbuh di Kota Palembang.



Manager PLN UP3 Palembang Arif Azanny mengatakan, pihaknya siap mendukung penuh seluruh program pembangunan Pemerintah Kota Palembang, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.



Menurutnya, PLN UP3 sebagai unit operasional yang bertanggung jawab terhadap distribusi listrik, pemeliharaan jaringan, hingga pelayanan pelanggan, terus berupaya meningkatkan kualitas layanan di Kota Palembang.


“Apabila ada kendala terkait kelistrikan di masyarakat, kami berharap dapat segera disampaikan kepada PLN agar petugas di lapangan bisa langsung melakukan tindak lanjut dan penyelesaian,” ujar Arif.


Ia mengungkapkan, saat ini wilayah Palembang memiliki sekitar 1,4 juta pelanggan PLN, menjadikannya salah satu wilayah dengan jumlah pelanggan terbesar di Pulau Sumatera.


Besarnya jumlah pelanggan tersebut, lanjut Arif, menjadi tantangan tersendiri bagi PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, terutama di kawasan permukiman baru yang membutuhkan pembangunan jaringan tambahan, pemasangan tiang listrik baru, hingga pergeseran jaringan eksisting.


“Perkembangan kota yang sangat cepat membuat kebutuhan jaringan listrik juga terus bertambah. Karena itu kami memohon adanya koordinasi dan informasi dari pemerintah, agar penanaman tiang maupun pembangunan jaringan tidak berbenturan dengan rencana pembangunan kota,” jelasnya.



Menanggapi hal itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa hubungan kerja sama antara Pemkot Palembang dan PLN selama ini telah berjalan baik dan akan terus diperkuat demi mendukung kemajuan kota serta pelayanan maksimal kepada masyarakat.


Ratu Dewa menyebut perkembangan Kota Palembang yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir turut berdampak pada meningkatnya kebutuhan infrastruktur dasar, termasuk jaringan listrik.



“Banyak wilayah yang sebelumnya belum memiliki akses memadai, kini sudah berkembang menjadi kawasan permukiman dan jalan baru. Tentu kebutuhan jaringan listrik juga harus mengikuti perkembangan tersebut,” kata Ratu Dewa.


Ia memastikan Pemerintah Kota Palembang akan terus menjalin koordinasi intensif bersama PLN guna menyelesaikan berbagai kendala teknis di lapangan, termasuk terkait pembangunan jaringan baru dan penataan infrastruktur kelistrikan.


“Ke depan, sinergi ini akan terus diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan pembangunan Kota Palembang dapat berjalan selaras,” pungkas Ratu Dewa.(sn)

Share:

SMPN 1 Palembang Juara Umum di Ajang LMC 2026, Sekda Berikan Apresiasi


SMPN 1 Palembang Juara Umum di Ajang LMC 2026, Sekda Berikan Apresiasi


Sininews- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menyampaikan apresiasi tinggi kepada SMP Negeri 1 Palembang atas berbagai prestasi gemilang yang diraih.


 

Khususnya keberhasilan menjadi Juara Umum pada ajang Lampung Marching Competition (LMC) ke-XI tingkat nasional tahun 2026.


Apresiasi tersebut disampaikan Sekda saat memberikan sambutan di Lapangan SMP Negeri 1 Palembang, Senin (25/5/2026).


Ia menegaskan, capaian tersebut menjadi kebanggaan tidak hanya bagi sekolah, tetapi juga bagi Pemerintah Kota Palembang.


“Prestasi meraih Piala Tetap Kementerian Pariwisata Republik Indonesia selama tiga kali berturut-turut sekaligus menjadi Juara Umum LMC 2026 merupakan capaian yang sangat membanggakan bagi Kota Palembang,” ujar Aprizal.


Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak diraih secara instan, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan kerja keras, disiplin, latihan yang konsisten, serta dukungan penuh dari guru, pelatih, dan orang tua.


 

Ia juga menekankan bahwa marching band bukan sekadar seni pertunjukan, tetapi sarat dengan nilai-nilai penting seperti kedisiplinan, kekompakan, tanggung jawab, kepemimpinan, ketahanan mental, serta semangat pantang menyerah.



“Nilai-nilai inilah yang sangat penting dimiliki generasi muda dalam menghadapi tantangan masa depan,” ujar Aprizal.


Ia juga mengingatkan para siswa agar tidak cepat berpuas diri atas capaian tersebut, melainkan menjadikannya sebagai motivasi untuk terus berkembang dan meningkatkan kualitas diri.


Selain prestasi di bidang marching band, Aprizal juga memberikan ucapan selamat kepada para siswa yang berhasil meraih penghargaan dalam ajang Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Kota Palembang tahun 2026 serta juara Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat SMP se-Kota Palembang.


Aprizal menegaskan bahwa prestasi akademik dan nonakademik harus berjalan seiring sebagai wujud pelajar yang unggul, kreatif, cerdas, dan berkarakter.


“Kalian adalah generasi penerus Kota Palembang. Teruslah belajar, berlatih, menjaga nama baik sekolah, menghormati guru dan orang tua, serta manfaatkan masa muda untuk kegiatan yang positif dan membangun,” pesannya.


Pemerintah Kota Palembang, Aprizal menambahkan, akan terus mendukung pengembangan potensi pelajar di berbagai bidang, baik pendidikan, seni, budaya, olahraga, maupun penguatan karakter generasi muda.


Di akhir sambutannya, Sekda kembali menyampaikan apresiasi atas seluruh prestasi yang telah diraih SMP Negeri 1 Palembang dan berharap sekolah tersebut terus melahirkan generasi yang berprestasi serta mampu mengharumkan nama daerah di tingkat nasional maupun internasional.(sn)

Share:

Gerak Cepat Polisi, Dua Pencuri Kabel Tower Telkomsel di OKU Selatan Ditangkap


Pencuri Kabel Tower Telkomsel di OKU Selatan Tak Berkutik, Polisi Sita Enam Gulung Kabel



OKU Selatan, sininews.com – Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tower milik PT Telkomsel di Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan. Dua pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah aksi pencurian terjadi.


Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak Telkomsel terkait alarm tower yang aktif pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.


Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian hingga melakukan hunting ke arah Pasar Muaradua.


“Sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian kabel tower,” kata AKP Aston L. Sinaga. Senin (25/05/2026)

 

Kedua pelaku diketahui berinisial S.A (35) dan M.R (44), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.


Menurut AKP Aston, saat diamankan kedua pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan interogasi mendalam, keduanya akhirnya mengaku telah mencuri kabel instalasi tower milik PT Telkomsel di wilayah Rantau Nipis.


“Pelaku mengakui memotong dan mengambil kabel tower, lalu menyembunyikan hasil curian di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan,” ungkapnya.


Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam gulung kabel RRI warna hitam. Selain itu turut disita satu bilah pisau bersarung kayu warna cokelat, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dua karung plastik putih, dan satu buah tang warna hijau.


Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku pencurian fasilitas umum yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat.


“Pencurian kabel tower tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak pada terganggunya jaringan komunikasi dan layanan internet masyarakat,” tegas AKP Aston.


Sementara itu, Bernat dari pihak Telkomsel menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres OKU Selatan atas gerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.


Ia mengatakan aksi pencurian kabel tower sangat merugikan perusahaan dan berdampak langsung terhadap kualitas layanan telekomunikasi masyarakat.


“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat menangkap pelaku. Kami berharap penindakan ini memberi efek jera sehingga tidak ada lagi aksi pencurian kabel yang dapat menyebabkan gangguan jaringan internet dan komunikasi masyarakat,” ujarnya.


Akibat kejadian tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp12,6 juta. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (sn)

Share:

PTBA Raih Diamond PROSPER A IRCA 2026, Bukti Komitmen pada Tata Kelola dan Kepatuhan


*PTBA Raih Diamond PROSPER A IRCA 2026, Bukti Komitmen pada Tata Kelola dan Kepatuhan* 


Jakarta, sininews.com –PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang tata kelola dan kepatuhan perusahaan dengan meraih penghargaan peringkat Diamond PROSPER A untuk predikat Most Strategic Enterprise in Regulatory Compliance pada ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2026.


Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen PTBA dalam menjalankan strategi kepatuhan regulasi secara konsisten, adaptif, dan terintegrasi dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). 


PTBA dinilai mampu mengimplementasikan sistem kepatuhan yang mendukung keberlanjutan bisnis serta memperkuat daya saing perusahaan di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.


Ajang IRCA 2026 merupakan penghargaan bergengsi yang diselenggarakan untuk mengapresiasi perusahaan-perusahaan di Indonesia yang berhasil membangun budaya kepatuhan dan tata kelola yang kuat sebagai bagian dari strategi bisnis berkelanjutan. Terdapat 131 perusahaan turut hadir dalam ajang ini, partisipasi responden ini meningkat 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya.


Corporate Secretary Division Head PTBA Eko Prayitno, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi perusahaan untuk terus memperkuat budaya kepatuhan dan integritas di seluruh proses bisnis perusahaan.


“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen seluruh insan PTBA dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi di setiap lini operasional. Bagi PTBA, kepatuhan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian penting dalam menjaga keberlanjutan usaha dan menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya


Eko menambahkan, PTBA akan terus meningkatkan kualitas tata kelola dan memperkuat sinergi lintas fungsi agar implementasi kepatuhan dapat berjalan secara efektif dan adaptif terhadap perkembangan regulasi.


“Ke depan, PTBA berkomitmen untuk terus menjalankan bisnis secara transparan, akuntabel, dan berintegritas sebagai fondasi dalam mendukung pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan serta kontribusi terhadap ketahanan energi nasional,” tambahnya.


Pencapaian ini semakin memperkuat posisi PTBA sebagai perusahaan energi nasional yang tidak hanya fokus pada kinerja bisnis, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip tata kelola, kepatuhan, dan keberlanjutan dalam menjalankan operasional perusahaan. (sn)

Share:

Kajari Musi Rawas Dr Ema Resmi Lantik Kasi Intel Dan Kepala Subbagian Pembinaan


Kajari Musi Rawas Dr Ema Resmi Lantik Kasi Intel Dan Kepala Subbagian Pembinaan 


MUSI RAWAS, sininews.com - Senin, (25/5/26) Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH,MH melantik Rila Febriana, SH, MH sebagai Kepala Subbagian pembinaan serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Musi Rawas Rio Purnama, SH,MH telah dilaksanakan secara khidmat. Pelantikan tersebut bertempat di aula Kantor Kejaksan Negeri Kabupaten Musi Rawas. Pergantian jabatan ini merupakan bagian dari mutasi rutin di lingkungan Korps Adhyaksa untuk memperkuat kinerja penegakan hukum. 


Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH,MH dalam sambutannya mengatakan, Rotasi jabatan dilingkungan kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personil dan organisasi.

" Penataan melalui pergantian dan penyegaran ini dipandang perlu guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan komplek,"ungkap Kajari.


Lanjut Kajari mengatakan, Selain itu, dalam setiap penugasan untuk mengisi jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang obyektif.semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas, dan kuantitas yang dimiliki sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan untuk mewujudkan terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

" Saya pribadi beserta jajaran mengucapkan selamat kepada saudara-saudari yang baru dilantik, saya yakin kalian akan mengerahkan kemampuan terbaik untuk menghadirkan kejaksaan Musi Rawas yang profesional, Modern, Bermartabat dan terpercaya ditengah masyarakat,"ucap Kajari.


Lebih lanjut Kajari mengatakan, Untuk mewujudkan membangun kejaksaan, saya ingin menyampaikan beberapa pokok arahan yang harus segera dilaksanakan yakni, 

1 Identifikasi, Pelajari, Kuasai dan selesaikan berbagai persoalan ditempat penugasan.

2 Ciptakan suasana kerja yang menyenangkan

3 Curahkan kemampuan, Pengetahuan, dan Pengalaman untuk menghasilkan capaian kinerja yang optimal.

4 Wujudkan Proses penegakan hukum yang adil, profesional dan bermartabat.

5 Jaga Integritas jauhi penyimpangan dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas.

" Dirinya mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas pengabdian dan kerja kerasnya selama bertugas.kepada pejabat yang baru saya ucapkan selamat datang dan selamat bertugas,"jelas Kejari.


Sementara itu Kasi Intel Rio Purnama, SH,MH saat diwawancarai media ini mengatakan, Alhamdulillah hari ini saya sudah dilantik oleh ibu Kajari, Saya siap bekerjasama dengan stackholder  dan siap mengamankan program-program dikejaksaan.

"Dirinya berharap semoga kehadiran saya sebagai Kasi Intel di Kabupaten Musi Rawas bisa diterima dengan baik oleh masyarakat"ungkap Kasi Intel. (sn)

Share:

Duet Kepemimpinan Ratu Dewa-Prima Salam Bertekad Jadikan Kota Palembang yang Berdaya dan Sejahtera


Duet Kepemimpinan Ratu Dewa-Prima Salam Bertekad Jadikan Kota Palembang yang Berdaya dan Sejahtera


Sininews- Walikota Palembang Ratu Dewa dan Wakil Walikota Palembang, Prima Salam terlihat akur dan kompak dalam menakhodai Kepemimpinan Kota Palembang 2025-2030.


Hal tersebut terlihat dari gestus keduanya usai memimpin apel di kawasan Banteng Kuto Besak, Senin, 25 Mei 2026.


Tak ada rasa canggung, ataupun gestur keretakan di antara keduanya. Bahkan, Ratu Dewa bersama Prima Salam terlihat sangat kompak, intens berdiskusi, berjalan bareng, dan tebar senyum usai pelaksanaan apel pagi.


Keharmonisan yang dipertontonkan oleh Ratu Dewa-Prima Salam tersebut secara tidak langsung menepis anggapan publim jika adanya dua matahari kembar dalam kepemimpinan Kota Palembang.


"Berbanggalah pada niat dan usahamu. Meski tidak terlalu cepat tercapainya. Berhasil ataupun gagal itu urusan nanti. Yang penting berani mencobanya dulu. Takdir memang milik Allah. Tapi usaha dan doa adalah milik kita. Jadi jangan pernah berputus asa, karena apapun doa yang kita langitkan tidak akan kembali dengan tangan kosong," Caption menyentuh Wakil Walikota Palembang, Prima Salam pada momen keakraban bersama Walikota Ratu Dewa yang ia bagikan di laman medsos pribadinya.


Di bawa kepemimpinan Ratu Dewa-Prima Salam, Kota Palembang telah mengalami sejumlah perubahan pesat. Salah satu di antaranya kemajuan di sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terus mengalami peningkatan signifikan.


Hal tersebut tidak terlepas dari terobosan Walikota Palembang Ratu Dewa yang memberlakukan Care Free Day dan Care Free Night yang mengerakan roda perekonomian masyarakat Kota Palembang dengan hadirnya ribuan stan dan UMKM baru di kawasan tersebut.


Selain itu, Ratu Dewa-Prima Salam juga melakukan penataan di sejumlah kawasan perkotaan. Seperti Kawasan bundaran masjid Agung Palembang dan Kambang Iwak.


Keduanya bertekad untuk menjadikan Kota Palembang yang Berdaya dan sejahtera melalui program-program yang pro rakyat, penataan kota, perbaikan layanan dasar masyarakat hingga pengelolaan sampah.(sn)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts