Cegah Karhutla, Polsek Tanah Abang Sosialisasi Larangan Bakar Lahan di Sukaraja
PALI--SiniNews.Com — Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar sosialisasi dan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Sabtu (29/8/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya karhutla, terutama karena wilayah Kabupaten PALI saat ini memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran lahan dan perkebunan.
Sosialisasi dan patroli dimulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Tanah Abang menyambangi masyarakat dan menyampaikan imbauan agar warga tidak membuka atau membersihkan lahan maupun kebun dengan cara membakar.
Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, SH, dalam kegiatan tersebut diwakili Bripka Reji Diansyah. Turut hadir Kepala Desa Sukaraja serta masyarakat setempat.
Dalam penyampaiannya, personel Polsek Tanah Abang mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk membuka perkebunan. Masyarakat juga diajak memanfaatkan cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan potensi penyebaran api.
"Karena saat ini sudah memasuki musim kemarau, kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Mari bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan," ujar Bripka Reji Diansyah mewakili Kapolsek Tanah Abang.
Selain memberikan imbauan, polisi juga mengajak masyarakat memanfaatkan potensi perkebunan yang ada secara bijak. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian keluarga.
"Kami juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan pohon karet yang sudah tua. Jika memang hendak ditebang, kayunya dapat dijual sehingga bisa menambah penghasilan keluarga tanpa harus membakar lahan," katanya.
Polisi menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak luas, terutama apabila api tidak terkendali dan merambat ke lahan maupun perkebunan di sekitarnya.
"Pembukaan lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan tindakan yang melanggar hukum. Masyarakat yang melakukan pembakaran dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Kegiatan sosialisasi dan patroli berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.
Polsek Tanah Abang berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla serta menjaga lingkungan selama musim kemarau.(SN/Perry)















