Pertamina Patra Niaga Sumbagsel dan Kejati Babel Perkuat Sinergi Tata Kelola Distribusi BBM

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel dan Kejati Babel Perkuat Sinergi Tata Kelola Distribusi BBM


Palembang,-SiniNews.Com- 23 Oktober 2026 – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat sinergi dalam pembahasan aspek regulasi dan tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya yang berkaitan dengan kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pembahasan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan audiensi di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Kamis (22/10).


Kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk menyamakan pemahaman mengenai ketentuan pertambangan, mekanisme penyaluran BBM, serta peran dan kewenangan masing-masing pemangku kepentingan. Selain itu, forum turut membahas penguatan sinergi dalam tata kelola aset perusahaan dengan mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Executive General Manager (EGM) Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Alexander Susilo, menyampaikan bahwa koordinasi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam memperkuat tata kelola operasional yang tertib, transparan, dan akuntabel.


“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk menyelaraskan pemahaman mengenai regulasi dan mekanisme distribusi BBM serta memperkuat tata kelola aset perusahaan. Melalui forum ini, kami berharap sinergi yang terbangun dapat mendukung pelaksanaan kegiatan operasional yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing pihak,” ujar Alexander.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Riono Budisantoso, turut menekankan pentingnya koordinasi lintas pemangku kepentingan dalam memahami aspek regulasi dan pelaksanaan kebijakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Koordinasi lintas pemangku kepentingan diperlukan untuk membangun kesamaan pemahaman terhadap ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing pihak. Forum ini menjadi ruang diskusi untuk membahas berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ungkap Riono.


FGD menghadirkan narasumber dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta fungsi terkait di lingkungan Pertamina Patra Niaga. Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, pemerintah daerah, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), serta jajaran manajemen Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.


Dalam pembahasan tersebut, Pertamina Patra Niaga menekankan bahwa penyaluran BBM dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai jenis, peruntukan, dan mekanisme penyalurannya. Dalam konteks kebijakan IPR, koordinasi dengan pemangku kepentingan diarahkan untuk membangun kesamaan pemahaman terhadap regulasi sesuai kewenangan masing-masing pihak. Sementara itu, penguatan sinergi dalam tata kelola aset perusahaan diarahkan untuk mendukung kepatuhan, tertib administrasi, dan pengelolaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.


Melalui sinergi ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung tata kelola distribusi BBM dan aset perusahaan yang tertib, transparan, serta akuntabel, sekaligus menjaga keandalan operasional dan penyaluran energi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.


Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendukung penyaluran BBM yang tepat sasaran. Apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran BBM atau membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(SN/Perry).

Share:

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, AKP Sumartono Ajak Warga Jaga Lingkungan

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, AKP Sumartono Ajak Warga Jaga Lingkungan


PALI –SiniNews.Com- Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui patroli serta sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar.


Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (23/10/2026) mulai pukul 11.00 WIB hingga 13.30 WIB di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.


Patroli dipimpin langsung Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., bersama personel Polsek Penukal, yakni Aipda Oka Wiratama, Bripka Sucipto S, dan Brigpol David.


Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir sejumlah ruas jalan di Kecamatan Penukal sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan maupun kebun.


Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., mengatakan patroli dan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat," ujar Sumartono.


Ia menegaskan, masyarakat harus memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Menurutnya, upaya pencegahan karhutla membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Karena itu, warga diharapkan lebih berhati-hati dalam mengelola lahan dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan indikasi kebakaran.


"Pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan kerja sama masyarakat. Kami berharap warga dapat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terhindar dari kebakaran," katanya.


Melalui kegiatan patroli tersebut, Polsek Penukal berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat, sehingga potensi kebakaran lahan dapat dicegah sejak dini.


Kegiatan patroli dan sosialisasi berakhir sekitar pukul 13.30 WIB. Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.(SN/Perry).

Share:

Polres PALI Matangkan Persiapan Operasi Patuh Musi 2026, Fokus Tekan Kecelakaan

Polres PALI Matangkan Persiapan Operasi Patuh Musi 2026, Fokus Tekan Kecelakaan


PALI –SiniNews.Com-  Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menggelar latihan praoperasi Patuh Musi 2026 untuk mematangkan kesiapan personel dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang video conference (Vicon) Polres PALI, Jumat (23/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB.


Latihan dipimpin Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK., diwakili Wakapolres Kompol Suprawira, S.H., M.Si., serta diikuti Kabag Ops Kompol Andiri Noviansyah, S.Kom., Kabag Logistik AKP Arlan Hidayat, S.H., Kasi Keu Ipda Moch Said Busthomi, Kanit Regident Ipda Ari Sisoko Kurniawan, S.H., M.H., Paur Subbagdalops Ipda Mujito, S.H., dan sejumlah operator.


Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres PALI menekankan pentingnya kesiapan personel, pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab, serta pelaksanaan operasi sesuai standar operasional prosedur (SOP).


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Suprawira, SH., M.Si mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026 harus berorientasi pada peningkatan keselamatan pengguna jalan sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.


"Seluruh personel harus memahami tugas, tanggung jawab, sasaran operasi, dan SOP yang berlaku. Utamakan keselamatan, serta lakukan upaya untuk menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban lalu lintas," ujar Suprawira.


Suprawira juga mengingatkan agar penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurutnya, pelaksanaan operasi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengutamakan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.


"Kami mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi, sosialisasi, dan tindakan preventif. Penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, tanpa penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri," katanya.


Sementara itu, Kabag Ops Polres PALI Kompol Andiri Noviansyah memaparkan sasaran operasi yang mencakup berbagai potensi gangguan lalu lintas, mulai dari kemacetan, pelanggaran, hingga kecelakaan.


Upaya yang disiapkan meliputi sosialisasi tertib berlalu lintas ke sekolah, komunitas, dan masyarakat, serta pengaturan, penjagaan, patroli, dan rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan di lapangan.


Dalam latihan tersebut, para operator juga diingatkan agar menginput laporan secara tepat waktu, jelas, dan tidak berulang. Posko operasi diwajibkan mengikuti rapat analisis dan evaluasi (anev) melalui Zoom bersama Polda Sumatera Selatan.


Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman dan terkendali. Melalui latihan praoperasi ini, Polres PALI berharap pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026 berjalan optimal, meningkatkan disiplin berlalu lintas, serta menciptakan keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan.(SN/Perry).

Share:

Polisi Ingatkan Warga Handayani, Bakar Lahan Bisa Berujung Proses Hukum

Polisi Ingatkan Warga Handayani, Bakar Lahan Bisa Berujung Proses Hukum


PALI –SiniNews.Com- Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, terus menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kali ini, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas menyambangi warga Kelurahan Handayani, Kecamatan Talang Ubi, Jumat (23/10/2026).


Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, petugas mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.


Sosialisasi tersebut diikuti warga setempat, di antaranya Mainun dan Suparman. Petugas memberikan pemahaman mengenai bahaya pembakaran lahan serta pentingnya menjaga lingkungan untuk mencegah munculnya titik api yang dapat meluas dan menimbulkan kerugian.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla sekaligus mendorong warga mengelola lahan secara aman dan tidak merusak lingkungan.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat musim kemarau. Pembakaran lahan berisiko memicu kebakaran yang dapat meluas dan membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar," ujar Ardiansyah.


Selain menyampaikan larangan membakar lahan, petugas juga mengajak warga mencari alternatif yang lebih aman dan bermanfaat secara ekonomi dalam mengelola kebun.


Salah satu upaya yang disampaikan ialah memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dengan cara menjualnya sehingga dapat menambah penghasilan keluarga.


Menurut Ardiansyah, pendekatan persuasif kepada masyarakat penting dilakukan agar upaya pencegahan karhutla tidak hanya berfokus pada larangan, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai alternatif pengelolaan lahan yang lebih produktif.


"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk dijual sehingga bisa memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga. Dengan begitu, masyarakat tetap dapat mengelola kebun tanpa harus membakar lahan," katanya.


Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar dapat melanggar hukum dan berujung pada proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kepolisian berharap masyarakat dapat berperan aktif mencegah karhutla dengan tidak melakukan pembakaran serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran di lingkungan sekitar.


Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 10.20 WIB. Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.


Melalui kegiatan tersebut, Polsek Talang Ubi berharap kesadaran masyarakat Kelurahan Handayani terhadap bahaya karhutla semakin meningkat sehingga risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Talang Ubi dapat ditekan.(SN/Perry).

Share:

Melalui Desa Tangguh Bencana, Pertamina EP Pendopo Field Atasi Karhutla Bersama Warga


Caption: PEP Pendopo Field memberikan pelatihan pemadaman kebakaran kepada sejumlah warga Desa Benakat Minyak melalui program Desa Tangguh Bencana (Destana).

PALI. SININEWS.COM – Demi perkuat sinergi dan respon tepat atasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pertamina EP Pendopo Field ikut serta dalam upaya penanganan karhutla di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan. Perusahaan yang merupakan bagian dari Pertamina Subholding Upstream Regional 1 Zona 4 tersebut mendukung upaya tersebut melalui Program Desa Tangguh Bencana (Destana).


PEP Pendopo Field memberikan pelatihan kesiapsiagaan penanggulangan bencana, terutama karhutla, kepada 26 peserta, termasuk 12 orang yang tergabung dalam Satuan Tugas Desa Tangguh Bencana, di Desa Benakat Minyak.


"Secara geografis, masyarakat Desa Benakat Minyak menghadapi risiko relatif tinggi terhadap ancaman karhutla. Oleh karena itu, PEP Pendopo Field membekali warga dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi potensi karhutla," ucap Senior Manager Pertamina EP Pendopo Field Hermansyah.


Kelompok tersebut mendapatkan pelatihan pengendalian dan penggunaan alat pemadam kebakaran. PEP Pendopo Field menggandeng Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PALI sebagai narasumber.


Peserta pelatihan tak hanya diajak mengenali alat pelindung diri (APD) dan peralatan pemadam kebakaran, tetapi juga bagaimana menggunakannya saat dibutuhkan melalui simulasi.


Dalam simulasi, peserta menjalankan skenario penanganan kebakaran mulai dari koordinasi awal, persiapan personel dan peralatan, penggunaan APD, komunikasi antaranggota, hingga pelaksanaan pemadaman. Simulasi menjadi ruang bagi peserta untuk menguji apakah SOP yang telah disusun dapat diterapkan secara nyata.


Selain pemberian materi dan praktik, PEP Pendopo Field juga memberikan dukungan peralatan pemadaman kebakaran kepada Satuan Tugas Desa Tangguh Bencana di Desa Benakat Minyak. Bantuan tersebut terdiri atas empat set seragam pemadam kebakaran, 13 buah jas hujan, satu set tas P3K beserta isinya, dua lampu sorot kepala, tiga unit tank semprot, 13 buah topi relawan, 13 pasang sepatu boot, dan tiga unit handy talkie.


*Aksi Nyata Atasi Karhutla*

Sejak Sumatera Selatan dilanda kemarau panjang dan karhutla terjadi di berbagai wilayah, PEP Pendopo Field hadir di tengah masyarakat untuk membantu upaya penanganan bencana tersebut. Perusahaan migas tersebut menyiagakan 14 orang personel beserta lima unit truk pemadam kebakaran.


Sejak awal Agustus hingga 18 Oktober 2026, PEP Pendopo Field telah menerjunkan tim pemadam kebakaran sebanyak 146 kali untuk memadamkan karhutla. Perusahaan bahu-membahu bersama pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk memadamkan karhutla.


"Karhutla menjadi tantangan bagi semua pihak dalam beberapa waktu terakhir. PEP Pendopo Field hadir di tengah masyarakat untuk membantu penanganan kebakaran di hutan dan lahan di sekitar wilayah operasi kami," ucap Hermansyah. (*)


*‎Tentang PHR Zona 4*

PHR Zona 4 merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina Regional Sumatra yang dipimpin oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). PHR Zona 4 mengoperasikan tujuh wilayah kerja Pertamina EP (PEP) dan Pertamina Hulu Energi (PHE), yaitu PEP Prabumulih Field, PEP Limau Field, PEP Adera Field, PEP Pendopo Field, PEP Ramba Field, PHE Ogan Komering, dan PHE Raja Tempirai.


‎Wilayah-wilayah kerja itu tersebar di dua kota, Prabumulih dan Palembang, serta sembilan kabupaten, yaitu Muara Enim, PALI, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu. PHR Zona 4 di bawah koordinasi serta pengawasan dari SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).(SN/Perry).

Share:

Polsek Talang Ubi Hadiri Sosialisasi Rehabilitasi DAS di Desa Semangus

Polsek Talang Ubi Hadiri Sosialisasi Rehabilitasi DAS di Desa Semangus


PALI –SiniNews.Com- Personel Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menghadiri kegiatan sosialisasi rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di Kantor Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, Kamis (22/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dihadiri Panit Binmas Polsek Talang Ubi Aipda Deny Irawan, S.H., dan Briptu M. Ridho. Kehadiran personel kepolisian merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan sosialisasi sekaligus upaya memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.


Sosialisasi tersebut turut dihadiri Manajer KHDTK, Kepala Desa Semangus Lian Sasnadi, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa Serda Deri Wijaya, ketua kelompok tani beserta anggota, perangkat desa, serta masyarakat Desa Semangus.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan keterlibatan personelnya dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.


"Kami mendukung kegiatan sosialisasi rehabilitasi daerah aliran sungai ini. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara kepolisian, pemerintah desa, kelompok tani, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tetap lestari," ujar Ardiansyah.


Menurutnya, kesadaran masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan upaya pemulihan lingkungan. Karena itu, komunikasi dan kerja sama antara seluruh pihak perlu terus diperkuat agar masyarakat memahami pentingnya menjaga kawasan di sekitar daerah aliran sungai.


Ia juga berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat menjadi sarana bertukar informasi antara pihak terkait dan masyarakat mengenai pentingnya rehabilitasi DAS serta upaya menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.


"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mendukung upaya rehabilitasi DAS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan kerja sama semua pihak, kelestarian lingkungan dapat terus dijaga untuk kepentingan bersama," tambahnya.


Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Semangus itu menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara unsur pemerintah, TNI-Polri, kelompok tani, dan masyarakat dalam mendukung kegiatan rehabilitasi DAS di wilayah Kecamatan Talang Ubi.(SN/Perry).

Share:

Diduga Curi Getah Karet Pakai Ember dan Kotak Plastik, Pria di PALI Ditangkap

 Diduga Curi Getah Karet Pakai Ember dan Kotak Plastik, Pria di PALI Ditangkap


PALI –SiniNews.Com- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menangkap seorang pria berinisial EA(30) yang diduga melakukan pencurian getah karet milik warga di Dusun II, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.


Tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir saat hendak melarikan diri menuju Tangerang, Banten, menggunakan bus. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.


Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban yang diketahui bernama Eri Farmosa (60), seorang pensiunan Polri, mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta.


Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka diduga mengambil jedolan getah karet milik korban. Aksi tersebut diketahui oleh seorang saksi yang berada di lokasi kejadian.


Menyadari aksinya diketahui, tersangka kemudian melarikan diri sambil membawa barang hasil curian. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Tim yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., kemudian bergerak melakukan penangkapan atas perintah Kapolsek Talang Ubi.


Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Ogan Ilir ketika hendak bepergian menuju Tangerang, Banten.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian getah karet milik korban. Aksi tersebut dilakukan dengan menggunakan ember dan kotak plastik untuk mengambil serta membawa getah karet.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah SH mengatakan, "Tersangka mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian jedolan getah karet milik korban menggunakan ember dan kotak plastik. Tersangka juga mengakui bahwa perbuatan tersebut telah berulang kali dilakukannya," ujar Kapolsek.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah ember plastik berwarna putih dan satu buah kotak plastik berwarna biru hitam.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.


Saat ini, penyidik Polsek Talang Ubi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga berencana berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.(SN/Perry).

Share:

Netta Indian Ajak SMSI Banyuasin Bergandengan Tangan Menuju Banyuasin Lebih Baik

Netta Indian Ajak SMSI Banyuasin Bergandengan Tangan Menuju Banyuasin Lebih Baik


Banyuasin - SiniNews.Com- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kamis 22 Oktober 2026, Pukul 11.00 Wib melakukan Audensi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Wakil Bupati Banyuasin Ir Netta Indian, SP, MM.


Ketua SMSI Banyuasin, Sumantri, didampingi M Deden sebagai Bendahara dan Ari Anggara selaku Humas SMSI Banyuasin.


Pada pertemuan dirumah dinas Wabup Banyuasin Sumantri jelaskan bahwa maksud tujuan untuk bersilaturahmi dan terus memperkuat sinergi antara SMSI Banyuasin dengan Pemkab Banyuasin dalam mendukung penyebaran informasi publik yang akurat, transparan, dan edukatif kepada masyarakat. 

Sumantri juga memberitahukan bahwa tanggal 29 Oktober 2026 nanti di Hotel The Zury Palembang, SMSI Provinsi Sumatera Selatan akan melaksanakan Pelantikan Ketua dan Pengurus SMSI Provinsi Sumatera Selatan dan Pelantikan Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) News Room Jaga Desa SMSI se Sumatera Selatan.


Sementara itu, Wakil Bupati Banyuasin Ir. Netta Indian, SP, MM, saat menerima silaturahmi pimpinan dan pengurus SMSI Kabupaten Banyuasin menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran jajaran pimpinan SMSI Banyuasin. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin selalu terbuka untuk menjalin komunikasi dan kerja sama dengan insan pers dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah.


Menurut Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Banyuasin ini, pers memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi jembatan komunikasi anetara pemerintah dan publik. Oleh karena itu, hubungan baik yang terjalin perlu terus diperkuat melalui komunikasi, kolaborasi, dan semangat kebersamaan.


“Terima kasih atas kehadiran rekan-rekan SMSI. Pemerintah Kabupaten Banyuasin siap mendukung berbagai kegiatan positif yang dilaksanakan insan pers. Kita harus terus bergandengan tangan dan menjaga sinergi agar informasi mengenai program dan kebijakan pemerintah dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran media dalam mendukung penyebarluasan informasi mengenai kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Melalui pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab, media diharapkan mampu membantu masyarakat memahami arah kebijakan pembangunan serta berbagai program yang dilaksanakan pemerintah.


"Media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, namun juga mempunyai tanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan yang berkualitas. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hukum, penyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan pembangunan.


Turut hadir mendampingi, Plt. Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin, Gusti, S.Kom. dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Titin Yariyanti, S.Pd., M.Si., dan tamu undangan lainnya. (SMSI Banyuasin)

Share:

Diduga Tadah Barang Hasil Curian, Pria di PALI Diamankan Polisi

Diduga Tadah Barang Hasil Curian, Pria di PALI Diamankan Polisi


PALI –SiniNews.Com- Unit Reskrim Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan barang hasil pencurian di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (20) diamankan polisi setelah diduga menerima atau menguasai barang-barang diduga hasil kejahatan dengan nilai kerugian korban mencapai Rp 9 juta.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026). Tersangka diketahui merupakan warga Desa Raja Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.


Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 18 Oktober 2026. Pihaknya kemudian memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan penadahan tersebut.


"Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penadahan tersebut," ujar Sumartono.


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi R sebagai orang yang diduga terlibat dalam penadahan barang hasil pencurian. Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Penukal Ipda Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., CPHR, memerintahkan anggota untuk memanggil tersangka guna menjalani pemeriksaan.


Pada Rabu (21/10), R memenuhi panggilan polisi. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Polsek Penukal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


"Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penadahan barang hasil pencurian. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti kami amankan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.


Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin dompeng berwarna biru, dua buah terali besi, dan satu buah baterai merek GS. Sementara itu, korban dalam perkara ini adalah Alidin bin Ciknaning, warga Desa Raja Jaya, Kecamatan Penukal.


Peristiwa yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah tersangka di Desa Raja Jaya.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Saat ini, penyidik Polsek Penukal masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan pemberkasan untuk koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).(SN/Perry).

Share:

Polisi Ingatkan Warga Pasar Bhayangkara, Buka Lahan dengan Cara Dibakar Bisa Diproses Hukum

Polisi Ingatkan Warga Pasar Bhayangkara, Buka Lahan dengan Cara Dibakar Bisa Diproses Hukum


PALI –SiniNews.Com-  Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi. Warga diimbau tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terutama saat memasuki musim kemarau.


Sosialisasi tersebut dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Talang Ubi, Brigpol Rahmad, S.H., pada Kamis (22/10/2026). Kegiatan berlangsung di kawasan Jalan Lingkar Kecamatan Talang Ubi dengan melibatkan warga setempat, yakni Mansyur dan Lukman.


Dalam kegiatan itu, Brigpol Rahmad menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah karhutla. Warga diminta menghindari pembakaran saat membersihkan atau membuka lahan karena berpotensi memicu kebakaran yang dapat meluas ke area perkebunan maupun lingkungan sekitar.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat memasuki musim kemarau. Pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian bersama agar kebakaran tidak terjadi dan merugikan masyarakat," kata Ardiansyah.


Selain menyampaikan larangan pembakaran lahan, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat memanfaatkan potensi perkebunan secara produktif. Salah satu alternatif yang disampaikan adalah memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan tidak lagi produktif dengan menebangnya sesuai ketentuan, kemudian menjual kayunya untuk menambah penghasilan keluarga.


Menurut Ardiansyah, pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat mencari alternatif pengelolaan lahan yang lebih aman sekaligus memberikan manfaat ekonomi tanpa harus melakukan pembakaran.


"Kami juga mengajak warga memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk menambah pendapatan keluarga. Dengan begitu, masyarakat memiliki alternatif yang lebih bermanfaat tanpa harus membuka lahan dengan cara dibakar," ujarnya.


Polisi turut mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar dapat melanggar hukum dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Melalui kegiatan sosialisasi secara langsung, Polsek Talang Ubi berharap masyarakat semakin memahami bahaya karhutla dan berperan aktif menjaga lingkungan di wilayahnya.


Kegiatan tersebut berlangsung lancar dan kondusif. (Sn/Perry).

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts