Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Talang Ubi Sasar Objek Vital dan Pusat Keramaian

 Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Talang Ubi Sasar Objek Vital dan Pusat Keramaian


PALI –SiniNews.Com- Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (24/10/2026) malam. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengantisipasi tindak kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kecamatan Talang Ubi.


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu dipimpin Aiptu Ikrom Ardiansyah bersama personel Polsek Talang Ubi yang telah ditugaskan. Sebelum melaksanakan patroli, personel terlebih dahulu mengikuti apel di Mapolsek Talang Ubi.


Selanjutnya, petugas menyambangi sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli, di antaranya SPBU Beracung, Bank BRI, dan Indomaret. Patroli tersebut bertujuan mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas pada malam hari.


Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan kegiatan KRYD merupakan upaya kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan hukum.


“Melalui kegiatan KRYD ini, kami berupaya mengantisipasi tindak kriminalitas dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujar Ardiansyah.


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas masih menemukan pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum melengkapi surat-surat kendaraan. Personel kemudian memberikan imbauan dan teguran agar pengendara lebih tertib serta melengkapi dokumen kendaraan saat berkendara.


Selain itu, petugas memberikan imbauan kepada anak-anak dan remaja yang masih berkumpul hingga malam hari agar segera pulang apabila tidak memiliki keperluan mendesak. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar mereka terhindar dari potensi menjadi korban maupun terlibat dalam tindak kriminalitas.


Ardiansyah menegaskan, kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan rasa aman sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.


Kegiatan KRYD berakhir sekitar pukul 22.00 WIB dan dilanjutkan dengan apel konsolidasi untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan. Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung aman dan kondusif.(SN/Perry).

Share:

Polisi Dalami Dugaan Pencabulan di Kecamatan Penukal, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Polisi Dalami Dugaan Pencabulan di Kecamatan Penukal, Sejumlah Barang Bukti Diamankan


PALI –SiniNews.Com- Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.


Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial BS (29), warga setempat, diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres PALI pada Jumat (23/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban, Bunga (nama Samaran-red) 18 Tahun yang berada di Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.


Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, tersangka diduga memasuki rumah korban dengan cara merusak pintu belakang bagian dapur. Setelah itu, tersangka menuju kamar korban yang berada tidak jauh dari dapur.


Di dalam kamar, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga membuat korban terbangun dari tidurnya. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Namun, tersangka diduga menutup mulut korban sambil memintanya agar tidak berteriak.


Korban tetap berteriak meminta pertolongan hingga tersangka melarikan diri melalui pintu depan rumah. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres PALI.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, termasuk perkara yang berkaitan dengan perlindungan perempuan.


“Setiap laporan tindak pidana yang kami terima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” ujarnya



Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, khususnya kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.


“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek berwarna putih dan satu helai celana panjang berwarna hitam.


Penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Adapun langkah selanjutnya meliputi melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(SN/Perry).

Share:

Bupati Ucapkan Terima Kasih Kepada Perusahaan Yang Berpartisipasi Aktif Dalam Program CSR Musi Rawas

Bupati Ucapkan Terima Kasih Kepada Perusahaan Yang Berpartisipasi Aktif Dalam Program CSR Musi Rawas


MUSI RAWAS,-SiniNews.Com- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terus memperkuat sinergi dengan sektor swasta demi mendorong percepatan pembangunan daerah. Langkah strategis ini ditegaskan kembali dalam acara Pertemuan Silaturahmi dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara investor dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung hangat dan formal tersebut digelar di Hotel Grand Zuri, Jumat (23/10/2026)

Pertemuan berkala ini dirancang sebagai wadah komunikasi interaktif untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan program tanggung jawab sosial lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari para investor.

‎

Dalam sambutannya, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengapresiasi kontribusi sektor swasta yang telah terdata. Berdasarkan laporan Sekretariat CSR Musi Rawas, terdapat 11 perusahaan perkebunan kelapa sawit, 1 perusahaan Hutan Tanaman Industri, 4 perusahaan migas, 1 perbankan, dan 4 pabrik industri pengolahan yang telah mengonfirmasi partisipasinya.

"Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada perusahaan yang telah berpartisipasi aktif dalam Program CSR Musi Rawas Tahun 2026. Kami berharap perusahaan yang belum bergabung dapat ikut berpartisipasi pada program CSR tahun 2027 mendatang," ujar Bupati.

‎

‎Ia menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremonial administratif belaka, melainkan bentuk kelanjutan komitmen bersama untuk membangun daerah. Sinergi yang transparan dan akuntabel antara pemerintah dan pelaku usaha merupakan kunci utama mewujudkan visi Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, dan Bermartabat) dan Berkelanjutan.

‎

Bupati juga mengajak para investor untuk mengawal kesepakatan ini secara serius. Pemantauan dan koordinasi yang berkala dinilai sangat penting demi memastikan seluruh program CSR tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

‎

‎Melalui kemitraan yang kuat ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berharap iklim investasi di daerah akan semakin kondusif. Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak berantai (multiplier effect) yang positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal serta pembukaan lapangan kerja baru.


Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Wakil Bupati Musi Rawas, Kapolres Musi Rawas, perwakilan Kodim 0406 Lubuklinggau, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Ketua Forum CSR, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkab Musi Rawas. Turut hadir pula para pimpinan perusahaan, perbankan, dan industri yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas. (SMSI MUSI RAWAS)

Share:

Jaga Lingkungan dari Karhutla, Polsek Penukal Edukasi Masyarakat

 Jaga Lingkungan dari Karhutla, Polsek Penukal Edukasi Masyarakat


PALI –SiniNews.Com- Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terus menggencarkan patroli dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Penukal dan Abab, Sabtu (24/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., bersama sejumlah personel dengan menyusuri jalur Desa Babat dan Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, hingga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab.


Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Aipda Mubarak, Brigpol Bayu Hariansyah, S.H., dan Brigpol Yayan Prayoga.


Kapolsek Penukal AKP Sumartono mengatakan, patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.


“Patroli ini kami laksanakan sebagai upaya pencegahan karhutla di wilayah Kecamatan Penukal dan Abab. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar karena dapat memicu kebakaran yang meluas dan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan,” ujar Sumartono.


Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran lahan. Warga diingatkan bahwa tindakan membuka lahan atau kebun dengan cara membakar dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Menurut Sumartono, kesadaran masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya karhutla. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat menerapkan cara pembukaan lahan yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan. Apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.


Patroli dan sosialisasi tersebut berakhir sekitar pukul 10.55 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.


Polsek Penukal menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli serta memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Jaga Lingkungan, Polsek Penukal Utara Tingkatkan Pencegahan Karhutla

Jaga Lingkungan, Polsek Penukal Utara Tingkatkan Pencegahan Karhutla


PALI –SiniNews.Com- Polsek Penukal Utara, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui patroli serta sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara dibakar.


Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, dengan menyusuri jalur Desa Karang Tanding hingga Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.


Patroli dipimpin Kapolsek Penukal Utara Ipda Iswayudi, S.M., CMed, bersama personel Polsek Penukal Utara, yakni Bripka Nofran, Brigadir Zainudin, dan Brigadir Fadli Suhara.


Kapolsek Penukal Utara Ipda Iswayudi mengatakan, patroli tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan.


“Patroli ini kami laksanakan untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Penukal Utara. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan kebakaran yang meluas dan berdampak terhadap lingkungan,” ujar Iswayudi.


Dalam kegiatan tersebut, personel juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan membakar lahan. Warga diingatkan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan tindakan yang dapat berkonsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah terjadinya karhutla. Karena itu, warga diharapkan dapat mengelola lahan secara aman tanpa menggunakan api yang berpotensi memicu kebakaran.


“Pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan,” tambahnya.


Patroli tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Penukal Utara dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran hutan dan lahan.


Kegiatan berakhir dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Penukal Utara menegaskan akan terus melakukan patroli serta sosialisasi secara berkala guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan meminimalkan risiko terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten PALI.(SN/Perry)

Share:

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Abdul Manan dan Sekjen AJI Soroti Tata Kelola HPN, Dorong Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Abdul Manan dan Sekjen AJI Soroti Tata Kelola HPN, Dorong Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab



JAKARTA –SININEWS.COM- Penerbitan Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Atal S Depari (Ketua), Herbet Timbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman (anggota), Muhammad Sahrir (anggota), Usman Kamsong (anggota), Zaky Anthony (anggota), telah mendapat tanggapan tertulis pada tanggal 22 Oktober 2026 oleh Firdaus, yang didalamnya menyatakan telah menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026 tersebut.


Pemberian sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus dari keanggotaan PWI itu, ternyata menuai beragam tanggapan dari kalangan pers nasional.


Sorotan tidak hanya tertuju pada keputusan pemberhentian Firdaus yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, tetapi juga pada persoalan tata kelola Hari Pers Nasional (HPN), khususnya mengenai siapa yang sepatutnya menjadi penanggung jawab penyelenggaraannya.


Dua tokoh pers, yakni anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan serta Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Bayu Wardhana, menyampaikan pandangan mengenai pentingnya pelaksanaan HPN yang lebih inklusif dan melibatkan seluruh komunitas pers.


Tanggapan tersebut disampaikan kepada media yang tergabung dalam SMSI pada Sabtu (24/10/2026).


*Abdul Manan: Pemberhentian karena HPN Cukup Mengejutkan*


Abdul Manan menegaskan bahwa pemberhentian seseorang dari keanggotaan merupakan kewenangan masing-masing organisasi. Namun, ia mengaku cukup terkejut apabila persoalan HPN menjadi alasan di balik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI.


“Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional (HPN),” ujar Abdul Manan.


Menurutnya, alasan pemberhentian akan lebih mudah dipahami apabila berkaitan dengan status seseorang sebagai wartawan. Sebab, status kewartawanan merupakan salah satu unsur penting dalam keanggotaan organisasi wartawan.


Ia merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan. Pasal 9 peraturan tersebut menyatakan bahwa anggota organisasi wartawan adalah wartawan yang bekerja secara tetap, koresponden, atau wartawan lepas pada media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler.


Pandangan tersebut disampaikan Abdul Manan dalam konteks pentingnya membedakan persoalan keanggotaan organisasi dengan perbedaan pendapat mengenai kebijakan penyelenggaraan HPN.


Firdaus sebelumnya mengusulkan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers. Usulan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI Pusat, dengan tujuan mendorong kesetaraan antarkonstituen dalam agenda tahunan pers nasional.


*HPN Dinilai Perlu Menjadi Agenda Bersama Komunitas Pers*


Mengenai apakah HPN sepatutnya menjadi kewenangan eksklusif PWI atau agenda bersama seluruh masyarakat pers, Abdul Manan berpandangan bahwa peringatan tersebut semestinya melibatkan komunitas pers secara kolektif.


Menurutnya, HPN merupakan hari yang dimaksudkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Karena itu, penyelenggaraannya dinilai tidak proporsional apabila hanya dilakukan oleh satu organisasi wartawan.


“HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja,” katanya.


Ia menilai, penyelenggaraan HPN yang hanya bertumpu pada satu organisasi berpotensi mereduksi makna peringatan tersebut menjadi agenda organisasi tertentu, bukan perayaan bersama seluruh insan pers Indonesia.


Abdul Manan berpandangan, kondisi tersebut turut menjelaskan mengapa HPN selama ini belum sepenuhnya dirayakan secara bersama-sama oleh seluruh komunitas pers.


Menurutnya, pelaksanaan HPN perlu diarahkan pada mekanisme yang lebih kolektif, setidaknya dengan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers. Dengan demikian, peringatan HPN dapat menjadi ruang kebersamaan sekaligus memperkuat solidaritas di tengah keberagaman organisasi dan ekosistem media.


*Delapan dari Sembilan Konstituen Usulkan Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab*


Abdul Manan juga mengungkapkan bahwa persoalan tata kelola HPN telah dibahas dalam pertemuan Dewan Pers dengan konstituen Dewan Pers pada 30 September 2026.


Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, delapan dari sembilan konstituen yang hadir mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN, bukan organisasi wartawan tertentu seperti praktik yang berlangsung selama ini.


“Sebanyak 8 dari 9 yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini,” ungkapnya.


Abdul Manan menilai aspirasi tersebut mencerminkan keinginan yang kuat dari kalangan konstituen untuk melakukan perubahan signifikan terhadap mekanisme penyelenggaraan HPN.


Karena itu, berbagai masukan dari konstituen akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Dewan Pers dalam menentukan kebijakan terkait penyelenggaraan HPN ke depan.


Ia berharap Dewan Pers dapat merumuskan mekanisme yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh komunitas pers, sehingga HPN tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum memperkuat persatuan dan profesionalisme insan pers Indonesia.


Selain usulan mengenai penanggung jawab penyelenggaraan, Abdul Manan menyebut adanya pembahasan internal Dewan Pers mengenai kemungkinan kebijakan baru, termasuk usulan perubahan tanggal peringatan Hari Pers sebagai bahan pembahasan revisi Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.


Gagasan tersebut, menurutnya, masih menjadi bahan pembahasan dan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.


*Sekjen AJI: Jika Menggunakan Uang Negara, Penyelenggaranya Dewan Pers*


Sementara itu, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Bayu Wardhana memberikan pandangan mengenai tata kelola HPN dan peran Dewan Pers dalam penyelenggaraannya.


Ketika dimintai tanggapan mengenai pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI, Bayu memilih tidak menjawab. Ia menilai persoalan tersebut merupakan kewenangan masing-masing organisasi.


“Karena itu urusan wewenang organisasi masing-masing,” ujarnya.


Namun, terkait penyelenggaraan HPN, Bayu berpandangan bahwa Dewan Pers seharusnya menjadi pihak yang menyelenggarakan peringatan tersebut, mengingat kedudukannya sebagai lembaga yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“HPN seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999,” kata Bayu.


Menurutnya, organisasi pers seperti PWI, AJI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), SMSI, dan organisasi lainnya tetap dapat menggelar kegiatan HPN secara mandiri.


Akan tetapi, Bayu menekankan pentingnya membedakan kegiatan yang diselenggarakan secara mandiri oleh organisasi dengan penyelenggaraan HPN yang menggunakan anggaran negara.


“Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara,” tuturnya.


Pandangan tersebut menempatkan Dewan Pers sebagai pihak yang dinilai lebih tepat untuk mengoordinasikan penyelenggaraan HPN apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara, dengan tetap membuka ruang partisipasi bagi organisasi-organisasi pers.


*AJI Ingatkan Persoalan Kebebasan Pers dan Kesejahteraan Jurnalis*


Ketik ditanya mengenai langkah konkret yang perlu diambil Dewan Pers untuk mendorong tata kelola HPN yang lebih demokratis, baik melalui kepanitiaan bersama maupun sistem rotasi penyelenggara antarkonstituen, Bayu menekankan bahwa perhatian terhadap HPN tidak boleh berhenti pada persoalan siapa yang menjadi penyelenggara.


Menurutnya, ada persoalan yang lebih mendasar dan mendesak untuk dibahas dalam momentum HPN, yakni kondisi pers Indonesia yang dinilainya semakin suram.


Ia menyoroti penyempitan ruang kebebasan pers, maraknya intimidasi terhadap jurnalis, serta rendahnya upah yang diterima pekerja media.


“Hal yang lebih penting dari penyelenggaraan HPN adalah membahas nasib pers Indonesia yang suram. Kebebasan pers makin sempit, intimidasi banyak terjadi, sementara upah jurnalis sangat rendah. Ini yang lebih dibahas saat HPN,” tegas Bayu.


Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa peringatan HPN semestinya tidak hanya berkutat pada seremoni dan tata kelola penyelenggaraan, tetapi juga menjadi ruang evaluasi terhadap kondisi nyata kehidupan pers Indonesia.


Kebebasan pers, keselamatan jurnalis, kesejahteraan pekerja media, serta keberlangsungan perusahaan pers merupakan sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.


*Momentum Menata Ulang Pelaksanaan HPN*


Beragam pandangan dari Abdul Manan dan Bayu Wardhana memperlihatkan adanya dorongan agar penyelenggaraan HPN ke depan lebih inklusif dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh komunitas pers.


Usulan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab, pembentukan kepanitiaan bersama, maupun kemungkinan penerapan sistem rotasi penyelenggara antarkonstituen menjadi sejumlah gagasan yang dapat dibahas lebih lanjut melalui mekanisme dialog dan pengambilan keputusan yang transparan.


Di sisi lain, polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI menambah perhatian terhadap hubungan antara kewenangan internal organisasi dan perbedaan pandangan mengenai kebijakan pers nasional.


Meski demikian, persoalan keanggotaan organisasi dan tata kelola HPN merupakan dua hal yang perlu dibahas secara proporsional sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.


Ke depan, Dewan Pers diharapkan dapat memfasilitasi dialog yang konstruktif bersama seluruh konstituen untuk mencari mekanisme penyelenggaraan HPN yang adil, terbuka, dan dapat diterima oleh komunitas pers secara luas.


Dengan demikian, HPN tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi juga momentum bersama untuk memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme, memperkuat solidaritas, serta mendorong kesejahteraan jurnalis dan keberlangsungan industri media di Indonesia.(SN/RED).

Share:

Polisi Ingatkan Ancaman Hukum Pembakaran Lahan di Talang Ubi Barat

Polisi Ingatkan Ancaman Hukum Pembakaran Lahan di Talang Ubi Barat


PALI –SiniNews.Com- Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terus menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kali ini, sosialisasi menyasar masyarakat di Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Minggu (24/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas. Dalam kegiatan itu, petugas berdialog dengan masyarakat untuk menyampaikan imbauan agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, terutama saat memasuki musim kemarau.


Dua warga, yakni Dowi dan Ismed, turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan yang dapat memicu kebakaran dan merusak lingkungan.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat musim kemarau karena api dapat dengan mudah menyebar dan berpotensi menyebabkan kebakaran yang lebih luas," ujar Ardiansyah.


Menurutnya, pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Karena itu, warga diharapkan dapat mengelola lahan perkebunan dengan cara yang aman tanpa melakukan pembakaran.


Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengajak warga memanfaatkan potensi ekonomi dari perkebunan yang dimiliki. Salah satunya dengan menjual pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang sehingga dapat memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga.


Upaya tersebut diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat dalam mengelola perkebunan sekaligus menghindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.


Selain itu, petugas mengingatkan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara membakar dapat melanggar hukum dan pelakunya bisa diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk mencegah Karhutla. Mari kita jaga lingkungan bersama dan memilih cara yang aman dalam mengelola lahan perkebunan," tambahnya.


Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 09.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.


Melalui kegiatan tersebut, Polsek Talang Ubi berharap kesadaran masyarakat untuk mencegah Karhutla semakin meningkat sehingga wilayah Kabupaten PALI terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(SN/Perry).

Share:

Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Sisir Jalan Merdeka hingga Talang Bulang

Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Sisir Jalan Merdeka hingga Talang Bulang


PALI –SiniNews.Com - Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terus mengintensifkan patroli dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kali ini, patroli menyasar kawasan Jalan Merdeka hingga Desa Talang Bulang dan jalan lingkar Kecamatan Talang Ubi, Minggu (24/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama tim patroli Karhutla yang terdiri dari Brigpol Arif dan Briptu Yansa.


Patroli dilakukan untuk mencegah masyarakat membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan serta menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.


Dalam kegiatan tersebut, petugas menyambangi sejumlah titik di sepanjang rute patroli sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membersihkan atau membuka lahan perkebunan.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan patroli dan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran lahan.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar," ujar Ardiansyah.


Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, warga diharapkan menggunakan cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran.


Menurutnya, upaya pencegahan Karhutla membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Peran aktif warga sangat diperlukan, terutama dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran.


"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam mencegah Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar agar wilayah Kecamatan Talang Ubi tetap aman dan terhindar dari kebakaran hutan dan lahan," tambahnya.


Melalui kegiatan patroli dan sosialisasi tersebut, Polsek Talang Ubi berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla semakin meningkat. Kegiatan berlangsung lancar dan situasi di wilayah patroli terpantau kondusif.


Polsek Talang Ubi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mendukung upaya pencegahan Karhutla di Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Musyawarah Mufakat, Pengurus Rukun Kematian Al Fatah Karang Anyar Resmi Terbentuk

 Musyawarah Mufakat, Pengurus Rukun Kematian Al Fatah Karang Anyar Resmi Terbentuk


PASAR BHAYANGKARA - SiniNews.Com – Warga Karang Anyar, Kelurahan Pasar Bhayangkara, menggelar kegiatan musyawarah pembentukan Pengurus Rukun Kematian Al Fatah pada Jumat malam (23/10/2026). Kegiatan yang berlangsung secara demokratis ini bertempat di Musholla Al Fatah dan dimulai pukul 19.30 WIB hingga selesai.


Acara penting ini dihadiri langsung oleh Lurah Pasar Bhayangkara, Bapak Amar Nofta Romansyah, S.Sos. Turut hadir pula Ketua RW, para Ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus Musholla Al Fatah, serta puluhan warga masyarakat sekitar yang tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan.


Pemilihan pengurus dilakukan melalui proses musyawarah untuk mufakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dan kebersamaan. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, terpilih susunan kepengurusan utama Rukun Kematian Al Fatah sebagai berikut  :


Ketua: Jhony Rahman

Sekretaris: M. Taufiq, S.E.

Bendahara: M. Husaini


Selain struktur kepengurusan inti, musyawarah ini juga menetapkan susunan pengurus untuk pelbagai seksi bidang guna mengoptimalkan operasional dan pelayanan rukun kematian di lingkungan setempat.


Dalam sambutannya, Lurah Pasar Bhayangkara, Amar Nofta Romansyah, S.Sos, menyampaikan apresiasi atas kemufakatan warga dalam membentuk kepengurusan Rukun Kematian Al Fatah. Ia berharap pengurus yang terpilih dapat menjalankan amanah dengan baik serta terus mempererat rasa kepedulian sosial dan gotong royong antarwarga.


Dengan terbentuknya kepengurusan yang baru ini, diharapkan pelayanan sosial keagamaan—khususnya penanganan dan penyelenggaraan jenazah bagi warga dapat berjalan lebih terstruktur, cepat, dan penuh keikhlasan.(SN/Perry).

Share:

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Sasar SPBU hingga Perbankan untuk Cegah Kriminalitas

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Sasar SPBU hingga Perbankan untuk Cegah Kriminalitas


PALI –SiniNews.Com- Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam (23/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin oleh Aipda Paryanto bersama personel Polsek Talang Ubi yang terlibat dalam surat perintah tugas.


Sebelum melaksanakan patroli, personel terlebih dahulu mengikuti apel di Mapolsek Talang Ubi. Selanjutnya, petugas menyisir sejumlah lokasi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dalam upaya menjaga keamanan wilayah Kecamatan Talang Ubi.


Adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli meliputi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta minimarket Indomaret.


Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa pelaksanaan KRYD merupakan upaya kepolisian untuk mencegah gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.


“Melalui kegiatan KRYD ini, kami berupaya mengantisipasi tindak kriminalitas dan menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujar Ardiansyah.


Selain melakukan patroli di sejumlah objek vital dan pusat aktivitas masyarakat, petugas juga memberikan imbauan serta teguran kepada pengendara kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).


Pengendara diingatkan agar selalu berhati-hati saat berkendara, melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong.


Petugas juga menyampaikan imbauan kepada para pemuda dan pemudi yang masih berkumpul hingga malam hari agar menghindari tawuran serta segera pulang apabila tidak memiliki keperluan mendesak. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah mereka menjadi korban maupun terlibat dalam tindak kriminalitas.


Dalam pelaksanaannya, petugas masih menemukan pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas memberikan imbauan dan teguran agar masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas.


Kegiatan KRYD berakhir sekitar pukul 21.30 WIB dan dilanjutkan dengan apel konsolidasi untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan.


Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung aman dan lancar. Polsek Talang Ubi berharap kegiatan rutin tersebut dapat terus menjaga situasi kamtibmas serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Talang Ubi.(SN/Perry).

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts