Cegah Kebakaran Lahan, AKP Ardiansyah Ingatkan Warga Talang Akar Patuhi Hukum

Cegah Kebakaran Lahan, AKP Ardiansyah Ingatkan Warga Talang Akar Patuhi Hukum


PALI –SiniNews.Com- Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar di Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Senin (26/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama personel Bhabinkamtibmas. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat memasuki musim kemarau.


Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi.


“Kami mengimbau masyarakat Desa Talang Akar agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Terlebih saat ini kita memasuki musim kemarau, sehingga risiko terjadinya kebakaran harus diantisipasi bersama. Pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan peran aktif seluruh masyarakat,” ujar Ardiansyah.


Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan potensi perkebunan secara bijak untuk meningkatkan perekonomian keluarga tanpa harus melakukan pembakaran lahan.


Salah satu upaya yang disampaikan petugas adalah memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual, sehingga dapat memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga.


Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara membakar dapat melanggar hukum dan berpotensi diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Melalui kegiatan tersebut, Polsek Talang Ubi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.


Sosialisasi yang berlangsung hingga pukul 10.20 WIB itu berjalan lancar dan kondusif. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah warga Desa Talang Akar, di antaranya Mattari, Joko, dan Momon.


Polsek Talang Ubi menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla akan terus dilakukan melalui sosialisasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat demi menjaga keamanan, kesehatan, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Jon Heri Soroti Pemecatan Firdaus, Pertanyakan Independensi PWI dan Dorong Evaluasi Kepemimpinan Organisasi


Jon Heri Soroti Pemecatan Firdaus, Pertanyakan Independensi PWI dan Dorong Evaluasi Kepemimpinan Organisasi


JAKARTA – SiniNews.Com- Polemik pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memunculkan kritik terhadap kepemimpinan PWI Pusat periode 2025–2030. 

Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri menyatakan kekecewaan atas keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut.

Jon menilai pemberhentian Firdaus melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Atal S Depari (Ketua), Herbet Timbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman (anggota), Muhammad Sahrir (anggota), Usman Kamsong (anggota), Zaky Anthony (anggota) perlu dievaluasi secara menyeluruh. 

Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar persoalan keanggotaan internal, melainkan juga menyangkut kebebasan menyampaikan pendapat, kepastian prosedur organisasi, serta independensi lembaga pers.

Ia berpandangan, langkah Firdaus mengusulkan SMSI sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 merupakan aspirasi kelembagaan yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Karena itu, menurut Jon, perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN semestinya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme organisasi yang terbuka, bukan berujung pada sanksi pemberhentian penuh tanpa penjelasan prosedural yang memadai kepada publik.

“Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan,” ujar Jon dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Pertanyakan Prosedur Pemberhentian Firdaus

Jon mengaku sangat menyayangkan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang dipimpin Atal S. Depari. Ia menilai proses yang berlangsung perlu diperiksa, terutama terkait kecukupan kesempatan klarifikasi, pertimbangan terhadap jawaban tertulis Firdaus, serta penerapan ketentuan organisasi sebelum keputusan pemberhentian penuh diterbitkan.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengirimkan undangan klarifikasi kepada Firdaus pada 1 Oktober 2026 melalui surat Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026. Firdaus diminta memberikan penjelasan pada 6 Oktober 2026 mengenai usulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027.

Firdaus kemudian menyampaikan jawaban dan klarifikasi tertulis pada 4 Oktober 2026. Selanjutnya, Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian penuh pada 14 Oktober 2026, saya tegaskan lagi SK ditandatangani Atal S Depari (Ketua), Herbet Timbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman (anggota), Muhammad Sahrir (anggota), Usman Kamsong (anggota), Zaky Anthony (anggota). 
Dalam tanggapan tertulis bertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan telah menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026.

Bagi Jon, rangkaian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan secara memadai dan apakah jawaban tertulis Firdaus telah dicek dan dipertimbangkan secara menyeluruh.

Ia juga mempertanyakan apakah perbedaan pandangan mengenai pengelolaan HPN dapat menjadi dasar pemberian sanksi keanggotaan dengan konsekuensi sebesar pemberhentian penuh.

“Organisasi profesi memang memiliki kewenangan mengatur keanggotaan dan menegakkan aturan internalnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang jelas. Jangan sampai muncul kesan bahwa perbedaan pendapat mengenai kebijakan organisasi justru berakhir dengan pemberhentian anggota. Jangan sampai muncul dugaan keputusan tersebut karena balas dendam atau upaya mengganjal kontestasi 2029,” tegasnya.

Jon menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi internal PWI Pusat sekaligus perhatian masyarakat pers nasional. Namun, ia juga berpandangan bahwa penilaian mengenai dugaan pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia harus dilakukan dengan memeriksa dokumen, aturan organisasi, serta keseluruhan proses yang berlangsung.

Mosi Tidak Percaya terhadap Kepemimpinan PWI Pusat

Kritik Jon tidak berhenti pada keputusan pemberhentian Firdaus. Ia juga menyampaikan adanya ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.

Menurut Jon, penanganan perkara Firdaus telah menimbulkan kekecewaan di kalangan sejumlah pengurus dan anggota PWI serta masyarakat pers yang menempatkan Pers sebagai pilar keempat dalam demokrasi, organisasi profesi wartawan wajib dijalankan dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat.

Ia menyatakan bahwa desakan agar Ahmad Munir dan Atal S. Depari mengundurkan diri perlu dipertimbangkan sebagai bentuk evaluasi atas kepemimpinan dan penanganan persoalan tersebut.

Jon juga mengemukakan bahwa apabila tuntutan evaluasi kepemimpinan tidak memperoleh respons, mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi salah satu opsi yang diperjuangkan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan organisasi PWI yang berlaku.

“PWI adalah organisasi pers yang memiliki sejarah panjang dan peran penting dalam kehidupan pers Indonesia. Karena itu, kepemimpinannya harus mampu menjaga kepercayaan anggota, menjunjung tinggi profesionalisme, serta memastikan bahwa perbedaan pandangan tidak diselesaikan secara sepihak. Jika kepercayaan anggota terus menurun, evaluasi kepemimpinan melalui mekanisme organisasi harus dibuka,” ujar Jon.

Ia menegaskan bahwa dorongan evaluasi tersebut, menurut pandangannya, bukan semata-mata untuk membela Firdaus secara pribadi. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana PWI menjaga kredibilitasnya sebagai organisasi profesi wartawan di tengah dinamika dan kemajemukan ekosistem pers nasional.

Soroti Independensi PWI dan Jabatan di BUMN

Jon turut menyoroti latar belakang Ahmad Munir yang disebutnya masih memiliki jabatan sebagai Dewas atau komisioner di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, sebuah badan usaha milik negara. Menurut Jon, selain Munir, salah satu penanda tangan surat keputusan Dewan Kehormatan adalah juga seorang Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal (SPMT).

Menurut Jon, posisi pimpinan organisasi profesi wartawan apalagi Dewan Kehormatan perlu dijalankan dengan komitmen kuat terhadap independensi, terutama ketika organisasi menghadapi perbedaan pandangan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan pemerintah, kelembagaan pers, dan kepentingan publik.

Ia mempertanyakan apakah kepemimpinan PWI telah memberikan jaminan yang cukup terhadap independensi organisasi serta bagaimana potensi konflik kepentingan dikelola apabila pejabat organisasi juga memegang jabatan di lembaga atau perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah.

“Independensi merupakan salah satu fondasi penting kehidupan pers. Karena itu, setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap independensi organisasi pers justru melemah,” katanya.

Jon juga meminta agar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI, termasuk aturan mengenai rangkap jabatan, diperiksa dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pengurus maupun anggota yang berada dalam posisi terkait.

Menurutnya, persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui prasangka ataupun penilaian yang hanya ditujukan kepada individu tertentu.

Ia menegaskan bahwa pers harus tetap menjadi salah satu pilar demokrasi yang mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, profesional, dan bertanggung jawab.

Kebebasan Berpendapat dan Dugaan Persoalan HAM

Dalam pandangan Jon, kasus Firdaus juga menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan kebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan organisasi profesi pers.

Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Jon juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama Pasal 23 yang mengatur kebebasan menyatakan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nurani dengan memperhatikan batasan yang ditetapkan dalam ketentuan hukum.

Di tingkat internasional, perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi diatur dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Menurut Jon, ketentuan tersebut relevan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menilai persoalan yang muncul dari pemberhentian Firdaus. Namun, ia menilai kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran HAM harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, dasar hukum, prosedur, dan proporsionalitas sanksi.

“Jangan terburu-buru menyimpulkan persoalan ini hanya sebagai konflik internal organisasi. Perlu diperiksa apakah kebebasan berpendapat telah dihormati, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah orang yang dikenai sanksi mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisinya,” katanya.

Jon mendorong agar pihak-pihak terkait membuka ruang klarifikasi dan evaluasi agar polemik tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan pers nasional.

Berawal dari Evaluasi HPN 2026 di Banten

Polemik pemberhentian Firdaus tidak dapat dilepaskan dari perdebatan mengenai penyelenggaraan HPN 2026 di Banten dan usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Menurut kronologi yang dihimpun dari dokumen dan keterangan terkait, persoalan bermula dari evaluasi terhadap penyelenggaraan puncak HPN 2026 di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026.

Sejumlah persoalan yang disoroti SMSI antara lain keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi, serta ruang partisipasi organisasi pers lain dalam agenda utama dan pemberian penghargaan.

Dalam pernyataan yang disampaikan Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Makali Kumar pada 11 Februari 2026, disebutkan bahwa kuota undangan delegasi SMSI yang semula 171 orang berkurang menjadi 48 orang pada acara puncak. Persoalan tersebut disampaikan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan HPN berikutnya.

Pada 15 Maret 2026, persoalan tersebut dibahas dalam rapat pleno pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi melalui konferensi video. Dalam rapat itu, evaluasi HPN 2026 diarahkan pada pentingnya keterbukaan, keadilan, dan keterlibatan organisasi pers secara proporsional.

Rapat tersebut juga menyepakati aspirasi agar SMSI dapat menjadi penyelenggara HPN 2027. Ketua Umum SMSI Firdaus kemudian mendapat mandat organisasi untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada Dewan Pers.

Pada 18 Juni 2026, dalam kegiatan Penyerahan Anugerah SMSI 2026 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Firdaus menyampaikan aspirasi tersebut dalam sambutannya di hadapan Ketua Dewan Pers saat itu, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Aspirasi itu pada dasarnya berkaitan dengan usulan agar penyelenggaraan HPN lebih terbuka, setara dan berkeadilan dengan memberi kesempatan kepada organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers untuk berpartisipasi secara proporsional.

Penyampaian aspirasi tersebut disusulkan dengan pengajuan surat kepada ketua Dewan Pers No: 0288/SMSI-Pusat/VII/2026, tanggal 10 Juli 2026
Hal: Permohonan Penunjukan SMSI Sebagai Penanggung Jawab HPN Tahun 2027.

Pada 30 September 2026, Dewan Pers menggelar rapat bersama para konstituen untuk mendengarkan pandangan dan usulan mengenai penyelenggaraan HPN. Dalam rapat tersebut, SMSI diwakili Makali Kumar selaku Sekretaris Jenderal yang menyampaikan aspirasi tertulis agar SMSI dipertimbangkan menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa usulan SMSI mengenai HPN 2027 telah menjadi bagian dari pembahasan kelembagaan di lingkungan Dewan Pers, meskipun penentuan penyelenggara tetap harus mengikuti mekanisme dan keputusan yang berlaku.

Kronologi Undangan Klarifikasi hingga Pemberhentian

Berikut rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun:
9 Februari 2026
Puncak peringatan Hari Pers Nasional 2026 diselenggarakan di Serang, Provinsi Banten. Setelah kegiatan tersebut, muncul evaluasi dari sejumlah pihak, termasuk SMSI, mengenai keterwakilan organisasi, fasilitas, transparansi, dan ruang partisipasi.
11 Februari 2026
Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Makali Kumar menyampaikan pernyataan di media mengenai sejumlah hal yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026.
15 Maret 2026
Rapat pleno pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi membahas evaluasi HPN 2026 dan menyepakati aspirasi agar SMSI dapat menjadi penyelenggara HPN 2027.
18 Juni 2026
Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan aspirasi agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027 dalam kegiatan SMSI di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
30 September 2026
Dewan Pers mengundang konstituennya untuk membahas berbagai pandangan mengenai penyelenggaraan HPN. SMSI diwakili Sekretaris Jenderal Makali Kumar yang menyampaikan aspirasi tertulis mengenai usulan SMSI sebagai penyelenggara HPN 2027.
1 Oktober 2026
Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan surat undangan klarifikasi Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 kepada Firdaus. Surat tersebut meminta penjelasan mengenai usulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Dalam surat itu, Dewan Kehormatan menyebut Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional dan menyatakan bahwa PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN 2027 sesuai garis kebijakan organisasi. Surat tersebut juga menyebut pembentukan panitia penyelenggara dan penetapan Lampung sebagai tuan rumah HPN 2027.
4 Oktober 2026
Firdaus menyampaikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis atas undangan Dewan Kehormatan PWI Pusat.
6 Oktober 2026
Jadwal klarifikasi langsung yang tercantum dalam undangan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Firdaus telah lebih dahulu menyampaikan jawaban tertulis pada 4 Oktober 2026.
14 Oktober 2026
Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tentang sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus. Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari.
21 Oktober 2026
Menurut surat tanggapan Firdaus, pada tanggal ini ia menerima surat keputusan pemberhentian penuh keanggotaan PWI.
22 Oktober 2026
Firdaus menyampaikan tanggapan tertulis kepada Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat. Dalam surat itu, ia menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada, sekaligus menegaskan bahwa perjuangannya mengenai HPN berangkat dari prinsip kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan agenda pers nasional.
23 Oktober 2026
Polemik pemberhentian Firdaus terus menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai tata kelola HPN, kebebasan berpendapat, prosedur organisasi, serta independensi lembaga pers.
Firdaus Hormati Keputusan, tetapi Tetap Memperjuangkan Kesetaraan HPN
Dalam surat tanggapan bertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ia juga menjelaskan bahwa usulannya mengenai HPN 2027 merupakan bagian dari perjuangan untuk mewujudkan penyelenggaraan HPN yang lebih inklusif, transparan, dan setara.

Firdaus menilai perbedaan pandangan tersebut berkaitan dengan prinsip pengelolaan agenda pers nasional, bukan persoalan pelanggaran moral, tindak pidana, atau pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.
Dalam surat yang sama, Firdaus menyebut bahwa keputusan pemberhentian tersebut didasarkan pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 yang menempatkan HPN sebagai program strategis organisasi PWI. Ia menyatakan menghormati hak dan garis kebijakan Dewan Kehormatan PWI, meskipun memiliki pandangan berbeda mengenai tata kelola HPN.
Tanggapan tersebut memperlihatkan bahwa Firdaus memilih menyikapi keputusan melalui jalur tertulis dan tetap menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam penyelenggaraan HPN.
HPN 2027 dan Peran Dewan Pers
Bagi Jhon, polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola HPN agar dapat diterima oleh seluruh elemen pers nasional.
Ia menilai bahwa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Adapun persoalan mengenai organisasi yang menjadi penanggung jawab penyelenggaraan setiap tahun perlu dibahas dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan mekanisme kelembagaan yang berwenang.
Jon mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antar konstituen untuk mencari mekanisme yang transparan, proporsional, dan berkeadilan. Ia menilai setidaknya terdapat dua opsi yang dapat dibahas, yaitu pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan konstituen Dewan Pers atau sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN berdasarkan kesepakatan bersama.
Menurutnya, kedua opsi tersebut dapat menjadi bahan pembahasan tanpa mengabaikan sejarah HPN, peran PWI, dan ketentuan organisasi yang berlaku.
“HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya harus mampu memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan. Dewan Pers perlu memfasilitasi dialog yang sehat agar semua konstituen memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi,” kata Jon.
Ia berharap penyelesaian polemik tidak berhenti pada persoalan sanksi terhadap Firdaus, tetapi juga menghasilkan perbaikan tata kelola HPN yang dapat memperkuat kepercayaan dan solidaritas antarlembaga pers.
Dorong Evaluasi Menyeluruh demi Marwah Pers
Jon menegaskan bahwa PWI memiliki sejarah panjang dalam perjalanan pers Indonesia. Karena itu, menurutnya, setiap keputusan organisasi yang menimbulkan polemik luas perlu dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia juga meminta seluruh pihak menghindari pernyataan yang dapat memperuncing konflik personal maupun kelembagaan. Perbedaan pendapat, katanya, seharusnya diselesaikan melalui dialog, evaluasi, dan mekanisme organisasi yang sah.
Terkait desakan mosi tidak percaya terhadap Ahmad Munir dan Atal S. Depari, Jhon menyatakan bahwa evaluasi kepemimpinan perlu dilakukan secara serius dengan melibatkan anggota dan unsur organisasi yang berwenang.
Menurutnya, kepercayaan terhadap organisasi profesi tidak hanya dibangun melalui sejarah, tetapi juga melalui konsistensi dalam menerapkan aturan, menjaga independensi, dan menghormati hak anggota.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. PWI harus tetap menjadi organisasi profesi yang profesional, independen, dan mampu menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai mekanisme organisasi,” pungkas Jon Heri - (red).
Share:

Meteran Air PAM Rumah Ketua RT di Talang Jawa Raib Digondol Maling, Aksi Pencurian Mulai Marak Lagi

 Meteran Air PAM Rumah Ketua RT di Talang Jawa Raib Digondol Maling, Aksi Pencurian Mulai Marak Lagi


TALANG UBI –SiniNews.Com - Aksi pencurian meteran air (ampere) milik Perusahaan Air Minum (PAM) kembali marak dan meresahkan warga di kawasan Talang Jawa, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi. Kali ini, meteran air milik Ketua RT 005/RW 10, Ibu Supriatin, menjadi sasaran empuk kawanan pencuri pada Senin dini hari (26/10/2026).


Peristiwa pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada subuh hari antara pukul 02.00 hingga 03.00 WIB.


Menurut keterangan suami Ketua RT, Pak Budi, pada Minggu malam (25/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, meteran air PAM di depan rumahnya masih terpasang rapi dan dalam kondisi aman. 


Namun, saat ia hendak memeriksa aliran air menjelang waktu Subuh, sekitar pukul 04.30 WIB, meteran air tersebut sudah lenyap dari tempatnya.


"Semalam sekitar jam 10 malam saya cek ampere PAM masih ada. Pas jam 04.30 subuh tadi mau nengok air hidup atau tidak, rupanya meterannya sudah hilang," ujar Pak Budi saat mengkonfirmasi kejadian tersebut.


Aksi nekad para pelaku ini mengagetkan warga sekitar. Pasalnya, setelah beberapa bulan kawasan Talang Jawa relatif aman dari aksi pencurian meteran PAM, kini kasus serupa kembali terjadi dan justru menyasar rumah tokoh masyarakat/Ketua RT setempat.


Warga berharap pihak kepolisian dan pengelola PAM dapat segera menindaklanjuti serta mengusut tuntas kejadian ini. Selain kerugian materiil, hilangnya meteran air tersebut sangat mengganggu suplai kebutuhan air bersih bagi penghuni rumah.


Himbauan juga disampaikan kepada seluruh masyarakat Talang Jawa dan sekitarnya agar kembali meningkatkan kewaspadaan lingkungan (siskamling), serta mengamankan meteran air masing-masing guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Pelaku pencurian diharapkan dapat segera ditangkap agar memberikan efek jera dan tidak ada lagi warga yang dirugikan.(SN/Perry).

Share:

Polsek Tanah Abang Edukasi Warga soal Bahaya dan Konsekuensi Hukum Membakar Lahan

Polsek Tanah Abang Edukasi Warga soal Bahaya dan Konsekuensi Hukum Membakar Lahan


PALI –SiniNeww.Com- Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terus mengintensifkan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar.


Kegiatan tersebut dilaksanakan Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., bersama personel, Minggu (25/10/2026), mulai pukul 09.30 WIB dengan menyusuri Jalan Pasar Tanah Abang hingga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.


Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Tanah Abang didampingi Bripka Reji Diansyah. Selain melakukan patroli, petugas juga menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran lahan.


Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan patroli tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya karhutla, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.


“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan,” ujar Arzuan.


Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat berimplikasi hukum apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Karena itu, ia mengajak warga untuk memilih cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran dalam mengelola lahan maupun perkebunan.


“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam mencegah karhutla. Apabila menemukan indikasi pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.


Menurutnya, upaya pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kesadaran warga untuk tidak membakar lahan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga wilayah Kecamatan Tanah Abang tetap aman dari ancaman kebakaran.


Polsek Tanah Abang akan terus melakukan patroli dan sosialisasi secara berkala sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.


Kegiatan patroli dan sosialisasi tersebut berlangsung lancar dan kondusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya karhutla serta turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan di Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Kapolres PALI Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Call Center 110

Kapolres PALI Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Call Center 110


PALI –SiniNews.Com- Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., memimpin langsung pengamanan ibadah Minggu XXII Sesudah Pentakosta di GPIB Jemaat Immanuel, Gereja Oikumene Pertamina Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Minggu (25/10/2026).


Pengamanan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan untuk memastikan umat Kristiani dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khidmat.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., mengatakan bahwa pengamanan kegiatan keagamaan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.


“Polres PALI berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan ibadah. Kami ingin memastikan setiap kegiatan keagamaan dapat berlangsung dengan tertib, khidmat, dan lancar tanpa adanya gangguan keamanan,” ujarnya.


Ia juga mengajak seluruh jemaat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.


Selain itu, Kapolres mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya maupun menyebarkan berita bohong atau hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menjauhi penyalahgunaan narkoba dan praktik perjudian online yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” katanya.


Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta berdampak buruk terhadap lingkungan.


Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyosialisasikan layanan Call Center 110 Polri yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas, kejadian darurat, maupun kebutuhan pelayanan kepolisian.


Pengamanan ibadah tersebut turut dihadiri Kabagren Polres PALI AKP Bratanata, S.E., Kasat Intelkam IPTU Febriansyah, S.H., Kasiwas AKP Walter Ompusunggu, Kasi Humas IPTU Thomson Angka Wibawa, S.H., serta personel KRYD Regu III Polres PALI.


Sebelum ibadah dimulai, personel kepolisian terlebih dahulu melakukan sterilisasi dan pengecekan di area gereja untuk memastikan situasi keamanan terkendali.


Ibadah yang dipimpin Ketua Majelis HP Sinaga tersebut diikuti sekitar 50 jemaat laki-laki, dengan dukungan pengamanan yang dilaksanakan secara terbuka dan tertutup.


Kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Selama pelaksanaan ibadah, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya gangguan menonjol. Kehadiran personel Polres PALI diharapkan semakin memperkuat rasa aman serta toleransi antarumat beragama di Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Pasca hujan, Plt. Lurah Talang Ubi Barat Gerak Cepat Bersihkan Jalan Licin di Tebing Bukit Tudung Berkat Bantuan Pertamina dan Warga

Pasca hujan, Plt. Lurah Talang Ubi Barat Gerak Cepat Bersihkan Jalan Licin di Tebing Bukit Tudung Berkat Bantuan Pertamina dan Warga


TALANG UBI BARAT —SiniNews.Com- Hujan deras yang mengguyur wilayah Talang Ubi dan sekitarnya pada malam hari meninggalkan kondisi jalan yang licin di kawasan Tebing Bukit Tudung. Minggu 25 Oktober 2026.


Merespons kondisi tersebut, Sekretaris Camat (Sekcam) Talang Ubi sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Talang Ubi Barat, Hj. Ritawati Anwar, S.Th.I., M.Si., N.L.P., langsung bergerak cepat memimpin pembersihan badan jalan pada Minggu pagi.


Tanah yang sebelumnya digunakan untuk penutupan lubang jalan demi kenyamanan berkendara sempat melunak dan menjadi licin akibat diguyur hujan. Menyadari hal tersebut, pihak kelurahan langsung mengambil langkah antisipasi untuk keamanan para pengguna jalan.


Upaya pembersihan ini diawali dengan inisiatif swadaya menggunakan air tangki (tedmond) dari Damar. Menariknya, dari dua tangki yang dipesan, pihak penjual memberikan satu tangki secara gratis. "Alhamdulillah, beli 2 tedmond ternyata hanya disuruh bayar 1 tedmond dan yang satunya gratis, MashaAllah berkah selalu ya," ungkap Hj. Ritawati.


Tidak berhenti sampai di situ, pihak kelurahan juga berinisiatif menghubungi pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) HSSE PT Pertamina Field Pendopo untuk meminta bantuan penyemprotan jalan. 


Respons cepat pun ditunjukkan oleh tim Pertamina yang langsung turun ke lokasi membantu proses pembersihan sisa tanah di jalan raya.


Berkat kerja sama yang sigap ini, kondisi jalan di Tebing Bukit Tudung kini telah bersih dan aman kembali untuk dilintasi. Selain itu, pihak kelurahan juga telah menerima bantuan material baru berupa kerikil dan pasir yang akan digunakan untuk menutupi sisi jalan di dekat area bakso agar semakin mantap dan nyaman dilalui warga.


Dalam keterangannya, Hj. Ritawati Anwar secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas ketidaknyamanan yang sempat terjadi akibat kondisi jalan yang licin.


"Saya atas nama pribadi memohon maaf, karena awalnya kami pikir hujan belum turun sehingga tanah penutup lubang bisa membuat jalan menjadi nyaman. Namun semalam turun hujan sehingga tanah menjadi licin.


 Alhamdulillah saat ini jalan sudah bersih dan tanah sudah kami bersihkan dari badan jalan," ujar beliau.


Atas terselesaikannya penanganan ini, Plt. Lurah Talang Ubi Barat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :


Damkar (HSSE) PT Pertamina Field Pendopo atas respons cepat dan bantuannya.

Staf Kelurahan: Reza Putra, Chiput Resna, dan Rejzi.


Perangkat Wilayah: Bapak RT Syaiful serta seluruh warga yang turut mendukung.

Pihak kelurahan mengimbau warga tetap berhati-hati saat melintas di kawasan Tebing Bukit Tudung, terutama saat kondisi cuaca kurang bersahabat.(SN/Perry).

Share:

Polsek Penukal Utara Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Desa Tempirai

Polsek Penukal Utara Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Desa Tempirai


PALI –SiniNews.Com- Polsek Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terus menggencarkan sosialisasi larangan membuka lahan dan kebun dengan cara dibakar guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, dipimpin Kapolsek Penukal Utara Ipda Iswahyudi, S.M., Med., bersama Bhabinkamtibmas.


Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan perkebunan dengan cara membakar, terutama saat memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.


Kapolsek Penukal Utara mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla serta mendorong warga memanfaatkan lahan secara bijak tanpa menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat," ujar Iswahyudi.


Ia juga mengajak masyarakat untuk mencari alternatif lain dalam mengelola perkebunan agar tetap produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga.


Salah satu upaya yang dapat dilakukan, kata dia, yakni memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sehingga dapat menambah penghasilan keluarga tanpa harus melakukan pembakaran lahan.


"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan cara-cara yang lebih aman dan tidak merusak lingkungan. Misalnya, pohon karet yang sudah tua dapat ditebang dan dijual sehingga hasilnya bisa membantu meningkatkan perekonomian keluarga," katanya.


Selain menyampaikan imbauan, petugas juga mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat melanggar hukum dan berujung pada proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Melalui kegiatan ini, Polsek Penukal Utara berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mencegah karhutla serta berperan aktif menjaga lingkungan di wilayah Kecamatan Penukal Utara.


Kegiatan sosialisasi yang turut dihadiri warga Desa Tempirai, Darmadi, tersebut berlangsung lancar dan kondusif.


Polsek Penukal Utara menegaskan upaya pencegahan karhutla akan terus dilakukan melalui sosialisasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat guna menjaga keamanan, kesehatan, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Talang Ubi Sasar Objek Vital dan Pusat Keramaian

 Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Talang Ubi Sasar Objek Vital dan Pusat Keramaian


PALI –SiniNews.Com- Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (24/10/2026) malam. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengantisipasi tindak kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kecamatan Talang Ubi.


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu dipimpin Aiptu Ikrom Ardiansyah bersama personel Polsek Talang Ubi yang telah ditugaskan. Sebelum melaksanakan patroli, personel terlebih dahulu mengikuti apel di Mapolsek Talang Ubi.


Selanjutnya, petugas menyambangi sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli, di antaranya SPBU Beracung, Bank BRI, dan Indomaret. Patroli tersebut bertujuan mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas pada malam hari.


Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan kegiatan KRYD merupakan upaya kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan hukum.


“Melalui kegiatan KRYD ini, kami berupaya mengantisipasi tindak kriminalitas dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujar Ardiansyah.


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas masih menemukan pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum melengkapi surat-surat kendaraan. Personel kemudian memberikan imbauan dan teguran agar pengendara lebih tertib serta melengkapi dokumen kendaraan saat berkendara.


Selain itu, petugas memberikan imbauan kepada anak-anak dan remaja yang masih berkumpul hingga malam hari agar segera pulang apabila tidak memiliki keperluan mendesak. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar mereka terhindar dari potensi menjadi korban maupun terlibat dalam tindak kriminalitas.


Ardiansyah menegaskan, kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan rasa aman sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.


Kegiatan KRYD berakhir sekitar pukul 22.00 WIB dan dilanjutkan dengan apel konsolidasi untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan. Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung aman dan kondusif.(SN/Perry).

Share:

Polisi Dalami Dugaan Pencabulan di Kecamatan Penukal, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Polisi Dalami Dugaan Pencabulan di Kecamatan Penukal, Sejumlah Barang Bukti Diamankan


PALI –SiniNews.Com- Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.


Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial BS (29), warga setempat, diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres PALI pada Jumat (23/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban, Bunga (nama Samaran-red) 18 Tahun yang berada di Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.


Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, tersangka diduga memasuki rumah korban dengan cara merusak pintu belakang bagian dapur. Setelah itu, tersangka menuju kamar korban yang berada tidak jauh dari dapur.


Di dalam kamar, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga membuat korban terbangun dari tidurnya. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Namun, tersangka diduga menutup mulut korban sambil memintanya agar tidak berteriak.


Korban tetap berteriak meminta pertolongan hingga tersangka melarikan diri melalui pintu depan rumah. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres PALI.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, termasuk perkara yang berkaitan dengan perlindungan perempuan.


“Setiap laporan tindak pidana yang kami terima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” ujarnya



Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, khususnya kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.


“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek berwarna putih dan satu helai celana panjang berwarna hitam.


Penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Adapun langkah selanjutnya meliputi melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(SN/Perry).

Share:

Bupati Ucapkan Terima Kasih Kepada Perusahaan Yang Berpartisipasi Aktif Dalam Program CSR Musi Rawas

Bupati Ucapkan Terima Kasih Kepada Perusahaan Yang Berpartisipasi Aktif Dalam Program CSR Musi Rawas


MUSI RAWAS,-SiniNews.Com- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terus memperkuat sinergi dengan sektor swasta demi mendorong percepatan pembangunan daerah. Langkah strategis ini ditegaskan kembali dalam acara Pertemuan Silaturahmi dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara investor dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung hangat dan formal tersebut digelar di Hotel Grand Zuri, Jumat (23/10/2026)

Pertemuan berkala ini dirancang sebagai wadah komunikasi interaktif untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan program tanggung jawab sosial lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari para investor.

‎

Dalam sambutannya, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengapresiasi kontribusi sektor swasta yang telah terdata. Berdasarkan laporan Sekretariat CSR Musi Rawas, terdapat 11 perusahaan perkebunan kelapa sawit, 1 perusahaan Hutan Tanaman Industri, 4 perusahaan migas, 1 perbankan, dan 4 pabrik industri pengolahan yang telah mengonfirmasi partisipasinya.

"Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada perusahaan yang telah berpartisipasi aktif dalam Program CSR Musi Rawas Tahun 2026. Kami berharap perusahaan yang belum bergabung dapat ikut berpartisipasi pada program CSR tahun 2027 mendatang," ujar Bupati.

‎

‎Ia menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremonial administratif belaka, melainkan bentuk kelanjutan komitmen bersama untuk membangun daerah. Sinergi yang transparan dan akuntabel antara pemerintah dan pelaku usaha merupakan kunci utama mewujudkan visi Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, dan Bermartabat) dan Berkelanjutan.

‎

Bupati juga mengajak para investor untuk mengawal kesepakatan ini secara serius. Pemantauan dan koordinasi yang berkala dinilai sangat penting demi memastikan seluruh program CSR tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

‎

‎Melalui kemitraan yang kuat ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berharap iklim investasi di daerah akan semakin kondusif. Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak berantai (multiplier effect) yang positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal serta pembukaan lapangan kerja baru.


Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Wakil Bupati Musi Rawas, Kapolres Musi Rawas, perwakilan Kodim 0406 Lubuklinggau, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Ketua Forum CSR, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkab Musi Rawas. Turut hadir pula para pimpinan perusahaan, perbankan, dan industri yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas. (SMSI MUSI RAWAS)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts