Kendaraan Melintas Didepan Mako Diperiksa, Polsek Penukal Utara Komitmen Jaga Keamanan


PALI. SININEWS.COM – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polsek Penukal Utara kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu pada Sabtu malam, 17 Mei 2025. 


Kegiatan ini difokuskan pada pencegahan penyakit masyarakat (Pekat), kejahatan jalanan seperti Curat, Curas, dan Curanmor (3C), serta potensi gangguan Kamtibmas lainnya.


Apel persiapan dilaksanakan sekitar pukul 20.00 WIB di halaman Mako Polsek Penukal Utara, dipimpin oleh Kanit Samapta AIPTU Musmiran dan diikuti oleh tujuh personel Polsek yang tergabung dalam Tim UKL III.


Razia dilakukan dengan menyasar kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di depan Mako. 


Dalam pemeriksaan, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran, seperti pengendara motor yang tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, serta kendaraan yang tidak memenuhi standar kelengkapan.


Selain itu, banyak pula remaja yang kedapatan nongkrong di pinggir jalan sambil bermain ponsel hingga larut malam.

 

Menyikapi hal ini, Tim UKL III memberikan imbauan agar para pemuda segera pulang ke rumah apabila tidak memiliki keperluan mendesak, guna menghindari potensi menjadi korban atau pelaku kejahatan.


"Selain razia kendaraan, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya anak-anak muda untuk tidak terlibat dalam aktivitas negatif, termasuk larangan bermain judi online dan kebiasaan pulang larut malam yang bisa memicu potensi tindak kriminal," ujar AIPTU Musmiran.


Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah hukum Polsek Penukal Utara, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kriminal di malam hari.


Polsek Penukal Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, serta mengajak seluruh warga untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan masing-masing.(sn/perry)

Share:

Pria Gondrong Ini Ditangkap Tim Beruang Hitam, Jadi Bandit Cemen Hanya Gondol Tabung Gas dan Beras Dua Sak


PALI. SININEWS.COM — Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) kembali menunjukkan komitmen dan ketegasan dalam menindak kejahatan jalanan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Desa Talang Tumbur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Pelaku berinisial B (25), warga Kelurahan Talang Ubi Barat, berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah tim Opsnal Beruang Hitam melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan resmi yang diterima pihak kepolisian.


Kronologi Perkara

Kasus ini terungkap berkat laporan korban berinisial S (46), seorang petani asal Desa Talang Akar, yang rumahnya disatroni pelaku saat ia tengah berada di luar kota. Kejadian terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.


Korban mendapatkan informasi dari dua saksi yang menempati rumah tersebut sebagai pekerja kebun, yakni K (27) dan M (42), bahwa rumah telah dibobol. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga raib, di antaranya dua buah tabung gas elpiji 3 kg, dua karung beras dengan total berat 25 kg, serta satu pucuk senapan angin jenis PCP. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.800.000.


Penangkapan Tersangka

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., segera mengaktifkan unit investigasi. Informasi yang diperoleh menyebutkan keberadaan tersangka di kawasan Jalan Lintas Servo.


“Atas instruksi kami, Kanit Idik I Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistirah, S.Tr.K., bersama Tim Beruang Hitam langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,”ujar AKP Nasron.


Tersangka kemudian menjalani proses interogasi awal dan secara terbuka mengakui perbuatannya. Ia beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolres PALI,AKBP Yunar Horma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, memberikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja sigap dan profesional dalam menangani kasus ini.


“Kecepatan dan ketepatan dalam pengungkapan kasus ini adalah wujud nyata dari konsistensi kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Polres PALI akan terus hadir dan berdiri di garis terdepan dalam menjamin rasa aman masyarakat,” ujar AKBP Yunar dalam pernyataan resminya.


Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Barang Bukti yang Diamankan:

– 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg

(Barang bukti lainnya masih dalam proses pelacakan dan verifikasi)


"Dengan pengungkapan ini, Polres PALI kembali menegaskan bahwa hukum adalah instrumen perlindungan, bukan sekadar ancaman. Kejahatan, sekecil apapun, tak akan diberi ruang untuk tumbuh di Bumi Serepat Serasan."pungkas AKP Nasron Junaidi.(sn/perry)

Share:

Razia Malam Minggu, Polsek Talang Ubi Tegur Pengendara Tak Patuh dan Sasar Remaja Berkeliaran


PALI. SININEWS.COM — Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) serta keselamatan berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, Polsek Talang Ubi kembali menunjukkan komitmennya melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, mulai pukul 20.00 WIB.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AIPTU Sumaryono, SH dan diikuti oleh personel Polsek Talang Ubi yang tergabung dalam sprint tugas. 


Pelaksanaan KRYD diawali dengan apel persiapan di Mapolsek Talang Ubi, dilanjutkan dengan pengecekan ruang tahanan sebagai bentuk pengawasan internal yang ketat.


Dalam patroli malam itu, petugas memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor (R2) dan mobil (R4) agar berhati-hati saat berkendara, tidak menggunakan knalpot brong, serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas. 


Petugas juga menegur beberapa pengendara yang belum membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, yang menunjukkan masih adanya kurangnya kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas.


Selain itu, kelompok remaja yang sedang nongkrong di sejumlah titik juga menjadi sasaran patroli. 


Kepada mereka, petugas mengingatkan agar tidak terlibat dalam aksi tawuran, serta dianjurkan segera pulang jika tidak memiliki keperluan penting demi menghindari potensi menjadi korban atau pelaku kejahatan.


KRYD malam itu juga menyasar sejumlah lokasi strategis dan objek vital seperti Bank BRI dan Bank BSI di kawasan Handayani, serta gerai Alfamart dekat bandara. 


Patroli juga dilanjutkan hingga ke perbatasan antara Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI, guna memastikan tidak adanya aktivitas mencurigakan di wilayah perlintasan.


Setelah seluruh rangkaian patroli selesai, kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi guna mengevaluasi pelaksanaan KRYD malam itu. 


Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL Robi Sugara, SH, MH, M.Si, menyatakan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk kehadiran nyata Polri di tengah masyarakat.


"Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman, khususnya di malam hari. KRYD ini bukan sekadar rutinitas, melainkan komitmen kami untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Talang Ubi," tegas Kapolsek.


Dengan pelaksanaan KRYD yang berkesinambungan, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban semakin meningkat, serta tercipta lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga.(sn/perry)

Share:

Tunjukan Komitmen, PPM Gelar Baksos


PPM PALI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Baksos dan Penyerahan SK Kepengurusan Ranti ng Talang Ubi


PALI – Komitmen terhadap nilai-nilai Kebangsaan dan semangat pengabdian kepada masyarakat,kembali ditunjukkan oleh Pimpinan Cabang (PC) Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 


Pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB,PC PPM PALI bersama jajaran Pimpinan Ranting Talang Ubi menggelar kegiatan bakti sosial di kawasan Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, yang disertai dengan pembagian puluhan paket beras kepada masyarakat.


Tak hanya berorientasi pada kegiatan sosial semata,momentum tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat struktur organisasi di tingkat kecamatan. 


Ketua PC PPM PALI,Akhmad Hafidz Fatahillah secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPM Ranting Talang Ubi kepada para pengurus yang telah terbentuk.


Dalam sambutannya,Hafidz menegaskan bahwa PPM PALI hadir tidak sekadar sebagai organisasi seremonial,melainkan sebagai entitas yang memiliki visi jelas dalam membangun konektivitas sosial dan kontribusi nyata di tengah masyarakat.


> “Bakti sosial ini adalah perwujudan dari misi besar PPM sebagai organisasi pewaris semangat juang veteran.Kami ingin memastikan bahwa kehadiran kami benar-benar dirasakan oleh masyarakat,bukan hanya dalam wacana,tetapi melalui tindakan konkret dan berkelanjutan,”ujar Hafidz kepada awak media ini. 


Menurutnya,penguatan peran organisasi di tingkat pengurus ranting merupakan bagian dari strategi konsolidasi struktural demi efektivitas gerakan sosial dan kaderisasi di masa depan. 

Ia juga menyampaikan bahwa program sosial seperti ini akan terus digulirkan secara konsisten di berbagai wilayah di Kabupaten PALI.


> “Kami telah merancang roadmap kegiatan sosial yang terukur dan berjangka panjang.Ini bukan kegiatan insidental,tetapi bagian dari komitmen moral dan ideologis kami sebagai generasi penerus semangat kebangsaan,”imbuhnya.


Senada dengan itu,Sekretaris PC PPM PALI Yulius Novianto, SE,menggarisbawahi pentingnya sinergi antarstruktur organisasi dalam menjawab tantangan sosial kemasyarakatan yang semakin kompleks.


> “Kami percaya, kolaborasi dan koordinasi antarlembaga adalah prasyarat utama bagi keberhasilan program sosial. PPM tidak boleh berjalan sendiri,kami harus menyatu dengan denyut nadi masyarakat,”tutur Yulius.


Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat Simpang Raja yang hadir. 

Mereka menilai bahwa kehadiran PPM membawa harapan dan kepedulian yang tulus di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih.


"Dengan kegiatan ini, PPM PALI sekali lagi menunjukkan eksistensinya sebagai organisasi kepemudaan yang tidak hanya menjaga semangat juang para veteran, tetapi juga mampu menyalurkan energi positif dalam kerja-kerja sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat."pungkas Hafidz mengakhiri sesi wawancara dengan awak media ini.(sn/perry)

Share:

Tiga Pelaku Komplotan Bandit Sawit Digulung Polres PALI




Polres PALI Bekuk Komplotan Pencuri Sawit, Dua Ton Raib dari Kebun Warga


PALI. SININEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kebun sawit wilayah Sungai Limpah, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Tiga orang pelaku ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.


Aksi kejahatan ini terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku mencuri sekitar dua ton buah kelapa sawit dari kebun milik seorang petani berinisial K (56), warga Handayani Mulya, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp5.800.000.


Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan taktis dari tim Satreskrim Polres PALI.


> “Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam menindak setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres PALI. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi,” tegas AKP Nasron.




Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-116/IV/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 19 April 2025, polisi mengidentifikasi lima pelaku yang terlibat dalam pencurian. Tiga di antaranya berhasil diamankan, yakni R (37), Rn (29), dan AS (14), seluruhnya warga Dusun III, Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi.


Pengungkapan kasus ini bermula saat saksi berinisial S (39) mendapat informasi dari seorang warga, M, yang mengaku turut terlibat sebagai pengangkut hasil curian dengan bayaran sebesar Rp200.000. M mengungkap bahwa aksi pencurian itu dikoordinir oleh seorang pelaku berinisial C alias Can, yang saat ini masih dalam pencarian.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi memerintahkan Kanit Pidum Ipda La Ode Ananta Yudhistirah, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan. Tim Opsnal “Beruang Hitam” yang dipimpin Aipda Paryanto langsung dikerahkan ke lokasi setelah dilakukan briefing.


Ketiga pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, mereka mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita satu alat dodos sawit sebagai barang bukti.


Para pelaku kini mendekam di Mapolres PALI dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.


Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.


> “Kami butuh partisipasi aktif dari warga. Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat membantu dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten PALI,” tutup AKP Nasron.(sn/perry)

Share:

Terlibat Curat, Dua Warga Talang Mandung Jirak Ditangkap Polsek Talang Ubi



PALI. SININEWS.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Ops Sikat I Musi 2025. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur Team Elang di bawah komando Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si.


Kejadian ini bermula pada Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Pali–Sekayu, tepatnya di depan Alfamart Pelita Sari, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Seorang pelajar laki-laki bernama M. Dhaniansyah (15) menjadi korban perampasan telepon genggam saat berkendara bersama temannya.


Dua orang tak dikenal memepet sepeda motor korban dan secara paksa merampas satu unit handphone merek OPPO A17K dari tangan korban, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000 dan segera melapor ke Polsek Talang Ubi.


Menerima laporan tersebut, Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara langsung menginstruksikan Panit 1 Reskrim Iptu Darlansyah, S.H., bersama Team Elang untuk melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dua tersangka: Jeri bin Rusdiono (21) dan Agung Setiabudi bin Supardi (22), keduanya warga Dusun II, Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.


Penangkapan dilakukan secara presisi dan tanpa perlawanan di kediaman masing-masing tersangka. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP OPPO A17K serta sepeda motor Honda CBR warna merah yang digunakan saat beraksi.


Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres PALI.


"Keberhasilan ini tidak terlepas dari arahan langsung Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang terus menekankan pentingnya respons cepat dan profesionalitas dalam menangani setiap laporan kejahatan. Beliau mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim Talang Ubi dan berharap hal ini menjadi contoh penegakan hukum yang humanis namun tegas," ujar Kompol Robi Sugara.


Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Talang Ubi guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Polres PALI melalui Polsek jajaran terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau melihat tindak kriminal di lingkungan sekitar.(sn/perry)

Share:

Dua Senjata Api Rakitan Diserahkan Kades Sungai Baung, Polsek Talang Ubi Angkat Topi


Kapolsek Talang Ubi Menyampaikan Apresiasinya Terhadap Inisiatif Kepala Desa Sungai Baung Dan Warganya 



PALI. SININEWS.COM --  Kepala Desa Sungai Baung, Sulhadi (54 tahun), secara sukarela menyerahkan 2 (Dua) pucuk senjata api rakitan laras panjang tanpa amunisi ke Kapolsek Talang Ubi  pada Jum'at, 16/05/2025.


Penyerahan ini merupakan bagian dari kesadaran masyarakat serta hasil himbauan yang intensif dari Polres PALI, Polsek Talang Ubi dan Pemda PALI

 

Senjata tersebut diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Talang ubi bersama anggota Polsek Talang Ubi. Dalam proses penyerahan, dibuatkan berita acara sebagai bukti penerimaan senpi rakitan.

 

Kapolsek Talang Ubi angkat topi dan menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Kepala Desa Sungai Baung dan warganya. "Penyerahan senjata api rakitan ini adalah hasil dari pendekatan dan himbauan yang terus kami lakukan Kami sangat mengapresiasi kesadaran dan kerjasama dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif," ujar Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi.

 

Upaya yang dilakukan oleh kepolisian untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk kepemilikan senjata api ilegal. Penyerahan senpi rakitan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Desa Sungai Baung.

 

Sulhadi,Kades Sungai Baung kecamatan Talang Ubi menyatakan bahwa penyerahan senjata ini adalah bentuk dukungan penuh dari masyarakat terhadap upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. "Kami menyadari betapa pentingnya keamanan di lingkungan kami. Dengan menyerahkan senjata ini, kami berharap dapat berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama," ujarnya.

 

Kapolres PALI mengimbau kepada masyarakat lainnya yang masih memiliki senjata api ilegal agar segera menyerahkannya ke kantor polisi terdekat. "Kami terus mendorong masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib. Kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi hukum yang berat, sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951," tegasnya.

 

Penyerahan senjata api rakitan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk turut serta dalam mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pali.(sn/perry)

Share:

Tabrakan Dua Kali Terjadi di KM 10 Hari Ini, Satu Nyawa Melayang

Polisi lakukan olah TKP kecelakaan lalulintas di jalan Merdeka KM 10



PALI. SININEWS.COM -- Jalur maut di Jalan Merdeka KM 10 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI kembali menelan korban jiwa, dimana pada Jum'at 16 Mei 2025, dua kali kecelakaan lalulintas terjadi di lokasi sama dan satu nyawa melayang.


Dari informasi yang berhasil dihimpun tim media ini, sekitar pukul 14.00 WIB terjadi adu kambing antara satu unit mobil jenis Hilux dengan satu unit sepeda motor jenis Trail dengan lokasi tak jauh dari gerbang kantor Bupati PALI.


Dalam kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia ditempat dengan jenis kelamin laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Trail.


"Kejadian pastinya kami tidak tahu persis karena saat itu kami tengah makan di rumah makan Om Panji yang letaknya tak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu kami mendengar suara dentuman yang ternyata tabrakan antara motor dan mobil," ungkap Darmono, salah satu warga setempat.


Warga pun berhamburan setelah mengetahui adanya kecelakaan, dan berupaya menolong korban. 


"Tetapi korban ternyata meninggal dunia ditempat, dan kami langsung menghubungi polisi," imbuhnya.


Tak lama berselang, polisi datang dan langsung mengevakuasi korban dan melakukan olah TKP.


"Saat polisi lakukan olah TKP, kembali terjadi Kecelakaan di tempat sama antara sepeda motor dan sebuah mobil," terang Darmono.


Pada kejadian kedua, tidak ada korban jiwa, hanya mobil dan sepeda motor yang alami kerusakan sementara pengendara sepeda motor luka lecet 


"Hanya alami kerusakan pada kedua kendaraan, sementara pengendara sepeda motor luka lecet. Dengan kejadian itu, kami berharap pada jalur itu dipasang rambu-rambu untuk menekan angka kecelakaan lalulintas," pintanya.(sn/perry)



Share:

Buron Kasus Pencurian Proyek Pasar Betung Ditangkap Polsek Penukal Abab


Polsek Penukal Abab Tangkap DPO Keempat Kasus Curat Proyek Pasar Betung, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp3 Miliar


PALI. SININEWS.COM – Satu persatu pelaku kejahatan terhadap aset negara akhirnya berhasil diringkus. Setelah melalui proses penyelidikan yang cermat dan berkelanjutan, Unit Reserse Kriminal Polsek Penukal Abab, jajaran Polres PALI, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan tersangka keempat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk dalam Target Operasi SIKAT I MUSI 2025.


Tersangka, ZA Bin JT (46), warga Dusun II Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, yang sebelumnya berstatus DPO, ditangkap di kediamannya pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., bersama Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.


Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/III/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 18 Maret 2024, yang melaporkan kejadian curat terhadap material bangunan proyek milik Pemerintah Kabupaten PALI (PEMKAB PALI) di lokasi pembangunan gedung Pasar Betung, Desa Betung, Kecamatan Abab.


Kejahatan ini tidak dilakukan oleh pelaku tunggal. Sebelumnya, tiga tersangka lainnya yakni Berly Anugerah Wijaya, Jepri Yadi, dan Sunip, telah diamankan dan saat ini tengah menjalani hukuman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui berjumlah delapan orang yang secara bersama-sama melakukan pencurian material bangunan proyek pemerintah. Di antaranya, Zainal Aripin diduga berperan aktif dalam pengambilan serta pengangkutan barang hasil curian.


Material yang digasak termasuk besi baja berlapis cat hijau, kabel, alat pertukangan seperti gerinda, tang, serta linggis. Total kerugian negara akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).


Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata dari komitmen jajaran Polres PALI dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.


> "Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi tim yang konsisten dalam menindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak sendi pembangunan daerah.Kapolres PALI menekankan bahwa setiap pelanggaran hukum, terlebih yang berdampak pada kerugian negara, akan ditindak tegas dan profesional,"tegas AKP Dedy Kurnia, menyampaikan amanat Kapolres.


Dari hasil pengembangan dan penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit gerinda merek Modern warna hijau tua,1 buah linggis panjang ± 80 cm,10 mata gerinda besi merek Hasston,1 buah tang merek Tekiro,1 rol kabel warna biru-kuning panjang ± 4 meter lalu 4 potongan besi behel ukuran 12 mm dan 4 potongan besi baja berbentuk U berbagai ukuran. 


Tersangka Zainal Aripin kini telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif. Penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Dengan tertangkapnya keempat tersangka utama, Polsek Penukal Abab terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.


“Tidak ada kompromi bagi pelaku pencurian yang merugikan negara,”tutup Kapolsek Penukal Abab, menegaskan komitmen institusi dalam menjaga marwah penegakan hukum di wilayah Kabupaten PALI.(sn/perry)

Share:

Tim Serigala Tangkap Pelaku Pencurian Alat Bengkel di Babat, Korban Alami Kerugian Belasan Juta


 Tim Srigala Polsek Penukal Abab Berhasil Tangkap Pelaku Curat dalam Operasi Sikat I Musi 2025


PALI. SININEWS.COM – Kerja keras jajaran Polsek Penukal Abab dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan membuahkan hasil. Seorang pelaku yang masuk dalam daftar target operasi (TO) Operasi Sikat I Musi 2025 berhasil diamankan setelah sempat buron selama beberapa bulan.


Pelaku yang diamankan adalah GP(18), warga Dusun I Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. 


Ia diduga kuat terlibat dalam pencurian sejumlah peralatan bengkel milik korban DW (40),seorang Pegawai Negeri Sipil yang tinggal di Dusun III Desa Babat.


Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. 

Barang yang dicuri berupa satu unit las listrik merek Lakoni 200A dan satu buah gerinda merek BOSCH warna biru dengan total kerugian mencapai Rp11.750.000.


Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia,S.H.menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diberikan salah seorang tersangka AOR,yang telah diamankan sebelumnya. 


"Setelah kami dalami, tim Srigala Reskrim Polsek Penukal Abab mendapat informasi akurat bahwa tersangka tengah berada di depan toko Aston Mebel,Desa Babat. Pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 16.30 WIB, tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ungkap AKP Dedy saat diwawancarai Bang Akbar selaku koordinator Media Mitra Humas Polres PALI, pada Jum'at (16/5) sekira pukul 11.00 Wib. 


Tersangka kemudian mengakui perbuatannya saat diinterogasi. 

Ia juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua rekannya,dua diantaranya telah berhasil diringkus Polisi,sedangkan satu tersangka lagi  masih dalam pencarian.


Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan respons cepat jajaran Polsek dalam pengungkapan kasus ini.


> “Ini adalah bentuk nyata komitmen Polres PALI dalam memberantas kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Setiap laporan dari warga akan kami tindak lanjuti dengan serius. Operasi Sikat bukan sekadar formalitas, tapi bentuk nyata kehadiran negara melindungi rakyatnya,” tegas AKBP Yunar melalui Kapolsek Penukal Abab.


Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah melakukan upaya pengejaran terhadap seorang terduga pelaku lainnya yang masih buron.


"Kami menghimbau kepada masyarakat,untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak Kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar."pungkas AKP Dedy Kurnia mengakhiri sesi wawancara dengan awak media ini.(sn/perry)

Share:

Agus Digeledah Polisi, Kedapatan Bawa Sabu dan Ganja


Satresnarkoba Polres PALI Bekuk Pengedar Narkotika di Talang Nanas, Sita Sabu dan Ganja Siap Edar


PALI — Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui kerja cermat dan sigap Satuan Reserse Narkoba, seorang pria berinisial AS (31), warga Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga akan diedarkan.


Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, sekira pukul 15.30 WIB, di kediaman pelaku yang terletak di Jl. Talang Nanas, RT 006 RW 002, setelah sebelumnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.


Atas perintah Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., tim yang dipimpin Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., dan Kanit II IPDA Adeyus Barianto, S.H., bersama Tim Opsnal Satresnarkoba, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan secara profesional dan tanpa perlawanan.


“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika, antara lain dua plastik klip sedang dan delapan belas plastik klip kecil berisi sabu, serta satu bungkusan kertas putih berisi ganja, dengan total berat bruto lebih dari 10 gram,” jelas AKP Dedy Suandy, S.H., pada Jumat petang (16/5). 


Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip bening kecil kosong dan satu potongan pipet yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi narkotika.


Barang bukti yang berhasil disita meliputi:


2 plastik klip sedang berisi sabu, berat bruto: 3,32 gram


18 plastik klip kecil berisi sabu, berat bruto: 3,42 gram


1 bungkusan ganja, berat bruto: 3,65 gram


1 bal plastik klip bening kecil kosong


1 potongan pipet/skop warna hijau



Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan kepada pembeli.


Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres PALI dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba.


"Kami menaruh perhatian besar terhadap setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PALI. Tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi bangsa melalui narkoba. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang secara aktif memberikan informasi. Ini adalah sinergi nyata dalam upaya menjaga ketertiban dan keselamatan bersama," tegas Kapolres dalam pernyataan yang disampaikan oleh AKP Dedy Suandy, S.H.kepada Bang Akbar selaku Koordinator Media Mitra Humas Polres PALI. 


Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.


Polres PALI mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.


"Keamanan dan memberantas Narkoba bukan hanya tugas aparat,tetapi tanggung jawab kolektif seluruh warga negara,jadi mari kita bersinergi dalam memerangi Narkoba."pungkas AKP Dedy Suandy mengakhiri sesi wawancara.(sn/perry)

Share:

Ketua Koperasi Plasma Mitra GBS Diprotes Anggota, Beli Mobil dan Motor Tanpa Kesepakatan Rapat


PALI. SININEWS.COM -- Ketua Koperasi Plasma Mitra PT.GBS diprotes anggotanya lantaran melakukan pembelian satu unit mobil jenis Hilux dan sepeda motor Honda CRF tanpa adanya kesepakatan rapat.


Hal itu diutarakan perwakilan anggota Koperasi Plasma Mitra GBS Anto yang menyebut menolak pembelian mobil dan motor yang diutarakan ketua koperasi dengan dalih untuk kendaraan operasional koperasi.


"Sepakat dalam rapat semua menolak rencana ketua koperasi Mitra PT GBS membeli mobil. Namun, informasinya ketua koperasi nekat membeli mobil jenis Hilux dan CRF dengan harga 1 milyar lebih ," ungkap Anto, dikutip dari sejumlah media, 15 Mei 2025.


Menanggapi adanya informasi tersebut dan menelusuri kebenarannya, sejumlah awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Koperasi Plasma Mitra GBS, Mursa melalui pesan singkat WhatsApp.


Tetapi hingga berita ini diturunkan, Mursa masih bungkam dan belum membalas konfirmasi yang dilayangkan sejumlah awak media.


Dilansir dari sejumlah media, diketahui bahwa anggota dan petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Plasma Mitra PT GBS menggelar aksi protes terhadap keputusan sepihak ketua koperasi tersebut, yang konon kabarnya ketua Koperasi Plasma Mitra PT GBS melanggar kesepakatan rapat.


Dimana terungkap dari anggota Koperasi Plasma bahwa dalam rapat tersebut, semua anggota menolak adanya rencana ketua koperasi Plasma Mitra PT GBS membeli sebuah mobil jenis Hilux dan motor CRF dengan alasan untuk operasional Plasma maupun koperasi itu sendiri. 


Namun, adanya hasil penolakan dalam rapat dari para anggota koperasi tersebut, justru berselang tidak lama pasca rapat tersebut, diduga ketua koperasi Plasma Mitra PT GBS nekat membeli mobil jenis Hilux dan motor CRF dengan nilai rupiah 1 milyar lebih. (sn/perry)




Share:

PNS di Kota Baru Penukal Utara Hilang Hp, Pelaku Ditangkap di Palembang

Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Pelaku Dibekuk di Palembang


PALI. SININEWS.COM – Kepolisian Sektor Penukal Utara Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya. Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2025, Unit Reskrim Polsek Penukal Utara berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan meringkus pelaku di Kota Palembang.


Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Hendi Saputra, yang merupakan seorang PNS, mendapati handphone milik istrinya raib dari dekat jendela samping rumah. Dugaan awal mengarah pada upaya pembobolan melalui ventilasi dan kusen jendela yang terlihat rusak.


"Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan intensif," ungkap Kapolsek Penukal Utara, IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si.


Dari hasil pengembangan, pada Rabu, 14 Mei 2025, tim memperoleh informasi bahwa tersangka pencurian, Yudis Adeta Putra (24), tengah bekerja di sebuah cucian steam motor di daerah Kandang Kawat, Palembang. Tanpa membuang waktu, Unit Reskrim Polsek Penukal Utara yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Decky Chandra Winata, S.E., bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Unit Kam Sat Intelkam Polrestabes Palembang.


"Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Mapolsek Penukal Utara untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kapolsek.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone VIVO Y30 milik korban beserta kotaknya, yang memiliki IMEI sesuai dengan yang dilaporkan hilang.


Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Utara, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan.


"Penindakan cepat ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran Polres PALI berkomitmen tinggi dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini juga berkat sinergitas yang solid antar unit serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi," ujar AKBP Yunar dalam pernyataannya.


Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan Operasi Sikat I Musi 2025 demi menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor (3C) di wilayah Kabupaten PALI.


"Kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan lain. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara."pungkas Kapolres melalui Kapolsek Penukal Utara.(sn/perry)

Share:

Gelar Lomba Lagu Religi, TP.PKK Talang Ubi Gandeng KUA


Semarak Lomba Lagu Religi di Kecamatan Talang Ubi: Meriah, Religius, dan Penuh Talenta


PALI. SININEWS.COM — Kecamatan Talang Ubi menjadi saksi semaraknya Lomba Menyanyi Lagu Religi yang digelar oleh Tim Penggerak PKK Kecamatan Talang Ubi bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga sore hari dan berhasil menyedot perhatian masyarakat, tokoh agama, serta aparat pemerintahan.


Acara yang diikuti 75 peserta dari berbagai majelis taklim kelurahan dan desa, serta para remaja di Kecamatan Talang Ubi ini berlangsung di tengah suasana penuh semangat dan nilai-nilai religius. Peserta menunjukkan kemampuan terbaik mereka dalam membawakan lagu-lagu religi yang menyentuh hati.


Turut hadir dalam kegiatan ini berbagai tokoh penting, di antaranya Ketua TP PKK Kabupaten PALI atau perwakilan, Kepala MUI Kabupaten PALI KH. Mughni Zein, Camat Talang Ubi Hj. Emiliya, S.Sos., M.Si., serta Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si. Kegiatan juga dihadiri oleh Danramil 404-03 Talang Ubi yang diwakili oleh SERKA Sugiarto, Kepala KUA Talang Ubi Asmuni, S.H.I., M.Pd., seluruh lurah dan kepala desa se-Kecamatan Talang Ubi, serta insan pers.


Dalam sambutannya, Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Robi Sugara menyampaikan pesan dari Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini.


> "Kapolres PALI sangat mendukung kegiatan yang menanamkan nilai-nilai keagamaan sejak dini kepada masyarakat, terutama generasi muda. Kegiatan seperti ini adalah upaya preventif yang sangat efektif untuk menghindarkan generasi muda dari pengaruh negatif seperti musik remix yang tidak mendidik. Polres PALI siap mendukung setiap program yang memperkuat karakter dan akhlak umat," ungkap KOMPOL Robi Sugara.




Lomba menyanyi ini terbagi dalam dua kategori, yaitu tingkat dewasa dan remaja. Para pemenang mendapatkan hadiah berupa piala, sertifikat, serta uang pembinaan. Adapun juara kategori dewasa antara lain Muslim Fatoni, Herni Listiani, dan Rika Wati. Sedangkan pada kategori remaja, Deta Juliani, Risma Nanda, dan Tian Kasela keluar sebagai juara.


Camat Talang Ubi Hj. Emiliya dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya membangun masyarakat yang religius dan berkarakter. Ia berharap lomba ini menjadi agenda rutin tahunan.


Acara ditutup sekitar pukul 17.45 WIB dalam suasana aman dan kondusif. Kehadiran unsur Tripika Talang Ubi menjadi simbol nyata sinergitas yang solid dalam mendukung pembangunan sosial dan spiritual di tengah masyarakat.(sn/perry)

Share:

HUT Sumsel Ke-79, Bupati Tandatangani Nota Kesepahaman Dukung Program MBG

MUARA ENIM, SININEWS - Bertepatan pada peringatan hari jadi Provinsi Sumatera Selatan ke-79, Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., bersama seluruh kepala daerah se-Sumsel melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dengan Kepala Badan Gizi Nasional, Dr. Ir. Dadan Hindayana, terkait dukungan kerjasama dalam penyediaan lahan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Adapun Penandatangan nota kesepahaman yang dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, H. Herman Deru dan H. Cik Ujang, ini dilaksanakan seusai Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (15/05) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Pelambang.

Dalam keterangannya Bupati menjelaskan akan memperluas jangkauan MBG serta menambah sasaran penerima manfaat dengan menyediakan lahan sebagai tempat dibangunnya dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di 3 Kecamatan yakni Gelumbang, Lubai dan Semende Darat Laut (SDL). Untuk itu dirinya memerintahkan OPD terkait untuk terus memantapkan koordinasi dengan BGN agar dapur SPPG dapat terus dibangun di seluruh Kecamatan sebagai ujung tombak pendistribusian makanan kepada siswa sekolah.

Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap suksesnya pelaksanaan program MBG dalam rangka mempercepat capaian Pemenuhan Gizi Nasional khususnya bagi anak-anak di Kabupaten Muara Enim. Adapun rapat paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Prov Sumsel, Andie Dinialdie, S.E., M.M., juga dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, Hj. Heni Pertiwi Edison, S.Pd., Forkopimda Sumsel, Bupati mengucapkan selamat memperingati hari jadi Provinsi Sumatera Selatan serta mendoakan semoga dihari jadi yang ke-79 tahun ini, Provinsi Sumatera Selatan dapat terus menjadi daerah yang semakin maju dan sejahtera rakyatnya sehingga visi Sumsel Maju Terus Untuk Semua dan Muara Bangkit Rakyat Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan dapat tercapai bersama.(RIL/SN)

Share:

Awak Media di PALI Dorong Ungkap Motif Kades Sungai Ibul dan Kades Suka Maju Tolak Operasional Pertamina


Awak Media di PALI Dorong Ungkap Motif Kades Sungai Ibul dan Kades Suka Maju Tolak Operasional Pertamina


PALI. SININEWS.COM -- Wartawan PALI Efran buka suara soal Kades Sungai Ibul dan Kades Suka Maju menolak operasional PT Pertamina Pendopo Field di wilayah kedua desa tersebut. Efran menganalisis keputusan melalui surat itu ambigu.


“Saya menilai ambigu, saya ragu, karena kedua Kades itu saya konfirmasi terkait surat sampai saat ini mereka tidak mau memberikan tanggapan, saya menjadi curiga,” kata Efran kepada awak media, Senin (12/05/25).

Kecurigaan Efran bukan tanpa alasan, sebab kata Efran, didalam isi surat tersebut mereka melibatkan kalangan media dengan menyampaikan tembusan surat kepada seluruh media cetak dan online di kabupaten PALI.


“Mereka kan melibatkan wartawan, pertanyaannya mengapa Yudi dan Rudini saat saya konfirmasi tentang surat itu mereka tidak mau bersuara, sedangkan sebagian besar orang PALI tau bahwa saya wartawan, artinya saya dilibatkan,” ujar Efran.


Menurut Efran, sembilan alasan yang menjadi dasar untuk menolak operasional perusahaan kontradiktif dengan yang terjadi di lapangan karena setiap perusahaan yang akan beroperasi disuatu wilayah pasti mendepankan birokrasi.


“Setahu saya setiap perusahaan apapun yang melakukan kegiatan disuatu wilayah pasti melakukan koordinasi dengan pemerintah. Pemerintah desa biasanya yg bersentuhan langsung dengan pelaksanaan kegiatan perusahaan, dalam hal ini konyol jika Pertamina tidak berkoordinasi dengan Kades,” ucap Efran.


Disisih lain, Efran menuturkan, sebelum menggeluti profesi wartawan dirinya pernah dua puluh tahun berkerja di lingkungan perusahaan Migas.

“Mulai tahun 1997 saya memulai kerja di lingkungan Medco hingga tahun 2008. Selanjutnya berkerja di Pertamina, namun pada Desember  2016 saya mengundurkan diri, setelah saya pulang ke tanah kelahiran ditakdirkan jadi wartawan,” terang Efran.


Berkat pengalaman kerja itu, Efran mengklaim bahwa dirinya sangat hatam semua aturan yang berlaku dalam perusahaan Migas termasuk salah satunya aturan perusahaan untuk melaksanakan aktivitas dalam suatu wilayah.


“Saya kasih contoh istilah, apa namanya, ‘Risk Assessment’. Jadi, jika perusahaan akan melaksanakan pekerjaan yang pertama kali dilakukan perusahaan adalah Risk Assessment. Risk Assessment adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi potensi bahaya yang dapat berdampak negatif terhadap suatu aktivitas perusahaan.


Tujuannya adalah untuk memahami tingkat risiko dan mengidentifikasi langkah-langkah pengendalian yang efektif untuk meminimalkan atau menghilangkan risiko terhadap aktivitas perusahaan,” jelas Efran.

Pertamina, ujar Efran, sudah pasti melakukan Risk Assessment sebelum melaksanakan seluruh aktivitasnya di seluruh area lokasi Benakat Timur. (Lokasi Pertamina Pendopo Field di desa Sungai Ibul dan desa Suka Maju).


“Dalam hal ini Pertamina pasti melakukan Risk Assessment di Sungai Ibul dan Suka Maju, sudah pasti pula Pertamina berkoordinasi dengan Kades. Tapi itu masih tergantung juga dengan kapasitas pekerjaannya seperti proyek strategis nasional, Pertamina kordinasinya vertikal, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga pemerintah desa. Jadi ini contoh pengalaman saya pernah berkerja di lingkungan Migas,” terang Efran.


Jadi, jelas Efran, seluruh rencana aktivitas apapun yang akan dilaksanakan Pertamina pasti melibatkan pemerintah desa untuk meminta dukungan sehingga operasional perusahaan dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana.


“Contoh, Pertamina mau melakukan pengeboran di Benakat Timur. Sudah pasti Pertamina menemui Kades Sungai Ibul dan Kades Suka Maju untuk minta ijinlah bahasa kita. Itu nantinya ada kesepakatan antara Kades dengan perusahaan. Biasanya Kades meminta perusahaan agar melibatkan warganya diajak bekerja sesuai sengan kemampuan dan keahlian,” jelas Efran.


Selain itu, Efran memberikan bocoran bahwa perusahaan apapun memberikan insentif bulanan kepada Kades yang nilainya juta-an rupiah belum termasuk insentif dari perusahaan yang lainnya.


“Setiap desa ring satu perusahaan seperti Pertamina dan Medco itu memberikan insentif bulanan untuk Kades. Jadi dari dulu siapa saja Kadesnya dapat sumber pemasukan, boleh tanya langsung ke Pertamina maupun Medco, ungkap Efran.


“Itu baru dari Pertamina dan Medco, belum dari perusahaan-perusahaan lain seperti saat ini ada Rig GJE yang ngebor di Benakat Timur, intinya setiap ada perusahaan masuk Kades dapat pemasukan, warga yang ikut kerja dapat juga uang,” Efran menambahkan.


Menjadi aneh bagi Efran, karena menurutnya, sebesar apapun rezeki yang diterima Kades dan warganya dari perusahaan jika tidak tertanam rasa syukur perusahaan akan tetap salah dimata mereka.


“Itulah kalau tidak bersyukur akan cari kesalahan perusahaan, kecuali kalau perusahaan memang merugikan,” pungkas Efran.


Oleh karena itu, Efran menilai penolakan kegiatan perusahaan tidak benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Ia menduga keputusan yang diambil Kades Sungai Ibul dan Kades Suka Maju melibatkan kalangan media hanya untuk menekan dan menakut-nakuti perusahaan demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.


Kendati demikian, Efran akan fokus dengan motif kedua Kades tersebut mengapa mereka mengklaim didukung oleh kalangan media, sementara sampai saat ini tidak ada satupun wartawan yang dikonfirmasi oleh dirinya menyatakan diajak diskusi atau dinformasikan terkait surat penolakan kegiatan Pertamina di Benakat Timur.


“Jadi saya konfirmasi random terkait tembusan surat kepada ketua PWI PALI, IWO PALI, IWO I PALI, PWRI PALI, AWDI PALI, SWI PALI, SMSI PALI, dan JMSI PALI, mereka menyatakan tidak tembusan surat ke Pertamina baik dari Kades Sungai Ibul maupun Kades Suka Maju,” imbuh Efran.


“Termasuk juga saya konfirmasi kepada tiga wartawan yang ada di desa Sungai Ibul dan desa Suka Maju mereka tidak pernah dihubungi Kadesnya masing-masing maupun komunikasi tentang rencana kedua Kades itu menolak kegiatan Migas Pertamina,” tambah Efran.


Untuk mendalami apa motif Kades Sungai Ibul dan Kades Suka Maju mengklaim didukung kalang media, Efran hari ini menggelar konferensi pers untuk membersihkan profesi wartawan agar tidak menjadi kambing hitam niat terselubung dibalik penolakan operasional Pertamina Pendopo Field.


“Tindakan saya saat ini bukan dalam kapasitas membela Pertamina tetapi akan membuka tabir kebenaran dalam persoalan ini. Kita harus pertanyakan apa motif mereka mengklaim didukung kalangan media sedangkan sampai saat ini Kades Yudi dan Kades Rudini memilih bungkam saat dikonfirmasi,” kata Efran dihadapan sejumlah media.


Efran menegaskan jangan sampai profesi wartawan PALI nantinya dinilai publik membekingi kepentingan tersembunyi yang mengatasnamakan masyarakat.

“Jangan sampai profesi wartawan dijual untuk kepentingan mereka,” tegas Efran.


Menurut Efran, wartawan tidak boleh netral dalam menyikapi sebuah persoalan tetapi ‘wartawan harus tegak kepada kebenaran dan keadilan’.


Kemudian, Efran mengupas sembilan alasan sebagai dasar Kades Sungai Ibul dan Kades Suka Maju menolak operasional Pertamina Pendopo Filed di lokasi Benakat Timur dilanjutkan tanya jawab dengan awak media dari berbagai media massa.


Setelah itu, mereka menyambangi kantor Humas Pertamina Pendopo Field untuk mendapatkan pernyataan dari perusahaan.

Puluhan awak media diterima tim Relations Pertamina Pendopo Field Yuli Wisdayanti, Sukeri, dan Widya Susanti serta Staf Security Pertamina Pendopo Filed Rudolf Barus.


“Memang benar surat itu pak, dan kami sudah berkordinasi dengan Kades Sungai Ibul dan Kades Suka Maju saat mereka mengantarkan surat,” kata Wisdayanti, Kamis (15/05/25).


Untuk menjawab sembilan alasan yang menjadi dasar surat tersebut, Wisdayanti meminta waktu untuk klarifikasi, karena aturan perusahaan sudah berubah. Ia mengatakan yang  berwenang menjawab pertanyaan wartawan adalah tim komunikasi media di Pertamina Prabumulih.(sn/perry)

Share:

Ketua DPRD Dukung Relokasi Pedagang Pasar Subuh ke Eks Polsek

PRABUMULIH, SININEWS.COM – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih memindahkan aktivitas pedagang pasar subuh dari Jalan Jenderal Sudirman ke area eks Polsek Prabumulih Timur mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, SH, MSi.

“Kami menyambut baik langkah Pemkot Prabumulih untuk menata kembali pasar subuh dengan merelokasinya ke lokasi baru di eks lapangan Polsek Prabumulih Timur,” ujar Deni Victoria. 

Meski memberikan apresiasi, Deni menekankan bahwa ada sejumlah hal penting yang perlu dipersiapkan matang, terutama pengelolaan sampah dan ketersediaan lahan parkir. Ia tidak ingin relokasi ini menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

“Pengelolaan sampah harus jadi perhatian serius. Lokasinya dekat permukiman, jadi jangan sampai menimbulkan bau tidak sedap atau permasalahan lain,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti manajemen parkir. Menurutnya, pemindahan pedagang ke satu titik berpotensi menimbulkan kepadatan kendaraan bila tidak diatur dengan baik.

“Selama ini pedagang tersebar dari kawasan Pasar Impres hingga sekitar masjid. Kalau dipusatkan di satu lokasi, arus parkir harus benar-benar tertata agar tidak mengganggu lalu lintas,” jelas politisi Partai Demokrat tersebut.

DPRD, lanjut Deni, percaya Pemkot sudah menyiapkan skema terbaik agar pembagian lapak berjalan adil tanpa menimbulkan persoalan baru. Ia juga mengajak para pedagang untuk mendukung kebijakan ini dengan mematuhi aturan yang berlaku.

“Perda sudah jelas melarang aktivitas berdagang di pinggir Jalan Jenderal Sudirman. Karena itu, kami berharap pedagang bisa mematuhi ketentuan ini demi kenyamanan bersama,” tambahnya.

Seperti diketahui, pemindahan pedagang pasar subuh akan mulai dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, setelah melalui rapat koordinasi antara Pemkot dan instansi terkait di Kantor Wali Kota Prabumulih.(SN)

Share:

Pemkab PALI Bersama Stakeholder Raker, 'Gempur' Wilayah Rawan Narkoba


PALI. SININEWS.COM --  Dalam upaya memperkuat pertahanan sosial terhadap ancaman narkoba, Pemerintah Kabupaten PALI bersama berbagai stakeholder strategis menggelar Rapat Kerja Sinergi Stakeholder pada Kawasan Rawan Narkoba, yang berlangsung di Kantor Kepala Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kamis (15/5/2025) pukul 10.30 WIB.


Kegiatan ini menjadi titik balik penting dalam menyatukan langkah berbagai unsur pemerintahan dan penegak hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah yang dianggap rawan, khususnya di Desa Air Itam.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten PALI, H. Andre Fajar Wijaya, S.Si., M.Si., Csep, Koordinator Wilayah Badan Intelijen Negara Kolonel Cpl Gusra Muttaqin, Ketua Tim 2 Payatif Mia Garmiaty Suhanda, M.Si, Kepala BNN Kota Prabumulih AKBP Fauziah, Sp., M.Si, Kasat Narkoba Polres PALI AKP Dedy Suandi, S.H, Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H, Kabid DPMD Surya Eko, S.H, Kabid Pariwisata Indriyani, S.Kom, Sekcam Penukal Hariyanto, dan Kepala Desa Air Itam Agus Salim, S.IP.


Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk “menyehatkan masyarakat Kecamatan Penukal Abab, khususnya di Desa Air Itam, dengan memberikan pemahaman yang kuat tentang dampak penyalahgunaan narkoba.”


Ia juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai fase-fase rehabilitasi agar para penyalahguna bisa kembali pulih, serta mendorong generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran narkoba yang merusak masa depan.


Lebih lanjut, seluruh stakeholder sepakat bahwa pencegahan dan pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial. 

Diperlukan sinergi lintas sektor dari pemerintah daerah, kepolisian, BNN, hingga masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.


Diharapkan, kegiatan ini mampu mendorong terciptanya perubahan perilaku di masyarakat dan memperkuat sistem ketahanan sosial terhadap ancaman narkoba. 


Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam menjalin sinergi yang lebih erat antara BNN dan seluruh stakeholder terkait dalam memerangi narkoba di wilayah Kabupaten PALI.(sn/perry)

Share:

Ditangkap di Panta Dewa, Warga Betung Barat Dijerat Pencurian Sawit dan Kepemilikan Senpi



PALI. SININEWS.COM— Aksi cepat dan terukur kembali diperlihatkan oleh jajaran Polsek Talang Ubi di bawah komando Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si. Dalam operasi bertajuk Sikat I Musi 2025, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi bersama Tim Elang sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sekaligus kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Tersangka yang berhasil diamankan adalah Pran alias Varel (37), warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab. Ia ditangkap saat berada di lokasi penjualan sawit di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, setelah sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Penangkapan bermula dari laporan kejadian pencurian 40 tandan buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng pada 4 April 2025 lalu. Saat itu, petugas gabungan dari Polsek Talang Ubi, Brimob, dan pihak keamanan perusahaan melakukan patroli dan mendapati beberapa pelaku tengah mengangkut hasil curian di Blok 28 Divisi I, Jerambah Besi, Desa Karta Dewa. Akibat aksi tersebut, perusahaan menderita kerugian sebesar Rp4.000.000.


Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, Tim Elang akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku utama. Namun saat hendak ditangkap, tersangka justru berusaha melawan dengan mengeluarkan senjata api rakitan yang terselip di pinggangnya. Beruntung, tim yang sigap berhasil melumpuhkan pelaku tanpa ada korban jiwa dan mengamankan satu pucuk senpi rakitan serta satu butir peluru tajam kaliber 5,56 mm.


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Bersama barang bukti berupa sawit curian, tojok, satu unit mobil Suzuki Futura bernopol BG 9649 Y, dan senpi rakitan, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Talang Ubi guna penyelidikan lebih lanjut.


Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, menyatakan apresiasi tinggi atas keberhasilan ini.


> “Ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polres PALI dalam memberantas kejahatan, khususnya pencurian hasil perkebunan dan kepemilikan senjata api ilegal yang mengancam ketertiban umum. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah ini. Tim kami juga masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat,” tegas Kompol Robi Sugara menyampaikan pernyataan Kapolres.




Gelar perkara telah dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, di Unit Reskrim Polsek Talang Ubi. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.


Operasi ini menambah daftar sukses Polres PALI dalam mengamankan wilayah dari pelaku kejahatan yang tidak segan mengancam aparat dan masyarakat. 


"Kepolisian mengimbau seluruh warga untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan bila mengetahui aktivitas mencurigakan."pungkasnya Kompol Robi Sugara.(sn/perry)

Share:

Peringati HUT IBI, DPPKBPPA PALI Layani KB Gratis di Tempirai Selatan

Peringati HUT IBI, DPPKBPPA PALI Layani KB Gratis di Tempirai Selatan 


PALI. SININEWS.COM -- Memperingati Hari Ulang Tahun Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ke-74 tahun 2025, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melayani pemasangan alat kontrasepsi KB secara gratis di Desa Tempirai Selatan, Kamis 15 Mei 2025.

Kegiatan pelayanan KB secara gratis di Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara itu berkat dukungan dan permintaan kepala desa Tempirai Selatan Sepikal Usman.

Pada kegiatan pelayanan KB gratis tersebut, DPPKBPPA PALI melayani sedikitnya 50 akseptor yang antusias mendatangi lokasi pelayanan.

Dikemukakan Kepala DPPKBPPPA PALI Mariono SE bahwa kegiatan tersebut berkat dkungan Kepala Desa melalui PKK Desa Tempirai Selatan. Pelayanan KB gratis ini dalam rangka Bhakti IBI ke 74 guna penurunan angka unmetneed dan memenuhi kebutuhan masyarakat bidang kesehatan keluarga berencana," ungkap Mariono.

Disebutkan Mariono bahwa pihak yang terlibat pada kegiatan pelayanan KB gratis adalah tenaga kesehatan, OPD DPPKBPPPA, penyuluh Kemdukbangga PALLI dan PKK Desa.

"Berkat kerjasama ini, pelayanan KB Bergerak dapat terselenggara dengan jumlah akseptor lebih kurang 50 peserta pengguna MKJP,"  imbuhnya.

Dengan digelarnya kegiatan dalam rangka memperingati HUT IBI ke-74, Mariono berharap mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut program KB.

"Kegiatan ini dilakukan bukan hanya saat HUT IBI saja, tetapi akan terus dilaksanakan pada setiap kesempatan supaya masyarakat lebih sadar pentingnya ber-KB," harapnya.(sn/perry)
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts