Meriahkan HUT RI ke-80 Pemkab PALI Gelar Gerak Jalan, Ini Rutenya


PALI. SININEWS.COM -- Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Pendidikan akan menggelar lomba gerak jalan juga karnaval.


Adapun jadwal kegiatan gerak jalan pada Senin 11 Agustus 2025 sementara untuk karnaval hari Rabu 13 Agustus 2025 sesuai hasil rapat yang digelar Dinas Pendidikan pada Jumat 1 Agustus 2025 yang dipimpin Staff Ahli Bupati bidang SDM Kusmayadi.


Adapun rute gerak jalan dan karnaval mengambil start di lapangan Parkir Gelora November, menuju Asrama Polisi, Masjid Muchlisin, panggung kehormatan ada didepan kantor Damkar Pertamina (Eks Mako Brimob), SD YKPP, Simpang Perprov, Jalan Baru bawah Telkom, Simpang Lima Talang Ubi dan Finis kembali ke lapangan Gelora.

Sementara untuk peserta tingkat PAUD mengambil start di bawah Gereja komplek Pertamina (monumen Lufking) dan Finis di titik nol Pendopo ke kiri.


Pada rapat tersebut disepakati aturan main untuk lomba gerak jalan dan karnaval.


Yakni jika melakukan pelanggaran akan dilakukan pengurangan skor, variasi di panggung kehormatan hanya dua menit, juri hanya di panggung penghormatan serta pada kegiatan karnaval tidak ada mobil hias.

(sn/perry)

Share:

Sidang Perkara Dugaan Tipidkor Kades dan Bendahara Desa Petanang Muara Enim Digelar, Ini Hasilnya



Palembang. SININEWS.COM -- Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang pada Kamis 31 Juli 2025.


Pada sidang perkara dugaan Tipidkor terhadap terdakwa Kades dan Bendahara Desa Petanang dengan agenda pembacaan putusan dijaga ketat aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri Muara Enim. Dimana diketahui bahwa terdakwa masing-masing Samsirin dan Rasti Oktaviani.

Dari siaran pers Kejari Muara Enim bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Indra Susanto, S.H., M.H., Mayorudin Febri S.H., Septian Anugerah Perkasa, S.H, dan Freddy Markus S.H. melaksanakan sidang agenda pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi.


Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara terdakwa terdakwa Samsirin dan terdakwa Rasti Oktaviani S.Psi yang dilakukan di Ruang sidang II (Majelis D/ Garuda) Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang,  dilaksanakan Majelis persidangan, Sangkot Lumban Tobing, S.H. M.H. selaku Hakim Ketua, H. Wahyu Agus Susanto , S.H., M.H. , Khoiri Akhmadi S.H., M.H. selaku Hakim Anggota.


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa terdakwa Samsirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Lalu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.214.911.737,- (satu milyar dua ratus empat belas juta Sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.


Kemudian terhadap tuntuan kepada terdakwa Rasti Oktaviani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair; dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Lalu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 9 (sembilan) bulan.


Adapun dalam Amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang kelas IA memutuskan perkara atas nama terdakwa Terdakwa Samsirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair dengan Pidana Penjara selama 4 (Empat) Tahun 9 (Sembilan) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Lalu Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.000.000.000- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 2 (dua) tahun.


Kemudian terhadap Putusan kepada terdakwa asti Oktaviani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair; dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Lalu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 9 (sembilan) bulan.


Bahwa menangapi putusan tersebut sikap para terdakwa menerima putusan tersebut dan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir.


Kemudian majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada Jaksa Penuntut Umum selama 7 hari setelah putusan dibacakan.


Tim Intelijen Kejari Muara Enim terhadap perkara tersebut yang telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk mengantisipasi AGHT - AGHT yang akan terjadi, Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan Pengamanan Terhadap Personel dan Jalannya Persidangan. (sn)

Share:

Ular Piton Naik Atap, Damkar PALI Tak Kalah Sigap


PALI. SININEWS.COM -- Seekor ular jenis piton naik atap di sebuah bangunan di Terminal Pendopo Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kemarin 31 Juli 2025.


Sontak saja, kejadian tersebut membuat was-was warga sekitar dan langsung menghubungi Dinas Damkar dan Penyelamatan kabupaten PALI untuk melakukan evakuasi agar ular tersebut tidak menelan korban.


Dinas Damkar pun tiba dan langsung sigap naik keatas atap bangunan tersebut untuk melakukan evakuasi dan tidak selang beberapa lama, ular itu pun bisa ditangkap dan dijinakkan lalu dimasukkan kedalam karung.


Diungkapkan Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan kabupaten PALI Ibrahim Cik Ading bahwa kejadian itu diketahui oleh salah satu warga yang melihat penampakan ular yang berada diatas atap sebuah bangunan didalam terminal Pendopo.


"Laporan kami terima sekitar pukul 08.30 wib, kemudian kita persiapkan tim dan mempersiapkan peralatan serta Alat Pelindung Diri (APD) lainnya," ungkap Ibrahim, Jumat 1 Agustus 2025.


Setelah semuanya lengkap dikatakan Ibrahim bahwa Dinas Damkar PALI mengutus 8 personel terlatih.


"Sarana yang digunakan satu unit mobil Damkar dan peralatan rescue lainnya juga kami menerjunkan 8 personil," sebutnya.


Setelah tiba dilokasi, Ibrahim menerangkan bahwa timnya dengan sigap mengidentifikasi dan mencari keberadaan ular tersebut.


"Dari keterangan pelapor bahwa melihat ular itu diatas atap, maka tim kami juga menuju atap dan mengidentifikasi. Setelah ular itu ditemukan persembunyiannya, evakuasi pun dilakukan. Dan membutuhkan sekitar setengah jam, ular itu berhasil ditangkap," terangnya.


Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, ular yang berhasil dijinakkan akan dilepaskan ke habitat aslinya yang jauh dari pemukiman penduduk.


"Kita akan lepas ular tersebut jauh dari pemukiman penduduk. Dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat, kami selalu siaga 24 jam penuh. Jadi apabila ada permasalahan atau butuh bantuan kita silahkan lapor," tutupnya.(sn/perry)


Share:

Pelayanan KB Gratis Kembali Digelar DPPKBPPPA PALI, Jemput Bola Hingga ke Pelosok




PALI. SININEWS.COM -- Mewujudkan visi dan misi kepimpinan Asgianto-Iwan Tuaji menjadikan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Maju menuju Indonesia Emas salah satunya menjadikan keluarga kecil bahagia dan sejahtera, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) kembali melakukan pelayaran jemput bola ke desa-desa.


Seperti belum lama ini DPPKBPPPA PALI mendatangi warga Desa Babat Kecamatan Penukal yang langsung melakukan pelayanan KB secara gratis dengan menerjunkan penyuluh lapangan KB yang disambut antusias warga sekitar.


Dikatakan Plt Kepala DPPKBPPPA PALI Mariono SE bahwa pelayanan KB keliling dilakukan secara berkelanjutan tanpa menunggu adanya acara maupun menunggu perintah Bupati.


"Pelayanan KB gratis secara keliling adalah program yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan Keluarga Berencana (KB). Dan dalam melakukan kegiatan ini kami tidak menunggu ada event atau perintah dari Bupati," ungkap Mariono, Rabu 30 Juli 2025.


Selain memudahkan kasus untuk memasang alat kontrasepsi, dijelaskan Mariono bahwa tujuan pelayanan KB secara keliling adalah untuk mengendalikan perkembangan jumlah penduduk, mencegah usia dini, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.



"Pelayanan KB gratis secara keliling ini meliputi pemasangan alat kontrasepsi seperti IUD dan implant, serta penyuluhan tentang KB dan kesehatan reproduksi. Pelaksanaan pelayanan KB keliling dilaksanakan di berbagai tempat, termasuk desa dan kecamatan. Tim KB keliling akan mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk memberikan pelayanan KB secara gratis," jelas Mariono.



Untuk syarat calon peserta KB disebutkan Mariono tidak ribet cukup membawa identitas diri berupa fotocopy KTP/KK untuk menerima pelayanan KB. Pelayanan KB secara gratis ini manfaatnya dapat membantu masyarakat dalam merencanakan keluarga dan meningkatkan kualitas hidup.


"Masyarakat cukup datang ke lokasi dimana kita menggelar pelayanan KB, jangan lupa bawa KTP atau KK. Syarat lain adalah Pasangan Usia Subur (PUS). Pada setiap kegiatan pelayanan, kita selipkan pesan agar menghindari pernikahan usia anak serta harus merencanakan kehamilan dan kelahiran," imbuhnya.


Harapan digelarnya pelayanan KB secara gratis dikemukakan Mariono adalah meningkatkan aksesibilitas. Dimana masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan KB tanpa biaya yang mahal.



"Harapan lainnya adalah mengurangi angka kelahiran. Dengan akses yang lebih mudah, masyarakat dapat lebih efektif dalam merencanakan keluarga dan mengurangi angka kelahiran yang tidak diinginkan. Kemudian meningkatkan kualitas hidup, dengan perencanaan keluarga yang lebih baik, masyarakat dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga," harapnya.


Harapan lainnya menggelar pelayanan KB secara gratis ditambahkan Mariono 

bisa mengurangi kemiskinan, karena dengan mengurangi angka kelahiran, masyarakat dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup.


"Meningkatkan kesadaran masyarakat, dimana pelayanan KB gratis dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perencanaan keluarga dan kesehatan reproduksi. Dengan demikian, pelayanan KB gratis dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan membantu mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan," tutupnya. (sn/perry)

Share:

Peduli Sesama, PWI Sumsel Serahkan Bantuan Korban Kebakaran 1 Ulu



PALEMBANG. SININEWS.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel dibawah kepemimpinan Kurnaidi, ST menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di 1 Ulu Laut, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang pada, Selasa, (30/07/25).


Dalam kesempatan itu Ketua PWI Sumsel Kurnaidi, ST menyerahkan bantuan berupa uang tunai, pakaian layak pakai, sejumlah makanan ringan dan minuman didampingi sejumlah Pengurus diantaranya, Wakil Ketua Bidang Organisasi Richan Joe, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Afdhal Azmi Jambak, Wakil Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga Anwar SY. Rasuan, Wakil Sekretaris Sigit Wiryadi dan Ketua PWI Peduli Rofei Husen serta sejumlah pengurus PWI Sumsel yang diterima langsung Ahli Musibah Sofwan Ali di rumah pengungsian.


Ketua PWI Sumsel Kurnaidi dalam sambutannya mengatakan, bantuan yang diberikan itu merupakan bentuk kepedulian PWI Sumsel terhadap sesama, terutama keluarga anggota PWI yang terkena musibah kebakaran.


"Ini adalah wujud kepedulian kita para pengurus PWI Sumsel. Jangan lihat nilainya, tapi inilah kepedulian kami terutama bagi sesama anggota PWI. Mudah mudahan bantuan ini bisa bermanfaat," kata Kurnaidi.


Lebih lanjut Kurnaidi mengatakan, sebelumnya secara spontan Tim PWI Peduli melalui program Jumat Berkah telah menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran di 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.


"Ini merupakan bantuan yang ke dua yang disalurkan PWI Sumsel terhadap korban kebakaran di 1 Ulu ini. Semoga bantuan ini bermanfaat dan kepada para ahli musibah korban kebakaran diharapkan dapat bersabar menerima ujian ini," kata Kurnaidi.


Sementara itu usai penyerahan bantuan secara simbolis, kegiatan itu ditutup dengan doa yang dipimpin langsung oleh wakil ketua PWI Sumsel bidang Kesra Afdhal Azmi Jambak. (sn/perry)

Share:

Perkara di Tanjung Kurung Berakhir Damai, Kejari PALI Hentikan Tuntutan


PALI. SININEWS.COM – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian dengan pemberatan yang menjerat Alamsyah bin Masnawi. Penghentian ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban.


Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: B-1129/L.6.22/Eoh.2/07/2025 dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 12.30–13.30 WIB di Rumah RJ Kejaksaan Negeri PALI, Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.


Penyerahan SKPP dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari PALI, Julfadli, SH, didampingi Jaksa Fasilitator Ridho Wira Gama, SH, serta dihadiri Kanit Reskrim Polsek Abab Hartoyo, SH, Camat Abab Razulik, Kepala Desa Tanjung Kurung Taufik, dan sejumlah tokoh masyarakat.


Tersangka Alamsyah bin Masnawi sebelumnya disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terhadap korban Bayuni alias Yuni bin Masoha. Namun, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai pada 8 Juli 2025.


Menurut Julfadli, Kejaksaan mengambil langkah RJ karena memenuhi sejumlah syarat penting diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.


"Lalu kerugian korban tidak lebih dari Rp2.500.000, tersangka dan korban tinggal satu lingkungan, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, telah terjadi perdamaian yang tulus tanpa dendam serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar," ungkapnya. 


Proses RJ ini mendapat persetujuan berjenjang. Setelah diekspose ke Kejati Sumsel pada 14 Juli 2025, perkara ini kemudian dikaji dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 22 Juli 2025.


Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, menyatakan bahwa RJ adalah langkah progresif yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial dibanding pemidanaan semata.


"Kami melihat penyelesaian perkara seperti ini memberi dampak lebih baik bagi masyarakat. Tidak semua masalah harus diselesaikan di pengadilan. Jika ada itikad baik dari kedua belah pihak dan memenuhi ketentuan, maka Restorative Justice adalah jalan terbaik," ujarnya.


Farriman juga menekankan bahwa Kejari PALI akan terus mengedepankan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan dan keutuhan sosial.


“Kami berharap langkah ini bisa menjadi contoh penyelesaian konflik hukum secara damai di tengah masyarakat, terutama untuk perkara ringan yang tidak berdampak luas,” tambahnya.


Penyerahan SKPP kepada Alamsyah berjalan lancar dan aman. Acara tersebut juga menjadi ajang edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penyelesaian perkara yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antar warga.



Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri PALI menunjukkan komitmennya dalam mendukung reformasi sistem peradilan pidana yang lebih humanis melalui penerapan Restorative Justice.(sn/perry)

Share:

Pemda PALI Sosialisasikan Perda Tentang Tibum, Begini Tanggapan Kapolsek Penukal Abab


PALI. SININEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Camat Penukal pada Selasa (29/7) pukul 10.00 WIB ini menekankan sejumlah poin penting, termasuk denda fantastis bagi pelanggar aturan.


​Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kabid Perda Pol PP dan Camat Penukal, dilanjutkan dengan pemaparan materi serta sesi tanya jawab. 


Hadir dalam acara tersebut Kabid Perda Pol PP Dedi Martono, S.Pd., M.Pd., perwakilan Bagian Hukum Kab. Pali Rahmad Aditya, S.H., Sekcam Penukal Heriyanto, S.E., perwakilan Kapolsek Penukal Abab Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., Kanit Intelkam Polsek Penukal Abab AIPTU Rudi Hartono, S.H., Babinsa Babat SERKA Abastari, serta para Kepala Desa se-Kecamatan Penukal, Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas), dan Tokoh Adat (Toda).


​Beberapa poin krusial yang disosialisasikan dan menjadi perhatian utama adalah:

​Pasal 30: Penertiban Hewan Peliharaan. Pemilik hewan peliharaan kini wajib menjaga hewannya agar tidak berkeliaran di pemukiman, lalu lintas jalan, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi administrasi atau denda maksimal Rp10 juta.

​Pasal 41: Batasan Waktu Hiburan Malam. Penyelenggaraan keramaian yang menggunakan musik tidak sesuai norma kesopanan serta mengganggu ketertiban umum antara pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB akan dikenai sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

​Pasal 29B: Larangan Buang Sampah Sembarangan. Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah di sembarang tempat, sungai, saluran air, danau, dan jalan. Pelanggar terancam sanksi administratif atau denda maksimal Rp10 juta.


​Sosialisasi ini berakhir pada pukul 12.40 WIB dan berjalan dengan aman serta lancar. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang isi, maksud, dan tujuan Perda, sehingga mereka mengetahui hak dan kewajibannya dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman lingkungan.


​Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, mencegah pelanggaran Perda, mewujudkan ketertiban dan ketenteraman di wilayah daerah, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat.


Dalam keterangannya yang disampaikan melalui Kapolsek Penukal Abab diwakili Kanit Reskrim IPDA Hartoyo SH didampingi Kanit Intelkam Polsek Penukal Abab AIPTU Rudi Hartono, S.H., Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan pesan penting:


“Sosialisasi ini adalah wujud sinergitas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan memahami Perda, masyarakat diharapkan mampu menjadi pelopor ketertiban dan keamanan di lingkungannya. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya menciptakan kenyamanan bersama, tapi juga memperkuat jalinan sosial yang harmonis,”tegas Kapolres melalui pernyataan resmi.


Kapolsek Penukal Abab juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digalakkan guna mewujudkan Kecamatan Abab sebagai kawasan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya.


"Serta menjadikan Perda sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat menuju PALI yang aman, tertib, dan sejahtera." Pungkasnya.


​Perda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga PALI, sekaligus menjalin sinergi antara aparat pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban dan perlindungan sosial secara berkelanjutan.(sn/perry)

Share:

Intensif KRYD, Polsek Talang Ubi Ciptakan Malam Yang Aman



PALI. SININEWS.COM – Dalam upaya menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Talang Ubi kembali mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (27/07/2025).


Operasi ini merupakan bentuk respons konkret terhadap potensi gangguan keamanan yang dapat timbul di wilayah hukum Kecamatan Talang Ubi.


Kegiatan KRYD dimulai pukul 20.30 WIB dan dipimpin langsung oleh IPDA Indapit, S.H., M.H., serta melibatkan personel Polsek Talang Ubi sesuai Surat Perintah Kapolsek Nomor: Sprin/73/VII/OPS.1.2.3/2025.


Dalam pelaksanaan, tim KRYD menyasar sejumlah titik strategis di wilayah Kelurahan Handayani Mulya, seperti Lapangan Golf, Bank BRI dan Bank BSI, serta minimarket Indomaret yang kerap menjadi tempat berkumpul masyarakat. Tak hanya patroli, petugas juga secara humanis memberikan imbauan langsung kepada kelompok remaja agar menghindari aktivitas berisiko seperti tawuran dan pelanggaran hukum lainnya.


Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam rangka memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat.


> “Komandan kami, Bapak Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, secara tegas menekankan bahwa rasa aman bukan sekadar tanggung jawab institusi, tetapi juga merupakan hak fundamental setiap warga. Oleh karena itu, kami di jajaran Polsek Talang Ubi berkewajiban menghadirkan kehadiran polisi yang humanis, responsif, dan profesional dalam setiap denyut kehidupan masyarakat,”ungkap AKP Ardiansyah.



Lebih lanjut, AKP Ardiansyah menambahkan bahwa KRYD bukan sekadar formalitas patroli, melainkan sarana evaluatif dan preventif dalam mendeteksi kerawanan-kerawanan sosial yang berpotensi berkembang menjadi gangguan Kamtibmas.


Kegiatan KRYD malam itu berakhir pukul 22.00 WIB dan berlangsung dengan aman serta situasi wilayah tetap kondusif. Setelah kegiatan, seluruh personel melaksanakan apel konsolidasi guna melakukan analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasi.


"Langkah ini sejalan dengan visi Polri dalam menjaga Kamseltibcarlantas dan Kamtibmas yang berkelanjutan serta menciptakan lingkungan sosial yang sehat, damai, dan produktif,"pungkasnya.(sn/perry)

Share:

Patroli Perintis Presisi Gencar Dilakukan Sat Samapta Polres PALI, Bangun Rasa Aman Ditengah Masyarakat


PALI. SININEWS.COM — Dalam rangka memastikan stabilitas keamanan wilayah serta membangun rasa aman di tengah masyarakat, Satuan Samapta Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menggelar kegiatan Patroli Perintis Presisi, Senin malam (28/7/2025).


Patroli yang berlangsung mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WIB tersebut menyisir sejumlah titik rawan, dengan fokus pengawasan pada kawasan Komperta Pendopo, termasuk di sekitar Bank Mandiri yang menjadi salah satu objek vital nasional.


Empat personel diturunkan dalam kegiatan ini, yakni Aipda Wawan Agus Handoko, A.Md, Bripda Muhamad Vijai, Bripda Achmad Alhadi, dan Bripda Dion Vima Armando. Kegiatan ini didasarkan pada Surat Perintah Nomor: Sprin / 18 / VI / 2025 / SAMAPTA.


Kasat Samapta Polres PALI, AKP Asri Basarudin, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa patroli ini merupakan bentuk implementasi nyata dari arahan Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang menekankan pentingnya kehadiran Polri di ruang publik sebagai simbol negara dan penjaga ketertiban umum.


> "Kapolres PALI selalu menekankan bahwa kehadiran Polri bukan sekadar fisik, tapi juga moralitas dan kepastian hukum. Patroli Perintis Presisi adalah upaya konkret kami untuk menjawab harapan masyarakat akan rasa aman, bebas dari premanisme dan gangguan kamtibmas,"tegas AKP Asri Basarudin.


Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan kontrol visual terhadap situasi sekitar, namun juga berdialog dengan warga dan petugas keamanan setempat, menyampaikan imbauan kamtibmas serta memperkuat sinergi komunitas demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib.


Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman, kondusif, dan tidak ditemukan adanya potensi gangguan keamanan.


"Patroli semacam ini akan terus dilakukan secara berkala,sebagai bagian dari strategi preventif Sat Samapta Polres PALI untuk menekan potensi kerawanan,sekaligus mempererat kedekatan emosional antara Polri dan masyarakat,"pungkas AKP Asri.(sn/perry)

Share:

Komisi II DPRD Desak Larangan Tambang Batubara Masuk RPJMD

PRABUMULIH, SININEWS.COM– Komisi II DPRD Kota Prabumulih menegaskan pentingnya memasukkan klausul larangan aktivitas tambang batubara secara tegas ke dalam Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang saat ini tengah digodok bersama Pemerintah Kota.

Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II, Feri Alwi, dalam rapat paripurna DPRD, Senin malam (28/7/2025). Interupsi tersebut muncul usai Komisi III menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda RPJMD sebelum mendapat persetujuan

“Ini soal komitmen bersama. Jika larangan tambang batubara ditulis secara eksplisit dalam RPJMD, maka itu menjadi penguat sikap bahwa kita konsisten menjaga lingkungan sekaligus menutup celah bagi pihak-pihak yang ingin bermain di sektor pertambangan,” tegas Feri.

Menurutnya, meski sudah ada regulasi nasional maupun provinsi yang menyatakan Prabumulih bukan kawasan tambang, tetap diperlukan penegasan dalam dokumen perencanaan jangka menengah daerah. Hal itu, lanjutnya, akan menjadi tameng hukum agar tidak ada alasan bagi pihak tertentu menyelundupkan izin dengan dalih investasi.

“Tambang batubara bukan hanya merusak lingkungan. Dampaknya bisa merembet ke infrastruktur, memicu konflik sosial, bahkan menurunkan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, visi anti tambang harus tertuang jelas dalam arah pembangunan daerah,” tambah politisi PAN yang dikenal vokal mengawal isu lingkungan ini.

Sebagai dokumen strategis, RPJMD akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah selama lima tahun ke depan. Jika larangan tersebut masuk secara resmi, maka seluruh pemangku kepentingan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak aktivitas pertambangan di wilayah Prabumulih.

Feri berharap masukan ini benar-benar diakomodasi oleh Tim Perumus RPJMD bersama Walikota Prabumulih. Menurutnya, visi pembangunan berkelanjutan tak boleh sekadar menjadi jargon tanpa implementasi nyata.

“Jangan sampai visi kita hanya berhenti di teks. Harus diwujudkan dalam kebijakan konkret agar Prabumulih tetap sehat, hijau, dan bebas tambang batubara,” pungkasnya.

Langkah ini, kata Feri, menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memastikan generasi mendatang mewarisi lingkungan yang lebih baik, sekaligus menghindari dampak buruk pertambangan yang sudah banyak dialami daerah lain.(SN)

Share:

Bupati Edison Raih Penghargaan Menteri Hukum RI, Tercepat Bentuk Posbankum se-Sumsel


Bupati Edison Raih Penghargaan Menteri Hukum RI, Tercepat Bentuk Posbankum se-Sumsel

.

Palembang. SININEWS.COM -- Pemerintah Kabupaten Muara Enim dianugerahi penghargaan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., @kemenkum karena dinilai berhasil menjadi daerah tercepat dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan di Prov. Sumsel. Penghargaan tersebut diterima Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., disela peresmian Posbankum desa/kelurahan se-Sumsel dan Pembukaan Pelatihan Paralegal desa/kelurahan oleh Menteri Hukum RI bersama Gubernur Sumsel, H. Herman Deru @hermanderu67 di Griya Agung Palembang, Senin (28/07). 

.

Didampingi Kabag Hukum Setda, Ratna Puri Prapawati, S.H., M.Hum., @jdih.bagianhukumsetdame sejumlah Camat, Kades dan Lurah, Bupati menerangkan saat ini terdapat 256 Posbankum yang sudah terbentuk di seluruh desa/kelurahan menunjuk para legal sebagai juru damai dalam menyelesaikan permasalahan hukum dilingkungan masyarakat desa/kelurahan. Dirinya berharap Posbankum dapat lebih inklusif dan melayani seluruh lapisan masyarakat terlepas dari status sosial ekonomi mereka.

.

Terkait penyerahan piagam penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) @muri_org oleh Menteri Hukum RI kepada Prov. Sumsel sebagai provinsi pertama di Indonesia yang berhasil membentuk Posbankum di seluruh desa/kelurahan dengan total 3.258 Posbankum tersebar di 17 kabupaten/kota. Bupati memberikan apresiasi dan mendukung penuh keberadaan Posbankum mulai dari penyediaan fasilitas, sumber daya manusia sampai mensosialisasikannya kepada masyarakat agar layanan ini dapat dimanfaatkan secara optimal. [prokopim-me]

Share:

Berikan Rasa Nyaman Saat Warga Nikmati Malam Minggu, Polsek Talang Ubi Gelar KRYD


Polsek Talang Ubi Gelar KRYD,Wujudkan Malam Minggu yang Aman dan Bebas Pekat di PALI


PALI. SININEWS.COM — Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya, Polsek Talang Ubi kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu malam, 27 Juli 2025. Kegiatan ini dimulai pukul 20.30 WIB dan berakhir pukul 22.00 WIB dengan situasi aman, tertib, dan kondusif.


Dipimpin oleh Aipda Ronaldo dan didukung personel Polsek Talang Ubi sesuai Surat Perintah Nomor: Sprin / 73 / VII / OPS.1.2.3 /2025, razia terpadu kali ini menyasar sejumlah titik strategis, antara lain seputaran Lapangan Golf Handayani Mulya, Bank BRI, Bank BSI, Indomaret Handayani Mulya, dan Alfamart Simpang Bandara.


Sejumlah aktivitas dilakukan, mulai dari apel persiapan, pengecekan tahanan, patroli mobile, hingga imbauan langsung kepada masyarakat. Personel juga memberikan edukasi dan teguran kepada pengguna kendaraan bermotor terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas serta larangan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum.


Selain itu, patroli juga menyasar kelompok pemuda yang nongkrong larut malam. Petugas mengimbau agar segera pulang ke rumah bila tidak ada keperluan mendesak, guna mencegah potensi menjadi korban maupun pelaku tindak kriminal.


Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi dan komitmen pimpinan dalam mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif di lapangan.


> “Kami menjalankan KRYD ini sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. Selain menjaga keamanan, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan agar masyarakat, khususnya generasi muda, terhindar dari potensi negatif seperti tawuran, balap liar, maupun kejahatan jalanan lainnya,”ujar AKP Ardiansyah.


Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pesan dari Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang mengapresiasi langkah cepat dan humanis personel Polsek Talang Ubi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.


> “Kapolres berpesan bahwa KRYD harus dilaksanakan secara konsisten dan terukur. Beliau menekankan pentingnya keberlanjutan patroli malam agar situasi Kamtibmas tetap kondusif. Kegiatan ini bukan hanya operasi keamanan, tetapi juga bentuk edukasi dan pendekatan sosial yang perlu dilakukan secara persuasif,” jelas AKP Ardiansyah.


Dari hasil patroli, petugas masih menemukan beberapa pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan. Namun, langkah yang diambil bersifat edukatif, dengan pemberian teguran dan arahan.


Sebagai penutup, Kapolsek Talang Ubi juga menegaskan bahwa kegiatan akan terus dievaluasi dan ditingkatkan.


"Guna menyesuaikan dengan dinamika kerawanan wilayah,"pungkasnya.(sn/perry)

Share:

Bupati Asgianto Terima Penghargaan dari Menkumham, Bukti Pengakuan Pemerintah Pusat Terhadap Kinerja Pemimpin Baru di PALI

Bupati PALI terima penghargaan dari Menteri Hukum dan Ham RI 


PALI. SININEWS.COM -- Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto ST menerima penghargaan dalam pembentukan Pos  Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Kabupaten yang dipimpinnya dari Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) RI.


Penghargaan tersebut diberikan dalam sebuah acara peresmian Posbankum Desa/kelurahan dan pelatihan Paralegal Desa/kelurahan di Griya Agung Palembang, Senin 28 Juli 2025 yang diikuti seluruh kepala kepala daerah se-provinsi Sumatera Selatan juga dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.


Penghargaan tersebut diberikan kepada Bupati Asgianto oleh Menteri Hukum dan Ham RI sebagai pengakuan dan apresiasi terhadap upaya Bupati dalam meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum dan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan serta apresiasi atas komitmen Bupati dalam menciptakan pemerintahan yang responsif dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat.


Dengan penghargaan tersebut, Menkumham berharap Bupati dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya.


Tentu saja, dengan pemberian penghargaan tersebut menambah deretan pengakuan dari pemerintah pusat terhadap kinerja Bupati PALI Asgianto yang baru empat bulan lebih dilantik sebagai kepala daerah di kabupaten yang disebut Gubernur sebagai segi tiga emasnya provinsi Sumatera Selatan.


Pada pemberian penghargaan dari Menteri Hukum dan Ham RI kepada Bupati Asgianto disaksikan Sekda PALI Kartika Yanti, Kepala DPMD Edy Irwan serta sejumlah kepala desa dan Lurah yang ada di kabupaten PALI serta seluruh kepala daerah se-provinsi Sumatera Selatan.


Untuk diketahui bahwa Posbakum, atau Pos Bantuan Hukum, adalah layanan yang dibentuk di setiap pengadilan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua orang, terlepas dari status sosial ekonomi mereka, memiliki akses terhadap keadilan. 

Tujuan Pembentukan Posbakum:

Meringankan beban biaya:

Mengurangi biaya yang harus ditanggung masyarakat tidak mampu dalam proses hukum di pengadilan. 

Meningkatkan akses keadilan:

Memberikan kesempatan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau pengadilan untuk mendapatkan bantuan hukum. 

Memberikan informasi dan konsultasi hukum:

Membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka serta proses hukum yang berlaku. 

Meningkatkan kesadaran hukum:

Memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan hak-hak mereka kepada masyarakat. 

Memberikan pelayanan prima:

Memastikan bahwa semua pencari keadilan mendapatkan pelayanan yang terbaik, termasuk masyarakat yang tidak mampu. 

Siapa yang Berhak Menerima Layanan Posbakum?

Layanan Posbakum ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, termasuk perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Mereka yang memenuhi syarat biasanya perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau surat keterangan lain yang menunjukkan kondisi ekonomi mereka. 

Layanan yang Diberikan Posbakum:

Informasi hukum: Memberikan penjelasan tentang prosedur hukum dan hak-hak yang dimiliki.

Konsultasi hukum: Memberikan nasihat hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Advis hukum: Memberikan saran hukum terkait permasalahan yang dihadapi.

Pembuatan dokumen hukum: Membantu pembuatan surat-surat yang diperlukan dalam proses hukum, seperti surat permohonan atau surat kuasa. 


Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM sedang berupaya mempercepat pembentukan Posbakum di seluruh wilayah, termasuk di daerah terpencil, untuk memastikan semua masyarakat mendapatkan akses keadilan.(sn/perry)

Share:

Ciptakan Wilayah Bebas Kriminalitas, Polsek Tanah Abang Laksanakan Razia Malam



Tanah Abang, PALI. SININEWS.COM  – Dalam upaya mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polsek Tanah Abang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia dan patroli Sikat Operasi Cipta Kondisi (SOC) pada Sabtu malam (26/07/2025).


Kegiatan yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., dan melibatkan sejumlah personel antara lain Brigadir Septian Descha, Briptu Hariyanto, dan Bripda Fredi Sogi. Sebelumnya, personel Polsek melaksanakan apel malam di halaman Mako Polsek Tanah Abang yang dipimpin oleh Ps. Kasium Bripka Singgih sebagai bentuk kesiapan sebelum pelaksanaan razia.


Fokus utama dalam kegiatan ini adalah pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan seperti curas, curat, dan curanmor (3C), serta antisipasi terhadap premanisme, penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal, serta peredaran minuman keras.


“Kegiatan ini merupakan langkah nyata Polri dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, khususnya saat malam akhir pekan yang rentan terjadi gangguan kamtibmas. Kita ingin masyarakat merasa aman, nyaman, dan tenang saat menjalani aktivitasnya,” ujar IPTU Arzuan.


Dalam pelaksanaan razia yang berlangsung hingga pukul 21.20 WIB tersebut, petugas memberikan teguran simpatik kepada pengendara roda dua dan roda empat yang kedapatan tidak melengkapi surat-surat kendaraannya maupun tidak menggunakan perlengkapan berkendara yang sesuai aturan.


Lebih lanjut, IPTU Arzuan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari perintah langsung Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K.


“Bapak Kapolres PALI menekankan pentingnya peran preventif jajaran Polsek dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan tertib. Beliau berpesan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai pengayom yang menjamin rasa aman,”pungkas IPTU Arzuan.(sn/perry)

Share:

Ular Cobra Masuk Rumah di Komperta Pendopo, Damkar PALI Terjun Bawa Karung

Tim Damkar PALI saat evakuasi ular kobra dan dimasukkan kedalam karung 


PALI. SININEWS.COM -- Tim dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Penyelamatan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali bekerja pada Senin dini hari 28 Juli 2025 meskipun baru saja selesai mengevakuasi dua sarang tawon vespa di dua tempat berbeda di kecamatan Penukal.


Kali ini tim Damkar PALI meluncur ke lokasi di Belakang Kantor Pos Komplek Pertamina Pendopo untuk mengevakuasi seekor ular kobra yang masuk ke rumah di komplek tersebut kemudian tim Damkar membawa karung untuk wadah apabila ular tersebut berhasil ditangkap.


Dari keterangan Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan kabupaten PALI Ibrahim Cik Ading bahwa Timnya menerima laporan adanya ular jenis kobra masuk ke rumah sekitar pukul 12 malam.


Tidak menunggu lama, tim yang belum sempat mengumpulkan tenaga sepulang dari evakuasi sarang tawon vespa di Penukal langsung siaga kembali dan meluncur ke lokasi dengan peralatan lengkap.


"Tim langsung ke lapangan lalu melakukan evakuasi terhadap ular yang masuk tanpa diundang oleh pemilik rumah tersebut," ungkap Ibrahim.


Pada proses evakuasi, tim Damkar membawa peralatan APD berupa stik penangkap ular serta membawa mobil rescue.


"Ada 5 anggota kita yang diterjunkan untuk menaklukkan ular tersebut. Alhamdulillah sekitar 15 menit ular tersebut berhasil ditemukan dan dievakuasi dengan memasukkan ke dalam karung kemudian membawa dan melepaskan ke habitat aslinya yang jauh dari pemukiman," terang Ibrahim.


Dengan banyaknya kejadian adanya tamu tak diundang berupa ular berbisa, Ibrahim menghimbau warga PALI untuk tetap waspada dan rutin membersihkan lingkungan agar ketika ada binatang berbisa bisa terlihat dan terdeteksi.


"Lingkungan rutin bersihkan dan di dalam rumah juga jangan ada ruangan yang lembab serta penuh barang-barang agar ketika adanya ular masuk bisa terlihat. Dan kamu siap 24 jam apabila ada laporan masyarakat yang membutuhkan bantuan kami," tandasnya.( sn/perry)


Share:

Mirip Astronot, Damkar PALI Usir Sarang Tawon Vespa di Air Itam Timur

Tim Damkar PALI saat evakuasi sarang tawon di atas atap rumah warga Air Itam Timur memakai APD mirip Astronot 


PALI. SININEWS.COM -- Dengan berpakaian mirip Astronot, tim dari Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengevakuasi dan mengusir kawanan tawon jenis vespa di atas atap rumah salah satu warga Desa Air Itam Timur kecamatan Penukal pada Minggu 27 Juli 2025 malam.


Pakaian mirip Astronot tersebut sengaja dikenakan sebagai Alat Pelindung Diri (APD) dari sengatan tawon saat dilakukan evakuasi dari atas atap rumah warga.


Dikemukakan Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan kabupaten PALI Ibrahim Cik Ading bahwa pada Minggu malam bukan hanya di Air Itam Timur timnya melakukan evakuasi sarang tawon jenis vespa, melainkan di dua tempat berbeda.


"Malam ini ada dua lokasi kita melakukan evakuasi sarang tawon, yakni di Air Itam Timur dan Mangku Negara kecamatan Penukal," ujar Ibrahim.


Pada proses evakuasi sarang tawon vespa, disebutkan Ibrahim timnya dibekali APD lengkap karena sangat berbahaya apabila dikerjakan tidak sesuai SOP.


"APD lengkap dibawa dan dikenakan termasuk baju pelindung dari sengatan tawon. Serta tim kita sudah terlatih dalam mengevakuasi sarang tawon maupun binatang berbisa lainnya. Pada evakuasi sarang tawon di dua tempat, Alhamdulillah tidak mengalami hambatan dan tidak menimbulkan adanya korban luka sengatan," imbuhnya.


Dengan adanya kejadian tersebut, Ibrahim menghimbau warga untuk memperhatikan lingkungan terutama tempat tinggalnya, apabila ada sarang tawon yang berada di atas rumah atau pohon dekat pemukiman, dipersilahkan untuk segera lapor ke dinas Damkar.


"Kami siap 24 jam, apabila ada laporan kami siap meluncur ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan penyelamatan," tandasnya.(sn/perry)

Share:

Asgianto dan Iwan Tuaji Rajin 'Ngamen' Demi Investasi dan Dana Pusat Masuk ke PALI

Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji 


PALI. SININEWS.COM -- Demi menarik investor serta dana pusat masuk ke Bumi Serepat Serasan, Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji rajin 'ngamen' ke luar daerah terutama ke Provinsi Sumatera Selatan juga ke Ibukota Jakarta.


Hal itu diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Iwan Tuaji saat mengajak awak media yang bertugas di kabupaten PALI untuk ngopi bareng pada Minggu 27 Juli 2025 di Aula Lapangan Golf Kecamatan Talang Ubi.


Dikatakan Wabup Iwan Tuaji bahwa sebagai pemimpin yang berkeinginan mewujudkan visi misi menjadikan PALI Maju Indonesia Emas, Bupati Asgianto juga dirinya sebagai wakil Bupati tidak hanya berpangku tangan.


Butuh upaya jemput bola serta meyakinkan investor agar mau menanamkan modalnya di kabupaten PALI serta mampu merayu pemerintah provinsi maupun pusat untuk membantu pembangunan di wilayah Bumi Serepat Serasan.


"Kalau kami jarang hadir ditengah-tengah masyarakat, itu bukan kami berdiam diri namun kami gencar ngamen keluar daerah menggaet investor agar bisa berinvestasi ke daerah kita ini. Juga merayu pemerintah provinsi juga pemerintah pusat agar menggelontorkan anggarannya untuk pembangunan di PALI," ungkap Wabup.


Dengan demikian, Wabup menyampaikan bahwa ngamen keluar daerah membawa permohonan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat kabupaten PALI, terutama kebutuhan dasar masyarakat.


"Alhamdulillah pak Bupati berhasil menarik dana dari provinsi yang diberikan Gubernur Sumatera Selatan sebesar Rp 30 miliar untuk perbaikan jaringan PDAM. Dari sektor pendidikan kami tengah menginventarisir kebutuhan bangunan sekolah dari TK sampai SMP agar dibangun menjadi layak, dan telah kami dapatkan kebutuhan akan hal itu sebesar Rp165 miliar lebih dan akan kami bawa ke pemerintah pusat," jelasnya.


Pada kesempatan itu juga, Wabup menyatakan bahwa saat ini Bupati PALI tengah melakukan pertemuan di Palembang membahas bantuan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat untuk sektor pertanian.


"Kedepan akan banyak bantuan dari pemerintah provinsi maupun pusat masuk ke PALI, tentu ini harus didukung dan disupport oleh semua elemen masyarakat agar apa yang telah direncanakan bisa direalisasikan tanpa adanya kendala," terangnya.


Hasil dari ngamen yang telah dilakukan Bupati dan Wabup semenjak dilantik telah terbukti, dicontohkan Wabup lahan dan perkantoran Bupati PALI saat ini yang sepenuhnya telah diserahkan oleh PT MHP.


"Kita surati PT MHP untuk menyerahkan aset perkantoran yang saat ini menjadi kantor Bupati pada bulan Mei 2025 dan Alhamdulillah tanggal 27 Juni 2025, lahan serta bangunan tersebut sudah sepenuhnya milik Pemkab PALI. Juga dari sektor tambang batu bara, akan masuk investasi sebesar Rp 50 Triliun yang tentunya apabila ini sudah terealisasi, maka akan banyak membuka peluang bagi masyarakat Bumi Serepat Serasan terutama membuka lapangan pekerjaan," jelasnya.


Sementara sebelumnya dalam sebuah acara, Bupati PALI Asgianto menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendekatan untuk meminta aset Lapangan Gelora Komplek Pertamina Pendopo agar diserahkan ke pemerintah kabupaten PALI.


"Lapangan Gelora tengah kita upayakan agar bisa dilepaskan, supaya pemerintah kabupaten PALI bisa membangun lapangan tersebut dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk masyarakat kabupaten PALI tanpa harus pinjam pakai," tandas Bupati. (sn/perry)

Share:

Bakal Ada Investasi di Sektor Batu bara 50 T, Wabup Ajak Jaga Iklim Kondusif di PALI

Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji 



PALI. SININEWS.COM -- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saat ini menjadi salah satu daerah yang menjadi incaran investor, salah satunya dari sektor tambang batu bara yang informasinya bakal ada investasi senilai Rp 50 Triliun.

Informasi bakal adanya investasi sebesar Rp 50 Triliun di sektor batu bara disampaikan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji saat menghadiri coffe morning bersama media, Minggu 27 Juli 2025 di Aula Lapangan Golf Kecamatan Talang Ubi.

Wabup menyampaikan bahwa dengan adanya rencana masuknya investasi senilai Rp 50 Triliun perlu dukungan semua elemen masyarakat termasuk media massa.

"Kita punya potensi sumber daya alam yang diincar investor, dan saat ini Bupati kita tengah berupaya menarik investor. Dan PALI bakal masuk investasi sebesar Rp 50 Triliun. Untuk itu kami butuh dukungan semua elemen masyarakat termasuk media massa," ungkap Wabup.

Dikemukakan Wabup bahwa pentingnya dukungan masyarakat terutama media massa sangat berpengaruh pada iklim investasi.

"Kalau daerah kita kondusif maka investor tidak akan ragu untuk membangun usahanya di PALI. Untuk itu mari jaga jangan sampai mengganggu investasi terganggu," ajaknya.

Dalam kegiatan coffe morning bersama media, Wabup juga menginginkan kepada awak media untuk mendukung program-program kepemimpinan Bupati Asgianto dan Wabup Iwan Tuaji.

"Banyak program-program yang perlu dukungan dan sinergi antara pemerintah dan media, tetapi bukan berarti kami tidak butuh dikoreksi atau di kritik," tandasnya.(sn/perry)

Share:

Gagal Curi Sawit PT Agro, Ancai Warga Tais Dibekuk Polsek Talang Ubi



PALI. SININEWS.COM — Unit Reskrim Polsek Talang Ubi di bawah jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan milik PT. Surya Bumi Agrolanggeng, tepatnya di Divisi IV Blok 25, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif petugas setelah menerima laporan pada Sabtu dini hari, 26 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.


"Petugas keamanan perusahaan yang sedang patroli melihat dua orang pelaku sedang memuat tandan buah sawit ke dalam gerobak kayu. Saat hendak diamankan, satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian," ujar AKP Ardiansyah.


Pelaku yang diamankan diketahui bernama Ardiansya alias Ancai (31), warga Dusun IV Desa Simpang Tais, yang kini telah ditahan di Polsek Talang Ubi guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 32 tandan buah sawit, satu set alat egrek sepanjang 12 meter, dan satu buah gerobak kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Nilai kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp2.700.000.


Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan pada pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan.


Menanggapi keberhasilan pengungkapan tersebut, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. memberikan apresiasi atas kinerja sigap yang ditunjukkan jajaran Polsek Talang Ubi.


> "Kejahatan terhadap hasil kekayaan alam seperti sawit merupakan bentuk kerugian nyata bagi perusahaan dan negara. Polres PALI berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh pelaku usaha di wilayah hukum kami. Kami juga tidak akan ragu menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang mengganggu stabilitas sektor perkebunan," tegas AKBP Yunar sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi.


Lebih lanjut, Kapolres PALI juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga kondusifitas wilayah, termasuk melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.


"Saat ini,kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkas AKP Ardiansyah.(sn/perry)

Share:

Ajak Dinkes, Polres PALI Cek Kesehatan Personil



PALI. SININEWS.COM — Menjaga kesehatan jasmani anggota sebagai bagian dari kesiapan operasional, Polres PALI bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyelenggarakan kegiatan Cek Kesehatan Gratis bagi seluruh personel, Jumat (25/7). Kegiatan berlangsung di Klinik Polres PALI dan diikuti secara antusias oleh para anggota.


Cek kesehatan ini menjadi bagian dari program promotif dan preventif kesehatan personel yang melibatkan tim medis gabungan dari Sidokkes Polres PALI dan Dinas Kesehatan Kabupaten PALI. Tim pemeriksa terdiri atas 2 dokter, 10 perawat, serta 2 petugas laboratorium. Pemeriksaan yang dilakukan mencakup tekanan darah, gula darah, kolesterol, uji karbon monoksida (CO analyzer), serta pengambilan sampel darah untuk skrining HIV.


Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang turut hadir dan menjalani pemeriksaan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menciptakan sumber daya manusia Polri yang sehat dan siap melayani masyarakat.


> “Kesehatan personel adalah pondasi utama profesionalisme Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam membangun budaya hidup sehat di lingkungan Polres PALI. Saya mengapresiasi sinergi yang solid dengan Dinas Kesehatan PALI dan berharap program ini dapat dilaksanakan secara berkala,” ujar AKBP Yunar H.P. Sirait dalam keterangannya.


Dari 80 personel yang diperiksa,tercatat 5 personel mengalami hipertensi,sementara 6 lainnya menunjukkan kadar gula darah di atas normal. 

Seluruh hasil pemeriksaan CO analyzer dan skrining HIV dinyatakan normal. Bagi personel dengan hasil pemeriksaan yang tidak normal,dilakukan normal lagitindak lanjut berupa konsultasi medis, edukasi kesehatan, dan pemberian obat.


"Kegiatan ini sekaligus mencerminkan implementasi prinsip Polri Presisi dalam bidang kesehatan internal, di mana aspek kesejahteraan anggota menjadi bagian integral dari pelayanan publik yang berkualitas," pungkasnya.(sn/perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts