Akui Pelanggannya Banyak Dari Kalangan Pelajar,Dua BD Sabu Digiring Polisi

PALI--Dua orang pelaku diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu ditangkap tim elang yang terdiri dari unit Reskrim Polsek Talang Ubi,pada Rabu (15/11) sekitar pukul 16:10 WIB di sebuah pondok pinggir jalan Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Kedua pelaku tersebut masing-masing bernama Aan (28) dan Eki (30) keduanya tercatat warga Talang Baru Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Meski barang bukti yang didapat hanya satu paket kecil,namun dari pengakuan pelaku sangat mengejutkan.Karena pelanggannya banyak dari kalangan pelajar.

"Aku baru satu minggu pak jual sabu dalam paket kecil Rp 50.000,setiap paket aku dapat upah Rp 10.000.Yang beli ada saja dari anak-anak seumuran anak SMP,mungkin pelajar,tapi saat beli barang itu,mereka (pembeli,red) tidak pernah memakai baju seragam," aku Eki seraya mengatakan bahwa barang tersebut dia dapat dari pelaku Aan yang tertangkap bersamanya.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman disampaikan Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi bahwa penangkapan pelaku berawal ketika tim Elang Polsek Talang Ubi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pondok pinggir jalan Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI sering di lakukan transaksi narkoba jenis Sabu-sabu.

"Selanjutnya tim Elang Polsek Talang Ubi langsung menuju TKP,dan sesampai di TKP langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di pondok tersebut.Ketika menggeledah dari pelaku Eki di temukan 1(satu) bungkus kecil plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu yang di simpan pelaku di dalam saku kanan celana," ungkap Nasron, Kamis (16/11).

Selain mendapatkan satu paket kecil di duga sabu-sabu Nasron menyebutkan bahwa pihaknya juga mendapati satu bilah sejata tajam jenis samurai.

"Setelah di introgasi lisan pelaku Eki mengaku bahwa sabu-sabu tersebut di beli dari pelaku Aan seharga Rp 50.000,.Pelaku Aan merupakan bandar besar di Kabupaten PALI, namun pada saat penangkapan pelaku sempat kejar-kejaran dengan anggota dan pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam hutan,selanjutnya pelaku dan barang bukti yang lainya di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dikatakannya bahwa pelaku Eki merupakan kambuhan,dan baru setahun keluar dari LP Muara Enim atas kasus pencurian.

"Kedua pelaku kita jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 15 tahun penjara," tandasnya.(admin)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts