Dilakukannya pengamanan oleh pihak kepolisian tersebut, dikarenakan sebelumnya PT EPI, perusahaan yang bergerak di sektor batubara tersebut mendapat ancaman dari oknum warga Desa Penandingan Kabupaten Banyuasin berupa kedatangan warga ke Pelabuhan Jetty dengan membawa senjata tajam dan berusaha menghentikan kegiatan operasional PT EPI.
Kondisi bermula ketika oknum warga Desa Penandingan mengklaim tanah rawa yang sedang digarap oleh PT EPI merupakan tanah miliknya, padahal tanah rawa tersebut sudah dijual oleh saudaranya ke PT EPI. Sehingga, oknum warga tersebut mencoba untuk meminta ganti rugi kepada perusahaan.
Kendati pihak perusahaan sudah beberapa kali mencoba untuk merundingkan masalah ini dengan oknum warga tersebut, tetapi warga tersebut malah tidak menggubris dan hendak melakukan tindakan secara anarkis terhadap perusahaan.
"Kami datang disini pada hari ini (Rabu/6/12) dikarenakan untuk pengamanan pelabuhan Jetty yang mana pada beberapa hari sebelumnya, pelabuhan Jetty didatangi warga yang membawa senjata tajam. Akibatnya, seorang warga yang membawa sajam itu telah diamankan di mapolsek Penukal Abab karena sudah melakukan ancaman dan membawa senjata tajam," terang Kapolsek Penukal Abab, Iptu Acep YS, Rabu (6/12) di lokasi kejadian.
"Kami hanya tidak ingin sampai rusuh. Dan Alhamdulillah, kondisi hingga saat ini masih kondusif dan pihak perusahaan masih tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Untuk ke depan kami berharap pihak perusahaan dan warga bisa menyelesaikan masalah ini secara damai," tutupnya.
Sementara itu Jabat, Junior Manager Operation PT EPI menerangkan bahwa pihaknya sudah memberikan ganti rugi lahan yang disengketakan saat oleh Yusnani dan Musa warga Penandingan.
"Status tanah rawa itu sudah kita beli, bukti surat jual beli itupun kita ada. Perusahaan sudah beli sama saudaranya pada tahun 2011. Tetapi sekarang tanah tersebut digugat, dan warga kembali menuntut untuk diminta ganti rugi. Tetapi ketika ditanyakan surat tanah tersebut, warga penandingan itu tidak bisa menunjukkannya," jelas Jabat.
Akibat dari kejadian ini, pihak PT EPI mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 900 juta dikarenakan selama lima belas hari pihaknya tidak beroperasi sementara alat berat yang dirental tetap harus dibayar.
"Kami juga tetap menunjukkan itikad baik dengan beberapa kali mengundang mereka untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Bahkan, kami juga sudah menyiapkan tali asih sebesar Rp 80 juta, tetapi mereka tetap bersikeras dan mau perpanjangan masalah ini secara rimba. Kalau mereka mau menunutut ke hukum, kami siap melayaninya," pungkasnya.
Sementara itu, Camat Abab Drs. Arpan menjelaskan bahwa proses pembelian yang dilakukan PT EPI sudah benar. "Proses sudah benar, surat menyurat berupa SKT, SPPH pun ada dari perusahaan. Apalagi pembelian itukan, sudah lama, sejak tahun 2011. Kenapa baru digugat hari ini," katanya.
Ditempat yang sama, Sulaiman (52) warga Desa Penandingan yang juga merupakan salah satu saksi dan pemilik lahan yang disengketakan menilai bahwa Yusnani dan Musa sudah salah karena mengklaim seluruh tanah milik ayah Musa, Nah Hasan (alm).
"Mereka mengklaim bahwa tanah itu semuanya milik mereka. Padahal, tanah itu ada yang milik saya, milik Sapidin bin Nah Hasan dan milik Sobri. Kalau punya saya sudah dibeli PT EPI pada tahun 2011 sebanyak 1,4 Ha dengan harga Rp 250 juta. Dan itu selesai. Tapi entah kenapa Yusnani dan Musa kembali menggugat tanpa ada surat yang kuat," jelasnya.(admin)
No comments:
Post a Comment