Kegiatan yang digelar di SMA Yayasan Kesejahteraan Pegawai Pertamina (YKPP) Pendopo Talang Ubi, Rabu (13/12),memaparkan pencegahan kekerasan serta efek yang ditimbulkan dari kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kasmiati kabid Perbedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari DPPKBPPPA Kabupaten PALI menjelaskan bahwa diketahui jenis kekerasan terhadap anak banyak macamnya.
"Ada Kekerasan fisik, seksual dan lainnya, kalau sudah terjadi efeknya berakibat buruk terhadap fisiologis korban.ada Pemerintah, Keluarga dan kita bersama yang berkewajiban mencegah terjadinya kasus tersebut.Kegiatan ini adalah untuk mengetahui bagaimana jenis kekerasan yang sering terjadi terhadap perempuan dan anak serta mengetahui cara menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak," beber Kasmiati.
Sementara itu,Ir Hj Agung Mildasanty Mustafa kepala bidang perlindungan perempuan dan anak,dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Provinsi Sumatera Selatan memaparkan hak-hak anak yang jumlahnya ada 31 hak anak.
"Diantaranya hak untuk bermain,hak untuk bebas berkumpul,hidup dengan orang tua,hak untuk mendapatkan kewarganegaraan dan hak mendapatkan standar hidup yang layak.Itu harus didapatkan setiap anak.Dan apa itu kekerasan terhadap perempuan dan anak?, yaitu setiap perbuatan yang menimbulkan kesengsaraan terhadap perempuan atau anak," paparnya.
Diharapkannya bahwa setelah mengikuti kegiatan tersebut,di kabupaten PALI khususnya di SMA YKPP tidak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak,dan menjadi sekolah ramah anak serta sekolah ini bakal menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lainnya.
"Kegiatan ini juga menyampaikan bagaimana kalau terjadi adanya kekerasan,yakni langsung laporkan kejadian itu pada Komisi Anak Nasional.Kami harapkan, setelah kegiatan ini, seluruh pelajar tahu tentang hak anak dan tahu pencegahan terhadap terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak," harapnya.(admin)
No comments:
Post a Comment