PRABUMULIH - Petugas Kepolisian Polsek Prabumulih Barat Kembali Menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Yakni Julianto Pratama (20) warga Jl. Sosial Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumilih Selatan
Pelaku ditangkap labtaran sebelumnya melakukan aksi pencurian sepeda motor Mio Soul milik Anopian (31) warga jend. Sudirman no. 080 rw. 004 Prabumulih barat, tepatnya pada hari sabtu 15 April 2017 diwilayah Jln. Jend Sudirman belakang SD No. 03/04 Kel. Prabumulih barat.
Pelaku yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu akhirnya berhasil diringkus Tim Khusus Girita Polsek Prabumulih Barat saat sedang santai didepan rumah temanya diwilayah jln. Bukit barisan, Majasari Prabumulih Selatan, Minggu (25/12).
Tertangkapnya julianto merupakan hasil pengembangan pihak kepolisian terhadap rekan pelaku Iwan setiawan (31) warga Jln. Bangau no. 67 rt. 01 rw. 01 kel. Tugu kecil yang kini sedang menjalani hukuman.
Diketahui, kawanan ini terbilang mahir dalam menjalankan aksinya. Dalam waktu kurang dari sepuluh menit keduanya berhasil mencuri sepeda motor yamaha mio soul thn 2010 warna merah BG 2983 T milik Anopian (31), saat sedang diparkirkan korban dirumah temanya Eni Januarti warga jalan jend. Sudirman belakang SD No. 03/04 Kel. Prabumulih barat.
Sebelumnya, jajaran kepolisian berhasil menagkap Iwan setiawan (31) yang kini sedang menjalani hukuman, selanjutnya menyusul Julianto Pratama (20). Saat ini pelaku Julianto masih menjalani tahap penyidikan, akibat ulahnya tersangka akan diganjar pasal yang sama yaitu 363 KUHP.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E., M.M melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Sofyan Affandi, SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku Julianto Pratama.
"Saat ini Tersangka diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat dan diancam kurungan penjara sesuai ketentuan pasal 363 KUHP" tegasnya (Rel/SN01)
No comments:
Post a Comment