Razia kali ini,pengendara yang terjaring tidak diberi ampun dan langsung diberikan surat tilang yang harus diikuti sidangnya di pengadilan negeri Muara Enim yang waktunya sudah ditentukan pihak kepolisian sektor Talang Ubi.
Dikatakan Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman didampingi Kanit Lantas Iptu Nurdin bahwa pihaknya langsung mengeluarkan surat tilang bagi pengguna jalan yang melanggar aturan berlalu lintas.
"Sudah berulang kali kami peringatkan kepada seluruh masyarakat agar patuhi aturan lalulintas. Pakai helm bagi pengendara sepeda motor, bawa surat-suratnya kemudian lengkapi sepeda motornya terutama plat nomor. Namun saat ini masih banyak pengendara yang tidak taat, dan jangan salahkan kami lagi kalau kali ini tindakan tegas kami lakukan," ucap Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek bahwa tindakan tegas diberikan agar ada efek jera untuk pengendara agar mentaati aturan.
"PALI ini sudah Kabupaten, dan kota Pendopo Talang Ubi merupakan ibukota PALI, jadi kalau tidak dari sekarang ditertibkan kapan lagi. Kami ingin semua pengendara yang melalui jalan protokol rapi dan tidak menunjukkan seperti Pendopo jaman dulu," jelasnya.
Untuk itu, kedepannya dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk patuhi aturan. "Patuhilah, agar jangan terjaring," tandasnya. (admin)
No comments:
Post a Comment